Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan UndangUndang Nomor 21 Tahun
2007 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan
Orang mengamanatkan Pemerintah Daerah wajib
membuat kebijakan, program,
kegiatan, dan
mengalokasikan anggaran
untuk melaksanakan
pencegahan dan penanganan
masalah perdagangan orang;
b. bahwa perdagangan orang
merupakan tindakan yang
bertentangan dengan harkat
dan martabat manusia dan
melanggar Hak Asasi
Manusia yang harus
dihormati, dan dilindungi
oleh Negara, Pemerintah dan
setiap orang.
: 1. Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran
Negara Repubik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
3886);
4. Undang-Undang 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Negara
Repubik Indonesia Tahun
2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886)
sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor
297, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5606);
5. Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
4279);
6. Undang-Undang 23 Tahun
2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 95, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4419);
7. Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik
Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4634);
8. Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan
Korban (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4635);
9. Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor
124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4674);
10. Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor
58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4720);
11. Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor
153, Tambahan Lembaran
Peraturan Daerah ini mengatur tentang
pencegahan terhadap terjadinya
perdagangan orang dan penanganan
korban perdagangan orang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
68 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 31 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa daerah otonom diberi
kewenangan untuk
melakukan kerja sama
dengan daerah lain dan pihak
ketiga untuk lebih
memantapkan hubungan dan
keterikatan daerah yang satu
dengan daerah yang lain dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia,
menyerasikan pembangunan
daerah, mensinergikan
potensi antar daerah
dan/atau dengan pihak
ketiga serta meningkatkan
pertukaran pengetahuan,
teknologi dan kapasitas
fiskal;
b. bahwa berdasarkan
ketentuan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah
yang mengatur mengenai
Kewenangan Kerja Sama
Daerah, maka dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan
rakyat, Daerah dapat
mengadakan kerja sama yang
didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan
efektivitas pelayanan publik
serta saling menguntungkan;
c. bahwa Kerja Sama Daerah
dimaksudkan untuk
meningkatkan kesejahteraan
dan sumber pendapatan asli
Daerah sehingga Kerja Sama
Daerah yang membebani
APBD dan masyarakat harus
mendapat persetujuan dari
Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
4286);
4. Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
4724);
6. Undang–Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
5038);
7. Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor
79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor
50 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia 4761);
11. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 22 Tahun 2009
tentang Petunjuk Teknis Tata
Cara Kerja Sama Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten
Barru Nomor 3 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan
yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Barru
(Lembaran Daerah Kabupaten
Barru Tahun 2008 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Nomor 1);
13. Peraturan Daerah Kabupaten
Barru Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Barru
(Lembaran Daerah Kabupaten
Barru Tahun 2008 Nomor 29,
Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Nomor 6);
14. Peraturan Daerah Kabupaten
Barru Nomor 6 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Barang
Milik Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Barru
Tahun 2011 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Nomor 11);
Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan oleh Daerah
dengan:
a. Daerah lain;
b. pihak ketiga; dan/atau
c. lembaga atau Pemerintah Daerah di
Luar Negeri sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
42 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/No.2, TLD.2015/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat