Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2017 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Lampiran I huruf CC angka 2, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perubahanya yang menegaskan bahwa Urusan Pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, khususnya Sub urusan Mineral dan Batubara merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat, perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat
2 halaman; Penjelasan: 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahunh 2017 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
bahwa kekerasan dan diskriminasi dalam bentuk apapun, terhadap perempuan dan anak adalah merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia, oleh karena itu kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Kabupaten Manggarai Barat, harus mendapatkan pelayanan dan perlindungan secara optimal; bahwa penyediaan layanan bagi perempuan korban kekerasan dan perlindungan anak merupakan salah satu kewenangan Pemerintah kabupaten sesuai ketentuan dalam Undanng – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelayanan dan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 tahun 2017 Tentang Pelayanan Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan, dengan sistematika sebagai berikut; BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas Dan Tujuan; BAB III Tanggung Jawab; BAB IV Hak-Hak Korban; Bab V Penyelenggaraan Dan Pelayanan; BAB VI Pendampingan; BAB VII Pendanaan; BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
Peraturan Bupati sebagai Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini akan ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan.
10 halaman; Penjelasan: 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Pacar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan serta selaras dengan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat, maka Kecamatan Macang Pacar perlu dimekarkan menjadi 2 (dua) Kecamatan yakni Kecamatan Macang Pacar dan Kecamatan Pacar; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 221 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka pembentukan kecamatan yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah; bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, maka wilayah Kecamatan Macang Pacar dinilai layak untuk dimekarkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaskud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kecamatan Pacar.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2008;
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pembentukan, Luas Wilayah, Jumlah Penduduk dan Ibukota Kecamatan; III. Batas Wilayah Kecamatan Pacar; IV. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2017.
5 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2017 Nomor 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan kemasyarakatan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah maka perlu diperluas sumber penerimaan daerah yang salah satunya bersumber dari retribusi pelayanan kepelabuhanan; bahwa sesuai ketentuan Pasal 127 huruf h Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 2003; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, dengan mekanisme sebagai berikut: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi; BAB III Golongan Retribusi; BAB IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; BAB V Prinsip Dan Sasaran Penetapan Besarnya Retribusi; BAB VI Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; BAB VII Wilayah Pungutan; BAB VIII Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; BAB IX Tata Cara Pemungutan; BAB X Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan; BAB XI Sanksi Administratif; BAB XII Keberatan; BAB XIII Pengembalian Kelebihan Pembayararan; BAB XIV Kedaluwarsa Penagihan; BAB XV Insentif Pemungutan; BAB XVI Ketentuan Penyidikan; BAB XVII Ketentuan Pidana; BAB XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal
21 halaman; Penjelasan: 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2017 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa infrastuktur telekomunikasi dan informatika merupakan salah satu jenis infrastruktur prioritas yang memiliki peran penting dan strategis dalam mewujudkan akselerasi pertumbuhan ekomoni untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta menjaga pertahanan dan keamanan; bahwa untuk menjamin keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan dan estetika di masyarakat serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan, perlu dilakukan pengaturan, pengawasan dan pengendalian pembangunan menara telekomunikasi; bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya, Pemerintah Daerah berwenang untuk mengatur penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungannya, termasuk menara telekomunikasi berdasarkan rencana tata ruang di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi, dengan mekanisme sebagai berikut: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud, Tujuan, Dan Ruang Lingkup Penyelenggaraan Menara; BAB III Jenis Menara; BAB IV Pembangunan Menara; BAB V Penggunaan Menara Bersama; BAB VI Prinsip Penggunaan Menara Bersama; BAB VII Asuransi Dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; BAB VIII Biaya; BAB IX Pembongkaran; BAB X Pengawasan Dan Pengendalian Menara; BAB XI Ketentuan Penyidikan; BAB XII Ketentuan Pidana; BAB XIII Ketentuan Peralihan; BAB XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
14 halaman; Penjelasan: 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2017 Nomor 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah, maka perlu diperoleh sumber-sumber penerimaan daerah yang salah satunya bersumber dari pajak parkir; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pajak parkir ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 2003; UU Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000
Peraturan Daerah Tentang Pajak Parkir, dengan mekanisme sebagai berikut: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama, Obyek, Dan Subyek Pajak; BAB III Dasar Pengenaan Pajak, Tarif Dan Cara Perhitungan Pajak Parkir; BAB IV Wilayah Pemungutan; BAB V Pemungutan Pajak; BAB VI Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; BAB VII Tata Cara Penghitungan Dan Penetapan Pajak; BAB VIII Tata Cara Pembayaran Pajak; BAB IX Tata Cara Penagihan Pajak; BAB X Pengurangan, Keringanan Dan Penghapusan Pajak; BAB XI Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Adminstrasi; BAB XII Keberatan Dan Banding; BAB XIII Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; BAB XIV Kadaluwarsa; BAB XV Pembukuan Dan Pemeriksaan; BAB XVI Insentif Pemungutan; BAB XVII Ketentuan Khusus; BAB XVIII Ketentuan Penyidikan; BAB XIX Ketentuan Pidana; BAB XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
23 halaman; Penjelasan: 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT TAHUN 2017 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Bank NTT
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank NTT hanya mengatur besaran penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank NTT sampai dengan Tahun 2015; bahwa untuk menambah Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank NTT maka Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank NTT perlu diubah; bahwa berdasarkan pert imbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 09 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank NTT
Pasal 6 ayat UUDNRI Tahun 1945 ; UU Nomor 8 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perda Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2011
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 9 tahun 2011 tentang penyertaan modal daerah pada bank NTT, dengan perubahan pada pasal 5; pasal 7
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Bank NTT
3 halaman; Penjelasan: 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2017 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana mewujudkan pemerintahan yang baik dan demokratis, sekaligus sebagai sarana pengawasan masyarakat terhadap kebijakan publik; bahwa masyarakat dijamin haknya untuk memperoleh informasi publik sepanjang informasi publik yang hendak diperolehnya tersebut bukan informasi yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk diberikan, atau diumumkan kepada masyarakat, karena jika diberikan atau diumumkan akan membahayakan kepada kepentingan publik atau meresahkan kehidupan masyarakat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 391 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perubahannya maka Pemerintah Daerah wajib menyediakan Informasi Publik, sehingga perlu di atur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah Tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dengan mekanisme sebagai berikut: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas Dan Tujuan; BAB III Hak Dan Kewajiban; BAB IV Informasi Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan; BAB V Mekanisme Memperoleh Informasi; BAB VI Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi; BAB VII Komisi Informasi Kabupaten; BAB VIII Ketentuan Penyidikan; BAB IX Ketentuan Pidana; BAB X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
17 halaman; Penjelasan: 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 8 Tahun 2017
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 17 Tahun 2005 tentang Sumbangan Pihak Ketiga atas Pengumpulan dan Atau Pengeluaran Hasil Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Hasil Laut, Kehutanan dan Hasil Perindustrian
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2017 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Sumbangan Pada Pihak Ketiga Atas Pengumpulan Dan Atau Pengeluaran Hasil Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Hasil Laut, Kehutanan Dan Hasil Perindustrian
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menegaskan bahwa “,jenis pajak yang dapat dipungut oleh Daerah hanya yang ditetapkan dalam Undang-Undang, sedangkan untuk Retribusi, dengan Peraturan Pemerintah masih dibuka peluang untuk dapat menambah jenis Retribusi”, maka dengan demikian Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 17 Tahun 2005 tentang Sumbangan Pihak Ketiga atas Pengumpulan dan Atau Pengeluaran Hasil Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Hasil Laut, Kehutanan Dan Hasil Perindustrian , perlu dicabut karena tidak diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah kabupaten Manggarai Barat Nomor 17 Tahun 2005 tentang Sumbangan Pihak Ketiga atas Pengumpulan dan Atau Pengeluaran Hasil Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Hasil Laut, Kehutanan Dan Hasil Perindustrian
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UUD Nomor 8 Tahun 2003; UUD Nomor 23 Tahun 2014
Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat tentang Sumbangan Pada Pihak Ketiga Atas Pengumpulan dan Atau Pengeluaran Hasil Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Hasil Laut, Kehutanan Dan Hasil Perindustrian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 17 Tahun 2005 tentang Sumbangan Pihak Ketiga atas Pengumpulan dan Atau Pengeluaran Hasil Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Hasil Laut, Kehutanan dan Hasil Perindustrian
3 halaman; Penjelasan: 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Mencabut Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat dengan mekanisme sebagai berikut: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penghasilan,Tunjangan Kesejahteraan Dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan Dan Anggota DPRD; BAB III Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; BAB IV Pengelolaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD; BAB V Ketentuan Lain-Lain; BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Mencabut Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat
13 halaman; Penjelasan: 7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat