PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN NAGAN RAYA TAHUN ANGGARAN 2016
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, BD.2017/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan ANggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun ANggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, Bupati mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya kepada Pemerintah, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, dan menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Nagan Raya kepada Masyarakat;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati mengajukan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten berupa laporan keuangan yang ditelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 52 Tahun 2015.
Dalam Qanun ini diatur tentang Pendapatan sebesar Rp1.149.198.637.448,00 dan Belanja Daerah sebesar Rp1.143.289.834.222,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2017.
37 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa Pengelolaan Barang Milik Daerah yang semakin berkembang dan kompleks perlu dikelola secara optimal dan tertib berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu membentuk Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Pengeloaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 108 Tahun 2016.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pembinaan,Pengendalian,dan Pengawasan, Pengelolaan Barang Milik Daerah pada SKPK yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara, Ganti Rugi dan Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penut
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2019.
84
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kelas dan Nilai Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Kelas dan Nilai Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Pegawai Negeri; bahwa hasil evaluasi jabatan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1047/M.SM.04.00/2020 tanggal 07 Oktober 2020 hal Persetujuan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Nagan Raya tentang Kelas dan Nilai Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; Permen PANRB No. 34 Tahun 2011; Permen PANRB No. 39 Tahun 2013; Permen PANRB No. 41 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 3 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur 4 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Evaluasi Jabatan; BAB III Kelas Nilai dan Jabatan; BAB IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2020.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mengatur bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah/ Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) untuk memperoleh persetujuan Bersama; bahwa Rancangan Qanun tentang APBK yang dajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2021 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBK serta prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRK Nagan Raya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2021;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU Nomor 4 Tahun 2022; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 5 Tahun 2009; PP Nomor 19 Tahun 2010; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 16 tahun 2007; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Permendagri Nomor 36 Tahun 2018; Permendagri Nomor 64 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 4 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 20 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
12 HLM, 2 LAMPIRAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Teknis Fasilitasi Penggunaan Dana Desa, ALokasi Dana Gampong dan Bagi Hasil Pajak, Retribusi Daerah Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, pemerintah kabupaten dapat menyusun Pedoman Teknis Fasilitasi Penggunaan Dana Desa
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU Nomor 4 Tahun 2002; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permenkeu Nomor 205/PMK.07/2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 8 Tahun 2011; Perbub Nagan Raya Nomor 58 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 6 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Prinsip Pengelolaan; BAB IV Pedoman Penggunaan Dana; BAB V Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2020.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 27 Tahun 2021
Kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD No. 358/2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Anak yang Berhadapan dengan Hukum Geunaseh Poma Pada Dinas Sosial Kabupaten Nagan Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nagan Raya, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Anak Yang Berhadapan Dengan HukumGeunaseh Poma Pada Dinas Sosial Kabupaten Nagan Raya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Nagan Raya tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Anak Yang Berhadapan Dengan HukumGeunaseh Poma Pada Dinas Sosial Kebupaten Nagan Raya.
UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 65 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permensos No. 30/HUB/2011; Permensos No. 15 Tahun 2014; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Permensos No. 26 Tahun 2018; Permensos No. 16 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 3 Tahun 2016; Perbup Kabupaten Nagan Raya No. 61 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur 19 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2021.
11 hlm. Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya No. 1 Tahun 2017
STANDAR BIAYA KHUSUS KEGIATAN PENGAWASAN PADA INSPEKTORAT KABUPATEN NAGAN RAYA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2016/No.168
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Khusus Kegiatan Pengawasan Pada Inspektorat Kabupaten Nagan Raya
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi peran, fungsi Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Nagan Raya, maka perlu menyediakan Alokasi Anggaran bagi Inspektorat Kabupaten Nagan Raya, bahwa sebagaimana pertimbangan dimaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Bupayi tentang Standar Biaya Khusu Kegiatan Pengawasan Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: UU No. 8 (Drt) Tahun 1974; UU no. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UUNo. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 28 Tahun 2007; Permendagri No. 51 Tahun 2010; Permendagri No. 71 Tahun 2015; Qanun Kab. Nagan Raya No. 71 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Biaya Khusus Kegiatan Pengawasan, Tata Cara Pelaksanaan Tugas Pengawasan dan Pertanggungjawaban, Sanksi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRK sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama, bahwa rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabuaten (APBK) yang diajukan sebagaimana maksud, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2016 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBK serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRK Nagan Raya pada tanggal 7 Nopember 2015, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 21 Tahun 2012; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 7 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 4 Tahun 2009.
Dalam Qanun ini diatur tentang Pendapatan sebesar Rp1.325.934.310.422,00 dan Belanja Daerah sebesar Rp1.390.355.149.975,00.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
-
-
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 1 Tahun 2021
Dana Desa dan Bagi hasil pajak dan retribusi daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD No. 392/2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Teknis Fasilitasi Penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Gampong dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penanggulangan dampak wadah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Gamping. diperlukan optimalisasi sumberdaya melalui penggunaan Dana Desa; bahwa prioritas penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Gampong, serta Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2021 oleh Pemerintah Gampong ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong; bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, perlu menetapkan petunjuk teknis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman UmumTeknis Fasilitasi Penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Gampong dan Bagi Hasil Pajak, Retribusi Daerah di Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2021.
UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 113 Tahun 2020; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permendesa PDTT No. 17 Tahun 2019; Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2020; Permenkeu No. 222/OMK.07/2020; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 5 Tahun 2020; Perbup Nagan Raya No. 58 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur 4 pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB III Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
7 hlm. Lampiran 31 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 44 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Ahli Bupati Nagan Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan visi dan misi Bupati selaku unsur penyelenggara pemerintah dan pembangunan di daerah yang terangkum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, perlu mengangkat Tenaga Ahli Bupati Nagan Raya; bahwa tenaga ahli dimaksud diharapkan mampu menganalisis dan memberikan masukan terhadap setiap permasalahan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sebagai bahan perumusan kebijakan dengan pengambilan keputusan; bahwa Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Ahli Bupati Nagan Raya perlu disesuaikan dengan dinamika dengan perkembangan sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Buppati tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Ahli Bupati Nagan Raya.
UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 22006; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 134 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 44 Tahun 2020
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat