Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j UU No. 28 Tahun 2009, disebutkan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak Kabupaten/Kota; Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009, perlu mengatur ketentuan tentang Pajak Bumi dan Bangunan khususnya Perdesaan dan Perkotaan dalam Peraturan Daerah, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 49 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 31 Tahun 1986; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 136 Tahun 2000; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 137 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2007; Permenkeu No. 148/PMK.07/2010; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara menghitung pajak; wilayah pemungutan; tahun pajak, saat pajak dan tempat pajak terutang; pendataan; penetapan; pemungutan pajak; surat tagihan pajak daerah; tata cara pembayaran dan penagihan; keberatan dan banding; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; pemeriksaan; insentif pemungutan; ketentuan khusus; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
32 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf a UU No. 28 Tahun 2009, disebutkan bahwa Retribusi Izin Mendirikan Bangunan merupakan jenis Retribusi Perizinan Tertentu; Dalam rangka pelaksanaan pemungutan retribusi Izin Mendirikan Bangunan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin serta sebagaimana pelaksanaan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dalam Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Peraturan Men-PU No. 25/PRT/M/2007; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai izin mendirikan bangunan; nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; tolak ukur penggunaan jasa; prinsip yang dianut dalam penerapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pembayaran retribusi; tata cara penagihan retribusi; ketentuan retribusi; masa retribusi dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pemungutan retribusi; sanksi administrasi; keberatan atas penetapan retribusi; pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; keberatan atas penetapan retribusi; tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan retribusi; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, Maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 21 Tahun 2005, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin kepada PT.Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
ABSTRAK:
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berkeinginan untuk menambah penyertaan modal saham kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Cabang Sekayu sebanyak Rp100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah) berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud , perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Cabang Sekayu.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No/59 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin; Tata Cara Pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin; Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Pt. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung Cabang Sekayu; serta Bagi Hasil Penyertaan Modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf a UU No. 28 Tahun 2009, disebutkan bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan jenis Retribusi Jasa Usaha; Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin serta sebagai pelaksanaan pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 1983; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Keputusan Mendagri No. 17 Tahun 2007; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek, subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa dan saat retribusi terutang; tata cara pemungutan retribusi; tata cara pembayaran retribusi; sanksi administrasi; keberatan banding; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan; ketentuan pidana; serta penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 110 huruf g UU No. 28 Tahun 2009, disebutkan bahwa Retribusi Pelayanan Pasar merupakan jenis Retribusi Jasa Umum; Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin serta sebagai pelaksanaan pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1954; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; tata cara pemungutan retribusi; tata cara pembayaran retribusi; sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan; insentif pungutan; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2000 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf i UU No. 28 Tahun 2009, disebutkan bahwa Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga merupakan jenis Retribusi Jasa Usaha; Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin serta sebagai pelaksanaan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek, subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa dan saat retribusi terutang; tata cara pemungutan retribusi; tata cara pembayaran retribusi; sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengambilan kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkan UU No. 28 Tahun 2009, maka Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 1999 perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan ketentuan yang ada, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Retribusi Izin Gangguan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU Gangguan Stbl Tahun 1926 No. 226 diubah dan ditambah dengan Stbl Tahun 1940 No. 14 dan No. 450; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 74 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Gangguan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan; nama, objek, subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; perizinan; jangka waktu berlakunya izin; tata cara pemungutan retribusi; tata cara pembayaran retribusi; sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 1999 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai persyaratan, tata cara dan petunjuk teknis serta pelaksanaan tentang izin gangguan akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Daerah di Bidang Transportasi
ABSTRAK:
Dengan perkembangan sektor transportasi yang semakin meningkat, dan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu diatur ketentuan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan, angkutan sungai danau dan penyeberangan serta kebandarudaraan di Kabupaten Musi Banyuasin; Dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009, maka beberapa peraturan daerah yang mengatur tentang retribusi daerah penyelenggaraan transportasi di Kabupaten Musi Banyuasin perlu disesuaikan, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Retribusi Transportasi di Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 5 Tahun 2010; PP No. 20 Tahun 2010; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Transportasi, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai objek, dan golongan retribusi; retribusi jasa umum; retribusi jasa usaha; retribusi perizinan tertentu; tata cara pemungutan pembayaran; tata cara penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; pemanfaatan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; sanksi administrasi; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka peraturan berikut, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi:
(a) Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 8 Tahun 1999;
(b) Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 39 Tahun 2002;
(c) Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 40 Tahun 2002;
(d) Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 42 Tahun 2002;
(e) Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 43 Tahun 2002;
(f) Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 44 Tahun 2002;
(g) Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 45 Tahun 2002;
(h) Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 46 Tahun 2002;
(i) Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 29 Tahun 2005;
(j) Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 30 Tahun 2005.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
25 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 110 huruf g UU No. 28 Tahun 2009, disebutkan bahwa Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan merupakan jenis Retribusi Jasa Umum; Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin serta sebagai pelaksanaan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009, perlu mengatur dan membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1954; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; tata cara pemungutan retribusi; tata cara pembayaran retribusi; sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; insentif pungutan; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 12 Tahun 1998 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf h UU No. 28 Tahun 2009, disebutkan bahwa Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran merupakan jenis Retribusi/Kota; Dalam rangka pelaksanaan pemungutun retribusi pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran merupakan jenis retribusi jasa umum di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin serta sebagai pelaksanaan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek, subjek retribusi; penggolongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; masa retribusi dan saat retribusi terutang; wilayah dan kewenangan pemungutan; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; keringanan dan pembebasan retribusi; ketentuan khusus; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat