Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Barru
ABSTRAK:
1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
perlu menetapkan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil lingkup
Pemerintah Kabupaten Barru;
2. bahwa Daerah Kabupaten Barru memiliki nilai-nilai budaya
lokaJ yang filosofis dan perlu dilestarikan dan dijunjung tinggi,
serta dijadikan sebagai landasan etika bagi setiap Pegawai
Negeri Sipil dalam bersikap dan bertingkah laku;
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(Pasal 18 ayat 6);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tk.II di Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 18221;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851); sebagaimana telah diubah dengan
undang - undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 173, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250 );
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apsu-atur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 142,
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4450);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 5135);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembeuan Negara Republik Indonesia
Nomor 6041 );
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Setiap Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas dan pergaulan sehari-hari
selain tunduk dan berpedoman pada Kode Etik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan
Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil juga tunduk pada Kode Etik
Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten sebagaimana yang diatur dalam
Peraturan Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2018.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 22 Tahun 2018
Pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2018/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dapat diberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil guna menegakkan disiplin meningkatkan kinerja, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barru;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah.
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
13. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008 Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 6);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 4);
Tentang Tambahan Penghasilan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 16 Tahun 2018
NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BARRU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2018/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil pada Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Barru
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan instansi Pemerintah maka nomenklatur jabatan pelaksana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barru perlu ada keseragaman antara jabatan dan kualifikasi pendidikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Barru tentang Nomenklatur Jab atan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil pada Perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Barru;
: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5135);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Ta.mbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1845)
12.Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 37);
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
PERATURAN BUPATI BARRU NOMOR 16 TAHUN 2018
TENTANG
NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BARRU
51 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2018
TATA CARA PELAKSANAAN PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH BERUPA RUMAH TOKO
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2018/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Rumah Toko
ABSTRAK:
: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha maka perlu menyusun Tata Cara Pelaksanaan Pemakaian Kekayaan Daerah berupa Rumah Toko;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Barru tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten berupa Rumah Toko;
: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438 );
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
"I.. Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaan Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun
2008 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Barru Nomor 6);
15. Peraturan Bupati Barru Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2011 Nomor 7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan daerah Kabupaten Barru Nomor 13 Tahun 2017
. ·;. (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2017 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 8);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2016
Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru
Nomor 37);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II DASAR PENGENAAN DAN CARA PEMUNGUTAN
BAB III OBJEK DAN SUBJEK
BAB IV STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB V JANGKA WAKTU DAN BIAYA PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
BABVI TATA CARA PELAKSANAAN PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
BABVII SANKSI
BABVIII KETENTUAN LAIN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
PERATURAN BUPATI BARRU NOMOR 8 TAHUN 2018
16 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 309 dan Pasal 315
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015, bahwa Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah merupakan dasar pengelolaan keuangan
daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran dan rancangan
yang telah disetujui bersama dengan DPRD dan mendapatkan
hasil evaluasi Gubernur yang menyatakan bahwa telah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi, kepentingan umum, Rencana Kerja Perangkat Daerah
(RKPD), Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon
Anggaran Sementara (KUA PPAS), serta Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maka perlu membentuk
Peraturan Daerah Kabupaten Barru tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barru Tahun
Anggaran 2019.
: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah
Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4693);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4738);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 701);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten
Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor
29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 6);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barru
Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Barru Nomor 10) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2017
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Barru Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Barru Tahun 2017 Nomor 7);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten
Barru Tahun 2011 Nomor 7) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 13
Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2017 Nomor
13);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Barru Tahun 2011 Nomor 8) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 2
Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2017
Nomor 2);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2011
tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Tahun 2011 Nomor 9);
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barru Tahun
Anggaran 2019 dengan rincian sebagai berikut :
a. Pendapatan Daerah Rp. 976.487.009.383,00
b. Belanja Daerah Rp. 1.011.683.978.118,73
Surplus/(Defisit) (Rp. 35.196.968.735,73)
c. Pembiayaan Daerah :
1. Penerimaan Rp. 41.250.000.000,00
2. Pengeluaran Rp. 6.053.031.264,27
Jumlah Pembiayaan Netto Rp. 35.196.968.735,73
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Rp. 0,00
berkenaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan pada Pasal 7 Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019, perlu ditetapkan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 sebagai
landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4615);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaran Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah
Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4693);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4738);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kesatu atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 901);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten
Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor
29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 6);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barru
Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Barru Nomor 10) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2017
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Barru Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Barru Tahun 2017 Nomor 7);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten
Barru Tahun 2011 Nomor 7) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 13
Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2017 Nomor
13);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Barru Tahun 2011 Nomor 8) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 2
Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2017
Nomor 2);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2011
tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Tahun 2011 Nomor 9);
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barru Tahun Anggaran
2019 sebagai berikut :
1. PENDAPATAN DAERAH
a. Pendapatan Asli Daerah Rp. 110.014.003.038,00
b. Dana Perimbangan Rp. 725.163.820.000,00
c. Lain-lain Pendapatan yang Sah Rp. 141.309.186.345,00
Jumlah Pendapatan Rp. 976.487.009.383,00
2. BELANJA DAERAH
Belanja Tidak Langsung
a. Belanja Pegawai Rp. 420.310.497.194,00
b. Belanja Bunga Rp. 5.191.298.035,98
c. Belanja Hibah Rp. 14.265.000.000,00
d. Belanja Bantuan Keuangan Rp. 106.050.924.737,00
e. Belanja Tidak Terduga Rp. 7.000.000.000,00
Rp. 552.817.719.966,98
Belanja Langsung
a. Belanja Pegawai Rp. 45.676.424.604,00
b. Belanja Barang dan Jasa Rp. 212.805.808.472,00
c. Belanja Modal. Rp. 200.384.025.075,75
Rp. 458.866.258.151,75
Jumlah Belanja Rp. 1.011.683.978.118,73
(Defisit) (Rp. 35.196.968.735,73)
3. PEMBIAYAAN DAERAH
a. Penerimaan Rp. 41.250.000.000,00
b. Pengeluaran Rp. 6.053.031.264,27
Pembiayaan Netto Rp. 35.196.968.735,73
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat