Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Dokumen Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu satu Pintu, Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Kab. Mamuju Tengah
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dibidang perizinan yang cepat, efektif, efisien dan transparan dalam wilayah Kabupaten Mamuju Tengah perlu adanya pendelegasian kewenangan Bupati Mamuju Tengah Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah untuk menandatangani Dokumen Perizinan dan Non Perizinan.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 1994; UU No.28 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2009; UU No.4 Tahun 2013; UU No.5 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; Permendagri No.20 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Mamuju Tengah No.07 Tahun 2016.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai azas pendelegasian kewenangan, jenis perizinan dan non perizinan yang dilimpahkan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman, Lampiran 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 51 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024,maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024
UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.4 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perpres No.81 Tahun 2010; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permenpan RB No.25 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang dasar pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah
Daerah dan arah pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintahan Daerah agar berjalan secara efektif, efisien. terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga dan berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kebutuhan, Pemeliharaan dan Penganggaran Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa perencanaan Barang Milik Daerah merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk menghubungkan antara ketersediaan Barang Milik Daerah sebagai hasil pengadaan yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan dalam rangka meningpkatkan efisiensi pengelolaan keuangan negara yang harus dapat mencerminkan kebutuhan riil Barang Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah, sehingga dapat dijadikan dasar dalam penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah pada rencana kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.
UU No.26 Tahun 2004; UU No.4 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.27 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.19 Tahun 2016; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kebutuhan, Pemeliharaan dan Penganggaran Barang Milik Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persalinan di Fasilitas Kesehatan Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia
dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus
diwujudkan termasuk ibu bersalin dan bayi baru
lahir sehingga perlu adanya penanganan yang
kompeten;
b. bahwa dalam rangka menurunkan angka kematian
ibu dan bayi diupayakan untuk meningkatkan
kualitas pelayanan kesehatan khususnya kegawat
daruratan pada kehamilan, persalinan, nifas dan
bayi baru lahir ;
c. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan
kepada ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi maka
diperlukan pelayanan kesehatan yang optimal dan
berkualitas di Fasilitas Kesehatan;
d. bahwa untuk terwujudnya upaya nyata
penyelamatan ibu dan bayi baru lahir sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Persalinan di
Fasilitas Kesehatan Kabupaten Mamuju Tengah.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamuju Tengah di
Provinsi Sulawesi Barat; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996
tentang Tenaga Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012
tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/
Menkes/ Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013
tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus
Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2013
tentang Susu Formula dan Produk Bayi Lainnya; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014
tentang Upaya Kesehatan Anak; Peraturan Menteri kesehatan Nomor 90 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan oleh
Fasilitas Kesehatan Kawasan Terpencil dan sangat
Terpencil; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan
Kefarmasian di Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 74 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan
Kefarmasian di Puskesmas; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 61 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang
Kesehatan Tahun Anggaran 2018; Peraturan Darah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1
Tahun 2016 tentang pemberian Air susu Ibu atau
Asi Esklusif.
Persalinan di fasilitas kesehatan sebagai upaya percepatan penurunan
angka kematian ibu, bayi dan anak balita mempunyai tujuan:
a. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;
b. Menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan
anak serta melindungi pasien dari malpraktek melalui upaya
penerapan tata kelola klinik yang baik;
c. Menjamin pemenuhan hak bayi untuk mendapatkan ASI Eksklusif
sejak dilahirkan sampai dengan berusia 6 (enam) bulan dengan
memperhatikan pertumbuhan dan perkembangannya;
d. Mempermudah masyarakat untuk mengakses pelayanan kesehatan di
tingkat desa, kecamatan, kabupaten melalui tenaga kesehatan yang
ada di setiap jenjang pelayanan kesehatan, menurunkan kesakitan
dan komplikasi persalinan, memberikan pelayanan yang cepat dan
tepat bila terjadi komplikasi, dan memberikan kenyamanan keamanan
dan keselamatan pada ibu hamil, bersalin dan nifas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 01 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 PP No.27 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah maka Pemerintah Daerah perlu menyusun regulasi terkait dengan pengelolaan barang milik daerah.
dasar hukum: UU No.72 Tahun 1957; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.4 Tahun 2013; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2; PP No.46 Tahun 1971; PP No.40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No.31 Tahun 2005; PP No.40 Tahun 1996; PP No.58 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2014; Perpres RI No.54 Tahun 2010; Keputusan Presiden No.40 Tahun 1974; Keputusan Presiden No.134 Tahun 1974; Permendagri No.5 Tahun 1997; Permendagri No.7 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.17 Tahun 2007; Kepmendagri No.42 Tahun 2001; Kepmendagri No.49 Tahun 2001; Kepmendagri No.7 tahun 2002; Kepmendagri No.12 Tahun 2003.
dalam PERDA ini diatur mengenai kedudukan, ruang lingkup, asas-asas pengelolaan BMD dan pejabat pengelola, perencanaan kebutuhan dan penganggaran BMD. Diatur mengenai pembinaan, pengawasan dan pengendalian pengelolaan BMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
48 halaman, Penjelasan 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN MAMUJU TENGAH TAHUN 2021-2026
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, untuk periode 2021-2026 terlah terpilih Bupati dan Wakil Bupati, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk kurun waktu 5 (lima) tahun sebagai penjabaran visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 70 ayat (2) Peraturan Menteri ]Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mamuju tengah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencanan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 25 Tahun 2004;UU No. 33 Tahun 2004;UU No. 17 Tahun 2007;UU No. 26 Tahun 2007;UU No. 32 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 4 Tahun 2013;UU No. 23 Tahun 2014;UU No. 11 Tahun 2020;PP No. 18 Tahun 2016;PP No. 46 Tahun 2016;PP No. 13 Tahun 2017;PP No. 2 Tahun 2018;PP No. 12 Tahun 2019;PP No. 13 Tahun 2019;PP No. 21 Tahun 2021;Perpres No. 59 Tahun 2017;Perpres No. 95 Tahu 2018;Perpres No. 39 Tahun 2019;Perpres No. 18 Tahun 2020;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 86 Tahun 2017;Permendagri No. 7 Tahun 2018;Permendagri No. 100 Tahun 2018;Permendagri No. 90 Tahun 2019;Permendagri No. 53 Tahun 2020;Kepmendagri No. 050-3708 Tahun 2020;Perda No. 8 Tahun 2017;Perda Prov No. 8 Tahun 2017;Perda Prov No. 1 Tahun 2014;Perda No. 5 Tahun 2016;Perda No. 7 Tahun 2016;Perda No. 3 Tahun 2017;
(1) RPJMD Tahun 2018-2023 adalah rencana 5 (lima) tahun yang menggambarkan:
a. visi dan misi bupati dan wakil bupati terpilih; dan
b. tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah, disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
(2) RPJMD Tahun 2021-2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD, Renstra dan Renja Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2022.
538 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Lingkup Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1506) maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Lingkup Desa.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Lingkup Desa;
UU No.26 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.4 Tahun 2013; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan PP No.11 Tahun 2019; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No.114 Tahun 2014; Permendagri No.20 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa meliputi pengadaan barang/jasa melalui swakelola; pengadaan barang/jasa melalui penyedia
barang/jasa; dan pengawasan, pembayaran, pelaporan dan serah terima.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
28 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK JAMINAN PERSALINAN TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan dan penggunaan Dana Alokasi Khusus Non fisik Jaminan Persalinan sebagaimana dimaksud dalam
peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non fisik Bidang
Kesehatan Tahun 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaa Dana Alokasi Khusus Non Fisik Jaminan Persalinan Tahun Anggaran 2021;
pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 36 Tahun 2009;UU No. 44 Tahun 2009;UU No. 4 Tahun 2013;UU No. 23 Tahun 2014;UU No. 12 Tahun 2019;Perpres No. 97 Tahun 2016;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permenkes No. 90 Tahun 2015;Permenkes No. 52 Tahun 2016;Permenkes No. 72 Tahun 2016;Permenkes No. 74 Tahun 2016;Permenkes No. 12 Tahun 2021;
1. Ruang lingkup Kegiatan Jampersal DAK Nonfisik meliputi; Rujukan Persalinan dari rumah ke fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten;
2. Sewa dan operasional rumah tunggu kelahiran (RTK), Pertolongan Persalinan, KB Pasca Persalinan dan
3. perawatan bayi baru lahir yang miskin dan tidak memiliki jaminan Kesehatan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2021.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA TAHUN 2021-2026
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007
tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di lingkungan Instansi Pemerintah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Tahun 2021-2026;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 25 Tahun 2004;UU No. 33 Tahun 2004;UU No. 33 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 4 Tahun 2013;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 8 Tahun 2006;PP No. 18 Tahun 2016;Perpres No. 29 Tahun 2014;Permenpan RB No 9 Tahun 2007;Permenpan RB No. 20 Tahun 2008;Permendagri No. 80 tahun 2015;Perda No. 5 Tahun 2021;Perda No. 7 Tahun 2016;Perda No. 4 Tahun 2020;Perbub No. 52 Tahun 2020;
Tujuan penetapan IKU meliputi:
a. Untuk memperoleh informasi kinerja yang pentingdan diperlukan dalam
menyelenggarakan manajemen kinerja secara baik;
b. untuk memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian tujuan dan sasaran strategis pemerintah daerah dan perangkat daerah; dan
c. untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2021.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Desa Se Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan mengenai pengalokasian, pembagian dan penetapan Alokasi Dana Desa kepada setiap Desa diatur dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa SeKabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2022.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
1. Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa
2. Tahapan, Mekanisme dan Penyaluran Alokasi Dana Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat