Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Negara dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan
Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun
Anggaran 2021;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 tahun 2002; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014; PP No.113 Tahun 2020; Permendagri No.20 Tahun 2018; Permendes PDTT No.13 Tahun 2020; Permenkeu No.222/PMK.07/2020
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten dan digunakan untuk
membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Rincian Dana Desa setiap Desa di Daerah Tahun Anggaran 2021 dialokasikan
secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. Alokasi Dasar;
b. Alokasi Afirmasi;
c. Alokasi Kinerja;dan
d. Alokasi Formula.
Prioritas Penggunaan Dana Desa diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan
kewenangan Desa. Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs
Desa melalui:
a. pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan Desa;
b. program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa;
c. adaptasi kebiasaan baru Desa;
Dalam hal terdapat indikasi penyalahgunaan Dana Desa, Bupati dapatmeminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah untuk melakukan pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
-
-
55 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pegawai aparatur sipil negara yang
profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bersih dari
praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta mampu
menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat perlu
menegakkan norma etika dan perilaku dalam menjalankan
tugas;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil,
dimana Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi
menetapkan kode etik instansi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 tahun 2002; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.42 Thaun 2004; PP No.53 Tahun 2010; PP No.11 Tahun 2017;
Kode Etik adalah pedoman mengenai kewajiban moral ASN yang harus ditunjukkan dalam melaksanakan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari. sedangkan Kode Perilaku adalah pedoman mengenai sikap, tingkah laku, perbuatan,
tulisan, dan ucapan ASN dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari yang merujuk pada Kode Etik. Setiap ASN di lingkungan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari tunduk dan berpedoman pada Kode Etik dan Kode Perilaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini. Setiap terjadi dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dibentuk
Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku. Sanksi yang diberikan mengacu kepada prinsip keadilan dan kewajaran serta
akan dikenakan kepada setiap ASN yang melanggar tanpa pengecualian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
-
-
21 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 26 Tahun 2021
PENANDATANGANAN NASKAH DINAS -PENDELEGASIAN wewenang
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2021 NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN NASKAH DINAS BIDANG KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan meningkatkan pelayanan kepegawaian, perlu
dilakukan pelimpahan sebagian kewenangan penandatanganan naskah dinas bidang kepegawaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Daerah;
UUD Pasal 18 Ayat (6); UU NO.7 Tahun 2002; UU NO.5 Tahun 2014; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PP NO. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.17 Tahun 2020
Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian berwenang menandatangani naskah dinas bidang kepegawaian. Bupati mendelegasikan kewenangan penandatanganan naskah dinas bidang kepegawaian kepada Kepala Badan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
3 hlm. 2 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa rencana kegiatan dan anggaran satuan kerja
perangkat daerah Tahun Anggaran 2021 perlu disusun
dengan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah,
penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan
prestasi kerja;
b. bahwa berdasarkan perimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Harga Satuan Pokok Kegiatan di Lingkungan Pemerintah
Daerah Tahun Anggaran;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019;
Yang dimaksud dengan Harga Satuan Pokok Kegiatan yang selanjutnya disingkat HSPK adalah harga barang per unit yang ditetapkan berdasarkan pembakuannya dalam satu periode tertentu. HSPK dimaksudkan sebagai salah satu acuan dalam penyusunan RKA SKPD dan dokumen pelaksanaan kegiatan SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah. HSPK Tahun Anggaran 2021 berlaku bagi seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah. Pengendalian terhadap penerapan HSPK dalam rangka penyusunan RKA SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah dilakukan oleh kepala SKPD. Dalam hal harga satuan upah dan bahan yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini lebih tinggi dari harga yang ada di pasaran, harga yang digunakan dalam pelaksaaan anggaran/kegiatan adalah harga satuan upah dan bahan yang berlaku di pasaran. sedangkan Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati ini dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
-
-
90 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI DAERAH TAHUN PELAJARAN 2021/2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin ketertiban dan kelancaran penerimaan peserta didik baru serta optimal untuk mewujudkan pemerataan pendidikan yang berkualitas dengan berasaskan keadilan dan keterbukaan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021 tentang Mengatur Tatacara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertaman; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Daerah Tahun Pelajaran 2021/2022;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.7 Tahun 2002; UU NO.20 Tahun 2003; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; UU NO.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.13 Tahun 2015; UU NO.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.66 Tahun 2010; PERMENDIKBUD UU NO.1 Tahun 2021.
Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. PPDB bertujuan memberi kesempatan bagi semua warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan secara adil dan merata. PPDB SD dan SMP dilaksanakan melalui jalur pendaftaran yang meliputi:
a. zonasi;
b. afirmasi;
c. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
d. prestasi. Jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar perkelas terdiri atas:
a. TK paling banyak 15 (lima belas) orang;
b. SD paling banyak 28 (dua puluh delapan) orang; dan
c. SMP paling banyak 32 (tiga puluh dua) orang.
Tahapan pelaksanaan PPDB meliputi:
a. pengumuman pendaftaran;
b. pendaftaran;
c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
e. daftar ulang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
10 hlm. 6 lamp
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG FORUM KOORDINASI PIMPINAN DI DAERAH DAN DI KECAMATAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklnjuti hasil pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas laporan
keuangaan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
Tahun 2019 perlu dilakukan perubahan Peraturan Bupati
Nomor 3 Tahun 2019 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di
Daerah dan di Kecamatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2019
tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah dan di
Kecamatan;
UUD 1945 Pasal 8 Ayat (6); UU NO.7 Tahun 2002; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.11 Tahun 2020; PP NO.12 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO.77 Tahun 2020
Dalam rangka kelancaran dan ketertiban untuk
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan umum oleh
Forkopimda, dibantu sekretariat Forkopimda. Sekretariat Forkopimda mempunyai tugas:
a. mempersiapkan materi dan bahan yang diperlukan
oleh Forkopimda;
b. menyelenggarakan administrasi untuk kegiatan tugas
Forkopimda;
c. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan
tugas Forkopimda; dan
d. membuat laporan kegiatan Forkopimda kepada
Bupati setiap bulan pada tanggal 15 pada bulan
berkenaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
Diubah PERBUP NO.30 Tahun 2021
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur petugas
pelayanan Pajak Daerah, perubahan jumlah personel pada Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara dan
perubahan persentase insentif, perlu penyesuaian atas Peraturan
Bupati Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019; UU No.28 Tahun 2009; PP No.69 Tahun 2010; Perbup PPU No.10 Tahun 2014.
Peraturan ini mengubah Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 pada pasal 1, pasal 4 pasal 6 dan pasal 15A
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
mengubah Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014
-
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Barang Dan Jasa Di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1) huruf c
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa penyusunan rencana
kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah
berpedoman pada Standar Satuan Harga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa di
Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019; PP No.33 Tahun 2020; Permendagri No.19 Tahun 2016; Permendagri No.33 Tahun 2019; Perda PPU No.11 Tahun 2018
Standar Satuan Harga adalah harga satuan setiap unit barang/jasa yang
berlaku di Daerah yang ditetapkan berdasarkan pembakuannya dalam
satu periode tertentu. Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi SKPD dalam
menyusun belanja kegiatan dalam RKA-SKPD Tahun Anggaran 2021, tujuannya untuk keseragaman harga dalam
penetapan batas harga maksimum barang dan jasa yang digunakan untuk
penyusunan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
-
Jumlah sekretariat tim pelaksana kegiatan diatur dengan ketentuan:
a. paling banyak 10 (sepuluh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang
ditetapkan oleh Bupati; atau
b. paling banyak 7 (tujuh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang
ditetapkan oleh Sekretaris Daerah.
15 hlm. lamp 232 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 22 Tahun 2021
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Penajam Paser Utara No. 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Bupati Kab. PPU Nomor 3 Tahun
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.7 Tahun 2002; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PERPRES NO.33 Tahun 2020; PMK NO 113/PMK.05/2012; PERBUP NO.3 Tahun 2021.
Perjalanan dinas dalam negeri terdiri atas:
a. perjalanan dinas jabatan; dan b. perjalanan dinas pindah.
Perjalanan dinas dapat dilakukan oleh Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, calon Pegawai Negeri Sipil, Non PNS setelah mendapat persetujuan/perintah dari Pejabat yang Berwenang dengan mencantumkan tanggal keberangkatan dan tanggal kembali. Non PNS dapat melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Daerah untuk kepentingan Negara/Daerah dan bukan dalam rangka konsultasi dan koordinasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
Mengubah PERBUP NO.3 Tahun 2021
12 hlm 7 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa salah satu penyebab terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme karena adanya benturan kepentingan oleh pejabat/pegawai pemerintah dengan pihak tertentu;
bahwa dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, perlu disusun pengaturan mengenai penanganan benturan kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.28 Tahun 1999; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; Permen PAN & RB NO.37 2012; PERMEN NO.52 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permen PAN & RB NO.10 Tahun 2019.
Benturan kepentingan adalah situasi dimana setiap penyelenggara dan pejabat/pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya. sebagai kerangka acuan bagi Perangkat Daerah untuk memahami, mencegah dan mengatasi Benturan Kepentingan, Salah satu Bentuk Benturan Kepentingan di lingkungan Pemerintah Daerah yaitu situasi yang menyebabkan seseorang menerima Gratifikasi atau pemberian/penerimaan hadiah atas suatu keputusan/jabatan. Penanganan Benturan Kepentingan dilakukan melalui perbaikan nilai, sistem, pribadi dan budaya. Setiap Pejabat/Pegawai yang mengalami kejadian/keadaan Benturan Kepentingan harus melaporkan kejadian/keadaan tersebut kepada atasan langsung. Masyarakat yang mengetahui/mengalami terjadinya benturan kepentingan dapat melaporkan atau memberikan keterangan adanya dugaan benturan kepentingan Daerah melalui sarana pengaduan masyarakat yang ada di Pemerintah. Setiap Perangkat Daerah mengidentifikasi Benturan Kepentingan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya. Setiap pimpinan Perangkat Daerah melaksanakan monitoring dan evaluasi identifikasi dan penanganan Benturan Kepentingan secara berkala.
Pengendalian dan pengawasan Benturan Kepentingan di setiap Perangkat
Daerah menjadi tanggung jawab seluruh pegawai Perangkat Daerah yang
bersangkutan. Pengawasan dan penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan
Pemerintah Daerah dilakukan oleh Inspektorat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
9 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat