Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga, Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Jembrana Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kepentingan Daerah dan dalam rangka
mendorong kegiatan dan pertumbuhan perekonomian, serta
dalam mengoptimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan, perlu memberikan kebijakan
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa
Bunga, Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa
Bunga, Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan di Kabupaten Jembrana Tahun 2017;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 21 Tahun 2012; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 31 Tahun 2012; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 42 Tahun 2015;
Pasal 2
Dalam Peraturan Bupati ini ditetapkan Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga, Denda Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten
Jembrana Tahun 2017.
Pasal 3
(1) Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap
bunga, denda tunggakan piutang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan tahun 2017.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
berlaku untuk pembayaran dilaksanakan mulai tanggal 1
S e p t e m b e r sampai dengan tanggal 15 Desember 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2017.
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tambahan Honorarium Jam Mengajar Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Tambahan Honorarium Bagi Tenaga Administari Sekolah Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten
Jembrana Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun
2016 tentang Pemberian Tambahan Honorarium Jam Mengajar
Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Tambahan
Honorarium Tenaga Administrasi Sekolah Bukan Pegawai
Negeri Sipil pada Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar dan
Sekolah Menengah Pertama Negeri di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Jembrana, perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pemberian Tambahan Honorarium Jam Mengajar Bagi Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Tambahan Honorarium Tenaga
Administrasi Sekolah Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Jenjang
Pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; . Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 39 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 65 Tahun 2016;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jembrana Nomor 4 Tahun 2016 diubah yaitu Pasal 1, Pasal 5,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN HONORARIUM JAM MENGAJAR BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN TAMBAHAN HONORARIUM BAGI TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA JENJANG PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN JEMBRANA.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 4
tahun 1991 tentang Pemberian Izin Undang-Undang
Gangguan (HO), Peraturan Daerah Tingkat II Jembrana
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pajak Penagihan Pajak dan
Retribusi Daerah dengan Surat Paksa, Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Ijin Usaha
Industri dan Perdagangan, Peraturan Daerah Kabupaten
Jembrana Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Atas
Ijin Usaha Hotel Melati, Pondok Wisata dan Rumah
Makan/Restoran/Warung Wisata, Peraturan Daerah
Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2003 tentang
Retribusi Pelayanan Persetujuan Prinsip, Peraturan Daerah
Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Peraturan Desa, dan Peraturan Daerah
Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah dipandang sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
masyarakat serta bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan
umum, dan/atau kesusilaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten
Jembrana;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana sebagai berikut :
1. Peraturan Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 4 Tahun 1991
2. Peraturan Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 11 Tahun 1995
3. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2002
4. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2002
5. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2003
6. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2007
7. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
1. Peraturan Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 4 Tahun 1991
2. Peraturan Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 11 Tahun 1995
3. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2002
4. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2002
5. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2003
6. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2007
7. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2012
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam Peraturan Bupati Jembrana Nomor 36 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, belum dijabarkan
secara jelas tugas dan fungsi Sekretaris Daerah kepada para
Asisten, sehingga perlu melakukan perubahan terhadap
Peraturan Bupati dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Sekretariat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 36 Tahun 2016;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
1.KETENTUAN UMUM; 2.PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN, DAN UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD; 3.BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD; 4.PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD; 5.KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2005 beserta perubahannya.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 37 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah
Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2016;
1.KETENTUAN UMUM; 2.KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; 3.SUSUNAN ORGANISASI; 4.RINCIAN TUGAS; 5.ESELONERING; 6.JABATAN FUNGSIONAL; 7.TATA KERJA; 8.KETENTUAN PERALIHAN; 9.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 47 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas Pokok Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana Dicabut
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Perarturan Bupati Nomor 69 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa adanya perubahan Pagu Difinitif bagi Hasil PKB,
BBNKB, PBBKB, Penerimaan Pajak Air Permukaan,
Penerimaan Pajak Rokok kepada Kabupaten/Kota se-Bali
serta Bantuan Keuangan Bersifat Khusus dalam APBD
Tahun Anggaran 2017 sesuai dengan Surat Sekretaris
Daerah Provinsi Bali Nomor 973/035/BPKAD, maka
Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017 perlu ditinjau;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 69
Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun
2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 12 Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 69 Tahun 2016;
Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Bupati Jembrana Nomor 69 Tahun 2016, diubah yaitu pada Pasal 1.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
PERATURAN BUPATI NOMOR 69 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017 (Diubah)
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 21 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor
28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang
menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6
(enam) bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku setiap
Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan
harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan
terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini;
b. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara
yang Bersih dan Bebas Korupsi, KoIusi, dan Nepotisme (KKN)
diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada
Pemerintah untuk melaporkan kekayaannya;
c. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam
pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan
kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan buruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Jembrana.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958l; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Biaya Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa belum semua masyarakat Jembrana mendapat fasilitas
Jaminan Kesehatan Nasional baik melalui Penerima Bantuan
Iuran Jaminan Kesehatan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah maupun mandiri;
b. bahwa dalam rangka meringankan beban pembayaran biaya
pelayanan kesehatan bagi masyarakat Jembrana yang tidak
mendapatkan fasilitas Jaminan Kesehatan Nasional, perlu
memberikan biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat
Jembrana yang tidak termasuk dalam program Jaminan
Kesehatan Nasional, kepada Puskesmas, Rumah Sakit Umum
Negara, Rumah Sakit Jiwa Bangli, Badan Rumah Sakit Umum
Daerah Tabanan dan Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian Biaya Pelayanan Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
1.KETENTUAN UMUM; 2.RUANG LINGKUP; 3.SASARAN PENERIMA; 4.PELAYANAN YANG DIJAMIN DAN TIDAK DIJAMIN; 5.PERSYARATAN PEMBAYARAN BIAYA PELAYANAN KESEHATAN; 6.BESARAN DAN SUMBER DANA BIAYA PELAYANAN KESEHATAN; 7.TATA CARA PEMBAYARAN; 8.KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Khusus Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan belanja pegawai pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
utamanya supaya dilaksanakan dengan efektif, efisien,
tertib, transparan dan bertanggung jawab sesuai ketentuan
perundang-undangan, maka perlu diatur Standar Biaya
Khusus;
b. bahwa Peraturan Bupati Jembrana Nomor 41 Tahun 2015
tentang Standar Biaya Khusus Pemerintah Kabupaten
Jembrana sudah tidak sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu ditinjau;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standar Biaya Khusus Pemerintah
Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah berberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012.
Pasal 1
Standar biaya khusus adalah satuan biaya tertinggi yang digunakan sebagai acuan penyusunan anggaran belanja dan pelaksanaan anggaran belanja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 41 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Khusus Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana (Dicabut)
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat