TUGAS POKOK DAN RINCIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAI, UMUM PADA SATUAN POLISI PAMONG PRA"IA KAI}UPATEN LUWU TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2016/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN LUWU TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperjelas dan mempcrtegas
kedudukan, peran dan tugas serta tanggungiawab
masing-masing pegawai sesuai dengan prinsip
pembagian habis tugas agar semua Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Luwu Timur memiliki kejelasan tugas sehingga
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Luwu Timur bedalan lebih
berdayaguna dan berhasil guna;
b. bahwa untuk mendukung keLancatan pelaksanaan
tugas pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Luwu Timur, selain Jabatan Strukhrat dan Jabatan
Fungsional Tertentu, perlu dilakukan penataan Jabatan
Fungsional Umum;
c.bahwa berdasarkan pertimbalgan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tugas Pokok dal Rincian Tugas Jabatan
Fungsional Umum Pada Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Luwu Timur;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukar Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utala di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan l€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor
427O).;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang
Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
telah diubah beberapa kdi terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2OO8 (lrmba-ran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O08 Nomor 59, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undalg Nomor 5 Tahun 2O14 tentang Aparatur
Sipil Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan l€mbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
BAE} I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN
BAB III
TUGAS POKOK DAN RINCTAN TUGAS
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
NOMOR 37 TAHUN 2015
36
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 21 Tahun 2016
PEDOMAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA/KELURAHAN DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2016/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA/KELURAHAN DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU TIMUR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan kepastian hukum dalam Penetapan dan Penegasan Batas
Desa/ Kelurahan, perlu disusun pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa/ Kelurahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan Dalam
Wilayah Kabupaten Luwu Timur;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Sealatan (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 27,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
a27Ol;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor
7, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
54e5);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Irmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O14 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik IndoneSia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2O14 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentalrg Desa (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O14 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas peraturan pemerintah Nomor 43
I*::^ 231i *lqls peraruran pelaksanaan Undang_ unoang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia r"rrrrr-i'or!-"io-o, ts1,
nv
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
57171;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012
tentang Pedoman Fenegasan Batas Daerah (Berita Negara
RepublikTahun 2012 Nomor 1252);
O. peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Pedoman Penetapan dan Penega.san Batas Desa
(Berita- Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor
1038);
7. Peratirran Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2O14
tentang pembentukan Produk Hukum Daerah dilinglamgan
pemeriirtah Kabupa.ten Luwu Timur (Berita Daerah
Kabupa.ten Luwu Timur Tahun 2Ol4 Nomor 11)
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB TV
TIM PENEf,APAN DAN PENEGASAN BATAS DESA/KELURAHAN
BAB V
TATA CARA PENETAPAN DAN
PENEGASAN BATAS DESA/ KELURAHAN
BABVI
PEMELESAIAN PERSELISIHAN BATAS DESA/ KELURAHAN
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII
PELAPORAN
BAB IX
PEMBIAYAAN
BAB X
MONITORING DAN EVALUASI
BAB xI
KETENTUAN I.,AIN-LAIN
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII
KSTENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
NOMOR 2l TAHUN 20T6
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2016
TATACARAPEMUNGUTANRETRIBUSIPELAYANANKESEHATANBAGI PENDUDUK DI LUAR KABUPATEN LUWU TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2016/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN BAGI PENDUDUK DI LUAR KABUPATEN LUWU TIMUR
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya Penduduk Luar
Kabupaten Luwutimur yang berobat di Pusat Kesehatan
Masyarakat dan Jaringannya di Wilayah- Kabupaten
Luwu Timur, perlu mengatur Tata Cara Pemungutan
Retribusi Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk di Luar
Kabupaten Luwu Timur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
S"p"ti tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi
e.try^.t* Keseiatan Bagi Penduduk Di Luar Kabupaten
Luwu Timur;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
Pembeitukan iabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
frf"rn":" Utara di Piovinsi Suiawesi Selatan (kmbaran
;i;;; Republik Indonesia Tahun 2o03 Nomor 27'
i"iiu"rr"" Lmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
427o11'
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO4 tentang
p..t,.i' Kedokteran (kmbaran Negara Repubiik Indonesia
ianun ZOO+ Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 443i);
Undang-Undang Nomor 4O Tahun 2O04 tentang Sistem
i.-i.r"-" Sosia'i Nasional (kmbaran Negara Republik
i.raor."l, Tahun 20O4 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 20O9 tentang Pajak
o ""."frar. Reiibusi D aerah (Lembaran
-
N e gara Republik
Irlao"."i" Tahun 20O9 Nomor 130' Tambahan Lembaran
N.g"." Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang
feseha'tan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO9 Nomor 144, Tambaf,an Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB iV
PERAWATAN RAWAT INAP
BAB V
TEMPAT PEMBAYARAN DAN PEMANFAATAN RETRIBUSI
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2016.
NOMOR 11 TAHUN 2016
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 07 Tahun 2016
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR T8 TAHUN 2015 TENTANG PAKAIAN DINAS PECAWAI NEGERI SIPIL DAN TENAGA KONTRAK/TENAGA UPAH JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, BD.2016/NO.07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN TENAGA KONTRAK/TENAGA UPAH JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR
ABSTRAK:
a.
b.
Mengingat : l.
2
BUPATI LUWU TIMUR,
bahwa berdasarkar Peraturan Menteri Dalatm Negeri
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Depa,rtemen Datam Negeri dan Pemerintah
Daerah, maka Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 18
Tahun 2Ol5 tentang Pal<aiai Dinas Pegawai Negeri Sipil
dan Tenaga Kontrak/Upah Jasa di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 30
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Luwu Timur Nomor 18 Taiun 2015 tentang Pakaian
Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak/Upah
Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,
perlu untuk ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Luwu Timur Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pakaian
Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Konrak/Upah
Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lemba,ran
Negara Republik tndonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambaha! Lembaran Nega,ra Republik Indonesia Nomor
427O)"
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apa,ratur
Sipil Negara {lrmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lemba.ran Nega.ra
Republik Indonesia Nomor 5a9al
3. Undang-Undaig Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembamn Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lemba.ran Negara Repubtik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa ka.li terakhir
dengan Uodang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (lfmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
s679J;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dari Kode Etik Pegawai Negeri
Sipil (Lembamn Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 144, Tambalan Lembarar Negara Republik
Indonesia Nomor 4450);
5. Peraturan Pemerintal Nomor 53 Taiun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Nega-ra Republik Indonesia Nonor 5135);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2OO7
tentarg Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomar 60 Tahun 2OO7 tentang
Pakaiar Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2013 tentang Pedoman Pakaiar Dinas, Perlengkapan
dar Peralata,n Operasiona.l Satuar Polisi Pamong Praja;
8. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 57 Tahun
2014 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintai Daerah Provinsi Selawesi
Selatan {Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2014 Nomor 57) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Gubemur Sulawesi
Selatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 57
Tahun 2014 tentang Pa.kaian Dinas Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Selawesi
Selatan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
20 15 Nomor 4);
9. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Talun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daeral di
Lingkungar Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 11);
10. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 18 Tahun 2015
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga
Kontrak/Upah Jasa di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Luwu Timur (Berita Daerah Kabupaten Luwu
Timur Ta-hun 2015 Nomor i8) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 30
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupatiql
Luwu Timur Nomor 18 Talun 2015 tentang Pakaian
Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontral</Upah
Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
{Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2O15
Nomor 30);
11. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 28 Tahun 2015
tentang Ha[i Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungsn
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Berita Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2015 Nomor 28);
PASAL I
PASAL II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2016.
NOMOR 7 TAHUN 2016
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 54 Tahun 2016
SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA KANTOR KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN LUWU TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2016/NO.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA KANTOR KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
KABUPATEN LUWU TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pada Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik yang lebih efektif, maka Peraturan Bupati Luwu Timu Nomor 9
Tahun 2014 tentang Togas Pokok dan Rincian Togas Jabatan Struktural pada Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Luwu Timur perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Togas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Luwu Timur;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Alas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
1
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 103).
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal l
BAB II SUSUNAN ORGANISASI Pasal 2
BAB III KEDUDUKAN Pasal 3
BAB IV
TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS
BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 14
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan Struktural pada Kantor Kesatuan Bangsa dan PolitikKabupaten Luwu Timur
BERITA DAERAH KABUPATEN LUWU TIMURTAHUN 2016 NOMOR: 54
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 33 Tahun 2016
SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LUWU TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2016/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LUWU TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2\
peraturan -
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun
20 16 tenlang' Pembentulian dan Susunan Perangkat-Daerah'
perlu mem"bentuk Peraturan
.
Bupati tt"tlig -^SI"*11i brganisasi, Kedudukan, T\rgas dan Fungst' serta fata Kerla
ninas eeGrjaan Umum din Penataan Ruang Kabupaten
Luwu Timur;
: 1. Undang-Undang
-
Nomor
-
7 Tahun 2003 tentang
Pembeitukan kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Uam,-li''' Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (lrmbaran
tl.gati Republik lndonesia Tahun 20O3 Nomor 27'
Tambahan Lmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
427o1;
2
3
4
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O1l tentang
Pembeitukan Peraturan Pemndang-undangan
it -br.r., Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol1
il;;;.- 8r, i?-urtt,..' lrmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
;;;i.i;c; (rc"mbaran Negara Republik -lndonesia
Tahun
ziii+ NZ-"i 6, Tambaharn Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
ii-.ri'","rt"" Daerah (trmbaran Negara
.
Republik
i"a."""i" Tahun 2014 Nomor 244' Tatnbahan- Lembaran ^i'.gJ R.p"biik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undangir"J".tg *"*or 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
At"" ti"a""g-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
p."d"i"f."" oaer"ah (kmbaran Negara Republik
i;;;;-; i^hr., 2oL5 Nomor 58' Tambahan l-embaran
iO"**" Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
AdministrasiPemerintahan(lembaranNegaraRepublik
il;;** Tahun 2o14 Nomor 292' Tarnbahan lrmbaran
iO"*." Republik Indonesia Nomor 56O1);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Iembaran Daerah l(abupaten Luwu
Timur Tahun 2O16 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Daerah l(abupaten Luwu Timur Nomor lO3).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
BAB III
KEDUDUKAN
BAB tV
TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCTAN TUGAS
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
NOMOR 33 TAHUN 2016
36
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 50 Tahun 2016
SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN LUWU TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2016/NO.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN LUWU TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun
2O16 tentang Pembentulian dan Susunan Perangkat Daerah,
oerlu mem6entuk Peraturan Bupati tentang Susunan
brcanisasi. Kedudukan, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja
SJaan Xe'pegawaian dan - Pengembangan Sumber Daya
Manusia KabuPaten Luwu Timur;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 27,
faitUafran -kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
427O1;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
pembeitukan Peraturan Perundang-undangan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll
ilo*ot 82, tamUafran tcmbaran Negara Republik
lndonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2O14 tentang APgrytur
Sipil NIgara ge-mbaran Negara Republik-Indonesia Tahun
Ztit+ tt-omor 6, Tambahan lrmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang
Pemeriitahan Daerah (tembaran Negara Republik
indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan kmbaran
f'l"J"t" Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
t"6n airrU-"ft beberapa kali terakhir dengan Undangii"J""g Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perutahan Kedua
Atas tindang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerih (Irmbaran Negara Republik
indonesia Tahun 2O15 Nomor 58, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
Admini-strasi Pimerintahan (Irmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lcmbaran
Negara Republik Indonesia Nomqr 56O1);
1
NS-
,4
s/
*
tT1'
\
\A
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Peranglat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu fimur Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2O16 Nomor 8, Tambahan kmbaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1O3)-
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
BAB III
KEDUDUKAN
BAB IV
TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS
BAII VI
KE"TENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
NOMOR 50 TAHUN 2016
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 01 Tahun 2016
'ERUBAHAN ;lTl)lnrr*r'rro", KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR IO TAHUN 20 1 1 TENTANG PENETAPAN HASIL PERHITUNGAN NILAI SEWA REKLAME DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD.2016/NO.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PENETAPAN HASIL PERHITUNGAN NILAI SEWA REKLAME DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam ralgka optimalisasi pemungutan pajak
reklame sesuai dengan potensi objek pajak terhadap
Pendapatan Daera-h Kabupaten Luwu Timur, serta guna
penyesuaian hasil perhitungan nilai sewa reklame sesuai
tingkat perkembangan kegiatan perekonomian dalam
wilayal Kabupaten Luwu Timur;
b. baiwa perhitungan nilai sewa reklame untuk jenis reklame
videotron/megatron, reklame melekat dan reklame berjalan
perlu ditingkatkan karena nilai pajak reklame dianggap
tidak sebanding dengan nilai komesia.l yaxg dihasilkan dari
reklame ya,ng terpa$ng di wilayah Kabupaten Luwu Timur,
Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2Ol1
tentang Penetapan l{asil Perhitungan Nilai Sewa Reklame
Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur, perlu ditinjau
kemba.li;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peratura!
Bupati tentang Perubaian atas Peraturan Bupati
Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Penetapar Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame Dalam
Wilayah Kabupaten Luwu Timur;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 42, Tambalan I€mbaran Nega.ra
Republik lndonesia Nomor 3686) sebaga.imana telah
diubah beberapa ka-li teral<hir dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubaian Kedua Atas
Undang-Undang Nomor l9 Taiun 1997 lenlang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan
L€mbamn Negara Republik Indonesia Nomor 39871
Unda-ng-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lemba.ran Nega-ra Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4189); 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mainuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan {Irmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
427O)t
4. Undarg-Undang Nomor Nomor 17 Taiun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Talun 2003 Nomor 47; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintalan Daera}l (tembaran Negata Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndaag Nomor 5 Tahun 2OO8 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahaa Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak
Daeral dan Retribusi Daeral (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 13O, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(kmbamrl Negara Republik lndonesia Tahun 20 I 1
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahar Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Taiun 2014 Nomor 244, Tafibahan Lembaran
Negara Repubtik Indonesla Nomor 5587) sebagalmaha
telah diubah betrerapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentarg Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lemberan Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679)i
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 135
Talun 2OOO tentsng lata Cara Penyitaan Dalam Rangka
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Talun 20oo Nomor 135; Tambahan
Lembarar Nega-ra Republik lndonesia Nomor 4049);
ll. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerai (Lembaran leear
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambaharr
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4578);
12. Peraturar Pemerintah Nomor 69 Talun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Nega-ra Republik Indonesia Tahun 20lO
Nomor 119; Tambahan Lembaranan Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Talun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh
waiib Pajak (Lembarar Nega-ra Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 135; Tambahan kmbarar Negara Republik
lndonesia Nomor 5179);
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010
tentang Tata Ca-ra Pengenaan Sanksi Terhadap
Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pqiak Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Luwu Timur (kmbaran Daerai
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daera}l Kabupaten Luwu Timur
Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Talun 2009 tentarg pokok-iokok
P.engelolaan Keuangan Daerah Kabupaten" f,u.u fimu,
Nomor
(Lembarar Daerah Kabuparen Luwu iimur T"n"n i0i; 12, Tambahan Lrmba_rax Dr.*h ';;l;"*;;
Luwu Timur Tahun 2014 Nomor g9);
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
NOMOR 1 TAHUN 2016
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1, TLD NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
1. bahwa dalam rangka menyampaikan informasi, pesanatau iklan kepada masyarakat luas setiap orang atau badan
diberikan hak untuk menyelenggarakan reklame sesuai kepentingannya;
2. bahwa dalam rangka mengatur penyelenggaraan reklame di witayah Kabupaten Luwu Timur supaya tercipta
keindahan, keselamatan, kenyamanan keserasian lingkungan, maka perlu dilakukan penataan dalam desain, bentuk,
ukural, struktur konstruksi dan tata letak reklame;
3. bahwa dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang wilayah yang serasi, maka perlu pengaturan penyelenggaraan
reklame yang meliputi perencanaan, perizinan, penataan, pengendalian, pengawasan dan penertiban reklame;
4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan lembaranNegara
Republik lndonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undarg Nomor 5 Tatlun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
(Lembaran Negara Republik Indonesia 1 Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun
1945;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambalal l,embaran Negara Republik lndonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undarg Nomor 5 Tatlun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dar Persaingan Usaha Tidak Sehat
(Lembaran Negara Republik Indonesia 1P asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun
1945;
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambalal l,embaran Negara Republik lndonesia Nomor 3209);
6. Undang-Undarg Nomor 5 Tatlun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dar Persaingan Usaha Tidak Sehat
(Lembaran Negara Republik Indonesia 1Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
3817);
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan kabupaten Mamuju Utara di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembarar Negare Republik Indonesie Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Iembaran Negara
Republik IndonesiaNomor 4270);
8. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
9. Undang-Undang Nomor 26 Ta-hun 2007 tentang Penataan Ruang (tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 6E, Tambahan kmbaran Negara a 7251;
10. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48:16);
11. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5024);
12. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dar Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Talun 2009 Nomor 130, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Iembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
15. Undsng-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentangPerubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3258) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturar Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintal Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 290, Tambahan lrmbaran Negara
Republik lndonesia Nomor 5772);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2006 Nomor
86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
18. Peraturan Presiden Nomor 87 Talun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang=Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 14 Nomor
199);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu timur (lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2008 Nomor 1);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Orgalisasi dan tata
Kerja Inspektorat, Badal Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Timur
(lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kati terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1O Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja
lnspektorat,Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Timur
(Iembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan l€mbarsn Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 79);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tnhun 2011 Nomor 4, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 35);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
(lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 37) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi lzin Mendirikan
Bangunan (Iembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2012, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Nomor 67);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Luwu Timur T6hun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 38);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaaan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011 Nomor 19, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Luwu
timur Nomor 46);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011 Nomor 41, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor
61);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Garis Sempadan (lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor
66);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2014 tentang penyidik pegawai Negeri Sipil Daerah
(Lembararr Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor l, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Nomor 80);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentalg penyelenggaraan Ketentraman dan
Ketertiban Umum (Lembaram Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 86);
I. Ketentuan UMUM
II. Asas dan Tujuan
III. Ruang Lingkup
IV. Perencanaan
V. Penyelenggaraan Reklame
VI. Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban
VII. Sanksi Administrasi
VIII. Penyidikan
XI. Ketentuan Pidana
X. Ketentuan Peralihan
XI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 05 Tahun 2016
PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SERTA TUNJANGAN PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DAIAM WII.,AYAH KABUPATEN LUWU TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, BD.2016/NO.05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SERTA TUNJANGAN PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DAIAM WII.,AYAH KABUPATEN LUWU TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk melal<sanakan ketentuan Pasal 8t ayat(5) dan
Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penghasilar Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa Dan
Perangkat Desa Serta Tfrnjaagan Pelaksanaan Tugas Dan
Fungsi Badal Permusyawaratan Desa Dalam Wilayah
Kabupaten Luwu Timur;
; 1. Undarg-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
Pembentlikan Kabupate n Lultru Timur alan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (l€mbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
427O1;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambalan lEmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (l€mbara! Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kdi terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embara.rr Negara Repubtik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (I,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O14 Nomor 123, Tambalan l,embaran Ncgara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diuba-h dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelal<sanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan l,€mbaran Negara Republik lndonesia
Nomor 5717);
Peraturar Menteri DaIaJn Negeri Nomor 113 Tahun 2O14
tentang Pedoman Pengelolaar Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun
20 l5 tent{,mg Desa (l,embaran Daerah Kabupaten Luwrl
Timur Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan tembaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 94);
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun
2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Luwu fimur Tahun Anggaran 2016 (I,embaran
Daerah Kabupaten Lus'u Timur Tahun 20 1 5 Nomor 9) ;
Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014
tentang Pembentukar Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Pe merintah Kabupaten Luwu Timur (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2O14 Nomor 1 1);
Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 36 Tahun 2015
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dal Belanja
Daerah l(abupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2016
(lembaran daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2015
Nomor 36).
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2016.
NOMOR s / r /TAHUN 2016
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat