Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahaan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahaan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur/Bupati/Wali Kota wajib, Mengajukan Rancangan Peraturan Daera tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah Bersama DPRD pada tanggal 4 November tahun 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2021;
UU No.18 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009 UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.3 Tahun 2007; PP No.5 Tahun 2009; PP No.19 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017 PP No.12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.64 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat No.1 Tahun 2020;
APBD Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp.1.249.559.556.410,00 terdiri dari belanja daerah dan pembiayaan daerah dengan rincian Pendapatan Daerah berjumblah Rp.1.252.277.476.341,00, Belanja Daerah berjumlah Rp.1.275.559.556.416,00 dan Penerimaan Pembiayaan Daerah berjumlah Rp.42.282.080.075,00, Pengeluaran Pembiayaan Daerah Berjumblah Rp.19.000.000.000,00 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan Rp.0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2020.
18 halaman; 648 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang bersih, serta Pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Manggarai Barat sebagai bagian integral dari pembangunan Nasional, dipandang perlu menata kembali pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang lebih efisien, efektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan jiwa dan semangat Otonomi Daerah; bahwa dalam rangka ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 perlu mengatur ketentuan Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No.8 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; dan PP No.12 Tahun 2019.
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pengelolaan Keuangan Daerah; BAB III Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; BAB IV Penyusunan Rancangan APBD; BAB V Penetapan APBD; BAB VI Pelaksanaan Dan Penatausahaan; BAB VII Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Dan Perubahan APBD; BAB VIII Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah; BAB IX Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; BAB X Kekayaan Daerah Dan Utang Daerah; BAB XI Badan Layanan Umum Daerah; BAB XII Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah; BAB XIII Informasi Keuangan Daerah; BAB XIV Pembinaan Dan Pengawasan; BAB XV Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2020.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Manggarai Barat
99 halaman; 25 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Penerbitan Pemeliharaan Ternak
ABSTRAK:
bahwa ternak merupakan salah salah satu sumber Pendapatan Masyarakat , menunjang kesehatan dan kehidupan masyarakat melalui produksi protein hewani sekaligus dapat menunjang penyelenggaraan pemerintahaan, Pembangunan dan Pelayanan Kepada Masyarajat , sehingga perlu diatur penerbitan pemeliharaannya; bahwa Peraturan Daerah Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penerbitan Pemeliharaan Ternak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penerbitan Pemeliharaan Ternak dipadang tidak lagi dapat mengakomodir perkembangan Kebutuhan masyarakat semakin berkembang maka perlu disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penerbitan Pemeliharaan Ternak.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.8 Tahun 2003; UU No.18 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.6 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pertanian No. 46/Permentan/PK.210/8/2015; Permentan No.61/Permentan/PK.320/8/2015; Permentan No. 48/Permentan/PK.210/8/2016; dan Perda Kabupaten Manggarai Barat No.4 Tahun 2007.
Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan Ketentuan Pasal 1; Diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat; Ketentuan Pasal 8 diubah; ketentuan Pasal 9 diubah; Ketentuan Pasal 10 diubah; Ketentuan Pasal 16 diubah; Ketentuan Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dihapus; Ketentuan Pasal 20 diubah; Ketentuan Bab VII Ketentuan Pidana diubah Bab VII Ketentuan Administratif; Ketentuan Pasal 31 diubah; Ketentuan Bab VIII Ketentuab Penyidikan dihapus; Ketentuan Pasal 32 dihapus;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2020.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penerbitan Pemeliharaan Ternak
9 halaman; 1 halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyetoran Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Bidadari
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Bidadari.
Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No.8 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.54 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006; dan Perda Kabupaten Manggarai Barat No.2 Tahun 2020.
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penyetoran Modal; BAB III Pembagian Keuntungan ; BAB IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2020.
7 halaman; 2 halaman Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat