PEDOIIIAll MUTABI PEIONDAHA!f PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUIIGAN PEIIERIIITAH KABUPATEII BARRU
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2016/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Mutasi Pemindahan Pegawai Aparatus Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barru
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 2003 tentang Pemindahan antar insta.nsi, maka
dalam rangka menata. dan menertibkan pengelolaan mutasi
pemindahan sesuai kcbutuhan jumlah, mutu, kompetensi
dan kualif'"ikasi serta pemerataan penycbaran pcgawa.i
aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Ber-ru, dipandang perlu mengatur perpindahan pegawai
aparatur sipil negara baik perpindahan antar satuan kerja
perangkat daerah maupun dari, dalam dan keluar instansi
Pemerintah Kabupaten Barru;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peratu.ran Bupati Barru
tentang Pedoman Muta.si Pem.indahan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barru;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
• • 2 •
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang
Pembcntukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234)
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494)
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Rcpublik Indonesia Nomor 5587), scbagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lcmbaran Negara Rcpublik
Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 ten tang
Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor
7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
108);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 ten tang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian
Pegawai Negcri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah
dengan Peratu.ran Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
164);
WJPIIIIIIIIIWWIIIIIIIUUIIIIIIIHHIHHHIIIHIIIIIHHIIIIIHHPPIPHPPIPPIPSIPlllllllllllllllllllllll!!fl!ll!IIIIIIII
- 3 -
Ill
Menet.apkan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lcmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pcmbinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pcgawai Negeri Sipil (Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lcmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
11.Pcraturan Pemcrintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prcstasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republilc Indonesia Tahun 2011 Nomor 121,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5258);
12. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13
Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil;
13. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 1);
BABI
KETElffUAlf UIIUII.
BABU
PBRSYARATAK
BABW
PF.GAWAI DIPEKERJAKAN/TITIPAl'f
BABV
KETENTUA111 PERALIHA111
BAB VI
KETENTUAN PEIIUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2016.
NOMOR 24 TAHUN 2016
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Barru No. 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor :
188.34-6104 Tahun 2016 tentang
Pembatalan Peraturan Daerah
Kabupaten Barru Nomor 2 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Air Tanah, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pencabutan Peraturan
Daerah Kabupaten Barru Nomor 2
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air
Tanah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28
Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (KKN)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851)
sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4250);
4. Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara
Repblik Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2008 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4833);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2008 tentang Air Tanah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4859);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036);
10. Peraturan Daerah Kabupaten
Barru Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten
Barru (Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Tahun 2008
Nomor 29, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Barru Nomor
6);
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 2 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Air Tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 2 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Air Tanah.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan
pembangunan
berkelanjutan sebagai
upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan
kemakmuran masyarakat
serta kelestarian fungsi
lingkungan hidup di wilayah
Kabupaten Barru yang
merupakan bagian integral
dari penyelenggaraan
Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan
ketentuan dalam Pasal 74
Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas dan
Ketentuan dalam Pasal 15
dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 25 tahun
2007 tentang Penanaman
Modal maka Kewajiban
Perusahaan maka upaya
sebagaimana dimaksud huruf a dapat terlaksana
dengan baik bila terjalin
hubungan sinergis antara
pemerintah daerah dengan
para pelaku dunia usaha
dan masyarakat sehingga
diperlukan sebuah
peraturan yang
mendasarkan pada prinsip-prinsip etika bisnis untuk
menerapkan Tanggung
Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan di
Kabupaten Barru;
c. bahwa Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan
Perusahaan merupakan
komitmen perusahaan
untuk berperan serta dalam
pembangunan ekonomi berkelanjutan guna
meningkatkan kualitas
kehidupan dan lingkungan
agar pelaksanaan kegiatan
Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan
memperoleh hasil yang
optimal, kegiatan yang
dilaksanakan harus
bersinergi dengan program
Pemerintah Kabupaten
Barru;
1. Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4297);
4. Undang-Undang 25 Tahun
2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 67, Tambahan
lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4724);
5. Undang-Undang 26 Tahun
2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang 40 Tahun
2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756);
7. Undang-Undang 11 Tahun
2009 tentang Kesejahteraan
Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4967);
8. Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
(1) Ruang lingkup Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan Perusahaan meliputi:
a. program dan bidang kerja;
b. lembaga;
c. mekanisme dan prosedur
penyelenggaraan;
d. bantuan pembiayaan penyelenggaraan
kesejahteraan sosial dan kompensasi
pemulihan dan/atau peningkatan
fungsi lingkungan hidup;
e. fasilitas Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan;
f. pelaporan;
g. peran serta masyarakat;
h. pembinaan dan pengawasan;
i. ketentuan sanksi;
j. pengaduan dan penyelesaian sengketa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2016.
59 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2016
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN BARRU TAHUN 2017
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2016/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Barru Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional dan dalam rangka pelaksanaan pembangunan
daerah Kabupaten Barru, maka dipandang perlu
menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Kabupaten Barru Tahun 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Kabupaten Barru Tahun 2017
: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelengaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) ;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) ;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421) ;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5657) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015;
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2010 Nomor 252; Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2010);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Barru);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA KERJA
PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN BARRU TAHUN
2017.
Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten
Barru Tahun 2008 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Nomor 3);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,
dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Barru (Lembaran
Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 4);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru
Tahun 2008 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Nomor 6);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2010
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Barru Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 8);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2011
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten BarruTahun 2010-2015 (Lembaran Daerah
Kabupaten BarruTahun 2011 Nomor 3);
22. Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2008 tentang Uraian
Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kabupaten Barru (Berita Daerah
Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 34) ;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 25 TAHUN 2016
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 20 Tahun 2016
PERUBAJIA1' PERGB8ERAN PE1'JABARA!f AJIGGARA1' PE1'DAPATA1' DAN BELANJA DAERAH KABUPAT!m BARRU TAHUJI' A1'GGARA1' :1016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2016/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Pergeseran Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Barru
Tahun Anggaran 2016 yang telah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tanggal, 29 Desember 2015 dan
telah <lijabarkan ke dalam Peraturan Bupati Barru Nomor 35
Tahun 2015 tanggal, 30 Desember 2015, terdapat kegiatan
mendesak yang pelaksanaannya sudah harus dilaksanakan
dalam Tahun Anggaran ini;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Barru ten tang Peru bah an
Pergeseran Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2016;
1. Undar.g-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republic Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
3. Unda.ng-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Neaarn (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nam.or 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
llomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nemer 4400);
. ..
..
' . 2 .
6. ·Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasiona1 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang··Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494};
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali lerakhir
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Jndonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diube.h
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4 7.
Tambahan Lembaran Negara Repu blik lndoneeia Nomor 4 712);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah
diubab dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
�gara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Feraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
17. Peraturan Pemerirrtah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
!IIIIIUlllHHHUIHUIHH11111HIIIIIIIHIIIHHHPHPIPPFEl2$1$1FFH
• 3 .
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 105, Ta.mbe.han Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaran Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah
Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan lnformasi
Laporan Penyelenggaraan Pemerinta.han Daerah Kepada
Masyarakat (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 19, Trunbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4693);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4738);
21. Peraturan Pemcrintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
22. PeratHran Pemerinmh Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Alnmtansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 59, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5219);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
25. Peraturan Mer.teri Dalam Negeti Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteti Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tenta.ng Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 20! l Nomor 310);
26. Peraturen Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016 (Serita Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 903);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten
Barru Tahun 2008 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah
Ka bu paten Barru Nomor l J;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten
Barru (Lcmbaran Oaerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor
29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 6);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barru
• 4 •
Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Barru llomor 10);
30. Peraturan Daerah Ka.bu paten Barru Nomor 7 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Oaerah Kabupaten
Barru Tahun 201 I Nomor 7);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Barru Tahun 2011 Nomor 8);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 20 I I
tcntang Retribusi Perizinan Tenentu (Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Tahun 2011 Nomor 9);
33. Peraturan Oaerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2015
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah Kabupaten
Barru Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabu paten
Ba.tTU Tahun 2015 Nomor 7);
34. Peraturan Bupati Kabupaten Barru Nomor 35 Tahun 2015
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2016 (Serita Daerah
Kabupaten Barru Tahun 2015 Nomor 35)
BAB 1
KETENTUA?I UMUM
BAB II
RIKGKASAlf PDJABARAl'I PERUBA.HAN PERGESERAN
AlfGGARA!f PEIIDAPATA!f DAit BEi.ANJA DAERAH
BAB III
Rlll'ClAJI l'BIIJABARAII PERUBAHAJI' PERGESERAlf
AIIGOARAK PEIIDAPATAII DAlf BELANJA DABRAH
BABIV
URAIAII'
BABV
PltNOTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2016.
NOMOR 20 TAHUN 2016
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat