Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu
ABSTRAK:
- Untuk meningkatkan kinerja, kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kesejahteraan PNS maka perlu memberikan tambahan penghasilan kepada PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu;
- Pemerintah Kota Kotamobagu menilai perlu dilakukan penyesuaian kembali atas ketentuan Pasal 39 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah terkait kewenangan Pemerintah Kota Kotamobagu untuk memberikan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah kota Kotamobagu dalam rangka peningkatan kesejahteraan, disiplin, dan kinerja.
- UU Nomor 4 Tahun 2007;
- UU Nomor 12 Tahun 2011;
- UU Nomor 5 Tahun 2014;
- UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaiaman telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015;
- PP Nomor 58 Tahun 2005;
- PP Nomor 79 Tahun 2005;
- PP Nomor 53 Tahun 2010;
- PP Nomor 46 tahun 2011;
- Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaiaman telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- PermenPAN RB Nomor 34 Tahun 2011;
- Permendagri Nomor 80 Tahun 2015;
- Perda Nomor 6 Tahun 2016;
- Perda Nomor 8 Tahun 2016;
Ruang lingkup pengaturan Perwali ini antara lain: a. Ketentuan umum; b. Tujuan dan Ruang Lingkup; c. tambahan
penghasilan PNS; d. penilaian dan perhitungan; e. pegawai negeri sipil yang tidak menerima TPP; f. tata cara pembayaran; g. hari kerja dan jam kerja; h. sarana dan prasarana pendukung; i. alokasi anggaran; j. ketentuan lain-lain; dan k. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
21 halaman, terdiri dari 15 halaman batang tubuh (17 Pasal), dan 6 halaman penjelasan dan lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Farmasi Kotamobagu
ABSTRAK:
- Untuk membantu pelaksanaan kegiatan Dinas Kesehatan di bidang pelayanan kefarmasian dan untuk melaksanakan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan maka perlu dibentuk UPT Instalasi Farmasi.
- UU Nomor 4 Tahun 2007;
- UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP Nomor 18 Tahun 2016;
- Permendagri Nomor 80 Tahun 2015;
- Permendagri Nomor 12 Tahun 2017;
- Perda Kota Kotamobagu Nomor 8 Tahun 2016;
- Perwali Kotamobagu Nomor 40 Tahun 2016.
Perwali ini mengatur ketentuan pokok tentang pembentukan dan manajemen UPT Instalasi Farmasi Kota Kotamobagu. Ruang Lingkup Perwali ini antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Pembentukan; c. Susunan Organisasi; d. Kedudukan; e. Tugas dan Fungsi (Kepala UPTD; Kepala Sub Bagian Tata Usaha; Asisten Apoteker; Pengelola Kefarmasian) f. Kepegawaian dan Jabatan; g. Tata kerja; h. Pembiayaan; i. Ketentuan Peralihan; j. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan ini mencabut Perwaturan Walikota Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pembentukan UPTD pada Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu.
11 halaman, terdiri dari 10 halaman batang tubuh (16 Pasal) dan 1 halaman lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
- Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir kali dengan PP No. 8 Tahun 2016, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
- UU No. 4 Tahun 2007;
- UU No. 6 Tahun 2014;
- PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015;
- PP No. 60 Tahun 2014, sebagaiaman telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016;
- PP No. 107 Tahun 2017;
- Permenkeu No. 50/PMK.07/2017, sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Permenkeu No. 225/PMK.07/2017;
- Permenkeu No. 199/PMK.07/2017;
- Permendagri No. 113 Tahun 2014;
- Perda Kotamobagu No. 14 Tahun 2017;
- Perwali Kotamobagu No. 24 Tahun 2016;
- Perwali Kotamobagu No. 34 Tahun 2017.
- Rincian Dana Desa setiap Desa T.A. dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. Alokasi Dasar, b. Alokasi Afirmasi, c. Alokasi Formula;
- Penghitungan masing-masing alokasi diatur dalam Pasal 3 (Alokasi dasar sesuai ditetapkan dalam Lampiran Perpres No. 107 Tahun 2017), Pasal 4 (Alokasi Afirmasi), Pasal 5 (Alokasi Formula);
- Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Umum Desa;
- Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, meliputi pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang seperti produk unggulan Desa, BUM Desa, Embung dan Sarana Olahraga Desa sesuai kewenangan Desa;
- Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa setiap tahap penyaluran kepada Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
20 halaman (11 halaman batang tubuh (17 Pasal), dan 9 halaman lampiran)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Parkir Elektronik
ABSTRAK:
- Dalam rangka peningkatan PAD dari sektor Retribusi Perparkiran, serta pengembangan pengelolaan parkir secara elektronik perlu disusun Perwali untuk mengatur tentang pelaksanaan Parkir Elektronik;
- UU Nomor 17 Tahun 2003;
- UU Nomor 1 Tahun 2004;
- UU Nomor 15 Tahun 2004;
- UU Nomor 33 Tahun 2004;
- UU Nomor 4 Tahun 2007;
- UU Nomor 22 Tahun 2009;
- UU Nomor 28 Tahun 2009;
- UU Nomor 12 Tahun 2011;
- UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
- PP Nomor 58 Tahun 2005;
- Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Perda Kota Kotamobagu Nomor 5 Tahun 2012
- Pemerintah Kota Kotamobagu melaksanakan pengembangan pengelolaan perparkiran secara elektronik;
- Tarif parkir dengan menggunakan parkir elektronik mengacu pada besaran tarif parkir sebagaimana Pasal 8 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
- Bagi pengguna kendaraan yang tidak dapat menunjukkan tiket/ karcis parkir dan telah menunjukkan dokumen kelengkapan dokumen akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000 untuk Sepeda Motor dan roda tiga, Rp100.000 untuk Mobil dan sampai dengan Rp200.000 untuk Mobil Barang Besar
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap Sangadi dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
- Dalam rangka efektivitas dan efisiensi peningkatan kesejahteraan Sangadi dan Perangkat Desa di Kotamobagu, maka dipandang perlu melakukan Perubahan Atas Perwali No. 13 Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap Sangadi dan Perangkat Desa.
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 1 Tahun 2004;
- UU No. 15 Tahun 2004;
- UU No. 4 Tahun 2007;
- UU No. 6 Tahun 2014;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
- PP No. 43 Tahun 2014;
- PP No. 113 Tahun 2014;
- Perda Kotamobagu No. 42 Tahun 2008;
- Perwali Kotamobagu No. 13 Tahun 2015;
- Tunjangan Sangadi dan Perangkat Desa dibayarkan tiap bulan oleh Pemerintah Desa yang besarannya ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Dana Operasional Pimpinan DPRD Kota Kotamobagu
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kotamobagu perlu menetapkan Perwali tentang besaran Pemberian Dana Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD serta Pemberian Dana Operasional Anggota DPRD Kota Kotamobagu.
-Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- UU Nomor 17 Tahun 2003;
- UU Nomor 33 Tahun 2004;
- UU Nomor 4 Tahun 2007;
- UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP Nomor 58 Tahun 2005;
- Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 tahun 2011;
- Permendagri Nomor 80 Tahun 2015;
- Permendagri Nomor 62 Tahun 2017;
- Perda Kota Kotamobagu Nomor 4 Tahun 2017;
- Pemberian dana operasional dilakukan setiap bulan sebesar Rp4.200.000 untuk Ketua DPRD dan Rp2.520.000,- untuk Wakil Ketua DPRD yang diberikan setiap bulan dengan ketentuan 80% sekaligus untuk semua biaya (lumpsum); dan 20% diberikan untuk dukungan dana operasional.
- Dana Operasional Pimpinan DPRD tidak digunakan untuk keperluan pribadi, kelompok dan atau golongan dan penggunaannya harus memperhatikan asas manfaat, efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
KesehatanLingkungan HidupProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaBantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Penyelenggaraan Kota Layak Anak Kota Kotamobagu Tahun 2018 - 2023
ABSTRAK:
- Dalam rangka pemenuhan hak anak agar terlindungi, dapat berkembang secara optimal dan efektif, maka Pemkot perlu menyelenggarakan Kota Layak Anak;
- Pemerintah kota perlu mewujudkan kelembagaan anak dan pemenuhan hak dalam 5 klaster dengan cara pendayagunaan potensi lokal serta aspek sosial budaya serta ekonomi maka perlu adanya pedoman dan kebijakan perencanaannya diatur dengan Perwali ini.
- Pasal 28 B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
- UU Nomor 4 Tahun 1979;
- UU Nomor 39 Tahun 1999;
- UU Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 35 Tahun 2014;
- UU Nomor 4 Tahun 2007;
- UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990;
- Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindugan Anak No. 11 Tahun 2011;
- Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 12 Tahun 2011;
- Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 13 Tahun 2011;
- Perda No. 3 Tahun 2012.
- Perwali ini mengatur ketentuan tentang Rencana Aksi Daerah Penyelenggaraan Kota Layak Anak Kota Kotamobagu Tahun 2018- 2023;
- Ruang lingkup pengaturan ini antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Maksud dan Tujuan; c. Penyusunan RAD-KLA; d. Gugus Tugas Kota Layak Anak; e. Gugus Tugas Kota Layak Anak; f. Pendanaan;
- Lampiran perwali ini menetapkan uraian rencana aksi daerah dan target luaran, dan siapa penanggung jawabnya;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
41 halaman (7 halaman batang tubuh (7 Pasal); dan 34 halaman lampiran)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Agenda Kerja Pemerintah Kota Kotamobagu Dalam Rangka Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Dan Rencana Perangkat Daerah Tahun 2019
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 UU Nomor 23 Tahun 2014, maka Pemerintah Kotamobagu perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
- Untuk kelancaran pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan daerah dan rencana perangkat daerah tahun 2019, maka Pemerintah Kotamobagu perlu menetapkan Agenda Kerja Pemerintah Kotamobagu Tahun 2019 yang memuat tahapan, kalender kerja, dan kerangka kegiatan.
- UU Nomor 17 Tahun 2003;
- UU Nomor 25 Tahun 2004;
- UU Nomor 33 Tahun 2004;
- UU Nomor 4 Tahun 2007;
- UU Nomor 17 Tahun 2007;
- UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP Nomor 8 Tahun 2008;
- PP Nomor 18 Tahun 2016;
- Perpres Nomor 2 Tahun 2015;
- Permendagri Nomor 80 Tahun 2015;
- Permendagri Nomor 86 Tahun 2017;
- Perda Provinsi Sulawesi Utara Nomor 3 Tahun 2016;
- Perda Provinsi Sulawesi Utara Nomor 3 Tahun 2011.
- Perwali ini mengatur tentang Agenda Kerja Pemerintah Kotamobagu dalam Rangka Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Perangkat Daerah Tahun 2019;
- Agenda Kerja Tahun 2019 merupakan acuan bagi Pemerintah Kota Kotamobagu dalam merancang agenda kerja penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2019. Selain itu, Agenda kerja ini juga menjadi acuan bagi Perangkat Daerah dalam merancang agenda kerja penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2019 dan agenda kerja penyusunan Renja Perubahan Tahun 2018;
- Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kotamobagu merupakan pengendali Agenda Kerja Pemerintah Kota dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Perangkat Daerah Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
13 halaman (terdiri dari 6 halaman batang tubuh (4 Pasal), dan 7 halaman lampiran)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Uang Persediaan (UP) dan Penatausahaan, Pengelolaan, Pertanggungjawaban Uang persediaan (UP), Ganti Uang (GU), dan Tambah Uang (TU) di Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan APBD Kota Kotamobagu T.A. 2018 dan demi tertibnya Administrasi Keuangan Daerah, SKPD dapat diberikan UP dan perlu ditetapkan suatu Peraturan Walikota tentang mekanisme pengelolaan, penatusahaan, serta pertanggungjawaban Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), dan Tambah Uang (TU);
- UU Nomor 17 Tahun 2003;
- UU Nomor 1 Tahun 204;
- UU Nomor 15 Tahun 2004;
- UU Nomor 33 Tahun 2004;
- UU Nomor 4 Tahun 2007;
- UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP Nomor 24 Tahun 2005;
- PP Nomor 55 Tahun 2005;
- PP Nomor 56 Tahun 2005;
- PP Nomor 58 Tahun 2005;
- PP Nomor 65 Tahun 2005;
- PP Nomor 79 Tahun 2005;
- PP Nomor 8 Tahun 2006;
- PP Nomor 39 Tahun 2007;
- Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permendagri Nomor 55 Tahun 2008;
- Permendagri Nomor 64 Tahun 2013;
- Permendagri Nomor 80 Tahun 2015;
- Perda Kota Kotamobagu Nomor 6 Tahun 2016;
- Perda Kota Kotamobagu Nomor 14 Tahun 2017;
- Perwali Kota Kotamobagu Nomor 34 Tahun 2017.
- Adapun materi pokok yang diatur dalam Perwali antara lain: a. ketentuan umum; b. Pemberian UP; Penatausahaan, Pengelolaan UP, GU, dan TU; c. Pertanggungjawaban Penggunaan Dana UP/ GU/ TU; d. Pemberian Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Kotamobagu No 7c Tahun 2018 - Pemberian Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD dan Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Kota Kotamobagu
ABSTRAK:
- Dalam rangka efisiensi dan akuntabilitas pelaksanaan penganggaran dalam APBD Kota Kotamobagu serta berdasarkan hasil kajian tentang besaran tunjangan perumahan, dipandang perlu melakukan Perubahan Perwali No. 7C Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945;
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 33 Tahun 2004;
- UU No. 4 Tahun 2007;
- UU no. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- PP No. 18 Tahun 2017;
- PP No. 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Permendagri No. 62 Tahun 2017;
- Perda Kotamobagu No. 4 Tahun 2017;
- Perwali No. 7c Tahun 2017.
- Tunjangan Perumahan terbagi ke dalam 3 kelompok yaitu: a. Ketua sebesar Rp16.500.000 per bulan, b. Wakil Ketua masing-masing sebesar Rp13.500.000 per bulan, c. Anggota masing-masing sebesar Rp8.250.000,- per bulan;
- Setiap Anggota DPRD menerima tunjangan tranportasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; Besaran tunjangan transportasi bagi setiap Anggota DPRD di berikan setiap bulannya dalam bentuk uang sebesar Rp13.750.000,-.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu
ABSTRAK:
Manajemen tenaga kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu belum dilakukan secara optimal sebab pengelolaannya masih di unit SKPD masing-masing. Guna mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan tenaga kontrak dalam rangka mendukung kelancaran tugas Pemerintah Kota Kotamobagu perlu dibuat aturan manajemen tenaga kontrak yang berpedoman pada ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
- UU Nomor 4 Tahun 2007;
- UU Nomor 5 Tahun 2014;
- UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP Nomor 58 Tahun 2005;
- PP Nomor 79 Tahun 2005;
- Perda Kotamobagu Nomor 8 Tahun 2016.
Perwali ini mengatur ketentuan-ketentuan pokok tentang manajemen tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. Ruang lingkup Perwali ini antara lain:
a. Pengadaan; b. Pengangkatan; c. Hak dan Kewajiban; d. Larangan; e. Sanksi disiplin; f. Pemberhentian; g. Penilaian kinerja; h. Pemberian honorarium; i. Pengembangan kompetensi; j. Pakaian dinas; k. Hari kerja dan jam kerja dan l. Pembinaan, pengawasan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
26 halaman, terdiri dari 18 halaman batang tubuh (28 Pasal) dan 8 halaman lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan dan Strategi Kota Kotamobagu dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Perpres No. 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu menetapkan Perwali tentang hal serupa.
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;
- UU No. 33 Tahun 2004;
- UU No. 4 Tahun 2007;
- UU No. 18 Tahun 2008;
- UU No. 32 Tahun 2009;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- PP No. 81 Tahun 2012;
- Perpres No. 97 Tahun 2017;
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018;
- Perda No. 5 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda No. 5 Tahun 2014;
- Ruang Lingkup pengaturan pengelolaan sampah dalam Perwali ini antara lain a. Ketentuan Umum, b. Arah Jakstrada (Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah RT dan Sampah Sejenis Sampah RT); c. Arah Kebijakan Pengurangan dan Penanganan Sampah RT dan Sampah Sejenis; d. Strategi, Target, dan Program Pengurangan dan Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah RT; e. Penyelenggaraan Jakstrada; f. Pendanaan.
- Mengenai detail target, kebijakan dan strategi tercantum di lampiran Perwali ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 16 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu Tahun 2018
ABSTRAK:
- Mengingat adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan dsasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah, maka perlu diadakan perubahan atas Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945;
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 25 Tahun 2004;
- UU No. 33 Tahun 2004;
- UU No. 4 Tahun 2007;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
- PP No. 58 tahun 2005;
- PP No. 39 Tahun 2007;
- PP No. 6 Tahun 2008;
- PP No. 8 Tahun 2008;
- PP No. 26 Tahun 2008;
- PP No. 18 Tahun 2016;
- Perpres No. 2 Tahun 2015;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permendagri No. 6 Tahun 2007;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Permendagri No. 86 Tahun 2017;
- Perda Provinsi Sulawesi Utara No. 3 Tahun 2011;
- Perda Provinsi Sulawesi Utara No. 1 Tahun 2014;
- Perda Provinsi Sulawesi Utara No. 3 Tahun 2016;
- Perda No. 5 Tahun 2014;
- Perda No. 8 Tahun 2016;
- Perwali Kotamobagu No. 16 Tahun 2017.
- Perubahan RKP Kotamobagu antara lain: Dalam hal P-RPKPD berbeda dengan Perubahan KUA tahun 2018 dan Perubahan PPAS tahun 2018, hasil pembahasan dengan DPRD menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD T.A. 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2018.
Perwali ini mengubah Perwali Kotamobagu No. 16 Tahun 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Program Jaminan Persalinan di Kota Kotamobagu
ABSTRAK:
- Dalam rangka memberikan jamian persalinan berupa pembiayaan yang digunakan untuk pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan dan pelayanan bayi baru lahir, pelayanan KB pasca persalinan dan rujukan, yang pembiayaannya dijamin pemerintah dan dilaksanakan oleh tenaga kesehatan dan tenaga pendamping di rumah tunggu kelahiran, maka dipandang perlu pengaturan tentang program jaminan persalinan;
- UU Nomor 17 Tahun 2003;
- UU Nomor 1 Tahun 2004;
- UU Nomor 15 Tahun 2004;
- UU Nomor 4 Tahun 2007;
- UU Nomor 36 Tahun 2009;
- UU Nomor 40 Tahun 2009;
- UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
- Permenkes Nomor 2581/Menkes/PER/XII/2011;
- Permenkes No. 97 Tahun 2014;
- Permenkes Nomor 61 Tahun 2018;
- Perwali Kotamobagu No. 40 Tahun 2016;
- Perwali Kotamobagu No. 23 Tahun 2017;
- Perda Nomor 14 Tahun 2017.
- Perwali ini mengatur tentang Prgram Jaminan Persalinan antara lain tentang: a. Ketentuan Umum; b. Tujuan dan Sasaran; c. Kebijakan Operasional; d. Pemanfaatan Dana dan Jampersal; e. Fasilitas Kesehatan (Dinas Kesehatan, Puskesmas, Bidan Praktek Swasta, Klinik Bersalin, dan RS Swasta, RSUD Kotamobagu dan RSUD Kandow Manado; f. Komposisi Pembiayaan; g. Persyaratan Pemanfaatan Jampersal;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu
ABSTRAK:
- Bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari KKN, Pejabat/ Pegawai Pemerintah Kotamobagu, dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan/ pekerjaannya.
- UU No. 28 Tahun 1999;
- UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001;
- UU No. 30 Tahun 2002;
- UU No. 4 Tahun 2007;
- UU No. 5 Tahun 2014;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
- PP No. 79 Tahun 205;
- PP No. 60 Tahun 2008;
- PP No. 53 Tahun 2010;
- Perpres No. 55 Tahun 2012;
- PermenPAN RB No. 52 Tahun 2014;
- Perda Kota Kotamobagu No. 8 Tahun 2016
- Ruang lingkup Perwali tentang Pengendalian Gratifikasi ini antara lain a. Ketentuan Umum, b. Maksud, Tujuan dan Prinsip, c. Pengendalian Gratifikasi (kategorisasi gratifikasi yang wajib dilaporkan/ tidak & mekanisme pelaporan gratifikasi), d. Susunan Organisasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), e. Kewajiban dan Tugas UPG, f. Pemanfaatan gratifikasi, g. Sosialisasi, Perlindungan Pelaporan Gratifikasi, h. Pengawasan dan sanksi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kotamobagu
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kotamobagu, Pemkot perlu menetapkan Perwali tentang besaran Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD serta Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Anggota DPRD Kota Kotamobagu,
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945;
- UU Nomor 17 Tahun 2003;
- UU Nomor 33 Tahun 2004;
- UU Nomor 4 Tahun 2007;
- UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP Nomor 58 Tahun 2005;
- PP Nomor 18 Tahun 2017;
- Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permendagri Nomor 80 Tahun 2015;
- Permendagri Nomor 62 Tahun 2017;
- Perda Kota Kotamobagu Nomor 4 Tahun 2017;
- Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kotamobagu dan Besaran Tunjangan Reses masing-masing sebesar Rp6.300.000 sudah termasuk pajak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian Penetapan dan Penggunaan Rincian Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
- Bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (2) PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Alokasi Dana Desa dialokasikan paling sedikit 10% dari Dana Perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus;
- Berdasarlkan Pasal 96 ayat (7) PP No. 47 Tahun 2015 ketentuan mengenai tata cara pengalokasian Alokasi Dana Dsa diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota;
- UU Nomor 17 Tahun 2003;
- UU Nomor 4 Tahun 2007;
- UU Nomor 28 Tahun 2009;
- UU Nomor 12 Tahun 2011;
- UU Nomor 6 Tahun 2014;
- UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015;
- Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permendagri No. 113 Tahun 2014;
- Permendagri No. 114 Tahun 2014;
- Permendagri No. 84 Tahun 2015;
- Permendagri No. 44 Tahun 2016;
- Permendagri No. 47 Tahun 2016;
- Perwali Kotamobagu No. 24 Tahun 2016;
- Perda Kota Kotamobagu No. 14 Tahun 2017;
- Perwali Kotamobagu No. 34 Tahun 2017.
- Perwali ini mengatur Mekanisme Pemberian Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak, dan Retribusi Daerah;
- ADD, DBHP, dan Retribusi digunakan untuk kegiatan: a. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, b. Penyelenggaraan Pembangunan Desa, c. Pembinaan Kemasyarkatan, dan d. Pemberdayaan Masyarakat;
- Pengawasan terhadap pengelolaan ADD, DBHP, dan Retribusi dilakukan secara fungsional oleh Pejabat yang Berwenang dan oleh masyarakat dsesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
- Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APB Desa setiap semester tahun berjalan dan Kepala Desa juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa kepada Walikota setiap akhir tahun;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
23 halaman (17 halaman batang tubuh (20 Pasal), dan 6 halaman lampiran).
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 28.a Tahun 2016 tentang Program Bantuan Anak Asuh Kepada Siswa SD/MI/ SMP/MTs/ SMA/MA/SMK dan Mahasiswa dari Keluarga Tidak Mampu di Kota Kotamobagu
ABSTRAK:
- Dalam rangka mengatasi permasalahan pemberian bantuan anak asuh kepada mahasiswa dan menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 28.a Tahun 2016;
- UU Nomor 17 Tahun 2003;
- UU Nomor 20 Tahun 2003;
- UU Nomor 4 Tahun 2007;
- UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP Nomor 58 Tahun 2005;
- PP Nomor 47 Tahun 2008;
- PP Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 66 tahun 2010;
- Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Perwali Nomor 28.a Tahun 2016.
- Perubahan kriteria penerima Program Bantuan Anak Asuh kepada Mahasiswa dari 5 kriteria menjadi 4 kriteria yaitu: a. Penduduk asli, b. berasal dari keluarga kurang mampu, c. Mahasiswa tidak sebagai peerima beasiswa dari pemerintha Kota Kotamobagu, d. Hasil seleksi Tim Program Bantuan Anak Asuh, bahwa yang besangkutan wajar dan layak berdasarkan pertimbangan tertentu untuk mendapatkan bantuan Program Bantuan Anak Asuh;
- Keanggotaan Tim Program Bantuan Anak Asuh terdiri dari: a. Unsur Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu; b. Unsur Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu, c. Unsur Dinas, Badan Keuangan/ Lembaga Pengelola Keuangan di Daerah kota Kotamobagu, d. Unsur Perangkat Desa dan Kelurahan se-Kotamobagu.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
Peraturan ini mengubah Perwali Nomor 28.a Tahun 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD dan Tunjangan Transportasi Angota DPRD Kota Kotamobagu
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Perda No. 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kotamobagu perlu menetapkan besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD serta Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Kota Kotamobagu.
- Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- UU Nomor 17 Tahun 2003;
- UU Nomor 33 Tahun 2004;
- UU Nomor 4 Tahun 2007;
- UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP Nomor 58 Tahun 2005;
- PP Nomor 18 Tahun 2017;
- Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, sebagiamana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permendagri Nomor 80 Tahun 2015;
- Permendagri Nomor 62 Tahun 2017;
- Perda Kota Kotamobagu Nomor 4 Tahun 2017.
- Tunjangan Perumahan dikelompokan ke dalam 3 kelompok, yaitu:
1. Ketua sebesar Rp28.000.000;
2. Wakil Ketua masing-masing sebesar Rp23.500.000;
3. Anggota masing-masing sebesar Rp14.000.000;
- Besaran tunjangan di atas sudah termasuk pembebanan PPh.
- Besaran Tunjangan Transportasi bagi anggota DPRD diberikan sebesar Rp15.500.000-
- Pimpinan DPRD yang memiliki kendaraan dinas jabatan tidak diberikan tunjangan transportasi, bagi Anggota DPRD yang telah diberikan tunjangan transportasi tidak menggunakan kendaraan dinas jabatan/ operasional;
- Kendaraan dinas jabatan/ operasional yang dipinjampakaikan kepada Anggota DPRD wajib dikembalikan kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang, sebelum pembayaran tunjangan transportasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kotamobagu
ABSTRAK:
- Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat perlu membentuk UPT RSUD Kotamobagu;
- UU Nomor 4 Tahun 2007;
- UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP Nomor 18 Tahun 2016;
- PP Nomor 77 Tahun 2015;
- Permendagri Nomor 80 Tahun 2015;
- Permendagri Nomor 12 Tahun 2017;
- Perda Kota Kotamobagu Nomor 8 Tahun 2016;
- Perwali Kotamobagu Nomor 40 Tahun 2016;
- Peraturan ini mengatur ketentuan pokok tentang Pembentukan UPT RSUD Kotamobagu;
- Ruang lingkup pengaturan Perwali ini antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Pembentukan; c. Kedudukan dan Susunan Organisasi; d. Tugas dan Fungsi (Direktur, Kepala Bagian Administrasi Umum, Kepala Sub Bagian Umum, Kepala Sub Bagian Keuangan, Kepala Seksi Perencanaan dan Pelaporan, Kepala Bidang Pelayanan Medis dan Penunjang Medis, Kepala Seksi Pelayanan Medis, Kepala Seksi Penunjang medis. Kepala Seksi Rekam Medik dan Sistem Informasi Rumah Sakit, Kepala Bidang perawatan, Kepala Seksi Pelayanan Keperawatan, Kepala Seksi Pengembangan Mutu Pelayanan Keperawatan); e. Komite Medik; f. Satuan Pemeriksaan Internal; g. Staf Medis Fungsional; h. Staf Keperawatan Fungsional; i. Instalasi; j. Tugas dan Fungsi Instalasi (Rawat Jalan, Rawat Inap, Gawat Darurat, Instalasi Bedah Sentral, Instalasi Perawatan Intensif, Instalasi Pemeriksaan dan Pelayanan Khusus, Instalasi Radiologi, Instalasi Laboratorium, Instalasi Rehabilitasi Medik, Instalasi Hemodiialisa, Instalasi Farmasi, Instalasi Gizi, Instalasi pemeliharaan Sarana Rumah Sakit, Instalasi Forensik dan Perawatan Jenazah, Instalasi Pengolahan Air Limbah, Instalasi Central Strillization Supply Departement, Dewan Pengawas Rumah Sakit); k. Kepegawaian; l. Tata Kerja; m. Pembiayaan, n. Ketentuan peralihan; o. Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan ini mencabut Perwali Nomor 10 Tahun 2011.
32 halaman (terdiri dari 31 halaman batang tubuh (50 Pasal), dan 1 halaman lampiran)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Pembinaan Keimanan Umat Masing-Masing Agama
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan Kegiatan Pembinaan Keimanan Umat Masing-Masing Agama di Kota Kotamobagu, perlu menetapkan Peraturan Walikota Kotamobagu tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Pembinaan Keimanan Umat Masing-Masing Agama.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- UU Nomor 4 Tahun 2007;
- UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Bersama Menteria Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 1980.
- Perwali ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Pembinaan Keimanan Umat Masing-Masing Agama sebagai pedoman Petugas/ Pemuka Agama dalam melaksanakan Kegiatan Pembinaan Keimanan Umat Masing-Masing Agama di Kota Kotamobagu;
- Juknis Petugas/ Pemuka Agama sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Perwali ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2016 - 2026
ABSTRAK:
- Dalam rangka memberikan arah kebijakan dan menjadi pedoman bagi penyusunan road map Pembangunan Kependudukan dalam perencanaan pembangunan yang berwawasan kependudukan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Kotamobagu Tahun 2016- 2026;
- Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1045;
- UU Nomor 4 Tahun 2007;
- UU Nomor 17 Tahun 2007;
- UU Nomor 52 Tahun 2009;
- UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014;
- Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 5 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Kotamobagu No. 1 Tahun 2016;
- Perda Kota Kotamobagu Nomor 8 Tahun 2016.
- Grand Design Pembangunan Kependudukan merupakan acuan dalam merencanakan pembangunan yang berwawasan Kependudukan di Kota Kotamobagu Tahun 2016-2026;
- GDPK Tahun 2016-2026 sebagaimana tercantum pada Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Pembayaran Non Tunai Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamobagu Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
- Dalam rangka pelaksanaan pembayaran belanja Daerah Kota Kotamobagu yang efektif, efisien, transparan, akuntabel dan aman dalam pengelolaannya, maka dilakukan sistem pembayaran Non Tunai;
- Guna memberikan kepastian hukum dalam pembayaran belanja daerah dengan sistem Non Tunai perlu menetapkan Peraturan Walikota yang mengatur sistem pembayaran Non Tunai dalam APBD Kota Kotamobagu.
- UU Nomor 17 Tahun 2003;
- UU Nomor 1 Tahun 2004;
- UU Nomor 15 Tahun 2004;
- UU Nomor 33 Tahun 2004;
- UU Nomor 4 Tahun 2007;
- UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP Nomor 24 Tahun 2005;
- PP Nomor 55 Tahun 2005;
- PP Nomor 56 Tahun 2005;
- PP Nomor 58 Tahun 2005;
- PP Nomor 65 Tahun 2005;
- PP Nomor 79 Tahun 2005;
- PP Nomor 8 Tahun 2006;
- PP Nomor 39 Tahun 2007;
- Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permendagri Nomor 55 Tahun 2008;
- Permendagri Nomor 64 Tahun 2013;
- Permendagri Nomor 80 Tahun 2015;
- Perda Kota Kotamobagu Nomor 6 Tahun 2016;
- SE Mendagri Nomor 90/1867/SJ.
- Ruang lingkup pengaturan Sistem Pembayaran Non Tunai untuk belanja APBD dalam Perwali ini antara lain: Asas dan Tujuan, Jenis Pembayaran, Mekanisme Pembayaran, dan Pengecualiannya, Pembinaan, Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kepada Camat untuk Verifikasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa, Anggaran Pendapatan Belanja Desa, dan Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK:
- Dokumen perencanaan, penganggaran, dan kegiatan pekerjaan yang dibuat oleh Desa agar lebih efisien, tertata dengan baik dan bermanfaat serta dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu dilakukan pendelegasian kepada Camat untuk verifikasi Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah, Anggaran pendapatan dan Belanja Desa, dan Laporan Pertanggungjawaban APB Desa;
- UU Nomor 17 Tahun 2013;
- UU Nomor 04 Tahun 2007;
- UU Nomor 12 Tahun 2011;
- UU Nomor 6 Tahun 2014;
- UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
- PP Nomor 19 Tahun 2008;
- PP Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015;
- PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP Nomor 8 Tahun 2016;
- PP Nomor 18 Tahun 2016;
- Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permendagri Nomor 113 Tahun 2014;
- Permendagri Nomor 114 Tahun 2014;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 3 Tahun 2015;
- Permendagri Nomor 50/PMK.07/2017, sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Permenkeu No. 225/PMK/07/2017;
- Permendagri Nomor 199/PMK.07/2017;
- Perwali Kotamobagu No. 24 Tahun 2016.
- Walikota Kotamobagu dapat mendelegasikan kepada Camat untuk melakukan verifikasi Rancangan RKPDesa, APBDesa dan Laporan Pertanggungjawaban APB Desa;
- Ruang lingkup pengaturan dalam Perwali ini antara lain: a. Ketentuan Umum, b. Maksud dan Tujuan, c. Pendelegasian, d. Tugas-tugas, e. Prosedur Verifikasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Zakat di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu
ABSTRAK:
-Penunaian zakat merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam yang mampu guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang kurang mampu yang sumber dananya diperoleh dari hasil pengumpulan zakat;
-Pengumpulan zakat harus dikelola secara baik, benar dan profesional sesuai syariat Islam untuk lebih berdaya guna serta dapat dipertanggungjawabkan;
- Dalam rangka menjamin kepastian hukum, perlindungan hukum, pembinaan dan pelayanan terhadap para Muzaki, Mustahik, dan Amil Zakat, diperlukan Perwali yang mengatur tentang pengelolaan zakat;
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- UU Nomor 4 Tahun 2007;
- UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
- UU Nomor 23 Tahun 2011;
- PP Nomor 14 Tahun 2014;
-Peraturan Bazasnas Nomor 1 Tahun 2014;
- Peraturan Bazasnas Nomor 2 Tahun 2014;
- Ruang lingkup yang diatur dalam Perwali ini antara lain: a. Definisi Istilah, b. tujuan dan maksud zakat, subjek & objek zakat, c. Organisasi Pengelola Zakat (Badan Amil Zakat Nasional Kota & UPZ), d.Sosialisasi, Edukasi dan Layanan Muzakki, e. Pengumpulan, Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pelaporan, f. Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2018.