Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, BAGIAN HUKUM KABUPATEN DOMPU
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS
ABSTRAK:
a. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng sehingga itu harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan;
b. bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya dalam memperoleh haknya di segala aspek kehidupan dan penghidupannya;
c. bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya dalam memperoleh haknya di segala aspek kehidupan dan penghidupannya, sehingga diperlukan pengaturan dengan PeraturanDaerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 Tentang Penyadang Disabilitas; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
• Ruang lingkup penyelenggaraan Perlindungan penyandang Disabilitas,meliputi :
a. tugas dan tanggungjawab PemerintahDaerah;
b. kesamaan kesempatan;
c. Aksesibilitas;
d. Rehabilitasi;
e. Bantuan Sosial;
f. Pemeliharaan TarafKesejahteraan Sosial;
g. tanda-tanda khusus bagi Penyandang Disabilitas;
h. partisipasi dan peran sertamasyarakat;
i. penghargaan;
j. pemberdayaan dan kemitraan
k. sumber daya penyelenggara Perlindungan Penyandang
l. Disabilitas; dan
m. pembinaan dan pengawasan
• Ruang lingkup pemenuhan hak-hak terhadap jenis-jenis disabilitas,meliputi:
a. gangguan penglihatan;
b. gangguan pendengaran
c. gangguan bicara
d. gangguan motorik danmobilitas
e. cerebralpalsy;
f. gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktif;
g. Autis
h. Epilipsi
i. tourettes syndrome;
j. gangguan sosialitas, emosional, dan perilaku; dan
k. retardasimental.
• Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas meliputi hak dalam bidang pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, sosial, seni, budaya, olah raga, politik, hukum, tempat tinggal dan aksesibilitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2019.
-
• tata cara dan standar penilaian untuk masing-masing kelompok sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.;
• Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administrtif sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (3) dan penetapan besaran denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penetapan besaran denda administratif sebagaimana di maksud pada ayat (5) ditetapkan dalamPeraturan Bupati;
• Ketentuan menenai tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (3) dan penetapan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
• Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Kesehatan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diatur dengan Peraturan Bupati;
• Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dan bantuan hukum diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati;
• Ketentuan mengenai persyaratan dan kualifikasi, tata cara pengenaan sanksi administratif, dan penetapan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada Pasal 47 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) ditetapkan dalamPeraturan Bupati;
• Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan penetapan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat (3) dan ayat (5) ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
• Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan penetapan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada Pasal 49 ayat (2) dan ayat (4) ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
• Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan penetapan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 ayat (3) dan ayat (5) ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
• Ketentuan mengenai informasi lowongan kerja dan penempatan tenaga kerja PenyandangDisabilitas, diatur dalam Peraturan Bupati;
• Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan penetapan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada Pasal 55 ayat (3) dan ayat (5) ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
• Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara perizinan dan pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 68 ayat (1), diatur dalamPeraturan Bupati;
• Ketentuan mengenai tata cara penilaian sebagaimana dimaksud pada Pasal 70 ayat (4) diatur dalamPeraturan Bupati;
• Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Pasal ayat (1) dan penetapan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
• Ketentuan mengenai tata cara Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati;
• Ketentuan mengenai tata cara pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada Pasal 75 ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati sesuai ketentuan peraturan peraturan perundangundangan;
• Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan perlindungan dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 77 ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati;
• Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 84 ayat (2), diatur dalamPeraturan Bupati;
• Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud pada Pasal 93 ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati.
• Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini.
60
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BAGIAN HUKUM KABUPATEN DOMPU
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KERJA SAMA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa kerja sama daerah merupakan bagian dari penyelenggaraan urusan pemerintah yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan;
b. bahwa kerja sama daerah dilakukan sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, optimalisasi potensi daerah, mempercepat pembangunan daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah;
c. bahwa penyelenggaraan kerja sama daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, perlu diberikan arah dan landasan untuk menjamin tertib administrasi dan kepastian hukum berdasarkan asas keadilan yang merata.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah
• subjek hukum dalam Kerja Sama Daerah adalah:
a. Bupati yang bertindak untuk dan atas namaDaerah;
b. b.Pejabat di lingkungan Perangkat Daerah yang diberi kuasa oleh Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
c. Pihak ketiga.
• Objek Kerja Sama Daerah ditetapkan berdasarkan objek perencanaan pembangunan daerah yang meliputi:
a. Kerja Sama urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; dan
b. Kerja Sama penyediaan pelayanan publik.
• Penyediaan pelayanaan publik meliputi:
a. Pelayanan administratif;
b. pelayanan barang; dan/ atau
c. pelayanan jasa.
• Kerja Sama Daerah terdiri atas:
a. Kerja Sama antar daerah;
b. Kerja Sama dengan pihak ketiga; dan
c. Kerja Sama Pemerintah Daerah atau Lembaga di Luar Negeri.
• Kerja Sama Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat dituangkan dalam dokumen kerja sama berupa kontrak/perjanjian kerja sama dan naskah kerja sama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2019.
-
• Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan sekretariat kerja sama sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (1) diatur dalamPeraturan Bupati;
• Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan
Daerah ini diundangkan.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 07 Tahun 2019
APBD - PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2018
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, http://jdih.dompukab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan kententuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sehingga berdasarkan pertimbangantersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Dompu Nomor 35 Tahun
2018
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Laporan Perubahan SAL; c. Laporan Operasional; d. Laporan Perubahan Ekuitas; e. Neraca; f. Laporan Arus Kas; dan g. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
-
-
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BAGIAN HUKUM SETDA DOMPU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI DOMPU NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL KABUPATEN DOMPU
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan organisasi perangkat daerah dan untuk terciptanya pengelolaan keuangan
daerah yang efektif, efisien, akuntabel dan transparan dalampemberian hibah dan bantuan sosial perlu diubah
beberapa ketentuan Peraturan Bupati Dompu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Dompu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Dompu Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Dompu. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BelanjaHibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Dompu.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2016 Nomor 1).
Beberapa ketentuan dalamPeraturan Bupati Dompu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Dompu (Berita Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2016 Nomor 7) sebagaiamana telah diubah dengan Peraturan Bupati Dompu Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Dompu (Berita Daerah Kabupaten DompuTahun 2016 Nomor 13) diubah sebagai berikut
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2019.
PERATURAN BUPATI DOMPU NOMOR 7 TAHUN 2016
-
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BAGIAN HUKUM SETDA DOMPU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA BUPATI DOMPU NOMOR 27 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) PADA DINAS-DINAS DAERAH DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN (UPTB) PADA BADAN-BADAN DAERAH KABUPATEN DOMPU
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan fungsi pemerintahan dalam memberikan pelayanan dan
pemberdayaan masyarakat serta memastikan perlindungan terhadap kebutuhan masyarakat perlu menata kembali unit pelaksana teknis dinas (UPTD) pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu.
Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan peraturan Bupati Dompu tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Dompu tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas-Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) pada Badan- Badan Daerah Kabupaten Dompu.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/ SM.200/1/2018, Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 7 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Dompu Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas-Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) pada Badan-Badan Daerah Kabupaten Dompu (Berita Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2016 Nomor 88) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Dompu Nomor 37 Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2018 Nomor 158) diubah sebagai berikut:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2019.
PERATURAN BUPATI DOMPU NOMOR 27 TAHUN 2016
-
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BAGIAN HUKUM SETDA DOMPU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang IMPLEMENTASI SISTEM e-PROCUREMENT
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan sistem tender seeara elektronik dalam rangka eflsiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, akuntabiKtas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah perlu prasarana dan sarana yang memadai. Untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa (pelelangan) seeara elektronik dan
menjaga kelangsungan sistem. pelelangan seeara elektronik di Iingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu, maka akan dilaksanakan implementasi sistem e-Procurement. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Dompu tentang Implementasi Sistem e-Procurement di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 38Tahun 2007, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2018, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2016
Ketentuan Umum, Etika e-Procurement, Para Pihak dalam Pelaksanaan e-Procurement, Tata Cara Pelaksanaan e-Procurement
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2019.
-
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BAGIAN HUKUM SETDA DOMPU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI DOMPU NOMOR 40 TAUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) PeraturanMenteri DalamNegeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
bahwa pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan, pergeseran antar obyek belanja dalamjenis belanja berkenaan, dan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan
antar jenis belanja dapat dilakukan dengan cara merubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan
Daerah tentang Perubahan APBD. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 38 Tahun 2018
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Dompu Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2018 Nomor 161) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2019.
Peraturan Bupati Dompu Nomor 40 Tahun 2018
-
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 05 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, BAGIAN HUKUM SETDA DOMPU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA TAHUN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 'tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 1 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Pengalokasian Alokasi Dana Desa Setiap Desa.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, eraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 01 Tahun
2019.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, BAGIAN HUKUM KABUPATEN DOMPU
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 511 ayat (1), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan BarangMilik Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
• Ruang lingkup PeraturanDaerah ini adalah:
a. pejabat pengelola barang milik daerah;
b. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
c. pengadaan;
d. penggunaan;
e. pemanfaatan;
f. pengamanan dan pemeliharaan;
g. penilaian;
h. pemindahtanganan;
i. pemusnahan;
j. penghapusan;
k. penatausahaan;
l. pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
m. pengelolaan barang milik daerah pada OPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan UmumDaerah:
n. barangmilik daerah berupa rumah negara; dan
o. ganti rugi dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2019.
-
• Standar barang, standar kebutuhan dan standar harga sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan oleh Bupati;
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RKBMD sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 diatur dalamPeraturan Bupati;
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan barang milik daerah diatur dalam Perbup;
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pemilihan dan penetapan mitra pemanfaatan barang milik daerah
melalui tender diatur dalam Perbup;
• Ketenetuan lebih lanjut mengenai tatacara pelaksanaan KSPI sewa oleh Bupati, Pengelola Barang dan Pengguna Barang diatur dalam Perbup;
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pinjam pakai barangmilik daerah oleh Pengelola Barang dan Pengguna Barangdiatur dalam Perbup;
• Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan KSP barang milik daerah yang berada pada Pengelola Barang dan Pengguna Barang diatur dalam Perbup;
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan BGS/BSG atas barangmilik daerah yang berada pada Pengelola Barang danPengguna Barang diatur dalam Peraturan Bupati;
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tahapan pelaksanaan KSPI atas barang milik daerah pada Pengelola Barang dan PenggunaBarang diatur dalam Perbup.
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penjualan barang milik daerah yang berada pada Pengelola Barang dan PenggunaBarang diatur dalam Perbup;
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tukar menukar barang milik daerah yang berada pada Pengelola Barang dan Pengguna Barang diatur dalam Perbup;
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hibah barangmilik daerah yang berada pada Pengelola Barang dan Pengguna Barang diatur dalam Perbup;
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penyertaan modal pemerintah daerah atas barang milik daerah pada Pengelola Barang dan Pengguna Barang diatur dalam Perbup;
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemusnahan barang milik daerah pada Pengelola Barang dan Pengguna Barang diatur dalam Perbup;
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pelaksanaan Penghapusan BarangMilikDaerah Pada Pengelola Barang dan Pengguna Barang Dan/Atau Kuasa Pengguna Barang diatur dalam Perbup.
178
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 03 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, Bagian Hukum Setda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 102 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014tentang Desa, perlu Menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman PenyusunanAnggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman PembangunanDesa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
-
-
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat