Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Dasar Luar Biasa di Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Dasar Luar Biasa agar Peserta didik usia sekolah mendapatkan akses pendidikan tanpa diskriminasi, obyektif, transparan dan akuntabel, perlu mengatur dan menetapkan Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Dasar Luar Biasa di Kabupaten Jember;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2007 Nomor 2);
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
PPDB bertujuan memberikan kesempatan yang seluas luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.
PPDB harus berasaskan :
a. obyektifitas, artinya bahwa PPDB, baik peserta didik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan yang berlaku;
b. transparansi, artinya pelaksanaan PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat;
c. akuntabilitas, artinya PPDB dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
d. tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama dan golongan; dan
e. kompetitif, artinya sistem penerimaan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap calon peserta didik baru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2014.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 44 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan di Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban memegang teguh Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang pemerintah daerah untuk pengembangan pemantapan wawasan kebangsaan agar berjalan efektif, profrsional dan terintegrasi, perlu mengatur dan menetapkan Pedoman Pembentukan Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan di Kabupaten Jember;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
Peraturan Bupati Jember Nomor 57 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 57);
Ruang lingkup PWK meliputi: a. penyelenggaraan PWK; dan b. pembentukan PPWK.
Pusat pendidikan wawasan kebangsaan yang selanjutnya disingkat PPWK adalah suatu wadah yang berbentuk kelompok kerja yang diarahkan untuk pengembangan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah yang dilandasi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Jasa Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada Desa, Kelurahan dan Kecamatan di Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka intensifikasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), perlu memberikan jasa pemungutan PBB-P2 yang berupa biaya operasional pemungutan PBB-P2 dan penghargaan atas pelunasan PBB-P2 kepada Desa, Kelurahan dan Kecamatan;
b. bahwa agar upaya intensifikasi pemungutan PBB-P2 di Kabupaten Jember berjalan efektif, transparan dan akuntabel perlu mengatur dan menetapkan Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Jasa Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) Kepada Desa, Kelurahan Dan Kecamatan Di Kabupaten Jember.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor
6);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 1);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 3);
Peraturan Bupati Jember Nomor 31 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 31), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati nomor 4 Tahun 2014 (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2014 Nomor 4);
Dalam rangka intensifikasi pemungutan PBB-P2 Pemerintah Kabupaten memberikan Jasa Pemungutan PBB-P2 kepada Desa, Kelurahan dan Kecamatan yang berupa :
a. biaya operasional pemungutan PBB-P2; dan
b. penghargaan atas pelunasan PBB-P2.
Pemberian Biaya Operasional Pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud, dimaksudkan untuk memberikan biaya kepada Desa, Kelurahan dan Kecamatan sebagai jasa atas pelaksanaan tugas membantu dalam pemungutan PBB-P2.
Pemberian biaya penyampaian dan penagihan SPPT PBB-P2 bertujuan untuk :
a. meningkatkan tertib administrasi pengelolaan PBB-P2; dan
b. meningkatkan operasional pemungutan PBB-P2 sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Bupati Jember Nomor 10
Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Jasa Pemungutan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kepada Desa, Kelurahan dan Kecamatan di Kabupaten Jember dinyatakan tetap berlaku sepanjang menyangkut Biaya Penyampaian dan Penagihan SPPT PBB-P2
Tahun 2013 yang tidak dapat dilaksanakan pada tahun yang bersangkutan dan/atau ada realisasi pelunasan pada Tahun 2014 sesuai dengan capaian yang telah ditetapkan.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 56 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional dan Prosedur Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru di Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas guru di Kabupaten Jember, agar memiliki kompetensi melaksanakan kegiatan pendidikan di tingkat dasar dan menengah perlu mengatur dan menetapkan Standar Operasional Dan Prosedur Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru Di Kabupaten Jember.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
Peraturan Bupati Jember Nomor 64 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Badan Kepegawaian Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 64);
SOP Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru bertujuan untuk meningkatkan kompetensi PNS.
Ruang lingkup SOP Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru meliputi :
a. seluruh PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Guru dilingkungan Pemerintah Kabupaten;
b. tim penilai Angka Kredit Kabupaten;
c. verifikasi dan penilaian Berkas Pengajuan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru; dan
d. penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2014.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner di Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan, produksi dan produktivitas hewan di wilayah Kabupaten Jember sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, perlu menyelenggarakan pelayanan jasa medik veteriner di Kabupaten Jember;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
Peraturan Bupati Jember Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 55);
Ruang Lingkup Pelayanan Jasa Medik Veteriner meliputi :
a. Izin Tempat Usaha Pelayanan Jasa Medik Veteriner;
b. Izin Dokter Hewan Praktik;
c. Izin Tenaga Kesehatan Hewan Bukan Dokter Hewan sebagai Paramedik Veteriner serta Izin Mantri/Petugas Teknis Lapangan Kesehatan Ternak; dan
d. Izin Tenaga Kesehatan Hewan Warga Negara Asing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 58 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional dan Prosedur Monitoring dan Evaluasi Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan disiplin Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, agar dalam pelaksanaan tugas berjalan efektif, profesional dan berdedikasi tinggi, perlu mengatur dan menetapkan Standar Operasional dan Prosedur Monitoring Dan Evaluasi Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
Peraturan Bupati Jember Nomor 64 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Badan Kepegawaian Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 64);
SOP Monitoring dan Evaluasi Disiplin PNS untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi disiplin.
Ruang lingkup SOP Monitoring dan Evaluasi Disiplin PNS meliputi :
a. seluruh PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten;
b. pembentukan tim monitoring dan evaluasi;
c. seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten; dan
d. penetapan rekomendasi atas hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi disiplin PNS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jember No 38 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, khususnya Bagian Kesebelas tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, telah ditetapkan Peraturan Bupati Jember Nomor 38 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
b. bahwa dalam rangka penyempurnaan Peraturan Bupati Jember Nomor 38 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, khususnya ketentuan mengenai Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, perlu ditinjau kembali dan dirubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 3);
Peraturan Bupati Jember Nomor 38 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 38).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 38 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 38) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 20 ayat (3) huruf f diubah;
2. Ketentuan Pasal 52 ayat (2) diubah;
3. Ketentuan Pasal 53 ayat (3) diubah dan ayat (4) dihapus;
4. Ketentuan Pasal 54 diubah;
5. Diantara Pasal 54 dan Pasal 55 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 54a;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 28 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jember No 39 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember TA 2014
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak tanggal 1 Januari 2014 dan telah berlakunya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, dan belum adanya penganggaran pendapatan dan belanja kapitasi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2013 tentang APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2014, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Jember Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2014;
b. bahwa Perubahan Atas Peraturan Bupati Jember Nomor 39 Tahun 2013 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, selanjutnya akan ditampung dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jember tentang Perubahan APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2014;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 1);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2013 Nomor 3);
Peraturan Bupati Jember Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2013 Nomor 39);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2013
Nomor 39), diubah:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 2 diubah;
2. Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2014 diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran II;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 57 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional dan Prosedur Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan dan Apoteker di Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas Aparatur Sipil Negara khususnya Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan dan Apoteker dalam memberikan pelayanan pada masyarakat, perlu mengatur dan menetapkan Standar Operasional Dan Prosedur Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan dan Apoteker Di Kabupaten Jember.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
Peraturan Bupati Jember Nomor 64 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Badan Kepegawaian
Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 64);
SOP Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan dan Apoteker bertujuan untuk meningkatkan kompetensi PNS.
SOP Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan dan Apotekerbertujuan membuat pedoman bagi penyelenggaraan kegiatan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan dan Apoteker.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2014.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 3 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Kalisat Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan manajemen pengelolaan barang dan jasa pada Rumah Sakit Daerah Kalisat Jember sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), perlu mengatur kewenangan Pengadaan barang / Jasa;
b. bahwa agar pengaturan kewenangan pengadaan barang / jasa di Rumah Sakit Daerah Kalisat Jember sebagai BLUD secara penuh dapat berjalan efektif, transparan dan akuntabel perlu mengatur dan menetapkan Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Kalisat Kabupaten Jember;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Timur;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 1);
Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Rumah Sakit Daerah Kalisat Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 72);
Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sarana Kesehatan Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 34);
Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2009 tentang Badan Layanan Umum Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 45);
Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2009 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa bagi Rumah Sakit Daerah Kabupaten Jember sebagai Badan Layanan Umum Kabupaten (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 51);
Keputusan Bupati Nomor 188.45/195/012/2013 Tentang Rumah Sakit Daerah Kalisat Jember Sebagai Badan Layanan Umum Dengan Status Penuh (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2013 Nomor 195);
RSD Kalisat sebagai BLUD dengan status penuh diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah apabila terdapat alasan efektifitas dan/atau efisiensi; dilakukan berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa yang ditetapkan oleh Pemimpin BLUD dan disetujui oleh Bupati; Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa yang ditetapkan pemimpin BLUD sebagaimana dimaksud , harus dapat menjamin ketersediaan barang/jasa yang lebih
bermutu, lebih murah, proses pengadaan yang lebih sederhana dan cepat serta mudah menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan BLUD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat