Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2017 Nomr 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan Perekonomian daerah dalam rangka memperkuat pelaksanaan otonomi daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka diperlukan upaya peningkatan sumber pendapatan daerah; bahwa upaya peningkatan sumber pendapatan daerah melalui usaha penyertaan modal daerah pada pihak ketiga
merupakan salah satu sarana untuk memperoleh manfaat ekonomis, manfaat soaial dan/ atau manfaat lainnya; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal daerah diatur dengan Peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur;
UU No, 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958: UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 3 Tahun 1999; Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 8 tahun 2015; Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 15 tahun 2014
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur, dengan perubahan pada Pasal I, Pasal 5, Pasal II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Air
ABSTRAK:
bahwa air merupakan kebutuhan pokok yang harus dilestarikan dan dikelola secara baik untuk mewujudkan kesejahteraan manusia; bahwa sebagian besar masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Utara mengalami kekurangan air
terutama pada musim kemarau; bahwa untuk mengatasi masalah kekurangan air sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu adanya upaya perlindungan dan pengelolaan sumber daya air secara optimal; bahwa berdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Air
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 32 tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 37 Tahun 2014; PP No. 121 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor; 09/PRT/M/2015; Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 19 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Sumber Daya Air dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Asas dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Pembinaan dan Pengawasan; V. Perlindungan dan Pengelolaan SDA Pada Tabal Batas Antar Negara; VI. Hak dan Kewajiban; VII. Larangan; VIII. Sanksi Administrasi; IX. Ketentuan Penyidikan; X. Ketentuan Pidana; XI. Ketentuan Peralihan; XII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2017.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2017 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
bahwa dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 20 Tahun
2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Pemerintah Daerah berwewenang menyelenggarakan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah; bahwa Usaha Mikro, kecil dan menengah memiliki peran dan kedudukan yang strategis dalam membangun ketahanan ekonomi masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan perlu
diberdayakan secara menyeluruh, optimal dan berkesinambunagn melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan dan pengembangan usaha seluas-luasnya dalam memajukan pembangunan dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, huruf dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1998; PP No. 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Asas dan Tujuan; III. Prinsip dan Tujuan Pemberdayaan; IV. Kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; V. Perencanaan Pelaksanaan, Evaluasi dan Pelaporan; VI. Bentuk-bentuk Pemberdayaan; VII. Pendekatan Kelompok, Sentra dan Klaster; VIII. Penciptaan Iklim dan Perlindungan Usaha; IX. Pengembangan Usaha; X. Pembiayaan dan Penjaminan; XI. Kemitraan dan Jejaring Sosial; XII. Pemasaran; XIII. Sanksi Administrasi; XIV. Ketentuan Penyidikan; XV. Ketentuan Pidana; XVI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara
ABSTRAK:
bahwa Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mengamanatkan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan Pasal 109 ayat (1) mengamanatkan bahwa Penyelenggara
Pemerintahan Daerah menetapkan nomenklatur Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan dengan memperhatikan pedoman dari kementerian /lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi Urusan
Pemerintahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara ;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 12 tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara, dengan perubahan pada Pasal 1, Pasal 6, Pasal 7, Pasal II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat