Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2013
TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan perlu disesuaikan dengan perkembangan sosial dan ekonomi masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; Perda No. 4 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
Menambahkan 3 (tiga) angka di antara dalam Pasal 1 angka 23 dan angka 24, yakni angka 23A, angka 23B, dan angka 23C; 1 (satu) huruf dalam Pasal 6, yakni huruf c; 1 (satu) ayat di antara Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), yakni ayat (1a).
Mengubah ketentuan Pasal 6.
Menghapus Pasal 33 ayat (1).
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi No. 77 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 16 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2017 perlu ditetapkan Peraturan Walikota Jambi tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2017;
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 97 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2012.
Perwali ini mengatur mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, termasuk mengatur mengenai Pembentukan UPT; Staf ahli; dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Jambi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Jambi; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Jambi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Jambi
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015, kecuali Pasal 15, Pasal 16, Pasal 30A dan Pasal 30B; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kota Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja di bawahnya ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Pada saat mulai berlakunya peraturan daerah ini, pejabat yang ada tetap
menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan peraturan daerah ini.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEGIATAN PENGAJIAN ANTARA MAGHRIB DAN ISYA KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak dini dalam rangka mewujudkan masyarakat kota jambi yang berahlak dan berbudaya dengan baca tulis al-quran, dipandang perlu dilakukan melalui kegiatan Antara Maghrib dan Isya.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2014; Perwali No. 39 Tahun 2014.
Perwali ini mengatur mengenai Kegiatan Pengajian Antara Maghrib dan Isya Kota Jambi, meliputi: Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kriteria dan Tugas Tenaga Pengajar PAMI; Monitoring dan Evaluasi; serta Bantuan Insentif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2016.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 9 Tahun 2016
PEDOMAN - PEMBENTUKAN - RUKUN TETANGGA - LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 46 TAHUN 2002
TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA
DAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Rukun tetangga adalah merupakan suatu unsur terkecil dalam Pemerintahan di Republik Indonesia yang merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan yang bertugas untuk memelihara dan melestarikan nilai nilai kehidupan di dalam masyarakat yang berdasarkan Kegotongroyongan dan Kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas Pemerintah dalam pembangunan dan kemasyarakatan.
Untuk menampung, mewujudkan aspirasi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan maka masyarakat atas prakarsanya dapat membentuk
wadahnya.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, maka perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 73 Tahun 2005; Permendagri No. 5 Tahun 2007; Perda No. 46 Tahun 2002; Perda No. 12 Tahun 2008
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 7, Pasal 3 ayat (2), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 huruf c, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22 ayat (5), Pasal 23 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 33, Pasal 34 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (1).
Menambahkan 2 (dua) angka dalam Pasal 1, yakni angka 12 dan angka 13; 1 (satu) huruf dalam Pasal 7, yakni huruf d; 2 (dua) ayat dalam Pasal 11, yakni ayat (5) dan ayat (6); 1 (satu) ayat dalam Pasal 12, yakni ayat (4); 1 (satu) angka dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, yakni angka 4; 1 (satu) huruf dalam Pasal 17, yakni huruf d; 1 (satu) Pasal di antara Pasal 36 dan Pasal 37, yakni Pasal 36A.
Menghapus Pasal 2; Pasal 15 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6); Pasal 22 ayat (4); Pasal 26 ayat (4) s.d. ayat (7); Pasal 34 ayat (2).
Mengubah Judul Bab VIII seingga berbunyi "Pembinaan dan Pengawasan"
12 hlm., Lampiran I dan Lampiran II 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
ABSTRAK:
Pedagang kaki lima adalah satu segi kehidupan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah, maka perlu dilakukan pengaturan penataan, pemberdayaan dan pembinaan demi kemajuan usahanya dan mampu menunjang perekonomian masyarakat serta mewujudkan lingkungan Kota Jambi yang tertib, nyaman dan indah; bahwa Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pedagang Kaki Lima sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 tahun 1956; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No. 2 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No.125 Tahun 2012; Permendagri No. 41 Tahun 2012; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), meliputi; Penataan PKL; Pemberdayaan PKL; tim terpadu penataan dan pemberdayaan PKL; Monitoring evaluasi dan pelaporan; Pembinaan dan pengawasan; Sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota
Jambi nomor 5 tahun 2006 tentang Pedagang Kaki Lima dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Lokasi Binaan PKL; pencabutan TDU; lokasi binaan; lokasi sementara; Pemindahan PKL dan penghapusan lokasi PKL; tata kerja Struktur organisasi Tim terpadu penataan dan pemberdayaan PKL; tata cara pengenaan sanksi administratif; ditetapkan dalam Peraturan Walikota.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN DENDA DAN PIUTANG TUNGGAKAN REKENING AIR MINUM PDAM TIRTA MAYANG KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kinerja keuangan perusahaan yang berororientasi pada pelayanan kepada masyarakat, dimana masih besarnya piutang berupa tunggakan rekening air pelanggan, dipadang perlu melakukan upaya terhadap pengelolaan administrasi keuangan PDAM;
Berdasarkan Pasal 1 huruf A bagian 1 dalam KepmenegOtda Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi PDAM, maka dipandang perlu mengatur tentang tata cara penghapusan piutang pada PDAM.
UU No. 5 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 1969; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa klai terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Kepmendagri No. 47 Tahun 1999; KepmenegOtda No. 8 Tahun 2000; Perda No. 09 Tahun 2003; Perda No. 2 Tahun 2011; Perda No. 8 Tahun 2014.
Perwali ini memgatur mengenai Penghapusan Denda dan Piutang Tunggakan Rekening Air Minum PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, meliputi: Kedaluwarsa Penagihan; Kewenangan; Kriteria Penghapusan Denda dan Pengurangan Piutang Tunggakan Rekening Air Minum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2016.
Ketentuan Perwali ini berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Perusahaan mempunyai tanggung jawab sosial dalam upaya mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup di daerah sebagai bagian integral penyelenggaraan Pemerintahan daerah.
Untuk mewujudkan tanggung jawab sosial perusahaan yang baik dan efektif, maka perlu terjalin hubungan sinergis dan berkelanjutan antara pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat.
Agar ada kepastian hukum dalam penyelenggaraan tanggung jawab sosial perusahaan diperlukan produk hukum dalam bentuk peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 25 Tahun 2007,
UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 79 Tahun 2005, Permensos No. 13 Tahun 2012, Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Perda ini mengatur mengenai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP), meliputi: maksud dan tujuan; asa, prinsip, dan ruang lingkup; klasifikasi perusahaan pelaksana TSP; penganggaran dan pembiayaan TSP; pelaksanaan TSP; program TSP; kelembagaan; mekanisme dan prosedur pelaksanaan; pelaporan program TSP; penghargaan; penyelesaian sengketa; sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2016.
Forum pelaksana TSP yang sudah terbentuk sebelum berlakunya Perda ini wajib menyesuaikan Paling Lama 1 (satu) Tahun Setelah ditetapkan
Perda ini.
Semua peraturan pelaksana terkait dengan TSP masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini.
10 hlm., Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan perlu disesuaikan dengan perkembangan sosial dan ekonomi masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 (6); UU No.9 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakir kali dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.69 Tahun 2010; Perda No.10 Tahun 2010 .
Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Perolehan Obyek Pajak. Nilai Perolehan Obyek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal: a. Jual beli adalah harga transaksi. b. Tukar menukar adalah nilai pasar; c. Hibah adalah nilai pasar; d. Hibah wasiat adalah nilai pasar; e. Waris adalah nilai pasar; f. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainya adalah nilai pasar; g. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar; h. Peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar; i. Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak atas nilai pasar; j. Pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasaan hak adalah nilai pasar; k. Penggabungan usaha adalah nilai pasar; l. Peleburan usaha adalah nilai pasar; m. Pemekaran usaha adalah nilai pasar; n. Hadiah adalah nilai pasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
Peraturan yang diubah Peraturan Daerah Kota Jambi No.10 Tahun 2010
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 65 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TIM AHLI BANGUNAN GEDUNG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134 ayat (2) dalam Perda Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bangunan, perlu menetapkan Perwali Tentang Tim Ahli Bangunan Gedung.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010.
Perwali ini mengatur mengenai Tim Ahli Bangunan Gedung, meliputi: Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Tugas dan Fungsi; Kewenangan Pembentukan TABG; Persyaratan dan Susunan Keanggotaan; Mekanisme dan Tata Tertib; Pembiayaan; Pembinaan TABG; Peran Serta Masyarakat; dan Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
18 hlm.; Lampiran 1 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat