Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penamaan Fasilitas Umum
ABSTRAK:
bahwa fasilitas umum merupakan bagian dari aset daerah yang diadakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah untuk kegiatan umum kemasyarakatan; bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dan pengawasan terhadap fasilitas umum; memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi, harus dilakukan penamaan terhadap fasilitas umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaskud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penamaan Fasilitas Umum
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 39 Tahun 2008
Peraturan tersebut berisi tentang IKetentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Prinsip Penamaan; IV. Objek Penamaan; V. Penamaan; VI. Kewenngan dan Prosedur Penamaan; VII. Ketentuan Peralihan; VIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2015.
7 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
ABSTRAK:
bahwa Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam konstelasi ekonomi di daerah, mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembangunan Ekonomi Nasional, maka wajib dilakukan pembinaan dan pengembangan di berbagai sektor; bahwa dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil sesuai dengan kewenangan yang diamanatkan dakam ketentuan pasal 16 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, maka perlu mendorong dan memberi perlindungan serta peluang berusaha agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2013
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Landasan, Asas dan Prinsip; III. Maksud dan Tujuan; IV. Pembinaan dan Pengembangan; V. Kriteria Usaha Mikro dan Usaha Kecil; VI. Bentuk Kegiatan, Jaringan Usaha dan Kemitraan; VII. Pembiayaan dan Pengembangan; VIII. Koodinasi Pembinaan dan Pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil; IX. Monitoring dan Evaluasi; X. Penyidikan; XI. Ketentuan Pidana; XII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2015.
21 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Penggantian Biaya Administrasi
ABSTRAK:
bahwa kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Penggantian Biaya Administrasi sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan pasal 180 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Penggantian Biaya Administrasi;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) uUD 1945; UU No. 8 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014;
Peraturan tersebut berisi tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Penggantian Biaya Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2015.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Penggantian Biaya Administrasi
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Manggarai Barat sebagai daerah agraris telah memberikan kontribusi yang besar dalam penyediaan pangan nasional, bahan baku industri sekaligus menjadi mata pencaharian pokok dan sumber penyediaan lapangan kerja; bahwa semakin meningkatnya pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi, dan fragmentasi lahan pertanian pangan yang berpengaruh terhadap daya dukung guna menjamin kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan di daerah; bahwa untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian pangan dan menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan di Kabupaten Manggarai Barat, Pemerintah Daerah perlu melindungi dan menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan sesuai ketentuan pasal 22 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 2003; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 25 tahun 2012;
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Kewenangan; III. Perencanaan dan Penetapan; IV. Pengembangan; V. Penelitian; VI. Pemanfaatan; VII. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; VIII. Alih Fungsi Lahan; IX. Insentif; X, Koordinasi; XI. Kerjasama; XII. SIstem Informasi; XIII. Peran Serta Masyarakat; XIV. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; XV. Sanksi Administratif; XVI. Penyidikan; XVII. Ketentuan Pidana; XVIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2015.
34 halaman; 13 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 13 Tahun 2015
bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban umum, kebersihan, kenyamanan dan keamanan lingkungan di Kabupaten Manggarai Barat, maka penanganan harus menyeluruh sehinggan menciptakan ketentraman bagi masyarakat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka ketentraman masyarakat dan ketertiban umum, merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa Kabupaten Manggarai Barat sebagai destinasi pariwisata perlu menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan keindahan lingkungannya agar dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan khususnya dan warga pada umumnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 54 Tahun 2011; Perda Kab. Manggarai Barat No. 2 Tahun 2013;
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup Ketertiban Umum; IV. Tertib Sarana, Prasarana dan Utiltas Umum; V. Tertib Sosial; VI. Tertib Peran Serta Masyarakat; VII. Tanggung Jawab Sosial; VIII. Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban; IX. Ketentuan Penyidikan; X. Ketentuan Pidana; XI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
15 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Manggarai Barat No. 43 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin pemilihan Kepala Desa yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, maka perlu mengatur tahapan dan proses pemilihan Kepala Desa; bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa maka Pemilihan Kepala Desa perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaskud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014;
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pemilihan Kepala Desa; III. Pemilihan Kepala Desa Serentak; IV. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu; V. Kepala Desa, Perangkat Desa,BPD dan PNS sebagai Calon Kepala Desa; VI. Pemberhentian Kepala Desa; VII. Pembiayaan; VIII. Ketentuan Peralihan; IX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2015.
33 halaman; 5 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat