Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA TAHUN ANGGARAN 2020
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatari dan antar jenis belanja, keadaan yang meriyebabkan sisa lebih tahuri anggarari sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2020, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati mengajukan Raricangari Peraturari Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
c. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf b, merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.38 Tahun 2018
Anggarari Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah Rp. 1.623.068.673.144,- mengalami perubahan sehingga menjadi Rp. 1.536.714.697.248,- . Dengan rincian perubahan sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah: Rp. 1.536.714.697.248,—
2. Belanja : Rp. 1.578.592.351.056,—
3. Pembiayaarı:
Penerimaan: Rp. 93.192.379.650,—
Pengeluaran: Rp. (35.904.615.342,—)
Pembiayaan netto: Rp. 41.877.653.808,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2020.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2020/NO.3, TLD NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Taka
ABSTRAK:
a. bahwa air merupakan salah satu sumber kehidupan dan kebutuhan pokok bagi seluruh makhluk hidup sehingga
pengembangan sistem penyediaan air bersih harus dikelola untuk menjamin hak masyarakat mendapatkan akses air bersih bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari;
b. bahwa pengembangan sistem penyediaan air bersih merupakan tanggung jawab pemerintah daerah sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara terarah, sistematis dan terencana;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Penajam Paser Utara
sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diganti;
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pendirian BUMD ditetapkan dengan peraturan daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Penajam Paser Utara Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Taka;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.17 Tahun 2019; PP No.122 Tahun 2015; PP No.54 Tahun 2017
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Taka yang selanjutnya disebut Perumda Air Minum Danum Taka adalah perusahaan umum daerah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pendirian Perumda Air Minum Danum Taka bertujuan untuk:
a. memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat;
b. memperoleh laba dan/atau keuntungan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah; dan
c. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Penajam Paser Utara Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Taka.
Perumda Air Minum Danum Taka merupakan perubahan nama dari Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Penajam Paser Utara yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dengan Perubahaan nama tersebut seluruh kekayaan, hutang, modal, hak, kewajiban, usaha perusahaan, organ perusahaan, pegawai, izin operasi dan izin lainnya, seluruh atribut serta visi dan misi atas nama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Penajam Paser Utara dibaca dan dimaknai atas nama Perumda Air Minum Danum Taka.
Modal Dasar Perumda Air Minum Danum Taka ditetapkan sebesar Rp686.545.509.673.00 (enam ratus delapan puluh enam milyar lima ratus empat puluh lima juta lima ratus sembilan ribu enam ratus tujuh puluh tiga
rupiah). Modal Dasar tersebut merupakan yang disetor dan dipisahkan dari kekayaan Daerah sebesar Rp23.754.481.000,00 (dua puluh tiga milyar tujuh ratus lima puluh empat juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah) merupakan modal Perumda Air Minum Danum Taka pada saat pendirian ditambah penyetoran modal Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2020.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 dicabut
Ketentuan mengenai logo Perumda Air Minum Danum Taka diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penambahan penyertaan modal Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
Ketentuan mengenai pemberian insentif diatur dalam Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi pengangkatan, dan pengangkatan kembali Direksi diatur dalam Peraturan Bupati.
Status gaji, pensiun dan tunjangan serta penghasilan lain pegawai Perumda Air Minum Danum Taka diatur tersendiri dalam peraturan Direksi yang mengacu pada ketentuan peraturan perundangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan pegawai Perumda Air Minum Danum Taka diatur dalam Peraturan Bupati
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa Perumda Air Minum Danum Taka diatur dengan Peraturan Bupati
36 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan KPM, Direksi, Dewan Pengawas dan Sekretariat Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Taka
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan: Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Taka sebagai entitas bisnis berkewajiban untuk meningkatkan pelayanan air minum sesuai dengan standard yang ditetapkan, serta melaksanakan pengembangan ekonomi dan pembangunan daerah harus dikelola secara professional oleh organ perusahaan yaitu KPM, Direksi dan Dewan Pengawas; dalam rangka memberikan penghasilan yang layak yang dapat menumbuhkan motivasi berkinerja lebih baik, kepada KPM, Direksi dan Dewan Pengawas perlu dibentuk peraturan; untuk melaksanakan ketentuan PP No.54 Tahun 2017 Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 155 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Perda No.3 Tahun 2020 Pasal 13 ayat (3) tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Penajam Paser Utara Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Taka Paser Utara, dimana penghasilan direksi dan dewan pengawas ditetapkan oleh KPM serta pemberian insetif KPM diatur dalam Peraturan Bupati; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan KPM, Direksi, Dewan Pengawas dan Sekretariat Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Taka.
Dasar hukum: UUD RI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.54 Tahun 2017; Permendagri No.2 Tahun 2007; Perda Kab. Penajam Paser Utara No.3 Tahun 2020.
Materi pokok: Perbup ini mengatur tentang besaran penghasilan bagi KPM, Direksi, Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas Perumda Air Minum Danum Taka yang telah ditetapkan; Besaran insentif KPM paling banyak 45% dari gaji Dirut/Direksi; Besaran insentif Dewan Pengawas paling banyak 40% dari gaji Dirut/Direksi; Penghasilan Direksi terdiri atas gaji, tunjangan, fasilitas, dan jasa produksi atau insentif pekerjaan dengan penjelasan terdapat pada Pasal 6 sampai Pasal 9; Besaran insentif Sekretariat Dewan Pengawas disesuaikan kemampuan keuangan Perumda Air Minum Danum Taka dengan penjelasan terdapat pada Pasal 11; Insentif mulai dibayarkan pada bulan Juni 2020 berdasarkan pelaksanaan tugas yang bersangkutan; Rincian besaran penghasilan dapat diliat dalam lampiran yang terdapat pada Perbup ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2020.
Peraturan yang diatur: Pada saat Peraturan Bupati mulai berlaku, semua ketentuan peraturan atau keputusan mengenai penghasilan KPM, Dewan Pengawas, Direksi dan Sekretariat Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Taka dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati ini atau tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Bupati ini.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: dalam rangka tertib administrasi dan penataan pegawai pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, perlu disusun nomenklatur jabatan pelaksana dan jabatan fungsional sebagai rujukan dalam rangka perencanaan, rekruitmen, penempatan, pengendalian dan pengembangan pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan pertimbangan ini perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum: UUD RI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.41 Tahun 2018.
Materi Pokok: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan gambaran secara singkat dan tepat tentang tugas pokok dan fungsi PNS bagi Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah didasarkan kepada kualifikasi pendidikan formal dan/atau profesi, kompetensi, kebutuhan Perangkat Daerah dan peraturan perundang-undangan mengenai susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2020.
97 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemudahan Pelaksanaan Perizinan Dan Non Perizinan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan
Rendah di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kemudahan Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2017.
Kemudahan Pelaksanaan Perizinan Dan Non Perizinan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2020.
Peraturan yang Akan Diatur: Pemberian kemudahan Perizinan dan Non Perizinan bagi pembangunan Perumahan MBR diatur jangka waktu maksimal yang dilakukan hanya pada tahapan prakonstruksi, konstruksi dan pascakonstruksi.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD No.31 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah dan Pasal 104 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2021;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.7 Tahun 2002; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No86 Tahun 2017; Permendagri No.40 Tahun 2020
Yang dimaksud dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah
dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
RKPD Tahun 2021 memuat: rancangan kerangka ekonomi Daerah; prioritas pembangunan Daerah; rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;
kebijakan penanganan pandemi corona virus disease 19 di Daerah; dan urusan kesatuan bangsa dan politik yang dilaksanakan oleh Pemerintah
Daerah. RKPD Tahun 2021 menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Perubahan RKPD Tahun 2021 dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2020.
-
-
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 51 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.151/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Periode Ketiga Tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mendapatkan alokasi sebesar Rp. 8.805.363.000,- (Delapan Milyar Delapan Ratus Lima juta Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah) yang digunakan untuk kegiatan Pemulihan Ekonomi di Daerah serta penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Bidang Kesehatan dan Bantuan Sosial; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: UUD RI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.2 Tahun 2020; Permenkeu Nomor 35/PMK.07/2020; Permendagri No.33 Tahun 2019; Perda Kab.Penajam Paser Utara No.5
Tahun 2020; Perbup No.42 Tahun 2020.
Materi Pokok: Perubahan Pasal 1; Diantara Pasal 2C dan Pasal 3 disisipkan (1) satu pasal, yakni Pasal 2D berbunyi Ringkasan perubahan penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; Diantara Pasal 5C dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 5D berbunyi Pelaksanaan perubahan penjabaran APBD yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini, dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2020.
Perbup No.42 Tahun 2020
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Daerah belum mengatur mengenai honorarium tenaga harian lepas/pegawai Non PNS yang bekerja sebagai Apoteker, Bidan Profesi, Tenaga Keperawatan Profesi, Tenaga Administrator
Database dan Brigade Pengendali Kebakaran Lahan dan Kebun (PKLK).
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 39 Tahun 2018.
Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas Di Lingkungan Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2020.
Peraturan yang Diubah: Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 tentang
Honorarium Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Daerah belum mengatur mengenai honorarium tenaga harian lepas/pegawai Non PNS yang bekerja sebagai Apoteker, Bidan Profesi, Tenaga Keperawatan Profesi, Tenaga Administrator Database dan Brigade Pengendali Kebakaran Lahan dan Kebun (PKLK).
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD No.32 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA KHUSUS BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus
Disease 2019 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus
dan terpadu dengan didukung dengan ketersediaan anggaran
belanja tidak terduga yang cukup dan dapat segera
digunakan, namun tetap memperhatikan aspek akuntabilitas
dan efisiensi;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di
Lingkungan Pemerintah Daerah, dimana pengeluaran yang
belum tersedia dalam rangka antisipasi dan penanganan
dampak penularan Corona Virus Disease 2019 dilakukan
dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak
Terduga Khusus Bencana Corona Virus Disease 2019;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.7 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.20 Tahun 2020; Perda PPU No.12 Tahun 2009; Pergub Kaltim No.22 Tahun 2020;
Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut dengan COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome-Corona Virus-2. Belanja Tidak Terduga yang selanjutnya disingkat BTT adalah pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Peraturan Bupati ini bertujuan agar pengelolaan BTT khusus bencana COVID-19 yang bersumber dari APBD dapat dilaksanakan dengan tertib transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: penganggaran; penatausahaan; dan pelaporan, pertanggung jawaban dan pengawasan. APIP melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penggunaan dana BTT khusus bencana COVID-19 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Laporan hasil pengawasan dan pemantauan disampaikan kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
-
-
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif Daerah Bagi Dokter Spesialis Program Pendayagunaan Dokter Spesialis Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan diperlukan upaya untuk memotivasi semangat kerja dokter spesialis dalam pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara melalui pemberian insentif.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019.
Pemberian Insentif Daerah Bagi Dokter Spesialis Program Pendayagunaan Dokter Spesialis Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
Peraturan yang Dicabut: Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun
2018 tentang Pemberian Insentif Daerah Bagi Wajib Kerja Dokter Spesialis Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung (Berita Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2018 Nomor 25), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat