Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Dan Perusahaan Lainnya Di Kabupaten Sumba Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan daya saing dari Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan lainnya di Kabupaten Sumba Timur sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah untuk menunjang pelaksanaan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah yang berdaya guna dan berhasil guna secara nyata, dinamis dan bertanggung jawab, maka perlu melakukan penyertaaan modal; bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menegaskan bahwa untuk melaksanakan penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan lainnya perlu diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan atas Sistem Pengendalian Intern dalam rangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2010 sampai dengan Tahun Anggaran 2012 menyatakan bahwa pengendalian investasi permanen yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah belum dilengkapi dengan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan lainnya di Kabupaten Sumba Timur
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Prinsip Penyertaan Modal; IV. Bentuk dan Sasaran Penyertaan Modal Daerah; V. Besaran Penyertaan Modal; VI. Tata Cara Penyertaan Modal Daerah; VII. Pembinaan dan Pengawasan; VIII. Pemeriksaan; IX. Hasil Usaha; X. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumba Timur No. 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2016 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, Alokasi Dana Desa Serta Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Sumba Timur
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, menegaskan bahwa tata cara pembagian dan penetapan besaran dana desa setiap desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati, serta menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa perlu melakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, Alokasi Dana Desa serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Sumba Timur.
Dasar hukum peraturan tersebut ialah Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 32 Tahun 2015.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; III. Penyaluran; IV. Penggunaan; V. Pelaporan; VI. Pemantauan dan Evaluasi; VII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman; 18 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumba Timur No. 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2016 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sumba Timur No. 6 Tahun 2014 tentang Penetapan Nama dan Nomor Rekening Bank Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya pengalihan nomor rekening dana bagi hasil provinsi, penghapusan nama dan nomor rekening bank dana cadangan pemerintah daerah, serta penambahan nama dan nomor rekening bank Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), nama dan nomor rekening bank dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada fasilitas kesehatan tingkat pertama, nama dan nomor rekening bank Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se Kabupaten Sumba Timur, perlu melakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penetapan Nama dan Nomor Rekening Bank Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penetapan Nama dan Nomor Rekening Bank Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Perda Kab. Sumba Timur No. 1 Tahun 2008; Perda Kab. Sumba Timur No. 1 Tahun 2010
Peraturan tersebut berisi perubahan ketentuan yaitu ketentuan dalam pasal 5 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penetapan Nama dan Nomor Rekening Bank Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Dasar hukum peraturan tersebut adalah pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; Permendagri 64 Tahun 2013; Permendagri No. 19 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan dan Asas; III. Kedudukan; IV. Ruang Lingkup; V. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; VI. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; VII. Pengadaan; VIII. Penerimaan, Penyimpanan dan Penyaluran; IX. Penggunaan; X. Pemanfaatan; XI. Pengamanan dan Pemeliharaan; XII. Penilaian; XIII. Pemindahtanganan; XIV. Pemusnahan; XV. Penghapusan; XVI. Penatausahaan; XVII. Pembinaan, Pengwasan dan Pengendalian; XVIII. Pengelolaan Barang Milik Daerah oleh Badan Layanan Umum Daerah; XIX. Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; XX. Pembiayaan; XXI. Ganti Rugi dan Sanksi; XXII. Sengketa Barang Milik Daerah; XXIII. Ketentuan Peralihan; XXIV. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
54 halaman; 7 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Timur No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2016 Nomor19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerahsebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga dengan telah berakhirnya Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Surnba Timur Tahun Anggaran 2015 maka Bupati perlu mengajukan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2015; bahwa berdasar1kan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2015
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004: UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Perda Kab. Sumba Timur No. 1 Tahun 2005; Perda Kab. Sumba Timur No. 1 Tahun 2008; Perda Kab. Sumba Timur No. 1 Tahun 2010; Perda Kab. Sumba Timur No. 15 Tahun 2010; Perda Kab. Sumba Timur No. 16 Tahun 2010; Perda Kab. Sumba Timur No. 8 Tahun 2014; Perda Kab. Sumba Timur No. 3 Tahun 2015
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumba Timur No. 18 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2016 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Aset Tak Berwujud Berbasis Akrual di Kabupaten Sumba Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standart Akuntansi Pemerintahan menegaskan bahwa Aset Tak Berwujud merupakan salah satu jenis aset yang berpotensi dimiliki oleh Pemerintah Daerah sebagai aset non keuangan yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa dan wajib disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD); bahwa Aset Tak Berwujud (ATB) harus memenuhi kriteria dapat
diidentifikasi, dikendalikan oleh entitas, dan mempunyai potensi
manfaat ekonomi masa depan sehingga pengelolaannya perlu diatur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Aset Tak Berwujud Berbasis Akrual di Kabupaten Sumba Timur.
Dasar hukum peraturan tersebut ialah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2008.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Tujuan; III. Kriteria Aset Tak Berwujud; IV. Jenis Aset Tak Berwujud; V. Sumber Dana Aset Tak Berwujud; VI. Pengakuan Aset Tak Berwujud; VII. Pengukuran Aset Tak Berwujud; VIII. Amortisasi, Penghentian dan Pelepasan Aset Tak Berwujud; IX. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman; 8 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat