Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 20l4 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 20l4; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagrii No. 21 Tahun 2018.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup; Bab III Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; Bab IV Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah; Bab V Pengadaan Barang Milik Daerah; Bab VI Penggunaan Barang Milik Daerah; Bab VII Pemanfaatan Barang Milik Daerah; Bab VIII Pengamanan Dan Pemeliharaan; Bab IX Penilaian; Bab X Pemindahtanganan; Bab XI Pemusnahan; Bab XII Penghapusan; Bab XIII Penatausahaan; Bab XIV Pengawasan Dan Pengendalian; Bab XV Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Pd Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Bab XVI Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; Bab XVII Ganti Rugi Dan Sanksi; Bab XVIII Ketentuan Lain-Lain; Bab XIX Ketentuan Peralihan; Bab XX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
44 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UndangUndang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019.
Dasar Huku: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 22 Tahun 2018.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II RKPD TAHUN 2019; BAB III PERUBAHAN RKPD TAHUN 2019; BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
209 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah
Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2016 Pasal 12 ayat (1) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 121 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No. 27/PRT/M/2016.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup; Bab III Ksdp Spam; Bab IV Sistematika; Bab V Jangka Waktu; Bab VI Pelaksanaan; Bab VII Pemantauan Dan Evaluasi; Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2018.
52 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2017
Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif
Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian ketentuan Pasal 17 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota tidak boleh melebihi besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi, perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara; Berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 7 Tahun 2017; Perbup Penajam Paser Utara No. 61 Tahun 2017.
Ketentuan Pasal 5 ayat (3) dalam Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 61 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Anggota DPRD dapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa: a. rumah negara dan Perlengkapannya; dan b. tunjangan transportasi; Tunjangan rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bahwa dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan perlengkapannya bagi Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan dapat diberikan tunjangan perumahan setiap bulan sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah); Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan sebesar Rp. 11.500.000- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2018.
Peraturan yang diubah: Perbup Kabupaten Penajam Paser Utara No. 61 Tahun 2017.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Bahwa Pajak Hiburan merupakan salah satu jenis pajak daerah sangat potensial bagi Kabupaten Penajam Paser Utara guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Penajam Paser Utara, pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja; bahwa pemberlakuan tarif Pajak Hiburan berdasarkan Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan dipandang terlalu tinggi dan menjadi salah satu faktor penghambat masuknya investor di Kabupaten Penajam Paser Utara sehingga perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahah Atas Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2002 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6407 Tahun 2016; Perda Nomor 21 Tahun 2011.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan yang diubah adalah sebagai berikut; Ketentuan ayat (2) Pasal 3; Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 6; Pasal 37 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
Peraturan yang diubah: Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
4 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 23 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Penajam Paser Utara No. 47 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Perbup No.23 Tahun 2018 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Perubahan pada Pasal 16B dan Lampiran huruf A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Permendagri No. 59 Tahun 2007 Pasal 39 ayat (1) tentang Perubahan atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS berdasarkan pertimbangan objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pemberian tambahan penghasilan (TPP) sebagaimana dimaksud, sebagai penghargaan atas kinerja Pegawai Negeri Sipil berdasarkan tingkat kehadiran yang disesuaikan dengan ketentuan jam kerja bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011.
Tambahan penghasilan adalah pendapatan PNSD selain gaji, tunjangan jabatan struktural atau tunjangan jabatan fungsional yang didasarkan pada kondisi kerja, beban kerja dan, eselon, pangkat, golongan dan pendidikan, kelangkaan profesi, keahlian khusus serta pertimbangan kapasitas. Tujuan diberikan Tambahan penghasilan kepada PNSD dalam rangka memacu dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Indikator Penilaian TPP dinilai berdasarkan atas tingkat kehadiran Pegawai dalam melaksanakan tugas setiap hari, berdasarkan absensi atau daftar
hadir yang dihitung secara kumulatif dalam masa penilaian (satu bulan). Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah tidak diperbolehkan mendapatkan lebih dari 1 (satu) jenis TPP selain penghasilan menurut peraturan perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2018.
Peraturan dicabut: Perbup No. 11 Tahun 2014; Perbup No. 13 Tahun 2015; Perbup No. 25 Tahun 2015.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD No 44 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH
AIR MINUM KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penambahan jangkauan pelayanan air
minum, optimalisasi kinerja dan pelayanan kepada
masyarakat, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan
mengenai strukutr organisasi dan tata kerja Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Penajam Paser Utara;
b. bahwa Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 05
tentang 2006 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Penajam Paser
Utara sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Penajam Paser
Utara;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 7 tahun 2002; UU 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2015; Perda PPU No 5 tahun 2005
Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disebut PDAM adalah Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Penajam Paser Utara. PDAM berkedudukan sebagai Badan Usaha Milik Daerah dan merupakan suatu kelengkapan otonomi daerah yang bergerak dibidang pengelolaan air minum dan/atau air bersih serta penjualan air baku dengan diselenggarakan atas dasar prinsip ekonomi perusahaan. PDAM mempunyai tugas pokok menyelengarakan pengelolaan air minum
dan/atau air bersih kepada pelanggan serta pendistribusian/penjualan air baku didalam dan keluar Daerah dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat. (1) Struktur organisasi PDAM terdiri atas:
a. Direktur;
b. Satuan Pengawasan Internal (SPI);
c. Bagian Hubungan Langganan membawahkan:
d. Bagian Administrasi Umum dan Keuangan membawahkan;
e. Bagian Teknik membawahkan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 05 tentang 2006
18 hlm. 1 lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 39 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Penajam Paser Utara No. 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2015
Tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
PERBUP Kab. Penajam Paser Utara No. 59 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 24 Tahun 2015
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD No 39 tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HONORARIUM TENAGA HARIAN LEPAS DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun
2015 Tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2015
Tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memuat pengaturan
mengenai honorarium tenaga harianlepas yang bertugas sebagai
pengawas pelabuhan dan pengujian kendaraan bermotor pada
Dinas Perhubungan, tenaga pemotong hewan pada Unit Pelaksana
Teknis Rumah Potong Hewan dan operator alat berat pada Dinas
Lingkungan Hidup;
b. bahwa Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun
2015 Tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 26
Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati
Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sudah
tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Honorarium Tenaga Harian Lepas Di Lingkungan Pemerintah
Daerah;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 7 tahun 2002; UU No 5 tahun 2015; UU 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2015;
Honorarium adalah upah yang dibayarkan kepada THL berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja. Tenaga Harian Lepas yang selanjutnya disingkat THL adalah pegawai yang bekerja pada satuan kerja di lingkungan Pemerintah Daerah atas dasar surat perjanjian kerja. Pemerintah Daerah memberikan Honorarium kepada THL berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2018.
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 15 Tahun 2015 ; Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 24 Tahun 2015; Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2016 ; Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2018
6 hlm. 5 lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Perda
Kabupaten Penajam Paser Utara No 13 Tahun 2018 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu ditetapkan Peraturan Bupati
tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagai
rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
dasar hukum;UU No 12 Tahun 1985;UU No 21 Tahun 1997;
Pasal 1
Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2017 terdiri atas:
1.Pendapatan :
a. Pendapatan Asli Daerah Rp 103.574.866.662,84
b. Dana Perimbangan Rp 655.451.904.284,00
c. Lain-lain Pendapatan yang Sah Rp 232.982.600.730,00
Jumlah Pendapatan Rp 992.009.371.676,84
2.Belanja :
a. Belanja Tidak Langsung :
1) Belanja Pegawai Rp 330.500.892.180,00
2) Belanja Hibah Rp 36.877.854.934,00
3) Belanja Bantuan Sosial Rp 0,00
5) Belanja Bantuan Keuangan Rp 79.674.433.644,00
6) Belanja Tidak Terduga Rp 390.000.000,00
Jumlah Belanja Tidak Langsung Rp 447.443.180.758,00
Pasal 2
Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum
dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2018.
6hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan umum dan mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab diperlukan dukungan pembiayaan melalui optimalisasi potensi sumber pendapatan asli daerah; bahwa Retribusi Tempat Khusus Parkir merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang perlu dioptimalkan untuk meningkatkan pelayanan publik dan kemandirian daerah; bahwa sesuai ketentuan Pasal 127 huruf e dan Pasal 156 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Khusus Parkir merupakan jenis retribusi jasa usaha dan ditetapkan dengan peraturan daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2002 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 ; UU No. 28 Tahun 2009
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Bab III Golongan Retribusi; Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Bab V Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Besarnya Tarif Retribusi; Bab VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Bab VII Wilayah Pemungutan; Bab VIII Tata Cara Pemungutan; Bab IX Tata Cara Pembayaran Retribusi; Bab X Tata Cara Penagihan Retribusi; Bab XI Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Bab XII Keberatan; Bab XIII Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Bab XIV Kedaluwarsa Penagihan; Bab XV Pemanfaatan Retibusi; Bab XVI Insentif Pemungutan; Bab XVII Penyidikan; Bab XVIII Ketentuan Pidana; Bab XIX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat