Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2015/NO.22, TLD NO.154
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli pada Perusahaan Daerah Air Minum (Ogomalane) Kabupaten Tolitoli
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penyertaan modal yang berasal dari Program Hibah Air Minum Perkotaan APBN Tahun Anggaran 2016, dipandang perlu dilakukan Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli pada Perusahaan Daerah Air Minum (Ogomalane) Kabupaten Tolitoli; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli pada Perusahaan Daerah Air Minum (Ogomalane) Kabupaten Tolitoli.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan Pasal 4 diubah dengan menyisipkan 1 (satu) ayat diantara ayat (2bb) dan ayat (2c) yaitu ayat (2bbb) serta ayat (2c) dan ayat (5) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2015.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007
4 halaman; Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 19 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2015/NO.19, TLD NO.151
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
bahwa rokok mengandung zat psikoaktif membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat kesehatan manusia; bahwa asap rokok tidak hanya membahayakan kesehatan perokok aktif tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan orang lain; bahwa Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan mewajibkan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok; bahwa Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau terhadap Kesehatan mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di Wilayahnya dengan Peraturan Daerah; bahwa Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) asas, tujuan, dan prinsip; 2) kawasan tanpa rokok; 3) kewajiban dan larangan; 4) peran serta masyarakat; 5) pembinaan dan pengawasan; 6) sanksi administrasi; 7) ketentuan penyidikan; dan 8) ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2015/NO.20, TLD NO.152
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN, PELESTARIAN, PENGEMBANGAN NILAI ADAT, BUDAYA DAN BAHASA DAERAH DI TOLITOLI SERTA KELEMBAGAAN ADAT
ABSTRAK:
bahwa otonomi daerah pada hakekatnya memberi kewenangan kepada daerah untuk mengurus dan mengatur rumah tangga daerah sesuai dengan ciri khas dan karakteristik yang dimiliki daerah; bahwa salah satu bentuk ciri khas yang dimiliki daerah adalah nilai-nilai adat, budaya dan bahasa-bahasa di daerah tolitoli yang dihargai dan junjung tinggi dalam kehidupan masyarakat di daerah; bahwa untuk menjaga keberadaan dan mengatur perannya sebagai kekuatan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di daerah, perlu dijaga kelestarian dan pengembangannya; bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pemberdayaan dan Pelestarian serta Pengembangan Adat Istiadat, Kebiasaan-kebiasaan Masyarakat dan Lembaga Adat di Daerah, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan, Pelestarian, Pengembangan Nilai Adat, Budaya dan Bahasa Daerah di Tolitoli serta Kelembagaan Adat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang upaya Pemberdayaan, Pelestarian, Pengembangan Nilai Adat, Budaya dan Bahasa Daerah di Tolitoli, serta Kelembagaan Adat, meliputi: 1) mekanisme Pemberdayaan, Pelestarian, Pengembangan Nilai Adat, Budaya dan Bahasa Daerah di Tolitoli, serta Kelembagaan Adat; 2) organisasi lembaga adat; 3) kedudukan, tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban organisasi lembaga adat; 4) pemberdayaan, pelestarian nilai adat, budaya, dan bahasa daerah di Tolitoli; 5) pengembangan; 6) pengawasan dan pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 3 Tahun 2008
11 halaman; Penjelasan 5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 23 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2015/NO.23, TLD NO.155
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KERJASAMA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah tidak dihindari adanya kegiatan pembangunan yang harus ditempuh dengan cara kerjasama, baik yang dilaksanakan di dalam negeri maupun di luar negeri; bahwa agar kerjasama daerah tersebut terselenggara secara tertib, terarah, berdaya guna dan berhasil guna diperlukan pengaturan tentang kerjasama daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerjasama Daerah;
Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 12 Tahun 2006;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang sarana untuk lebih memantapkan hubungan dan keterikatan daerah yang satu dengan daerah yang lain dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonseia, menyerasikan pembangunan daerah, mensinergikan potensi antar daerah dan / atau dengan pihak ketiga serta meningkatkan pertukaran pengetahuan, tekhnologi dan kapasitas fiskal. Melalui kerjasama daerah diharapkan dapat mengurangi kesenjangan daerah dalam penyediaan pelayanan umum khususnya yang ada di wilayah terpencil, perbatasan antar daerah dan daerah tertinggal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2015.
16 halaman; Penjelasan 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 21 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2015/NO.21, TLD NO.153
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RUANG TERBUKA HIJAU
ABSTRAK:
bahwa Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang memberikan landasan untuk pengaturan ruang terbuka hijau dalam rangka mewujudkan ruang kawasan perkotaan yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan; bahwa kuantitas dan kualitas ruang terbuka publik terutama Ruang Terbuka Hijau (RTH) saat ini mengalami penurunan yang sangat signifikan dan mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan hidup yang berdampak keberbagai sendi kehidupan perkotaan antara lain sering terjadinya banjir, peningkatan pencemaran udara dan menurunnya produktivitas masyarakat akibat terbatasnya ruang yang tersedia untuk interaksi sosial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ruang Terbuka Hijau;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau yang dilaksanakan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah, masyarakat dan pelaku pembangunan lainnya yang diharapkan dapat menjaga kelestarian lingkungan hidup, mencegah pencemaran udara, mencegah perusakan lingkungan, serta mengembalikan pada peran dan fungsinya sebagai paru-paru Kabupaten Tolitoli.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2015.
12 halaman; Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2015/NO.14, TLD NO.145
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATAURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2007 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TOLITOLI PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (OGOMALANE) KABUPATEN TOLITOLI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Ogomalane Tolitoli dalam kegiatan pelayanan pendistribusian air minum kepada masyarakat, perlu dilakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli pada Perusahaan Daerah Air Minum (Ogomalane) Kabupaten Tolitoli; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a , perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli pada Perusahaan Daerah Air Minum (Ogomalane) Kabupaten Tolitoli;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 21 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengubahan dan penambahan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2013, yaitu Pasal 4 ayat (1) dan ayat (5) diubah dan diantara ayat (2a) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (2b) dan ayat (2c).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2013
4 halaman; Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 18 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2015/NO.18, TLD NO.150
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PERATURAN DI DESA
ABSTRAK:
bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka menciptakan tertib Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Peraturan di Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli tentang Pembentukan Peraturan di Desa;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang asas pembentukan, materi muatan, perencanaan penyusunan, pembahasan dan penetapan, penyebarluasan dan partisipasi masyarakat. Peraturan Daerah ini juga memberikan kepastian hukum mengenai prosedur dan teknik penyusunan yang harus ditaati dalam pembentukan peraturan perundang- undangan di desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2015.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat