.PEMBENTUKAN UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KABUPATENTAKALAR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2018/NO.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
a. bahwa' dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan
pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yangberlandaskan pada prinsip
- prinsip efisiensi, efektifitas, tranparansi, terbina, bersaing, adil I ti.dak diskri.manatif dan akuntabel, maka dipandang perlu dibentuk unit organisasi sebagai pelaksana pengadaan barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar; ·
b. bahwa berdasarkan ketentu.an Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2), Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah maka dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah wajib mempunyai Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa (UKPBD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa (UKPBJ) Kabupaten Takalar;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan.LembaranNegara RepubliklndonesiaNomor 3817); ·
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nornor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun·. '2003 Nomor · 47,
Tamb. �han Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentanG Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom01' 4438);
(" J. "
:.-
I .
..'.
. J
r
I.. '
I
I
I
I
I
i
I
I
I
I
I
I
I
I
'
j
I
I
I
6. Undang-Undang .Nomor · 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Blekronik (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik: Indonesia Nomor 4843);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun 2011 Nemer 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. undang-trndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
9.. Undang-Undang Nomor 23. Tahun 2014 tentang Peme.r:intahan Daerhb (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun.2014) Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Re.pubilik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana te1ah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang. Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedna Atas Undang• Undang Nomor .23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah' Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tam.bah.an tembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4s1m; · .
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan i
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 92, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 5533);
12. Peraturan Presiden Nomor 106 Tamm 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah sebagaimana diubah · terakhir dengan Peraruran Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nom01' 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan sarang/jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 314);
13. Peraturan Presiden Nornor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/jasa Pernerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 33);
14. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barag/Jasa Pemerintah Nomor 14 tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa (Beri� Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 767);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar · Tahun 2016; 'Iambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Takalar Nemer 02);
. .
16. Peraturan Bu.pati Takalar Nomor 39 Tahun 2016 tentang kedudukan,
susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata. kerja Sekretariat Daerah
Kabupaten Takalar (Berita Daerah Kabupaten Takalar tahun 2016
nomor 39);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB IIPEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS DAN KEWENANGAN
BAB IV SUSUNAN ORGANISASl
BAB V KEPEGAWAIAN
BAB VI PELAKSANAAN
BAB VII PENGENDALIAN D.AN PENGAWASAN
BAB VIII EVALUASI DAN.PELAPORAN
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2018.
N0M0R 54 TAHUN 2018
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 05 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN GALESONG
ABSTRAK:
a. Bahwa berhubung kecamatan Galesong Selatan tel;ah
memenuhi syarat untuk dimekarkan menjadi 2 (dua)
kecamatan sebagaimana menurut Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang pedoman
pembentukan kecamatan;
b. Bahwa guna mendukung serta memperlancar tugas
pemerintah,pembangunan dan kemasyarakatan di
Daerah kabupaten Takalar,diperlukan adanya
pembentukan Kecamatan baru. c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan b perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Galesong.
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 75,Tambahan LembaranNegara
Nomor 3851).
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, tambahan
Lembaran Negara Nomor 4389);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
nomor 125, tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi
sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun
2000Nomor 54,Tambahan Lembaran Negara Nomor
3952);
7. Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 46 tahun
1993, Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah Kecamatan;
8. Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 4 tahun 2000,
tentang pedoman Pembentukan Kecamatan;
9. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor
KPTS.340/V/1994 tanggal 24 Mei 1994, tentang
Organisasi dan tata Kerja Pemerintah Kecamatan
Lingkungan Provinsi Sulawesi Selatan;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
BATAS WILAYAH KECAMATAN
BAB III
LUAS WILAYAH DAN JUMLAH PENDUDUK
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2007.
NOMOR 05 TAHUN 2007
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 24 Tahun 2019
PEMBERIAN GAJI ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS DAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA BUPATI/WAKIL BUPATI, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD SERTA PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2019/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN GAJI ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS DAN TUNJANGAN
HARI RAYA KEPADA BUPATI/WAKIL BUPATI, PIMPINAN DAN ANGGOTA
DPRD SERTA PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM LINGKUP PEMERINTAH
KABUPATEN TAKALAR TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau
Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan
Penerima Pensiun atau Tunjangan dan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2019
tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai
Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara,
Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Takalar tentang
Pemberian Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas dan
Tunjangan Hari Raya kepada Bupati/Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD serta Pegawai Negeri Sipil
dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar Tahun
Anggaran 2019.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
09 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga
Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima
Pensiun atau Tunjangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 92);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019
tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan
Penerima Tunjangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 93);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21
Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 157);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Takalar Tahun 2007 Nomor 07);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 05
Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Takalar Tahun
Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten
Takalar Tahun 2018 Nomor 05);
11. Peraturan Bupati Kabupaten Takalar Nomor 67
Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Takalar
Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten
Takalar Tahun 2018 Nomor 67).
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS.
PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2016
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 07 TAHUN 2016
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD.2016/NO.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlumembentuk Peraturan Daerah tentangPembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959tentang Pembentukan Daerah-daerahTingkat II di Sulawesi (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2011 Nomor 82, TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5234);
2
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 6, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 244, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atasUndang-undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 58, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014tentang Administrasi Pemerintahan(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 292, TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun2016 tentang Perangkat Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2016Nomor 114, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5887);
3
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS DAN PRINSIP
BAB III
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
BAB IV
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
BAB V
STAF AHLI
BAB VI
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2016.
NOMOR 07 TAHUN 2016
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Takalar tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga Belas Kepada Aparatur Negara dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Takgdar Tahun Anggaran 2021.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimaan telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberigin Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6682);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
6. Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2014 Nomor 04);
7. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2020 tengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2020 Nomor 05);
8. Paraturan Bupati Takalar Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2020 Nomor 40);
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
ABSTRAK:
a. Bahwa guna meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah
yang nyata dan bertanggung jawab, diperlukan upaya-upaya
menambah dan menghasilkan sumber pendapatan daerah melalui
partisipasi masyarakat dengan penerimaan sumbangan dari pihak
ketiga;
b. Bahwa sesuai ketentuan pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978 tentang Penerimaan
Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, setiap daerah dapat
menerima sesuatu sumbangan dari pihak ketiga;
c. Bahwa Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah yang
telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 09
Tahun 1994 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada
Daerah, namun demikian Peraturan Daerah tersebut saat ini tidak
sesuai lagi dengan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah,
sehingga dipandang perlu utuk diganti;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822;
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintsh Pusat dan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978 tentang
Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA
BAB III
KETENTUAN PELAKSANAAN
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2009.
NOMOR 06 TAHUN 2009
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 38 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA
ABSTRAK:
bahwa unntuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 tahun 20014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk teknis penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa serta petunjukteknis pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah tingkat II di
Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
87
)
seb
agaim
ana
t
e
lah diubah
beberapa kali t
e
rakhir
dengan Undan
gUndan
g
N
o
mor
09
55
Tah
U nnddaanngg--UUnnddaang NNoommor 23 TTaahhun 220014 tteennttaang
P eemmeerriinnttaahhan DDaaeerrah ((LLeemmbbaarran NNeeggaara RReeppuubbllik IInnddoonneessia
T aahhun 220014 NNoommor 22444, TTaammbbaahhan LLeemmbbaarran NNeeggaara
R eeppuubbllik IInnddoonneessia NNoommor 5555887) sseebbaaggaaiimmaana tteellah ddiiuubbah
b eebbeerraapa kkaali tteerraakkhhir ddeennggan UUnnddaanngg--UUnnddaang NNoommor 09
T aahhun 220015 tteennttaang PPeerruubbaahhan kkeeddua aattas UUnnddaanngg--UUnnddaarrig
N oommor 23 TTaahhun 220014 tteennttaang PPeemmeerriinnttaahhan DDaaeerr''ah
( LLeemmbbaarran NNeeggaara RReeppuubbllik IInnddoonneessia TTaahhun 220015 NNoommor
5 8, TTaammbbaahhan LLeemmbbaarran NNeeggaara RReeppuubbllik IInnddoonneessia NNoonniior
5 667799); .
u
n 2
01
5 t
entang Pe
ru
bahan kedua
a
tas Undan
g
-Und
ang
Nomor 23 T
ahun 2014 ten
tan
g Pe
m
e
rin
tahan
Daerah
(Lembar
an
N
e
g
ar
a
Repub
lik In
don
es
ia Tahun 201
5 Nomor
58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia No
ni.
or
5679);
.
Undang-Undang N
omor
6
Tahun
2
014 t
e
n
tang Desa
(Lembaran Negara R
epub
lik In
donesi
a Tahun 20
14
Nornor. 7,
Tambahan Lembar
an Negar
a
R
epublik
I
ndo
n
esia Nomi or
5
49
5);
Peraturan Pemerintah
Nomor 43 T
ahu
n
2
01
4
t
en
t
ang
Peraturan Pelaksanaan
Undan
gUndan
g
N
omo
r
6
Tahun
2014 tentang Desa (Le
mbaran Ne
g
ara R
epu
b
lik Indonesia
Tahun 2014 Nomor
123
,
T
ambah
an
Le
m
baran
N
egara
Republik Indonesia Nom
or
553
9
)
seb
agaimana telah diubah
dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tah
u
n
2
015 t
e
ntang
P
e
ru
b
ah
an
ata
s
Per
a
turan Pemerintah No
mor
43 Talrun
3.
3,
U nnddaanngg--UUnnddaang NNoommor 6 TTaahhun 220014 tteennttaang DDeesa
( LLeemmbbaarran NNeeggaara RReeppuubbllik IInnddoonneessia TTaahhun 220014 NNoommor 7,
T aammbbaahhan LLeemmbbaarran NNeeggaara RReeppuubbllik IInnddoonneessia NNoommor
4.
4.
20
1
4
te
n
tan
g
P
er
atu
ran
Pelaksanaan Undan
g
-Un
dan
g n
o
m
or
5 449955);
P eerraattuurran PPeemmeerriinnttah NNoommor 43 TTaahhun 220014 tteennttaang
P eerraattuurran PPeellaakkssaannaaan UUnnddaanngg--UUnnddaang NNoommor 6 TTaahhun
2 0014 tteennttaang DDeesa ((LLeemmbbaarran NNeeggaara RReeppuubbllik IInnddoonneessia
T aahhun 220014 NNoommor 11223, TTaammbbaahhan LLeemmbbaarran NNeeggaara
R eeppuubbllik IInnddoonneessia NNoommor 5555339) sseebbaaggaaiimmaana tteellah ddiiuubbah
d eennggan PPeerraattuurran PPeemmeerriinnttah NNoommor 47 TTaahhun 220015 tteennttaang
P eerruubbaahhan aattas PPeerraattuurran PPeemmeerriinnttah NNoommor 43 TTaahhttin
2 0014 tteennttaang PPeerraattuurran PPeellaakkssaannaaan UUnnddaanngg--UUnnddaang nnoommor
6 TTaahhun 220014 tteennttaang DDeesa ((LLeemmbbaarran NNeeggaara RReeppuubbllik
I nnddoonneessia TTaahhun 220015 NNoommor 11557, TTaammbbaahhan LLeemmbbaarran
N eeggaara RReeppuubbllik IInnddoonneessia NNoommor 55771177);
6 Tahun 2014 te
n
t
an
g Desa (Lembar
an
N
eg
ara R
e
p
u
blik
I
n
do
n
esia Tahun 2015 N
o
mor 157, Tarnbahan
Le
mbar
an
N
e
gara Repu
b
li
k
Indonesi
a
Nomor 5717);
i
I
5.
5. PPeerraattuurran PPeemmeerriinnttah NNoommor 38 TTaahhun 220007 tteenntt^g
P eemmbbaaggiian UUru ssan PPeemmeerriinnttaahhan aannttaara PPeemmeerriinnttaah,
P eemmeerriinnttah DDaaeerrah PPrroovviinnssi, ddan PPeemmeerriinnttah DDaaeerrah
K aabbuuppaatteenn//KKoota ((LLeemmbbaarran NNeeggaara RReeppuubbllik Indone^sia
T aahhun 220007 NNoommor 82);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tenting
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daetah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82);
6.
:
6. PPeerraattuurran PPeemmeerriinnttah NNoommor 60 TTaahhun 220014 tteennttaang DDaana
D eesa yyaang bbeerrssuummbber ddaari AAnnggggaarran PPeennddaappaattan ddan BBeellaannja
N eeggaara ((LLeemmbbaarran NNeeggaara RReeppuubbllik IInnddoonneessia TTaahhun 220014
N oommor 11668, TTaammbbaahhan LLeemmbbaarran NNeeggaara RReeppuubbllik IInnddoonneessia
N oommor 55555588), sseebbaaggaaiimman tteellah ddiiuubbah ddeennggan PPeerraattuurran
P eemmeerriinnttah NNoommor 22 TTaahhun 220015 tteennttaang PPeerruubbaahhan aattas
P eerraattuurran PPeemmeerriinnttah NNoommor 60 TTaahhun 220015 tteennttaang DDaana
D eesa yyaang BBeerrssuummbber ddaari AAnnggggaarran PPeennddaappaattan ddan
B eellaannja NNeeggaara ((LLeemmbbaarran NNeeggaara RReeppuubbHk IInnddoonneessia TTaahhun
2 0015 NNoommor 888, TTaammbbaahhan LLeemmbbaarran NNeeggaara RReeppuubbllik
I nnddoonneessia NNoommor 55669944);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558), sebagaiman telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5694);
7. PPeerraattuurran MMeenntteeri DDaallam Negeri NNoommor 1111 TTaahhun 220014
t eennttaang PPeeddoomman TTeekknnis PPeerraattuurran di DDeesa ((BBeerriita NNeeggaara
R eeppuubbllik IInnddoonneessia TTaahhun 220014 NNoommor 22009911);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
8. PPeerraattuurran MMeenntteeri DDaallam Negeri NNoommor 1113 TTaahhun 220014
t eennttaang PPeennggeelloollaaan KKeeuuaannggan DDeesa ((BBeerriita NNeeggaara RReeppuubbllik
I nnddoonneessia TTaahhun 220014 NNoommor 22009933);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
9. PPeerraattuu..rran MMeenntteeri DDaallam Negeri NNoommor 1114 TTaahhun 220014
t eennttaang PPeeddoomman PPeemmbbaanngguunnan DDeesa ((BBeerriita NNeeggaara
R eeppuubbhk LLaaddoonneessia TTaahhun 220014 NNoommor 22009944);
tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
BAB III PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
BAB IV PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN DESA
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
TAHUN 2018 NO 38
96 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 17 Tahun 2019
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN TAKALAR
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2019/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN
KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, maka dipandang perlu untuk mengatur
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas pertanian dan Ketahanan Pangan
Kabupaten Takalar;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas pertanian dan
Ketahanan Pangan Kabupaten Takalar.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
43/Permentan/OT.010/8/2016 Tahun 2016 tentang
Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan
Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Propinsi dan
Kabupaten/Kota;
10. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Tahun 2016 Nomor 07, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 7). Sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Takalar
Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Nomor
Tahun 2019 Nomor
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN
JABATAN FUNGSIONAL
TATA KERJA
KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2019.
37 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Desa Persiapan Kalenna Soreang Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa perlu membentuk Desa Persiapan Kalenna Soreang Kecamatan Galesong Utara.
1. Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2514);
3. Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717):
6. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 10 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2010 Nomor 10. Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Nomor 10);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Nomor 24)
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: PEMBENTUKAN, LUAS WILAYAH, JUMLAH PENDUDUK, WILAYAH DUSUN, BATAS WILAYAH, PUSAT PEMERINTAHAN DAN PETA WILAYAH DESA PERSIAPAN
BAB III: PEMERINTAHAN DESA PERSIAPAN
BAB IV: KEWENANGAN DESA PERSIAPAN
BAB V: PEMBIAYAAN
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2022.
-
-
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 14 Tahun 2019
Perusahaan Daerah Perdagangan Umum Dan Jas Konstruksi
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2003/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN DAERAH PERDAGANGAN UMUM DAN JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan pelaksanaan Otonomi Daerah maka penyelenggaraan tugas Pemerintah Daerah diblayal dari dan atas beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, sehinggga Daerah dituntut untuk mengupayakan sumber-sumber pendapatan yang dapat mendukung Pendapatan Asli Daerah dalam upaya meningkatkan kemampuan mernbiayai Pelaksanaan Pembangunan, Penyelenggaraan Pemerintah dan Pembinaan Kemasyarakatan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Perdagangan Umum dan Jasa Konstruksi Kabupaten Takalar;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerah daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969, tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3887);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817);
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3833);
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6. Undang undang Nomor 25 Tahun 1999, tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3849);
7. Undang undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851)
8. Peraturan Pemerintah Nomar 700n tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 64. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3955);
9. Peraturan Pemerintah Nomur 30 Tahun 2000 Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tentang Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3957);
10. Keputusar: Presiden Nomor 44 Tahim 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah ;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990, tentang Pengelolaan Barang Milik Perusahaan Daerah
13. Peraturan Menterl Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993 tentang Tata Kerjasama Antara Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga ;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomar 73 Tahun 1960 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyerahan Barang dan Utang Piutang pada Perusahaan Daerah yang baru dibentuk;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 536 666 Tahun 1981 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi dan Badan Pengawasan Perusahaan Daerah ;
Pembentukan, Kedudukan, Tujuan Dan Fungsi, Rapat Umum Pemegang Saham, Organisasi Dan Manajemen, Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota DIreksi,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2003.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat