Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pendanaan Pendidikan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, LD Kota Bima 2019 Nomor 465
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendanaan Pendidikan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) Peeraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pendanaan Pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
UU No. 28 Tahun 199, UU No. 13 Tahun 2002, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 30 Tahun 2014, UU No. 13 Tahun 2015, PP No. 58 tahun 2005, PP No. 48 tahun 2008, Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 14 Tahun 2016, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kota Bima No. 1 Tahun 2015, Perda Kota Bima No. 7 Tahun 2014
Ketentua Umum, Ruang Lingkup Pendanaan Pendidikan dan Penganggaran, Bantuan Siswa Miskin, Bantuan Pendidikan, Beasiswa, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI LINGKUP PEMERINTAH KOTA BIMA
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, LD Kota Bima 2019 Nomor 486
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji Dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkup Pemerintah Kota Bima
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan jo Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkup Pemerintah Kota Bima;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Sebagiaman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 14 Tahun 2018
PEMBERIAN TUNJANGAN HARi RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS; TERDIRI DARI IV BAB; DAN TUJUH PASAL
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD Kota Bima nomor 213
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
-Bahwa Tanggungjawab perusahaan adalah Kewajiban Perusahaan Untuk berperan serta dalam pembangunan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas
-Bahwa Agar Pelaksanaan Tanggugjawab Perusahaan memperoleh hasil yang optimal, program dan kegiatan yang dilaksanakan harus bersinergi dengan program pemerintah daerah
-bahwa berdasarkan pasal 74 UU 2007 tentng PT dan UU Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, mewajibkan setiap penanam modal di Indonesia melaksanakan tanngungjawab social perusahaan
Tentang tanggungjawab Sosial Perusahaan dengan ruanglingkup TJSP berupa bantuan pembeiayaan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Kompensasi Pemulihan dan/atau peningkatan fungsi lingkungan hidup, kesehatan, Pedidikan dan memacu pertumbuhan ekonomiberkualitas berbasis kerakyatan yang selaras dengan program pemerintah daerah, perda ini terdiri dari IX BAB dan 22 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Di Kota Bima
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, LD Kota Bima 2019 Nomor 469
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Di Kota Bima
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 47 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah, Bantuan Keuangan digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari Provinsi kepada Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, dan Pemerintah Daerah Lainnyaatau dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah Lainnya dalma rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan dan kepada partai politik. - Bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka Peraturan Walikota Bima Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaa Bantuan Keuangan di Kota Bima sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Bima Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bima Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaa Bantuan Keuangan di Kota Bima sudah tidak sesuai dengan dinamika pengaturan pengelolaan bantuan keuangan, sehingga perlu diganti.
UU No. 13 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 2 Tahun 2011, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 1 Tahun 2018, PP No. 71 tahun 2010, Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 36 Tahun 2018, Perda Kota Bima No. 1 Tahun 2015, Perda Kota Bima No. 3 Tahun 2011
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup dan Asas Umum, Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kelurahan dan Pemerintah Daerah Lainnya, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2019.
Dicabut Peraturan Walikota Bima Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) TENTANG Tata Cara Pembayaran Dan Rincian Penggunaan Serta Pertanggungjawaban Biaya Tranportasi Haji
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 36, LD Kota Bima 2019 Nomor 492
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembayaran Dan Rincian Penggunaan Serta Pertanggungjawaban Biaya Tranportasi Haji
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (4) Peraturan daerah Kota Bima Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Biaya Transportasi Jamaah Haji
UU No 13 Tahun 2002; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU 8 Tahun 2019; PP 12 Tahun 2019; Permendagri 13 Th 2006; Pemernag No 13 Th 2018: Perda Kota Bima No 6 Th 2007; Perda Kota Bima No 5 Th 2016;
Pertanggungjawaban Biaya Transport Haji; terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tata Cara Pembayaran: BAB III Rincian Penggunaan Dan Pertanggungjawaban; BAB IV Pelaksanaan Trasportasi: BAB V Penutup; Terdiri dari 12 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2019.
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Pedoman Kerjasama Operasional Dengan Pihak Ketiga Dalam Penyelenggaraan Perparkiran
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, LD Kota Bima 2019 Nomor 485
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Kerjasama Operasional Dengan Pihak Ketiga Dalam Penyelenggaraan Perparkiran
ABSTRAK:
a. Dalam rangka usaha bersama yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga dalam penyelenggaraan perparkiran yang menjadi kewenangan daerah serta untuk tertib penyelenggaraan perparkiran, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan percepatan pemenuhan pelayanan publik, dipandang perlu ditetapkan Pedoman Kerja Sama Operasional dengan Pihak Ketiga dalam Penyelenggaraan Perparkiran;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Kerjasama Operasional Dengan Pihak Ketiga Dalam Penyelenggaraan Perparkiran.
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 22 Tahun 2009;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 34 Tahun 2006;
PP No. 28 Tahun 2018;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
KEP MENHUB No. KM 66 Tahun 1993;
KEP Mendagri No. 73 Tahun 1999;
PERDA Kota Bima No 2 Tahun 2015;
PERDA Kota Bima No 5 Tahun 2016;
PERDA Kota Bima No 7 Tahun 2018;
PERWALI Bima No. 12 Tahun 2019.
Ketentuan Umum; Tim Kerja Sama Operasional; Bentuk Kerja Sama Operasional; Tata Cara Kerja Sama Operasional; Hasil Kerja Sama Operasional; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Program Jaminan Persalinan
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, LD Kota Bima 2019 Nomor 471
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Program Jaminan Persalinan Dinas Kesehatan Kota Bima
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan, menurunkan angka kematian ibu bersalin dan angka kematian bayi, perlu ditetapkan kebijakan untuk mencegah terjadinya keterlambatan penanganan pada ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir terhadap akses fasilitas kesehatan dikarenakan kondisi sosial ekonomi dan pendidikan masyarakat, termasuk tidak memiliki biaya untuk bersalin serta tidak termasuk dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS). Peraturan Walikota Bima Nomor 28 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Program Jaminan Persalinan Dinas Kesehatan Kota Bima Tahun Anggaran 2018 sudah tidak sesuai dengan Peraturan yang berlaku, sehingga perlu dicabut. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019, dipandang perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan di Puskesmas dan Jaringannya Dalam Wilayah Dinas Kesehatan Kota Bima.
UU No. 13 Tahun 2002, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, UU No. 36 Tahun 2014, PP No. 55 Tahun 2015, Permenkes No. 64 Tahun 2015, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permenkes No. 3 Tahun 2019, Perda Kota Bima No. 6 Tahun 2007, Perda Kota Bima No. 5 Tahun 2016.
Ruang lingkup jaminan persalinan dalam Peraturan Walikota ini adalah pelayanan kebidanan yag diberikan di puskesmas dan puskesmas PONED serta jaringannya termasuk polindes, poskesdes dan Bidan Praktek Mandiri atas indikasi medis dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pelayanan kebidanan yang diberikan di Rumah Sakit Umum (RSU) baik pemerintah maupun swasta atas indikasi medis dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pelayanan Kebidanan meliputi: Rujukan persalinan dari rumah ke fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten, Sewa dan operasional Rumah tunggu kelahiran (RTK), Pertolongan persalinan, KB paska persalinan dan Perawatan bayi baru lahir.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan walikota Bima Nomor 28 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Program Jaminan Persalinan Dinas Kesehatan Kota Daerah Kota Bima Tahun 2018 Nomor 421) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Ketentuan Perjalanan Dinas
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 04, LD Kota Bima 460
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kelima Atas Perturan Walikota Bima Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Bima
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi aspirasi daerah dan permasalahan teknis pelaksanaan serta pertanggungjawaban perjalanan dinas di lingkungan Pemerintahan Kota Bima, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Walikota Nomor 02 Tahun 2015 tentang Ketentuan Petjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bima.
UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 13 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PMK No. 113/PMK.05/2012, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 29 Tahun 2016, PMK No. 32/PMK.02/2018, Perdirjen Perbendaharaan No. Per-21/PB/2008, Pergub NTB No. 1 Tahun 2009, Pergub NTB No. 090-1 Tahun 2015.
Ketentuan Pasal 14 ayat (1) Huruf g dan huruf i diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
Peraturan Walikota Bima Nomor 02 Tahun 2015 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bima
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, LD Kota Bima 2019 Nomor 464
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 160 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retibusi Daerah
UU No. 13 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2009, UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 58 tahun 2005, PP No. 69 Tahun 2010, Kep Mendagri no. 43 Tahun 1999, Perda Kota Bima No. 1 Tahun 2015
Ketentuan Umum, Jenis Retribusi, Penetapan PD Pemungut Retribusi, Pemungutan Retribusi, Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi Serta Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Penghapusan Piutang Retribusi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - Tata Cara Penggunaan Barang Milik Daerah Kota Bima
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, LD Kota Bima 2019 Nomor 481
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Daerah Kota Bima
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 PERDA Kota Bima No 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Bima, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Daerah Kota Bima.
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 27 Tahun 2014;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
Permendagri No. 19 Tahun 2016;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2007;
PERDA Kota Bima No. 1 Tahun 2017.
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kewenangan dan Tanggung Jawab; Penggunaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2019.
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Standarisasi Sewa Rumah Jabatan Walikota, Wakil Walikota Dan Sekretaris Daerah Kota Bima
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, LD Kota Bima 2019 Nomor 479
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standarisasi Sewa Rumah Jabatan Walikota, Wakil Walikota Dan Sekretaris Daerah Kota Bima
ABSTRAK:
- Bahwa dalam rangka menunjang peningkatan kinerja dan kelancaran penyelenggaran urusan Pemerintahan Daerah secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu disediakan sarana dan prasarana kerja
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat 91) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, rumah jabatan diperuntukkan bagi pemangku jabatan Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah
- Bahwa dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu dilakukan penyewaan untuk kebutuhan tersebut
- Bahwa dalam hal menjamin akuntabilitas sewa rumah jabatan Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah, dipandang perlu diatur standarisasi sebagai acuan dalam penyewaan rumah jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah
UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 13 Tahun 2002, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 31 Tahun 2005, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 11 Tahun 2007, Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kota Bima No.6 Tahun 2007
Ketentuan Umum, Standar Sewa, Perjanjian Sewa, Sumber Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2019.
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pemanfaatan Dana Kapitasi Pelayanan Kesehatan
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, LD Kota Bima 2019 Nomor 461
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemanfaatan Dana Kapitasi Pelayanan Kesehatan Dasar Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
ABSTRAK:
- bahwa untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan agar tertib adiministrasi yang akuntabel, efektif dan efisien dalam pengelolaan keuangan, perlu dilakukan pengaturan tata cara pengelolaan, pembiyaan dan pemanfaatan dana Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kota Bima
- Bahwa berdasarkan Hasil Rapat Evaluasi yang dihadiri oleh Tim Pengelola Jaminan Kesehatan Nasional, Kepala Puskesmas se - Kota Bima, Ketua Ikatan Bidan Indonesia Kota Bima dan Penanggungjawab Jaringan dan Jejaring Puskesmas se - Kota Bima pada tanggal 1 Februari 2018 ternyata Peraturan Walikota Bima Nomor 03 Tahun 2015 tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Pelayanan Kesehatan Dasar Peserta BPJS kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Bima Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 03 Tahun 2015 tentang Pemanfaatan Dana non Kapitasi pelayanan Kesehatan Dasar Peserta BPJS Kesehatan masih terdapat kekurangan, sehingga perlu di ubah
UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 13 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 24 Tahun 2011, UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, Perpres No. 28 Tahun 2016, Perpres 82 Tahun 2018, Permenkes No. 59 Tahun 2014, Permenkes No.80 Tahun 2015, Perwali Kota Bima No. 03 Tahun 2015
Diubah Pasal 5, Psal 7 ayat (1 dan ayat (2)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
struktur organisasi - Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretaris Daerah
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, LD Kota Bima 2019 Nomor 472
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretaris Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Walikota Bima Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah masih terdapat kekurangan dan sudah tidak sesuai lagi dalam hal pengaturan beberapa nomenklatur bagian dan sub bagian serta tugas dan fungsinya, sehingga perlu diganti. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu dibentuk Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa.
UU No. 13 Tahun 2002, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 112 Tahun 2018, Perda Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Wali Kota Bima ini diatur mengenai: Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah (Berita Daerah Kota Bima Tahun 2016 Nomor 290), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pajak dan Retribusi Daerah - Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kota Bima nomor 212
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat ke arah kemandirian Daerah;
b. Dengan semakin meningkatnya tuntutan pelayanan kesehatan masyarakat yang bermutu serta dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kota Bima, maka ketentuan mengenai retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam PERDA Kota Bima No 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA No 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PERDA Kota Bima No 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan pelayanan kesehatan sehingga perlu disesuaikan;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Pertauran Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 36 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 69 Tahun 2010;
PP No. 12 Tahun 2017;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Bima No. 8 Tahun 2011.
1. Pasal 6 dihapus;
2. Ketentuan Pasal 7 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 1 TAHUN 2019 MERUPAKAN HASIL Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD Kota Bima Nomor 214
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka meningkatkan investasi diperlukan upaya penciptaan iklim dan realisasi investasi yang mendukung penanarnan modal melalui pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal;
-bahwa investasi merupakan salah satu faktor penting pendorong pertumbuhan ekonomi yang membuat lapangan kerja baru, sehingga dapat mengurangi pengangguran, mengentaskan kemiskinan serta meningkatkan daya beli masyarakat;
-bahwa untuk lebih meningkatkan kegiatan penanaman modal baik dari dalam negeri maupun luar negeri dengan tetap memberikan perlindungan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi serta guna meningkatkan daya saing ekonomi dalam menghadapi era perdagangan bebas perlu adanya satu sistem regulasi mengenai Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kota Bima;
Pasal 18 UU 45; UU No 13 Tahun 2002; UU No13 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2007; UU No 25 Tahun 2009; UU No 28 Tahu 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 45 Tahun 2008; PP No 16 Tahun 2012; PP Nomor 97 Tahun 2014; PP No 44 Tahun 2016; Permendagri No 64 Tahun 2012; Pemendagri No 80 Tahun 2015; Perda No 5 Tahun 2016.
PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL, TERDIRI DARI 11 BABA DAN 35 PASAL:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - KETENTUAN PERJALANAN DINAS
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, LD Kota Bima 457
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN WALIKOTA BIMA TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 02 TAHUN 2015 TENTANG KETENTUAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA BIMA
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi aspirasi daerahdan permasalahan teknis pelaksanaan serta pertanggungjawaban teknis pelaksanaan serta pertanggungjawaban perjalanan dinas di lingkungan Pemerintahan Kota Bima, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2015 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Kota Bima
UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 13 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PMK 113/PMK.05/2012, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 29 Tahun 2016, PMK No. 32/PMK.02/2018, Perdirjen Perbendaharaan Per-21/PB/2008, Pergub NTB No. 1 Tahun 2009, Pergub No. 090-1 Tahun 2015
Diubah Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 huruf b dan huruf c, Pasal 14 ayat (1), Pasal 17
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Ketentuan Perjalanan Dinas
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 02, LD Kota Bima 458
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 02 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bima
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi aspirasi daerah dan permasalahan teknis pelaksanaan serta pertanggungjawaban perjalanan dinas di lingkungan Pemerintahan Kota Bima, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2015 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bima
UU No. 28 Tahun 199, UU No. 13 Tahun 2002, UU No. 17 tahun 2003, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 9 tahun 2015, UU NO. 30 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PMK No. 113/PMK.05/2012, Permendagri No. 80 Tahun 2016, Permendagri No. 29 Tahun 2016, PMK No. 32/PMK/02/2018, Perdirjen Perbendaharaan Per-21/PB/2008, Pergub NTB No. 1 Tahun 2009, Pergub No. 090-1 tahun 2005
Ditambah Pasal 17 ayat (3)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantun Operasional Kesehatan
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, LD Kota Bima 2019 Nomor 470
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Di Puskesmas Dan Jaringannya Dalam Wilayah Dinas Kesehatan Kota Bima
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan khususnya melalui Upaya Kesehatan Promotif dan Preventif bagi seluruh masyarakat, maka ditetapkan Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kota Bima. Peraturan Walikota Bima Nomor 29 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan di Puskesmas dan Jaringannya Dalam Wilayah Dinas Kesehatan Kota Bima Tahun Anggaran 2018 sudah tidak sesuai dengan Peraturan yang berlaku, sehingga perlu di cabut. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019, dipandang perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan di Puskesmas dan Jaringannya Dalam Wilayah Dinas Kesehatan Kota Bima.
UU No. 13 Tahun 2002, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 97 Tahun 2016, Permenkes No. 64 Tahun 2015, Permendagri No. 80 tahun 2015, Permendagri No. 3 tahun 2019, Perda Kota Bima No. 6 tahun 2007, Perda Kota Bima No. 5 tahun 2016.
Ruang lingkup kegiatan BOK Puskesmas, utamanya untuk upaya kesehatan bersifat promotif dan preventif di setiap jenjang pelayanan kesehatan meliputi: a. Puskesmas; b. Puskesmas Pembantu dan jaringannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Bima Nomor 29 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan di Puskesmas dan Jaringannya Dalam Wilayah Dinas Kesehatan Kota Bima Tahun Anggaran 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Struktur Organisasi - Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaa Keuangan Dan Aset Daerah
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, LD Kota Bima 2019 Nomor 480
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Peraturan Walikota Bima Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu dilakukan peninjauan kembali Peraturan Walikota Bima Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Bima Nomor 32 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bima Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bima masih terdapat bidang yang memiliki beban kerja besar, sehingga perlu dilakukan perubahan nomenklatur bidang dan sub bidang untuk meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan yang maksimal. Untuk memenuhi maksud sebagaimana tersebut dalam huruf b, maka Peraturan Walikota Bima Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dipandang perlu untuk diubah.
UU No. 13 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.5 Tahun 2017, Perda Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016, Peraturan Walikota Bima No. 60 Tahun 2017.
Ketentuan ayat (1) huruf e, huruf f Pasal 3 diubah dan ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf j, Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) Pasal 17 diubah, Ketentuan ayat (1), ayat (2) Pasal 18 diubah, Ketentuan ayat (1), ayat (2) Pasal 19 diubah, Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 ditambah 3 Pasal yaitu Pasal 19a, Pasal 19b dan Pasal 19c.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2019.
Peraturan Walikota Bima Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 07, LD Kota Bima 2019 Nomor 463
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Berupa Tunjangan Khusus Kepada Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah, perlu dilakukan penanganan sampah secara komprehensif dan terpadu dengan melibatkan Pegawai Negeri Sipil pengelola persampahan dengan memberikan beban kerja tambahan. - Bahwa berdasrkan ketentuan pasal 63 ayat (2) Peraturam Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengolalaan Keuangan Daerah dan pasal 39 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahu 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil yang dibebani pekerjaan untuk menyelenggarakan tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja
UU No. 13 Tahun 2002, UU No. 18 Tahun 2008, UU No. Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 58 tahun 2005, PP No. 81 Tahun 2012, PP No. 96 Tahun 2012, Permenpan RB No. 63 Tahun 2011, Perda Kota Bima No. 8 Tahun 2015, Perda Kota Bima No. 5 Tahun 2016
Ketentuan umum, Maksud, Tujuan dan Alokasi Tunjangan Khusus, Penerima Tunjangan Khusus, Besaran Tunjangan Khusus Pegawai, Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban, Pajak Penghasilan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Berupa Tunjangan Khusus
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, LD Kota Bima 2019 Nomor 466
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Berupa Tunjangan Khusus Kepada Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bima
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaa Keuangan Daerah dan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberap kali terakhir dengan Peratutan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai yang dibebani pekerjaan untuk menyelenggarakan tugas-tugas yang dinilai mealmpaui beban kerja normal
UU No. 28 Tahun 199, UU No. 13 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 58 tahun 2005, PP No. 16 tahun 2018, Perda Kota Bima No. 1 Tahun 2015, Perda Kota Bima No. 7 Tahun 2015, Perda Kota Bima No. 5 Tahun 2016, Perda Kota Bima No. 14 Tahun 2018, Perwali Bima No. 39 Tahun 2016
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, dan Alokasi Tunjangan Khusus, Penerima Tunjangan Khusus, Penganggaran, Pelaksanaa, Pelaksanaan dan Pertanggungjawan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 59, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ANALISIS STANDAR BELANJA PEMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta perubahannya, Analisis standar belanja merupakan salah satu acuan kepala perangkat daerah dalam penyusunan RKA-SKPD
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Analisis standar belanja dimaksudkan sebagai alat ukur belanja kegiatan dan penyetaraan kegiatan yang berlaku sama untuk seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota yang mencakup penyetaraan kegiatan, perhitungan dan tata cara penerapan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, BAGIAN HUKUK KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARAN KESELURUHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan peraturan menteri dalam negeri nomor 130 tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, perlu disusun pedoman pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana keluaran dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Pedoman pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebagaimana diatur dalam peraturan walikota bima nomor 26 tahun 2019 secara substansi belum mencerminkan tata kelola dana kelurahan yang berbasis pada kebutuhan dan karakteristik kelurahan sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan walikota tentang pedoman pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan tahun anggaran 2019
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undnag Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undnag Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006, Perturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015, Peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017, Peraturan menteri dalam negeri nomot 38 tahun 2018, Peraturan menteri dalam negeri nomor 130 tahun 2018, Peraturan menteri keuangan nomor 187/PMK.07/2018, Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah nomor 8 tahun 2018, Peraturan daerah kota bima nomor 14 tahun 2018, Peraturan walikota bima nomor 62 tahun 2018
Ketentuan Umum, Tujuan dan ruang lingkup kegiatan, Penganggaran, Pelaksanaan anggaran, Pelaksanaan kegiatan, Penatausahaan dan pertanggungjawaban, Pembinaan dan pengawasan, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN INTERNAL (HOSPITAL BYLAWS) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan peradigma rumah sakit dari lembaga sosial menjadi lembaga sosi0-ekonomi, berdampak pada perubahan status rumah sakit yang dapat dijadikan subjek hukum, perlu adanya antisipasi mengenai kejelasan peran dan fungsi dari masing-masing pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan rumah sakit. Untuk mengatur hubungan, hak dan kewajiban, wewenang dan tanggungjawab dari pemilik rumah sakit atau yang mewakili, pengelola rumah sakit dan staf medis fungsional, dipandang perlu dibuatkan peraturan internal rumah sakit umum daerah kota bima sebagai acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan rumah sakit. Peraturan walikota bima nomor 2 tahun 2018 tentang peraturan internal rumah sakit umum daerah kota bima sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu mentapkan peraturan walikota tentang peraturan internal rumah sakit umum daerah kota bima.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Menteri kesehatan nomor 755/MENKES/PER/IV/2011, Peraturan menteri kesehatan nomor 49 tahun 2013, Peraturan menteri kesehatan nomor 10 tahun 2014, Peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015, Keputusan menteri kesehatan nomor: 772/MENKES/SK/VI/2002, Keputusan menteri kesehatan nomor 631/MENKES/SK/IV/2005, Peraturan daerah kota bima nomor 11 tahun 2018, Peraturan walikota bima nomor 42 tahun 2018
Ketentuan umum, Identitas, Dewan Pengawas, Pejabat pengelola, KOmite etik, tim mutu, komite pencegahan dan pengendalian infeksi, tim farmasi dan terapi dan satuan pemeriksaan internal, Peraturan internal staf medis, Tujuan, Staf medis, Kewenangan klinis, Penugasan klinis, KOmite medis, Pengorganisasian sub komite, Perubahan peraturan internal rumah sakit, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 67, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TIDAK MENDAPAT PELAYANAN PUBLIK TERTENTU DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DI KOTA BIMA
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintahan Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan, iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial, bahwa pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintahan Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan, iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial
Pemberi kerja selain penyelanggara negara wajib:
a. mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS Kesehatan secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya; dan
b. memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS Kesehatan secara lengkap dan benar
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2019.