Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2021 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN ALOKASI DANA NAGARI YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan terjadinya kekeliruan dalam penginputan alokasi dana nagari per nagari, sehingga perlu disempurnakan dan dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Nagari yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021;
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Unda ng Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan ini tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021 dengan isi sebagai berikut :
Ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021, yang memuat lampiran diubah.
Penetapan Rincian Alokasi Dana Nagari untuk setiap Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2021.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2021 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN ALOKASI DANA NAGARI YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disase 2019 ( COVID-19) dan Dampaknya, sehingga berpengaruh terhadap penetapan besaran alokasi dana nagari yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Nagari yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021;
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 4 Tahun 2021.
Peraturan ini tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021 dengan isi sebagai berikut :
Ketentuan Pasal 5 Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Nagari yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Nagari yang Bersumber dai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2021 Nomor 9), yang memuat Lampiran diubah.
Penetapan Rincian Anggaran Dana Nagari untuk setiap Nagari yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021;
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2021
PENGELUARAN KAS UNTUK BELANJA YANG BERSIFAT WAJIB DAN BERSIFAT MENGIKAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN MENDAHULUI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2021 NOMOR : 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELUARAN KAS UNTUK BELANJA YANG BERSIFAT WAJIB DAN BERSIFAT MENGIKAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN MENDAHULUI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa mengingat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021 belum ditetapkan sampai akhir Tahun Anggaran 2020, maka untuk menjamin kelancaran tugas-tugas, perlu melakukan pengeluaran kas untuk belanja yang bersifat wajib dan belanja yang bersifat mengikat yang mengakibatkan pembebanan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 132 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka pengeluaran kas sebelum penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib ditetapkan dalam peraturan kepala daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengeluaran Kas Untuk Belanja Yang Bersifat Wajib Dan Bersifat Mengikat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Mendahului Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2021.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
#Peraturan Bupati ini ditetapkan pengeluaran kas untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja bersifat wajib yang mendahului Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021.
#Pengeluaran kas untuk kebutuhan belanja yang bersifat mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan belanja dalam bentuk Gaji dan Tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.
#Pengeluaran kas untuk kebutuhan belanja yang bersifat wajib di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yaitu: a. belanja pelayanan dibidang kesehatan, meliputi bahan kimia, obatobatan, alat kesehatan dan makanan pasien yang dibayarkan melalui dana BLUD; b. belanja pelayanan di bidang pendidikan yang dibayarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah; c. belanja untuk antisipasi bencana alam dan non alam; dan d. belanja operasional kebersihan.
#Pengeluaran Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bantuan sosial yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2021 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
ABSTRAK:
a. bahwa Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan perlu disempurnakan agar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Perjalanan Dinas;
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan ini tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Perjalanan Dinas dengan isi sebagai berikut :
1. Ketentuan dalam Pasal 10 diubah,
2. Ketentuan dalam Pasal 15 diubah,
3. Ketentuan dalam Pasal 19 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2021.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Perjalanan Dinas
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 3 Tahun 2021
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA NAGARI SETIAP NAGARI DI KABUPATEN PESISIR SELATAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2021 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA NAGARI SETIAP NAGARI DI KABUPATEN PESISIR SELATAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Nagari untuk setiap Nagari Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Nagari Setiap Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2021
#Rincian Dana Nagari setiap Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. Alokasi Dasar; b. Alokasi Afirmasi; c. Alokasi Kinerja; dan d. Alokasi Formula
#Besaran Alokasi Dasar setiap Nagari adalah dihitung 69,4% (enam puluh sembilan koma empat persen) berdasarkan klaster jumlah penduduk
#Besaran Alokasi Afirmasi setiap Nagari diberikan sebesar 0,5.% (Nol koma lima persen) kepada Nagari Tertinggal dan Nagari Sangat Tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi
#Besaran Alokasi kinerja diberikan 3% (Tiga persen) dari anggaran Dana Nagari dibagi kepada Nagari-Nagari dengan kinerja terbaik dalam pengelolaan keuangan Nagari, pengelolaan dana Nagari, capaian keluaran dana Nagari dan capaian hasil pembangunan Nagari
# Penyaluran Dana Nagari dilakukan melalui pemotongan Dana Nagari setiap Daerah dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Nagari ke RKN
#Dalam rangka penyampaian dokumen persyaratan penyaluran , Wali Nagari menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran kepada Bupati secara lengkap dan benar
#Dana Nagari diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nagari, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam rencana kerja Pemerintah Nagari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
29
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 5 Tahun 2021
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP NAGARI YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2021 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP NAGARI YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur Tata Cara Pembagian dan Penetapan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pesisir Selatan tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2021
KETENTUAN UMUM
PENGALOKASIAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH
#Pemerintah Kabupaten mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bagian Hasil Pajak Daerah dan Hasil Retribusi Daerah untuk Nagari setiap tahun anggaran. #Bagian Hasil Pajak Daerah dan Hasil Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari realisasi penerimaan Hasil Pajak Daerah dan dan Retribusi Daerah.
#Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk masing-masing Nagari merupakan hasil penjumlahan dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Minimal dan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Proporsional
TATA CARA PEMBAGIAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH
Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah setiap Nagari dihitung berdasarkan azas merata dan berkeadilan yaitu :
a. Azas merata adalah besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah yang sama untuk setiap Nagari selanjutnya disebut BPPDM dan BHRDM; dan
b. Azas adil adalah besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah yang dibagi secara proporsional untuk setiap Nagari berdasarkan jumlah penduduk setiap nagari, jumlah penduduk miskin setiap Nagari, luas wilayah setiap Nagari dan indeks kesulitan geografis setiap Nagari yang selanjutnya disebut dengan Alokasi Dana Nagari Proporsional
PENYALURAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH
#Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah dilakukan melalui pemindahbukuan dari RKUD ke RKN
#Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah dapat di bayarkan apabila realisasi Pajak Bumi Bangunan, di Nagari bersangkutan minimal mencapai 50% (lima puluh persen
PENGGUNAAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH
Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah dapat digunakan untuk membiayai bidang penyelenggaraan pemerintahan Nagari, bidang pembangunan Nagari, bidang pembinaan kemasyarakat Nagari, bidang pemberdayaan masyarakat Nagari, dan bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Nagari
PELAPORAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH
Wali Nagari menyampaikan laporan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah satu kesatuan dengan laporan pelaksanaan APB Nagari
PERTANGGUNGJAWABAN ALOKASI DANA NAGARI
#Wali Nagari menyampaikan laporan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah satu kesatuan dengan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Nagari
#Laporan pertanggungjawaban disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan
SANKSI
Bupati menunda penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah, dalam hal : a. Bupati belum menerima dokumen; dan b. Terdapat rekomendasi yang disampaikan oleh Aparat Pengawas Intern di Daerah atau Tim Penyelesaian Masalah/Konflik Pemerintahan Nagari
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2021 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMILIHAN WALI NAGARI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, dan untuk menyesuaikan kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari, perlu dilakukan perubahan kedua terhadap Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari;
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan ini tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari dengan isi sebagai berikut :
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari, (Berita Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2018 Nomor 4) diubah:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah,
2. Ketentuan Pasal 6 diubah,
3. Ketentuan Pasal 7 diubah,
4. Diantara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB IIA,
5. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 7 (tujuh) Pasal baru yaitu Pasal 8A, Pasal 8B, Pasal 8C, Pasal 8D, Pasal 8E, Pasal 8F dan Pasal 8G,
6. Diantara Pasal 84 dan Pasal 85 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 84A
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2021.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2021 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETA BATAS NAGARI SALIDO KECAMATAN IV JURAI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan terhadap batas wilayah suatu nagari, telah diselenggarakan penetapan batas Nagari Salido Kecamatan IV Jurai sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Salido;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Nagari Salido Kecamatan IV Jurai;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 5 Tahun 2017
KETENTUAN UMUM
#Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
#Batas Nagari adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Nagari yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta
#Peta penetapan batas Nagari adalah peta yang menyajikan batas Nagari hasil penetapan berbasis peta dasar atau citra tegak resolusi tinggi
MAKSUD DAN TUJUAN
#Maksud dari peraturan bupati ini adalah sebagai pedoman dan acuan penyelenggaraan Pemerintahan dan masyarakat
#Tujuan Peta Batas Nagari Salido Kecamatan IV Jurai untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap Batas Nagari Salido Kecamatan IV Jurai yang memiliki aspek teknis dan yuridis
BATAS NAGARI SALIDO
#Batas Nagari Salido adalah sebagai berikut: a. Sebelah Utara : Nagari Sago Salido Kecamatan IV Jurai. b. Sebelah Selatan : Nagari Painan dan Nagari Painan Selatan Painan Kecamatan IV Jurai. c. Sebelah Timur : Nagari Ampang Tareh Lumpo dan Nagari Bungo Pasang Kecamatan IV Jurai. d. Sebelah Barat : Samudera Hindia
#Peta Batas Nagari Salido merupakan penentuan batas wilayah Nagari secara administratif sehingga tidak mengubah, mengurangi, menambah atau menghapuskan luasan atau batas-batas kawasan tertentu, hak atas tanah, hak ulayat, dan hak adat yang ada pada masyarakat
KETENTUAN PERALIHAN
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Nagari wajib melakukan penyesuaian administrasi kependudukan di dalam wilayah batas Nagari yang sudah di petakan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Bupati ini diundangkan
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2021 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021
Peraturan ini tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021 dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas;
3. Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2021.
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2021 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya; b. bahwa Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan;
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2019.
Peraturan ini tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum,
2. Maksud, Tujuan dan Prinsip,
3. Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi,
4. Unit Pengendalian Gratifikasi,
5. Pengawasan,
6. Hak dan Perlindungan,
7. Sanksi,
8. Pembiayaan,
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2021.
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat