PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD - KOTA JAMBI - TA 2016
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI
TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah
menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2016 kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa
oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
tahun anggaran berakhir.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2016; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 33 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 11 tahun 2017; Perda No. 16 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 15 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
Walikota menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 3 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2004/No.6 Seri A No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi No.1 Tahun 2004 tentang APBD Kota Jambi TA 2004
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan dan Penambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2004 maka dipandang perlu merubah kembali Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 01 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2004; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 01 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2004.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 110 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda Kota Jambi No. 26 Tahun 2002; Perda Kota Jambi 01 Tahun 2004.
Perda ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi No.1 Tahun 2004 tentang APBD Kota Jambi TA 2004.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2004.
4 hlmn
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi No. 7 Tahun 2017
PEMBENTUKAN - PUBLIC SAFETY CENTER 119 JAMBI EMERGENCY SERVICES - KOTA JAMBI
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN PUBLIC SAFETY CENTER 119
JAMBI EMERGENCY SERVICES KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan
masyarakat khususnya dalam penanganan pasien gawat
darurat medis maka dan berdasarkan Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu perlu
membentuk Public Safety Center 119 Jambi Emergency Services
(PSC 119 JES).
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU o. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri no. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri no. 21 Tahun 2011; Perda No. 14 Tahun 2016; Perwali No. 38 Tahun 2016.
Perwali ini mengatur mengenai Pembentukan Public Safety Center 119 Jambi
Emergency Services Kota Jambi, meliputi: Maksud dan Tujuan; Pelaksana; dan Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm., Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa melaksanakan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 1956; UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 69 Tahun 2010; Perda Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2016; Perda Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2012, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2017.
Perda ini mengatur perubahan Perda tentang Retribusi Jasa Umum yaitu Pengaturan Terbaru mengenai Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Pelayanan Pasar, Pengujian Kendaraaan Bermotor, Pelayanan Tera/Tera Ulang, dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 6 Tahun 2005
Terminal sebagai prasarana transportasi jalan untuk menaikkan dan menurunkan orang dan atau barang serta mengatur kadatangan dan keberangkatan kendaraan umum perlu dilakukan pendataan sehingga terminal dapat berfungsi sebagaimana mestinya; Fungsi terminal semakin komplek dan perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi perkembangan arus kendaraan penumpang atau orang dan barang; Pengaturan Terminal sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi Nomor 5 Tahun 1986 tentang terminal dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi Nomor 11 Tahun 1999 tentang retribusi terminal tidak sesuai lagi dengan perkembangan arus lalu lintas angkutan orang dan atau barang, untuk itu perlu diatur kembali dengan Peraturan Daerah yang
baru; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang terminal.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 3 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; Kepmenhub No. 69 Tahun 1993; Kepmenhub No. 31 Tahun 1995; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri No. 130-67 Tahun 2002; Kepmenhub No. 35 Tahun 2003; Perda Kota Jambi No. 03 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang TERMINAL, meliputi Terminal; Pemanfaatan Fasilitas Terminal; Pembinaan dan Pengawasan; Retribusi; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2005.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku,maka Peraturan Daerah Tk II Jambi Nomor 5 Tahun 1986 tentang Terminal (Lembaran Daerah Tahun 1987 Nomor 110) dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tk II Jambi Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
14 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 7 Tahun 2017
PENGELOLAAN - PENGENDALIAN - LIMBAH - BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAN PENGENDALIAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA
DAN BERACUN
ABSTRAK:
Lingkungan hidup perlu dijaga kelestariannya sehingga tetap mampu menunjang pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasara Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan meningkatnya pembangunan di segala bidang, Khususnya dibidang industri, semakin meningkat pula jumlah limbah dihasilkan yang berbahaya dan beracun, dan dapat membahayakan lingkungan hidup dan kesehatan manusia sehingga perlu pengelolaan dan pengendalian yang baik.
Untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam pengelolaan dan pengendalian limbah bahan berbahaya dan beracun perlu pengaturan pengelolaan dan pengendalian yang diatur dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 101; PermenegLH No. 18 Tahun 2009; ermenegLH No. 30 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Limbah Bahan Bebahaya dan Beracun
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2017.
23 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
ABSTRAK:
Bahwa air minum yang bersih dan sehat merupakan sumber penghidupan yang mesti dikelola dan dikembangkan secara berkesinambungan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat luas;
Bahwa pengembangan sistem penyediaan air minum di daerah harus dapat terselenggara dengan tertib dan berfungsi sesuai dengan yang direncanakan;
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih dan produktif
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 36 Tahun 2009; UUD No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 42 Tahun 2008; Peraturan Menteri PU No. 18 Tahun 2007; Peraturan Menteri PU No. 01 Tahun 2009; Peraturan Menteri PU No. 12 Tahun 2010; Permenkes No. 492 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, meliputi ; Ruang Lingkup; Azas dan Tujuan; Sistem Penyediaan Air Minum; Penyelenggaraan Pengembangan SPAM; Penyedia Air Minum Komersial; Wewenang dan Tanggung Jawab Perda; Pembiayaan dan Tarif/Iuran; Kerjasama; Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2015.
Pemenuhan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur lebih lanjut dengan peraturan Walikota; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin, hak dan kewajiban pemegang izin, berakhirnya masa perizinan dan hal-hal terkait dengan perizinan penyelenggaraan /pengusahaan SPAM diatur dengan peraturan walikota; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerjasama PDAM dengan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas diatur dengan peraturan direksi PDAM dan disetujui oleh badan pengawas; Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata cara pelelangan dan penyusunan perjanjian penyelenggaraan, serta tata cara penyerahan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
33 hlm.; Penjelasan 6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2013
FUNGSI DINAS, SEKRETARIAT, BIDANG - RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN, SEKSI - TATA KERJA - DINAS PASAR - KOTA JAMBI
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2013/NO.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang FUNGSI DINAS, SEKRETARIAT, BIDANG DAN RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN, SEKSI SERTA TATA KERJA PADA DINAS PASAR KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 30A Perda Kota Jambi No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Kota Jambi No. 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-dinas Daerah Kota Jambi, maka dipandang perlu mengatur mengenai fungsi dan rincian tugas serta tata kerja pada Dinas Pasar Kota Jambi.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2013;
Perwali ini mengatur mengenai Fungsi Dinas, Sekretariat, Bidang dan Rincian Tugas Subbagian, Seksi serta Tata Kerja pada Dinas Pasar Kota Jambi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2013.
Pada saat Perwali ini mulai berlaku, maka Perwali Jambi No. 28 Tahun 2009 tentang Fungsi Kantor dan Rincian Tugas Sub Bagian Tata Usaha, Seksi serta Tata Kerja pada Kantor Pengelola Pasar Kota Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN JALAN
ABSTRAK:
Jalan sebagai bagian sistem transportasi mempunyai peran strategis untuk mendukung pembangunan dalam bidang ekonomi, sosial budaya dan lingkungan, yang dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan di daerah guna mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat di daerah;
Jalan mempunyai fungsi yang sangat penting bagi arus lalu lintas angkutan jalan sehingga perlu dijaga kelestariannya dan kelangsungan fungsinya dengan mengamankan dan menertibkan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan pada daerah sekitarnya;
Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) dan (3) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pemerintah Kota berwenang mengatur penyelenggaraan jalan, yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan.
Pasal 18 ayat (6) UU Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU Mo. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 36 Tahun 2004.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Jalan, meliputi: Asas dan Tujuan; Klasifikasi Jalan; Peran dan Bagian-Bagian Jalan; Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan ; Izin, Rekomendasi dan Dispensasi; Wewenang Penyelenggaraan Jalan; Leger Jalan; Pemberian Nama Jalan; Pengadaan Tanah; Analisis Dampak Lalu Lintas; Peran Serta Masyarakat; Larangan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2018.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis jalan; pedoman kelas jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana jalan; penggunaan ruang di atas dan/atau di bawah ruang milik jalan; lebar ruang milik jalan dan tanda batas ruang milik jalan; penanaman pohon; izin pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan; pemberian rekomendasi penggunaan ruang pengawasan jalan; pemberian dispensasi penggunaan jalan; pembinaan jalan kota; pembangunan jalan; pengawasan Jalan; bentuk, warna dan ukuran dari papan nama; tata cara mendapatkan izin; mekanisme dan tata cara pengenaan sanksi administratif, diatur dalam Peraturan Walikota.
Tinggi dan kedalaman ruang bebas ditetapkan lebih lanjut oleh penyelenggara jalan
yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang diatur dengan Peraturan Walikota.
23 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2013
TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan perlu disesuaikan dengan perkembangan sosial dan ekonomi masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; Perda No. 4 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
Menambahkan 3 (tiga) angka di antara dalam Pasal 1 angka 23 dan angka 24, yakni angka 23A, angka 23B, dan angka 23C; 1 (satu) huruf dalam Pasal 6, yakni huruf c; 1 (satu) ayat di antara Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), yakni ayat (1a).
Mengubah ketentuan Pasal 6.
Menghapus Pasal 33 ayat (1).
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat