PEMBENTUKAN KOMUNITAS INTELIJEN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KUANTAN SINGINGI TAHUN 2017 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Komunitas Intelijen Daerah Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 Ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011
tentang Pembahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen Daerah
perlu dibentuk Komunitas Intelijen Daerah (Kominda)
Kabupaten Kuantan Singingi; bahwa dalam rangka membina dan memelihara
ketentraman dan ketertiban masyarakat terhadap
kemungkinan timbulnya ancaman stabilitas nasional di
daerah yang meliputi bidang politik, ekonomi, sosial
, budaya, keamanan dan ketertiban masyarakat maka perlu
menunjuk para Pejabat yang akan ditugaskan
menyelenggarakan ketentuan yang berkaitan dengan
pelaksanaan Kominda di Kabupater Kuantan Singingi berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
perlu dibuat Peraturan Bupati tentang Pembentukan Komunitas Intelijen Daerah Kabupaten
Kuantan Singingi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.14-4874 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Bupati Kuantan Singingi Provinsi Riau; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.14-4875 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Kuantan Singingi Provinsi Riau; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam peraturan ini berisi tentang pembentukan komunitas intelijen daerah kabupaten kuantan singingi dalam rangka membina dan memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat terhadap kemungkinan timbulnya ancaman stabilitas nasional di daerah yang meliputi bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan dan ketertiban masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2017
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI tahun 2016-2021
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2017 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk kurun waktu 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati terpiliH. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang x/ Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589,maka dipandnag perlu adanya peraturan.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999, tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Repuplik Indonesia Nomor 3902);
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Pembahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah ‘Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pembahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 246,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817); Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833); Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pembahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 217); Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Propinsi Riau Tahun 2005-2025; Peraturan Daerah Provinsi, Riau Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi riau tahun 2014-2019;Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kuantan Singingitahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 43);
Dalam peraturan ini diatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah. RPJMD merupakan dokumen perecanaan pembangunan daerah sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 tahun kedepan, yaitu sejak 2016 sampai 2021 dalam bentuk visi, misi, sasaran,strategi dan arah kebijakan pembangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2017.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 8 Tahun 2017
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KUANTAN SINGINGI TAHUN 2017 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi efektifitas
transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan masyarakat maka perlu
menetapkan Pedoman Penyusunan Standar Operasional
Prosedur pada Organisasi Perangkat Perangkat Daerah Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Kuantan Singingi dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur
Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kuantan Singingi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi Kolusi dan
Nepotisme; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang
Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah
Provinsi dan Kabupaten/Kota; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.14-4874 Tahun
2016 tentang Pengangkatan Bupati Kuantan Singingi Provinsi
Riau; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam peraturan ini berisi tentang pedoman penyusunan standar operasional prosedur organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sebagai acuan bagi OPD/Unit Kerja dalam mengidentifikasi, merumuskan, menyusun, memonitor, mengevaluasi serta mengembangkan SOP dalam penyelenggaraan pemerintah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2017
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KUANTAN SINGINGI TAHUN 2017 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
Bahwa Tata Cara Pendaftaran Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) perlu disesuaikan dengan
diterbitkannya Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2016
Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan
Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara perlu
disesuaikan dengan terbitnya Peraturan Daerah
Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2016
Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kuantan Singingi dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; . Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.14-405, Tanggal 31 Mei 201 1 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Kuantan Singingi Propinsi Riau; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Dalam peraturan ini berisi tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sehubungan dengan dengan diterbitkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara perlu disesuaikan dengan terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun 2017
APBDBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Kuantan Singingi No. 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi
PERBUP Kab. Kuantan Singingi No. 63 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kab. Kuantan Singingi
TATA CARA PENGELOLAAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KUANTAN SINGINGI TAHUN 2017 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu menetapkan Peraturan
Bupati Kuantan Singingi tentang Tata Cara Pengelolaan
Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2014 tentang Bantuan ‘Pendanaan Kegiatan Majelis Ulama Indonesia; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2010 ‘tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam peraturan ini berisi tentang tata cara pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Ruang lingkup peraturan bupati yaitu hibah dan bantuan social dalam bentuk uang, barang/jasa setelah prioritas pemenuhan belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 7 Tahun 2017
PENGELOLAAN KEBUN KARET PEMERINTAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI DI DESA JAKE KECAMATAN KUANTAN TENGAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KUANTAN SINGINGI TAHUN 2017 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Kebun Karet Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah
ABSTRAK:
Bahwa kebun karet Pemerintah Kabupaten Kuantan
Singingi yang terletak di Desa Jake Kecamatan
Kuantan Tengah merupakan salah satu aset
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dan produksi kebun karet Pemerintah Kabupaten
Kuantan Singingi yang berlokasi di Desa Jake
tersebut agar dikelola secara maksimal sebagai
salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud perlu
menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pengelolaan Kebun Karet Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budaya Tanaman;Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/ PERMENTAN/ OT. 140/8/2008 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengolahan dan Pemasaran Bahan Olah Karet (BOKAR); Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 Tentang
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam peraturan ini berisi tentang pengelolaan kebun karet Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah yang merupakan salah satu aset Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dan produksi kebun karet Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi yang berlokasi di Desa Jake tersebut agar dikelola secara maksimal sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2017
PENGELUARAN KAS UNTUK BELANJA YANG BERSIFAT WAJIB DAN BELANJA YANG BERSIFAT MENGIKAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KUANTAN SINGINGI TAHUN 2017 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Kas untuk Belanja yang Bersifat Wajib dan Belanja yang Bersifat Mengikat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
Bahwa untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 masih dalam proses penyusunan maka dalam rangka kelancaran tugas-tugas Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sambil menunggu penetapan APBD Tahun Anggaran berkenaan maka perlu melakukan pengeluaran kas untuk menjamin kelangsungan
pemenuhan kebutuhan belanja yang bersifat wajib dan
belanja yang bersifat mengikat atas beban tahun anggaran
berkenaan dan berdasarkan ketentuan Pasal 46 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah juncto Pasal 106 ayat (2) dan Pasal 132
ayat (3) dan (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah menyatakan bahwa pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD ditetapkan
dan ditempatkan dalam Iembaran daerah tidak termasuk
belanja yang bersifat wajib dan belanja yang bersifat
mengikat yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 131.14-4874 dan Nomor 131.14-4875 tanggal 20
Mei 2016 tentang Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati
Kuantan Singingi Provinsi Riau dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada perlu
menetapkan Peraturan Bupati Kuantan Singingi tentang
Pengeluaran Kas untuk Belanja Yang Bersifat Wajib dan
Belanja Yang Bersifat Mengikat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan. Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimanaielah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pedoman Keuangan Daerah; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam peraturan ini berisi pengeluaran kas untuk belanja yang bersifat wajib dan belanja yang bersifat mengikat di lingkungan pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sebagai pedoman dan acuan bagi Pemerintah Kabupaten Kuantan Sengingi untuk membiayai pengeluaran kas atas beban APBD yang bersifat mengikat dan yang bersifat wajib sebelum diundangkannya Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2017
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KUANTAN SINGINGI TAHUN 2017 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana
Kerja Pemerintah perlu menyusun Rencana Kerja
Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Kuantan Singingi
Tahun 2017 dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)
Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2017 memuat arah
kebijakan daerah satu tahun yang merupakan komitmen
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk memberikan
kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan
daerah yang berkesinambungan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dipandang perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)
Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2017.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan. Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJP Nasional Tahun 2005-2025; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN Tahun 2015-2019; Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2016 tentang RKP Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimanaielah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pedoman Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2009 tentang RPJPD Provinsi Riau Tahun 2005-2025; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 7 Tahun 2014 tentang RPJMD Tahun 2014-2019; Peraturan Gubernur Riau Nomor 23 Tahun 20 16 tentang RKPD Provinsi Riau Tahun 2017; Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2017 tentang RPJMD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2016-2021.
Dalam peraturan ini berisi tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2017 yang memuat arah kebijakan daerah satu tahun yang merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang berkesinambungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 19 Tahun 2017
TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DPRD DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KUANTAN SINGINGI TAHUN 2017 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan DPRD Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Pasal 20
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota DPRD kepada Pimpinan DPRD dan
Anggota DPRD dapat diberikan tunjangan perumahan dan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2013 tentang
Tunjangan Perumahan Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi sudah tidak sesuai lagi dengan
kondisi dan kebutuhan itu perlu disesuaikan dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan DPRD dan
Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam peraturan ini berisi tentang tunjangan perumahan pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi. Tunjangan ini diberikan kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD yang belum disediakan dan menempati perumahan dan fasilitas kelengkapan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 34 Tahun 2017
PERBUP Kab. Kuantan Singingi No. 54 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
SusunanPerangkat Daerah Kabupaten Kuantan
Singingi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsiserta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Dinas Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat
Kabupaten Kuantan Singingi
Dasar hukum perbup ini adalah:
1. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-4874 Tahun 2016 Tanggal 20 Mei 2016 tentang Pengangkatan Bupati Kuantan Singingi Provinsi Riau;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.14-4875 Tahun 2016 Tanggal 20 Mei 2016 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Kuantan Singingi;
12. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singing;
13. Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan
Singingi.
Perbup ini terdiri atas 9 Bab dan 19 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Kelompok Jabatan Fungsional, Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 15
Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis
Dinas Kesehatan Kecamatan Kabupaten Kuantan Singingi (Berita Daerah
Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2010 Nomor 15), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
10 Hlm dan Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat