TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan retribusi dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Halmahera Selatan.
PP No. 69 Tahun 2010
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Halmahera Selatan dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Jenis Pajak dan Retribusi yang Mendapatakan Insentif c.Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban d.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2019.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 4.A Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4.A, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam negeri No. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah serta dalam rangka penggolongan dan kodefikasi Barang Milik Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 108 Tahun 2016 maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Halmahera Selatan tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 64 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Kebijakan Akuntansi c. Pelaporan Keuangan d.Ketentuan Peralihan e.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 22 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA DAERAH NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Daerah Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 106 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang termaktub dalam Peraturan Kepala Daerah No 21 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, perlu dilakukan perubahan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Daerah No. 21 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 46 Tahun 2008; Permendagri No. 57 Tahun 2016; Permendagri No. 106 Tahun 2017; Permendagri No. 56 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan kepala Daerah No. 21 Tahun 2016 tentangKedudukan, Tugas Pokok, dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
11 Halaman; Lampiran: 7 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 2 Tahun 2019
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2019
UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PMK No. 205/PMK.07/2019; Permendagri No. 20 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2019 dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Penetapan Rincian Dana Desa c. Penyaluran Dana Desa d. Penggunaan Dana Desa e. Pelaporan Dana Desa f.Sanksi g. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
9 Halaman; Lampiran: 8 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2019
PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA-TUNJANGAN BPD-INSENTIF RT/RW/DUSUN-OPERASIONAL PEMERINTAH DESA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan BPD, dan Insentif RT/RW/Dusun serta Operasional Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyatakan bahwa besaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, dan perangkat desa serta tunjangan BPD dan Insentif RT/RW serta Operasional pemerintah Desa diatur dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa serta Perangkat Desa, Tunjangan BPD, Insentif RT dan RW serta Operasional Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2019.
UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan BPD, dan Insentif RT/RW/Dusun serta Operasional Pemerintah Desa dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Maksud dan Tujuan c.Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa yaitu sebesar Rp2.500.000,00 per bulan untuk Kepala Desa, Rp1.875.000,00 per bulan untuk Sekretaris Desa, Rp1.250.000,00 per bulan untuk Kepala Urusan, dan Rp1.250.000,00 per bulan untuk Kepala Seksi d. Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa yaitu sebesar Rp500.000,00 per bulan untuk Kepala Desa, Rp300.000,00 per bulan untuk Sekretaris Desa, Rp250.000,00 per bulan untuk Kepala Urusan, dan Rp250.000,00 per bulan untuk Kepala Seksi e. Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa yaitu sebesar Rp1.000.000,00per bulan untuk Ketua, Rp850.000,00 per bulan untuk Wakil Ketua, Rp800.000,00 per bulan untuk Sekretaris, dan Rp750.000,00 per bulan untuk Anggota f. Insentif Rukun Tetangga, Rukun Warga, dan Kepala Dusun yaitu sebesar Rp300.000,00 per bulan g. Operasional Pemerintah Desa h. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 10.A Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10.A, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembangng, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Untuk menjamin terpenuhinya hak anak diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha melalui pengembangan Kabupaten Layak Anak. Pemerintah Daerah berinisiatif untuk mewujudkan pembangunan dengan mengarusutamakan hak-hak anak melalui pengintegrasian program kesejahteraan dan perlindungan anak ke dalam program pembangunan desa/kelurahan, kecamatan dan Daerah yang responsif terhadap kebutuhan anak. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak.
UU No 4 Tahun 1979; UU No. 3 Tahun 1997; UU No. 29 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU NO. 23 tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kebijakan kabupaten Layak Anak dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Prinsip dan Tujuan c. Ruang Lingkup dan Sasaran d. Penilaian dan Pelaporan e. Pembiayaan f. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2019.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 6 Tahun 2019
PETUNJUK PELAKSANA TRANSAKSI NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksana Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan bahwa pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundag-undangan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat masyarakat. Dalam rangka melaksanakan hal-hal sebagaimana dimaksud dan menindaklanjuti Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, agar setiap pendapatan dan belanja daerah harus secara bertahap dilakukan melalui transaksi non tunai. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksana Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Mekanisme Pendapatan pada Bendahara Penerimaan dan Bendahara Penerimaan Pembantu c. Mekanisme Belanja pada Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu d. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Upaya Penanggulangan Stunting Terintegrasi
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung terintegrasinya pelaksanaan intervensi penanggulangan stunting di Kabupaten Halmahera Selatan, maka dibutuhkan upaya perbaikan gizi masyarakat untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan yang sehat dan bebas stunting. Penanggulangan stunting memerlukan intervensi yang terpadu, mencakup intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif yang dilakukan dengan pendekatan multi sektor melaui sinkronisasi program-program masing-masing perangkat daerah di Kabupaten Halmahera Selatan. Penanggulangan stunting melalui upaya perbaikan gizi pada ibu hamil, bayi baru lahir, dan balita merupakan tanggung jawab pemerintah daerah Kabupaten sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal.
UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2012; PP No. 33 Tahun 2012; Perpres No. 42 Tahun 2013; Perpres No. 83 Tahun 2017; Permenkes No. 23 Tahun 2014; Permenkes No. 66 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Upaya Penaggulangan Stunting Terintegrasi dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Penyebab Stunting c. Penangulangan Stunting d. Peran Serta Masyarakat e.Penghargaan f.Pembiayaan g. Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan h. Pembinaan dan Pengawasan i. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 2.A Tahun 2019
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2.A, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Sebagai Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan No. 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing mana perlu diatur petunjuk teknis pelaksanaan secara transparan, sistimatis, dan berjenjang. Sehubungan dengan maksud tersebut dipanjang perlu mengatur mekanisme perizinan mempekerjakan tenaga kerja Asning dan Tata cara pemungutan dan pengelolaan retribusinya. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan tenaga Kerja Asing.
UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2012; PP No. 20 Tahun 2018; Permenakertrans No. 12 Tahun 2014; Perda Kabupaten Halsel No. 3 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Kewenangan Penerbitan Perpanjangan IMTA c. Tata cara, Persyaratan Perpanjangan IMTA d. Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penyetoran Retribusi Daerah e. Tata Cara Penagihan Retribusi f. Pelaporan Penerimaan retribusi g. Alokasi Pemanfaatan Retribusi h. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi. i. Pemeriksaan Retribusi j.Pembinaan dan Pengawasan k. Pelaporan l. Ketentuan Penutup. Besarnya retribusi perpanjangan IMTA adalah USD100,00 per orang per bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
11 Halaman; Lampiran: 5 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 12 Tahun 2019
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 475 dan 477 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengelola Barang dan Pengguna Barang melakukan inventarisasi barang milik daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dalam rangka penyusunan neraca satuan kerja perangkat daerah dan neraca daerah perlu dilakukan Invetarisasi Barang Milik Daerah. Agar pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah Berdayaguna dan Berhasilguna serta dapat berjalan dengan lancar, perlu diatur dengan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Selatan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah.
UU No. 15 Tahun 2004; Permendagri No 19 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Objek Inventarisasi c.Pelaksanaan Inventarisasi d. Tata Cara Inventarisasi e.Laporan Hasil Inventarisasi f.Tindak Lanjut Hasil Inventarisasi g.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2019.
20 Halaman; Lampiran:22 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat