Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, maka perlu dilakukan perubahan APBD Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2015 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2010; Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 17 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 4 Tahun 2014; Perda Kab. Belitung No. 9 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini mengubah APBD TA 2015 dari semua berjumlah Rp912.553.480.606,30 bertambah sejumlah Rp114.642.544.699,05 sehingga menjadi Rp1.027.196.025.305,35.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2015.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati Belitung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/1244/1244/DPPKAD/2015 tanggal 23 Desember 2015. Berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, perlu ditetapkan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014, PP NO. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perda Kabupaten Belitung No. 3 Tahun 2005; Perda Kabupaten Belitung No. 18 Tahun 2007; Perda Kabupaten Belitung No. 14 Tahun 2008; Perda Kabupaten Belitung No. 8 Tahun 2010; Perda Kabupaten Belitung No. 2 Tahun 2011; Perda Kabupaten Belitung No. 16 Tahun 2011; Perda Kabupaten Belitung No. 17 Tahun 2011; Perda Kabupaten Belitung No. 18 Tahun 2011; Perda Kabupaten Belitung No.4 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 yaitu bahwa Pendapatan Daerah sebesar Rp902.801.566.602,35, Belanja Daerah sebesar Rp1.012.114.163.395,18. Sedangkan pembiayaan daerah, penerimaan sebesar Rp112.874.020.195,83 dan pengeluaran sebesar Rp3.561.423.403,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2015 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Penyelenggaraan bangunan harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung dengan berlandaskan pada rencana tata ruang wilayah agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung Nomor 14 Tahun 1993 tentang Izin Mendirikan Bangunan perlu disesuaikan kembali.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 36 Tahun 2005; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Bangunan Gedung, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Lingkup Perda ini meliputi ketentuan mengenai fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung, persyaratan Bangunan Gedung, penyelenggaraan Bangunan Gedung, TABG, peran masyarakat, pembinaan dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung, sanksi administratif, penyidikan, pidana dan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung Nomor 14 Tahun 1993 tentang Izin Mendirikan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
143 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2015 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada Modal Dasar Badan Usaha Pelabuhan PT Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pendirian Badan Usaha Pelabuhan PT Tanjong Batu Belitong Indonesia dan guna keperluan administrasi pendirian badan hukum perseroan serta kelancaran pelaksanaan usaha, perlu menetapkan besarnya penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada modal dasar perseroan dimaksud, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 1 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Belitung pada modal dasar Badan Usaha Pelabuhan PT Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan maksud dan tujuan penyertaan modal. Pemerintah Kabupaten Belitung melakukan penyertaan modal pada modal dasar PT Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia sebesar Rp5.000.000.000,00. Selain itu menetapkan juga pembagian keuntungan (laba) dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2015.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2015 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
Dalam upaya melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat, melindungi kepentingan umum serta memelihara kelestarian lingkungan hidup yang berkeadilan, pemerintah wajib menetapkan izin gangguan yang merupakan sarana pengendalian, perlindungan, penyederhanaan dan menjamin kepastian hukum dalam berusaha.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 45 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2012; Permenkominfo No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; PB Mendagri, Menpu, Menkominfo dan Kepala BKPM No. 18 Tahun 2009, No. 07/PRT/M/2009, No. 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, No. 3/P/2009; Permendagri No. 27 Tahun 2009; Pemenlh No. 18 Tahun 2009; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung No. 9 Tahun 2012; Perda Kab. Belitung No. 3 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Izin Gangguan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan maksud dan tujuan, obyek dan subyek izin gangguan, kewajiban dan kriteria gangguan, perizinan, penyelenggaraan perizinan, retribusi izin gangguan, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung Nomor 11 Tahun 1994 tentang Izin Undang-Undang Gangguan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
34 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 15 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Tahun 2015 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada Badan Usaha Milik Daerah PT Belitong Mandiri Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan struktur modal Badan Usaha Milik Daerah PT Belitong Mandiri, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belitung pada Tahun Anggaran 2016, yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Belitung No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Belitung No.17 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada Badan Usaha Milik Daerah PT Belitong Mandiri pada Tahun Anggaran 2016. Penyertaan Modal Pemerinta Kabupatn Belitung sampai dengan TA 2015 adalah sebesar Rp7.151.636.328,00. Penambahan penyertaan modal ini berasal dari APBD TA 2016 senilai Rp2.000.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2015 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjwaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU no. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Perda Kab. Belitung No. 3 Tahun 2005; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2010, Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 13 Tahun 2013; Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2014; Perda Kab. Belitung No. 4 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2015.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2015 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya maka perlu menghapus jetentuan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kab. Belitung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Selain itu juga dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kepastian hukum pengelolaan pembiayaan penyelenggaraan pendidikan tingkat Diploma oleh UPTD Akademi Keperawatan serta penyelenggaraan pelayanan toilet mobil/mobil kakus dan optimalisasi pelayanan persampahan/kebersihan, perlu menambahkan obyek retribusi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 16 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 9 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini menghapus ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c dan menambah satu huruf baru yaitu huruf k, menghapus ketentuan Pasal 7, Pasal 8, Pasal 26, mengubah Pasal 19 ayat (2), Pasal 20 ayat (3), Pasal 25 ayat (3) huruf a, Pasal 32, Pasal 34 ayat (1), Pasal 35, menyisipkan satu bagian baru yaitu bagian keduabelas dan dua pasal baru yakni Pasal 22A dan Pasal 22B, Pasal 33A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
23 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2015 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Dengan bertambahnya jumlah penduduk dan pola konsumsi masyarakat telah mengakibatkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam. Sehubungan dengan pengelolaan sampah selama ini yang masih belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan dan perlunya kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha maka perlu ditetapkan [edoman pengelolaan sampah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 81 Tahun 2012; Permendagri No. 33 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan sampah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup sampah yang dikelola berdasarkan Perda ini adalah sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga dan sampah spesifik. Selain itu menetapkan juga mengenai hak dan kewajiban setiap orang dalam mengelola sampah, tugas dan wewenang pemerintah daerah, kebijakan pengelolaan sampah, penyelenggaraan pengelolaan sampah, kerja sama dan kemitraan, pendanaan dan kompensasi, insentif dan disinsentif serta retribusi pelayanan sampah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2015.
42 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 14 Tahun 2015
PERDA Kab. Belitung No. 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Tahun 2015 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan dan mengembangkan pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat struktur modal Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal pada PDAM Kabupaten Belitung yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belitung pada Tahun Anggaran 2016 yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung No. 14 Tahun 1990; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung No. 16 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintahh Kabupaten Belitung pada PDAM Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2016. Penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2016. Penambahan tersebut senilai Rp1.561.423.403,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat