Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Masukan
ABSTRAK:
Untuk menjamin kewajaran atas beban kerja dan pembiayaan kegiatan khususnya honorarium penyusunan dokumen lingkup daerah dan dokumen lingkup SKPD, perlu dilakukan perubahan standar biaya masukan.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 22 Tahun 2013; Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 8 Tahun 2011; dan Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 9 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini diatur mengenai perubahan standar biaya masukan TA 2015. Fungsi standar biaya masukan adalah sebagai acuan bagi SKPD untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan dalam RKA-SKPD berbasis kinerja TA 2015, yaitu sebagai batas tertinggi dan estimasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2015.
Lampiran 48 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah No. 25 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah perlu diatur Pedoman tentang Standar Biaya Masukan sehingga perlu menetapkan ketetentuan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016 dengan Peraturan Bupati Maluku Tengah.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 1 tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 65/PMK.02/2015 Tahun 2015; Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 45 Tahun 2008; Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 16 Tahun 2009; Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 1 Tahun 2012; Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 22 Tahun 2013; Perbup Maluku Tengah No. 7 Tahun 2009; Perbup Maluku Tengah No. 08 Tahun 2011; Perbup Maluku Tengah No. 09 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2015.
Lampiran: 33 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah No. 35 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Barang dan atau/ Jasa di Negeri/Negeri Administratif Dalam Wilayah Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pearturan Pelaksanaan Undang-Undangn Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan Pasal 1 Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan atau/ Jasa Pemerintah No. 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan atau/ Jasa di Desa maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pedoman pengadaan barang dan atau/ jasa di negeri/negeri administratif dalam wilayah Kabupaten Maluku Tengah.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; UU No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 22 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2015; Perpres No. 106 Tahun 2007; Perpres No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 13 Tahun 2013; Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 1 Tahun 2006; Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 36 Tahun 2008; Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 45 Tahun 2008; Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 11 Tahun 2014; Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 7 Tahun 2009; Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 11 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ruang lingkup, tata nilai dan prinsip-prinsip serta pengelolaan kegiatan pengadaan barang dan atau/ jasa. Dalam peraturan ini juga mengatur pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan atau/ jasa serta tugas dan wewenangnya masing-masing. Dalam aturan ini memuat mengenai proses pengadaan barang dan atau/ jasa serta tata cara pembayarannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
Lampiran: 62 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah No. 36 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Penerimaan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Pemerintah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk kepentingan pembangunan daerah Maluku khususnya pembangunan sarana dan prasarana dasar di Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2015, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah mendapatkan Dana Bantuan Khusus dari Pemerintah Provinsi Maluku untuk membiayai Program Prioritas Pemerintah Provinsi Maluku di bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Prasarana Umum yang ada di Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2015. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban penerimaan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Pemerintah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri 21 Tahun 2011; Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 16 Tahun 2009; Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 22 Tahun 2013; Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 11 Tahun 2014; Pergub Maluku No. 04 Tahun 2015; Perbup Maluku Tengah No. 43 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban penerimaan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Pemerintah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2015.
Lampiran: 2 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah No. 51 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinandan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat perlu dilakukan pendelegasian wewenang penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Berdasarkan hal ini, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tengah tentang pendelegasian wewenang penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tengah.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: UU Gangguan (Hinder Ordonatie) Tahun 1926; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 46 tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 09 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 45 Tahun 2008; PP No. 96 Tahun 2012; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 45 Tahun 2008; Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 04 Tahun 2014; Perbup Maluku Tengah No. 38 Tahun 2014; Perbup Maluku Tengah No. 39 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini memuat tentang pendelegasian wewenang penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah No. 18 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Harga Jual Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah Di Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK:
Penyesuaian HET (Harga Eceran Tertinggi) akibat pemberlakuan kebijakan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak, maka untuk memberikan perlindungan dan pengamanan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan kemampuan daya beli rumah tangga masyarakat dan usaha kecil pengguna utama minyak tanah dipandang perlu menetapkan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah untuk rumah tangga dan usaha kecil. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Harga Jual Eceran Tertinggi (HET) minyak tanah di Kabupaten Maluku Tengah.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 15 Tahun 2012; Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi No. 5 Tahun 2012; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.27 Tahun 2008; Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 45 Tahun 2008; Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 07 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur tentang: Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak tanah masing-masing kecamatan di Kabupaten Maluku Tengah, kewajiban agen dan pangkalan minyak tanah serta pengawasannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2015.
Lampiran: 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BD. 2015/NO. , LL KAB. MALUKU TENGAH: 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan adalah sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berkenaan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2013; UU No.12 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.21 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No. 65 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri 21 Tahun 2011; Permendagri No.37 Tahun 2014; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.16 Tahun 2009; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.1 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: rincian perubahan APBD baik itu pendapatan maupun belanja daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah No. 38 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, maka diperlukan Standar Opersional Prosedur (SOP) sebagai pedoman teknis dalam penyelenggaraan tugas-tugas pelayanan. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tengah tentang Standar Operasional Prosedur Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tengah.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 46 tahun 1999; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 45 Tahun 2008; PP No. 96 Tahun 2012; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Keputusan Menpan No. 63/KEP/M.PAN/7/2003; Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 04 Tahun 2014; Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 38 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini memuat tentang maksud, tujuan, manfaat dan ruang lingkup dari SOP. Selain itu, dalam aturan ini memuat mengenai jenis –jenis pelayanan, pelaksanaan SOP serta evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah No. 23 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Anggaran Belanja Tambahan Satuan Kerja Perangkat Daerah Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk kepentingan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat secara optimal, perlu dilakukan usulan pelaksanaan kegiatan mendahului perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2015. Sesuai dengan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 04/KPTS-PIM/DPRD/2015 tentang persetujuan penggunaan anggaran mendahului perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2015, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2015. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Perarturan Bupati Maluku Tengah tentang anggaran belanja tambahan satuan kerja perangkat daerah mendahului perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 3 tahun 2015; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 65 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri 21 Tahun 2011; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 16 Tahun 2009; Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 22 Tahun 2013; Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 11 Tahun 2014; Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 43 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur mengenai tambahan anggaran Belanja Langsung untuk kegiatan-kegiatan mendahului Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2015.
Lampiran 28 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah No. 42 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan di Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, maka diperlukan Standar Opersional Prosedur (SOP) sebagai pedoman teknis dalam penyelenggaraan tugas-tugas pelayanan. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tengah tentang Standar Operasional Prosedur Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tengah.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 46 tahun 1999; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 45 Tahun 2008; PP No. 96 Tahun 2012; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Keputusan Menpan No. 63/KEP/M.PAN/7/2003; Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 04 Tahun 2014; Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 38 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini memuat tentang maksud, tujuan, manfaat dan ruang lingkup dari SOP. Selain itu, dalam aturan ini memuat mengenai jenis –jenis pelayanan, pelaksanaan SOP serta evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat