Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Trenggalek Th 2015 No 3 TLD No 43
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERDA KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 15 TAHUN 2006 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DI KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 maka Peraturan Daerah
Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2006 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten
Trenggalek sudah tidak sesuai dan tidak dapat
dilaksanakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek
Nomor 15 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada
Partai Politik di Kabupaten Trenggalek;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 ; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 ; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2011 ;
Materi pokok: mengatur mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek
Nomor 15 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada
Partai Politik di Kabupaten Trenggalek;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2015.
mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek
Nomor 15 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada
Partai Politik di Kabupaten Trenggalek;
jumlah 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 7 Tahun 2015
Partai Politik dan Pemilu Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN TERTIB ADMINISTRASI PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara
Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan,
Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan
Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014
tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 64 Tahun 2014
tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Kantor
Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Trenggalek;
Mengatur mengenai penghitungan dan penganggaran bantuan keunagan, tata cara pemohonan bantuan kepada partai politik, verifikasi kelengkapan administrasi, penyaluran bantuan kepada partai politik dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2015.
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 12 Tahun
2013 tentang Tata Cara Pengajuan, Penyaluran dan
Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
19 Halaman + 4 Halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 28 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
22 Tahun 2015 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap
Desa Tahun Anggaran 2015;
Mengingat :1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; 10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; 13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2014 ; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2014; 16. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 3 Tahun 2010; 17. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 38 Tahun 2014 ; 18. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 74 Tahun 2014
Materi pokok: mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap
Desa Tahun Anggaran 2015. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; tata cara pembagian dana desa; penetapan rincian dana desa; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2015.
jumlah 7 halaman dan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Trenggalek Tahun 2015 No 1 TLD No 41
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH UNTUK PENGAMBILALIHAN KOPERASI BANK PERKREDITAN RAKYAT PRIMER MANDIRI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 disebutkan bahwa
investasi jangka panjang Pemerintah Daerah dapat
dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam
tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam
peraturan daerah tentang penyertaan modal dengan
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b. bahwa pada Tahun 2006 berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2006 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2006 dan Peraturan Daerah Kabupaten
Trenggalek Nomor 2 Tahun 2007 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun
Anggaran 2006 pada rekening pengeluaran pembiayaan
nomor 3.01.04.2.06.00.00 telah dilakukan pengambilalihan
Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Primer Mandiri oleh
Pemerintah Daerah yang belum didasari dengan Peraturan
Daerah tentang Penyertaan Modal; c. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek
Nomor: 13.C/LHP/XVIII.Jatim/06.2011 tanggal 21 Juni
2011 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan
terhadap Peraturan Perundang-undangan Nomor:
13.C/LHP/XVIII.JATIM/05/2012 tanggal 24 Mei 2012
direkomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah untuk Pengambilalihan Koperasi Bank Perkreditan
Rakyat Primer Mandiri;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 ; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 ; 10. Peraturan Bank Indonesia Nomor : 8/26/PBI/2006 ; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2006; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun
2007;
Materi pokok: mengatur mengenai penetapan Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah untuk Pengambilalihan Koperasi Bank Perkreditan
Rakyat Primer Mandiri. memuat antara lain: ketentuan umum; tujuan penyertaan modal; besaran yaitu sebesar Rp2.417.811.894,00 dan penggunaan penyertaan modal; hasil penyertaan modal; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2015.
jumlah 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 77 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENETAPAN REMUNERASI BAGI PEJABAT PENGELOLA DAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Menimbang :a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pejabat pengelola
dan pegawai pada badan layanan umum daerah pusat
kesehatan masyarakat perlu diberikan remunerasi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 Ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum, Bupati menetapkan
remunerasi bagi pejabat pengelola dan pegawai badan
layanan umum daerah sesuai dengan kewenangannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Penetapan Remunerasi bagi Pejabat
Pengelola dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Pusat
Kesehatan Masyarakat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 ; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; 5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; 13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 ; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 ; 18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 ; 19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; 20. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
857/MENKES/SK/IX/2009 ; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2014 ; 22. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 3 Tahun 2010
materi pokok: mengatur mengenai Pedoman Penetapan Remunerasi bagi Pejabat
Pengelola dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Pusat
Kesehatan Masyarakat. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; tatcara penghitungan remunerasi; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
jumlah 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 9 Tahun 2015
Pajak dan Retribusi Daerah, Sistem Pengendalian Intern
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN PRESTASI PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA DESA TAHUN PAJAK 2015
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan
perkotaan merupakan salah satu pendapatan daerah dari
kelompok pendapatan asli daerah, jenis pajak daerah yang
mempunyai peranan strategis dan perlu dioptimalkan
pemungutannya;
b. bahwa desa mempunyai peranan yang sangat penting
dalam proses pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
perdesaan dan perkotaan sehingga perlu diberikan
penghargaan atas prestasi yang ditunjukkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Prestasi
Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan Kepada Desa Tahun Pajak 2015;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala
Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh WP ;Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun
2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 74 Tahun 2014
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015
Mengatur mengenai tujuan pemberian penghargaan, bentuk penghargaan, indikator prestasi, dan besaran penghargaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
11 Halaman + 7 Halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 3 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBYEKTIF LAINNYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan umum
pegawai perlu memberikan tambahan penghasilan
berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (7a) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
disebutkan bahwa tambahan penghasilan dapat diberikan
kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan
obyektif lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya kepada Pegawai
Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Trenggalek Tahun
Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun
2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2015;
Mengatur mengenai pemberian dan pembayaran tambahan penghasilan PNS, prosedur tatacara pembayaran tambahan PNS, Segala biaya yang diperlukan untuk pemberian Tambahan
Penghasilan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
11 Halaman + 2 Halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYEWAAN TEMPAT USAHA BERUPA LOS, KIOS DAN/ATAU BENTUK LAINNYA MILIK PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pendayagunaan barang milik daerah
berupa tempat usaha berbentuk Los, Kios dan/atau Bentuk
Lainnya Milik Pemerintah Kabupaten Trenggalek, guna
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan pendapatan
masyarakat, perlu diatur tata cara pemanfaatannya dalam
bentuk sewa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Penyewaan Tempat Usaha berupa Los, Kios
dan/atau Bentuk Lainnya Milik Pemerintah Kabupaten
Trenggalek;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 38 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Trenggalek;
Mengatur mengenai tata cara penyewaan tempat usaha berupa los, kios dan atau bentuk lainnya meliputi, maksud dan tujuan, obyek peruntukan, jangka waktu, besaran sewa, pemilihan penyewa, pembayaran, dan hak kewajiban sewa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
16 Halaman + Lampiran 2 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 78 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 78
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN PENYALURAN SERTA HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN 2016
ABSTRAK:
Menimbang:a. bahwa peranan pupuk sangat penting didalam peningkatan
produktivitas dan produksi komoditas pertanian untuk
mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi
pupuk serta penyediaan pupuk dengan harga yang wajar
sampai tingkat petani;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
Tahun 2016;
Mengingat :1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 ; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 ; 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; 5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; 11. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; 12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/
4/2007 ; 14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-
DAG/PER/5/2009 ; 15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/
8/2011 ; 16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/
10/2011; 17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-
DAG/PER/4/2013; 18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
82/Permentan/OT.140/8/2013 ; 19. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
60/Permentan/SR.310/12/2015 ; 20. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 79 Tahun 2015
materi pokok: mengatur mengenai Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
Tahun 2016. memuat antara lian: ketenuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; peruntukan; alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi; penyaluran dan HET pupuk bersubsidi; pengawasan dan pelaporan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
jumlah 12 halaman dan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 74 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan terjadinya bencana sosial keadaan luar biasa demam berdarah dengue dan
chikungunya di Kabupaten Trenggalek perlu menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga dengan
menggeser ke Belanja Langsung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 74 Tahun 2014 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daera; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015
mengatur mengenai perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 74 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 serta perubahan terhadap lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2015.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat