Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2014 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TanggungJawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
keberadaan dunia usaha seyogyanya mampu meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Mukomuko yang merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Mukomuko dan para pelaku usaha dalam melaksanakan aktivitasnya membutuhkan kemudahan dan perlindungan serta diberi kesempatan yang lebih luas berperan dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No 3 Tahun 2003
3. UU No. 32 Tahun 2004
4. UU No. 25 Tahun 2007
5. UU No. 40 Tahun 2007
6. UU No. 20 Tahun 2008
7. UU No. 11 Tahun 2009
8. UU No. 32 Tahun 2009
9. UU No. 12 Tahun 2011
10. UU No. 17 Tahun 2012
11. PP No. 38 Tahun 2007
12. PP No. 27 Tahun 2012
13. PP No. 47 Tahun 2012
14. Peraturan Menteri Sosial No 50/HUK/2005
15. Permendagri No. 1 Tahun 2014
Peraturan daerah ini mengatur tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan. TSLP adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan sendiri,komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya dengan memperhatikan nilai,norma dan budaya masyarakat setempat. TSLP diselenggarakan berdasarkan asas : a. Kepastian hukum;
b. Kepentingan umum;
c. Kebersamaan;
d. Partisipatif dan aspiratif;
e. Keterbukaan;
f. Berkelanjutan;
g. Berwawasan lingkungan;
h. Kemandirian; dan
i. Keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi social.
maksud dibentuknya perda ini adalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan TSLP di daerah dan memberikan arahan kepada semua perusahaan dan pihak yang berkepentingan dalam rangka menyiapkan diri menghadapi persaingan global yang memenuhi standar internasional. Pembiayaan program TSLP dialokasikan dari sebagian keuntungan bersih suatu perusahaan setelah dipotong pajak atau dialokasikan dari mata anggaran lain yang ditentukan perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2014.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2014 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan dengan tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat sehingga tercipta akuntabilitas publik yang baik (Wajar Tanpa Pengecualian).
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 12 Tahun 1985
3. UU No. 28 Tahun 1999
4. UU No 3 Tahun 2003
5. UU No. 17 Tahun 2003
6. UU No. 1 Tahun 2004
7. UU No. 15 Tahun 2004
8. UU No. 33 Tahun 2004
9. UU No. 17 Tahun 2007
10. UU No. 28 Tahun 2009
11. UU No. 23 Tahun 2014
12. PP No. 109 Tahun 2000
13. PP No. 24 Tahun 2004
14. PP No. 23 Tahun 2005
15. PP No. 55 Tahun 2005
16. PP No 56 Tahun 2005
17. PP No. 58 Tahun 2005
18. PP No. 65 Tahun 2005
19. PP No. 79 Tahun 2005
20. PP No. 8 Tahun 2006
21. PP No. 3 Tahun 2007
22. PP No. 38 Tahun 2007
23. PP No. 41 Tahun 2007
24. PP No. 60 Tahun 2008
25. PP No. 71 Tahun 2010
26. PP No. 30 Tahun 2011
27. PP No. 2 Tahun 2012
28. PP No. 27 Tahun 2014
29. PP No. 54 Tahun 2010
30. Perpres RI No. 12 Tahun 2013
31. Permendagri No. 13 Tahun 2006
32. Permendagri No. 17 Tahun 2007
33. Permendagri No 61 Tahun 2007
34. Permendagri No. 32 Tahun 2011
35. Permendagri No. 64 Tahun 2013
36. Permendagri No. 37 Tahun 2014
37. Perda Kab.MukoMuko No. 5 Tahun 2009
Peraturan daerah ini mengatur tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah kabupaten mukomuko yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan aset yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut dalam kerangka APBD. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Bupati Mukomuko yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah dan mempunyai kewajiban menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewenangan tersebut kepada DPRD Kabupaten Mukomuko. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah,penyusunan APBD yang berpedoman kepada RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara.Dalam menyusun APBD, penganggaran pengeluaran yang terdiri dari belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
84
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 2 Tahun 2014
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO PADA PERSEROAN TERBATAS BANK BENGKULU DAN BANK PERKREDITAN RAKYAT KABUPATEN MUKOMUKO
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2014 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten MukoMuko Pada Perseroan Terbatas Bank Bengkulu Dan Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
dalam rangka mempercepat proses pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat dan sebagai tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Mukomuko, maka perlu diberikan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Bank Bengkulu dan Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Mukomuko.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 5 Tahun 1962
3. UU No 3 Tahun 2003
4. UU No. 32 Tahun 2004
5. UU No. 40 Tahun 2007
6. PP No. 58 Tahun 2005
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. Permendagri No. 13 Tahun 2006
9. Perda Prov. Tingkat I Bengkulu No. 13 Tahun 1981
10. Perda Kab.MukoMuko No. 39 Tahun 2011
11. Perda Kab.MukoMuko No. 3 tahun 2012
12. Perda Kab.MukoMuko No. 7 Tahun 2012
13. Perda Kab.MukoMuko No. 8 Tahun 2012
Peraturan daerah ini mengatur tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten mukomuko pada perseroan terbatas bank bengkulu dan bank perkreditan rakyat kabupaten mukomuko. Nilai penyertaan modal pemerintah kabupaten mukomuko adalah paling banyak sebesar Rp. 4.005.118.271 dan penyertaan modal ini bersumber dari APBD kabupaten mukomuko tahun anggaran 2014-2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2014.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 7 Tahun 2014
KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PITIPINAI{ DAN ANGGOTA DEUTAN PERWAKILAN RAI(YAT DAERAH I(ABUPATEN MUKOMUKO
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2014 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan menciptakan kondisi sosial ekonomi daerah yang baik dan seimbang, dipandang perlu memberikan T\rnjangan Komunikasi Intensif kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No 3 Tahun 2003
3. UU No. 9 Tahun 2010
4. UU No. 17 Tahun 2014
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 62 Tahun 1990
7. PP No. 24 Tahun 2004
8. PP No. 58 Tahun 2005
9. PP No. 38 Tahun 2007
10. Permendagri No. 21 Tahun 2007
11. Permendagri No. 13 Tahun 2006
12. Permendagri No. 64 Tahun 2013
13. Permendagri No. 37 Tahun 2014
14. Perda Kab.MukoMuko No. 5 Tahun 2005
Peraturan daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten mukomuko. Kedudukan protokoler merupakan kedudukan yang diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan penghormatan,perlakuan dan tata tempat dalam acara resmi atau pertemuan resmi. Dalam hal Anggota DPRD diberhentikan atau berakhir masa baktinya,wajib mengembalikan rumah dinas beserta perlengkapannya dalam keaciaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 {satu) bulan sejak tanggal pemberhentian. Belanja penunjang kegiatan kepemimpinan dan anggota DPRD disediakan untuk mendukung kelancaran tugas,fungsi dan wewenang DPRD, belanja penunjang kegiatan disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan pimpinan DPRD. Sekretaris DPRD menyusun belanja Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri atas penghasilan, penerimaan lain, tunjangan PPh pasal 2I dan tunjangan kesejahteraan serta belanja penunjang kegiatan DPRD termasuk Belanja Penunjang kegiatan Reses diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD. Standar Biaya Umum Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD adalah bagian yang terpisahkan dengan Standar Biaya Umum Satuan Kerja Perangkat Daerah yang lain yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati. Belanja penunjang operasional Pimpinan dan Anggota DPRD dianggarkan dalam pos DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2014.
Peraturan DaerahKabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko,dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 4 Tahun 2014
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2014 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antara jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2014.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 28 tahun 1999
3. UU No 3 Tahun 2003
4. UU No. 17 Tahun 2003
5. UU No. 1 Tahun 2004
6. UU No. 15 Tahun 2004
7. UU No. 25 Tahun 2004
8. UU No. 32 Tahun 2004
9. UU No. 33 Tahun 2004
10. PP No. 24 Tahun 2004
11. PP No. 23 Tahun 2005
12. PP No. 55 Tahun 2005
13. PP No 56 Tahun 2005
14. PP No. 58 Tahun 2005
15. PP No. 8 Tahun 2006
16. PP No. 38 Tahun 2007
17. PP No. 71 Tahun 2010
18. PP No. 30 Tahun 2011
19. PP No. 2 Tahun 2012
20. Permendagri No. 13 Tahun 2006
21. Permendagri No. 32 Tahun 2011
22. Permendagri No. 27 Tahun 2013
23. Perda Kab.MukoMuko No. 39 Tahun 2011
24. Perda Kab.MukoMuko No. 10 Tahun 2013
Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten mukomuko tahun anggaran 2014. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 semula berjumlah Rp. 648.401.766.180,30,- bertambah sejumlah Rp. 16.308.750.368,00,- sehingga menjadi Rp. 664.710.516.548,30,-. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Keadaan darurat memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah serta tidak dapat diprediksi sebelumnya;
b. Tidak diharapkan terjadi secara berulang;
c. Berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan
d. Memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya dapat menggunakan belanja tidak terduga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2014.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 1 Tahun 2014
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN ANGGARAN 2013
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2014 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahanan Daerah, maka Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun Anggaran berakhir;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 28 tahun 1999
3. UU No 3 Tahun 2003
4. UU No. 17 Tahun 2003
5. UU No. 1 Tahun 2004
6. UU No. 32 Tahun 2004
7. UU No. 33 Tahun 2004
8. UU No. 28 tahun 2009
9. PP No. 24 tahun 2005
10. PP No. 58 Tahun 2005
11. PP No. 8 Tahun 2006
12. Permendagri No. 13 Tahun 2006
13. Permendagri No. 32 Tahun 2011
14. Permendagri No. 1 Tahun 2014
15. Perda Kab.MukoMuko No. 39 Tahun 2011
16. Perda Kab.MukoMuko No. 2 Tahun 2013
Peraturan daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten mukomuko tahun anggaran 2013. Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa Laporan Keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas;
d. Catatan Atas Laporan Keuangan.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud Pada ayat (1) dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2014.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2014 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di muka hukum, khususnya warga miskin Kabupaten Mukomuko, dan sejalan dengan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, maka Pemerintah Kabupaten Mukomuko perlu menjamin perlindungan hak asasi manusia dan berupaya untuk memberikan bantuan hukum kepada penduduk tidak mampu dibidang hukum.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No 3 Tahun 2003
3. UU No. 18 Tahun 1981
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. UU No. 16 Tahun 2011
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 42 Tahun 2013
9. Permendagri No. 1 Tahun 2014
Peraturan daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum. Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. pemberi bantuan hukum merupakan lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan UU No. 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum. Bantuan hukum diselenggarakan untuk membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi penerima bantuan hukum. Pemberi bantuan hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam memberikan bantuan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang dilakukan dengan itikad baik di dalam sidang pengadilan sesuai dengan standar bantuan hukum berdasrkan peraturan perundang-undangan dan/atau kode etik advokat. Untuk memperoleh Bantuan Hukum, pemohon Bantuan Hukum harus memenuhi syarat-syarat:
a. Mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum.
b. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan
c. Melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa diketahui Camat domisili Penerima Bantuan.
Pendanaan bantuan hukum yang diperlukan dan digunakan untuk penyelenggaraan bantuan hukum, dibebankan pada anggaran pendapatan belanja daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2014.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat