PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TTMUR NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM PERLINDUNGAN ANAK
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2015/No.06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Sistem Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2i,
Pasa.l 6 ayat (3), Pasal 8 ayat (4), Pasal I ayat (4), Pasal 11
ayat (2), Pasal 12 ayat @], Pasal 13 ayat (7J, Pasal 14 ayat
19), Pasa.l 15 ayat (10), Pasal 16 ayat (7), Pasai 18 ayat (6),
Pasa-l 19 ayat (6), Pasal 20 ayat l7l, Pasal 23 ayat (6), Pasal
24 ayat l5]', Pasal 26 ayat {3), Pasal 27 ayat (4l., Pasal 28
ayat (5), Pasal 30 ayat (5), perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2014 Tentang
Sistem Perlindungan Anak
:1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
I, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3019);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1974 Nomor
l, Tambahan L€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor
3019);
3. Undang-Undang Nomor rt Tahun t979 tentang
Kesejahteraan Anak (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan kmbaran Negara
Republik lndonesia Nomor 3143);
4. Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan LembaJan Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang
Perlindungan Anak (Iambaran Negara Republik Indonesia
"fahun 2OO2 Nomor lO9, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235);
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 22,
Tambahal Lemba-ran Nega-ra Republik Indonesia Nomor
427O)l
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakedaan (Lembaran Negara Republik lndonesia
]'ahun 2003 Nomor 39, Tambaian Ifmbamn Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
8. Undang-Undang Nomor 7+ Tahun 2008 tentang
Keterbukaar lnformasi Publik (kmbaran Negara Republik
Indonesia Taiun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4846);
9. Undang-Undang Nomor 37 Talun 2008 tentang
Ombudsmar Republik Indonesia (L€mbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 139, Tambatan
Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899);
10. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pomografi
(I,embamn Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
181,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4928);
11. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(Lemba,ran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
143, Tambahan Lemba.ran Nega-ra Republik lndonesia
Nomor 5062);
12. Undang-Undarg Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran NegaJa Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan lrmbararr
Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
13. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2Ol1 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembarar Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan L€mbaran
Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubai dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 246, "fambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraal
Pemerintalan Daera-h (kmbaran Nega-ra Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, l'ambahan Lembaran
Negara Republik Indoensia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusar Pemerintahal Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daeral
Kabupaten/Kota (Lemba.ran Negal:a Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 47371;
16. Keputusar Presiden Nomor 33 Tahun
Pengesahan Konvensi Hak Anak;
1990 tentang
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawsesi Selatan Nomor 4
Tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selata-n Tahun 2013 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatal
Nomor 27ll;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun
2OO8 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2008 Nomor 1);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun
2014 Tentang Sistem Perlindungan Anak (Irmba,rar
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 82);
20. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Talun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Pemerintai Kabupaten Luwu Timur {Berita
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor I 1);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TATA CARA INTEGRASI PERUBAIIAN PERILAKU
BAB III
Tata ca.ra evaluasi darl Pelaporar
BAB IV
Koordinasi pembinaan dalr pengawasan
BAB VI
TATA CARA PEMBERIAN SANKSI
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2015.
NOMOR 6 TAHUN 2015
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 33 Tahun 2015
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN LUIVU TIMUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2015/No.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan
dasar kepada masyarakat, perlu membentuk Unit
Pelaksana Teknis Dinas;
b. balwa berdasarkan pertimbangan sq[a geirnana dirnaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Keda Unit Pelaksala
Teknis Pusat Keschatan Masyarakat Kabupaten Luwu
Timur;
: 1.
2.
4.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OOg tentang
Pembentukar Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Se latan (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
427oli
Undang-Undalg Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan kmbaran
Negara Republik lndonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2O15 tentang Perubalan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahal Daerah (I€mbaran Nega.ra Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan lcmbaran
Negara Repubtik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OO5 tentang
Pedoman Pembinaaa dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan lrmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OO7 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat DaeraI (L€mbaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2OO7 Nomor 89, Tambahan
lrmbaran Negara Republik Indonesia Nonor 4741'l
5. Peraturan Meuteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas-Dinas Daerah (l,€mbaran Daera}l Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2OO8 Nomor 3) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 35 Tahun 2O11 (l€mbaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 201 1 Nomor 35);
7. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 1U;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
BAB V
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2015.
NOMOR 33 TAHUN 2015
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 22 Tahun 2015
IM/ESTASI UANG DAERAH PADA BANK UMUM DALAM BENTLIK DEPOSITO BERJANGKA Menimbang al, Mengingat : I DEN.Gfu\ RAHMAT TUHAI{ !?I\iG MAHA ESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2015/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Investasi Uang Daerah Pada Bank Umum Dalam Bentuk Deposito Berjangka
ABSTRAK:
bahwa berdasarkal ketentuan Pasal 328 ayat {1)
Undang-Undarg Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemef intahan Daerah sebagaima4a telah diubali
be'oerapa kali terakhk denga:r Undarg-Undang Nomor 9
?ahr.rr 2Oi5, Pemerintah Daemh dapat metldepositokan
dar!/atau melakukan invcstasi jarigka pendek uaf1g
miiik Daerah yang sementar.a beium digunal<an
sepanjalg tidak mergganggu lilc.riditas keuangar.r
daerah, tugas Daerah, dan la1alitas pelay:anan publik;
bah*-a dalam rairgka opljm3lisasi penanraatan Kas
Daerah dan meringkatkan Pendapatan Asil llaerah
untuk memperoieh maniaal ekonomi, sosial dailatau
miurlaat lainnya;
balls'a bertiasarkan pertimbangan sebagairnala
dimaksud dalam huruf a, dan h'luf b, perlu
menctapkan Peraturan Bupati tenta]:lg Investasi Uang
Daerah Pada Bank Umurn Dalarn Bentuk Deposito
Berjangka.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 t€ntang
Pembentukan Xabupate[ Lu]wrr Tim'.rr dar Kabupaten
Mamqju U1-ara di Provinsi Srdawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negam Republik Indonesia Nomor
427O);
Undalg-Undang Nomor 17 Taiun 2OO3 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indcnesia
Tahuo 20O3 Nomqr 47, Tambahan Lemba.an Negara
Republik lndonesia Nomor 4286):
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaam Negara {I-embzrran Negara Republik
I1.:donesia Tahun 2OO4 Nornor 5, Tambahan i,embaran
Negara Repubiik lndonesia Nomor 435.51: Z. 'v
b
.l
4- Undalg-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Ta-nggung Jawab
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Iodonesia
Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan kmbaran Negara
Republik lndonesia Nomor 44OO);
5- Undang-Uodang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintattan Daerah (Lembaran Negara Repubtik
Indonesia Tahun 2014 Nol,:.or 244, Tambahan kmbaran
Negara Republik ladonesia Nomor 5587) sebagaima
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor I Tahun 2OO8 (trmbaran Negara Repulik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tarnbahan kmbaran
Negara Republik tndonesia Nomor 5679);
6. Peratura! Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negata
Republik Indonesia Tahun 2OOS Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2OO7 tentang
Pengelolaan Uang Negana/Daerah (t€mbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 83, Tambahan
Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4783);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2O1O tentarrg
Slandar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 123, Tambahan
Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimara telah diubah beberapa kali tefakhir dengan
Peraturan Menteri DaLam Negeri Nomo. 21 Tahun 2O11
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
3 ro);
1O. Peraturan Daemh Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2OO9 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur {Irmbaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 20O9 Nomor 5)
sebagaimala telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Lus.u Timur Nomor 12 Tahun 2O14
(L€mbalan Daerah Ihbupaten Luwu Timur Tahun 2O14
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2Ol4 Nomor 89);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
DEPOSITO BER.JANGKA
BAB IV
MEKANISME INVESTASI DEPOSITO
BAB V
BUNGA DEPOSITO
BABVI
PENCAIRAN DEPOSITO
BAB VII
PELAPORAN
BAB VIII
KETENTUAN PENI}TUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2015.
NOMOR 22 TAHUN 2015
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2015
PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SERTA TUNJANGAN PEI.{KSANAAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU TIMUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2015/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8l ayat (5) dan
Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Taiun 2011 Tentaf.g Desa, pedu menetapkan Peraturitn
Bupati tentang Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala
Desa Dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Pelaksanaan
Tugas Dan Fungsi Bada,n Permusyawarata,n Desa Dalam
Wilayah Kabupaten Luwu Timur;
1.
.)
3
4.
5.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
427O1;
Undang-Undarg Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembarar Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor
7, Iambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
s49s);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lemba-ran Negara Republik
lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahar Irmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimara
telah diubah heberapa kali terakhir dengan Undang
Undarg Nomor 9 Talun 2015 (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Taflbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah 58 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (L€mbaran Negara Republik Indonesia
Taiun 2OO5 Nomor 14O, Tambahan Lembarar Negara
Republik lndonesia Nomor 4578):
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturar Pela-ksalaan Undalg-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahal Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa {Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
7. Peraturan Daerai Kabupaten Luwu Timur Nomor 13
Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2015
ll-embaran Daerai Kabupaten Luwu Timur'i'ahun 2Oi4
Nomor 13);
8. Pcraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomol 5 Tahun
2OO9 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keualgan Daerah
Kabupaten Luwu Timur {Lembaran Daerair Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2009 Nomor 5, Tambahar Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Nomor 23)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2014 (Irmbaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 89);
9. Peratura,n Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 20 14 Nomor 1 1);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGHASII-AN TETAP DAN TUNJANGAN
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2015.
NOMOR 10 TATIUN 2015
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 07 Tahun 2015
PENCALOKASIAN BAOIAN DARI IIASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, BD.2015/No.07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang keberhasilan
penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai tindak lanjut
Pasal 97 ayat {31 Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturar Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2Oi4, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang
Pengalokasian Bagian Dad Hasil Pajal Daerah darr Retribusi
Daerah Kepada Desa;
l. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Nega,ra Repubtik Indonesia Talun 2003 Nomor 27,
Tambaian Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
127o))
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Irmbaran Negara Republik lndonesia
Talun 2003 Nomor 47, Tambahan Lemba.ran Negara
Republik Indonesia Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5. Tambahaa l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungawab Keuarga!
Negara (kmbamn Negara Republik lndonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan L€mbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lemba,ran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 13O, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 6 Taiun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan [fmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Irmbaran Negara Republik
Indonesia Talun 2Ol4 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 5587) sebagaimana
tela! diubai dengan Peraturan Pemerintal Pengganti
Undang Undang Nomor 2 Tahun 201.1 (l,embaran
Negara Republik lndonesia Taiun 2014 Nomor 246,
Tambahan Lembarai Negara Reputrlik Indonesia Nomor
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Taiun 2OOS tentang
Pengelolaan Keuangal Daerah (hmbarzrn Negara
Republik Indonesia Ta-hun 2005 Nomor 140, Tambahan
knrba-rar Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintal Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepa.la Daerah atau Dibayar Sendiri oleh
Wajib Pajak {l-embaran Negara Republik Indonesia
Talun 2010 Nomor 153, Tambahan Lemba-ran Nega,ra
Republik lndonesia Nomor 5179);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Taiun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembara-n
Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuargan Daenah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 201 l;
13. Peraturan Daerai Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2OOg tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur {Lemba.ran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2OOq Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Luu,u Timur Nomor 12 Tahun 2014
(l,embaral Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 201.1
Nomor 12, Tambahan Irmbaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 89);
14. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 11);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
JENIS PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
YANG MERUPAKAN BAGIAN DESA
BAB IV
BESARMA BAGIAN HASIL PAJAK DAERAH
DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA
BAts V
PEI'IYALURAN DAN PENGGUNAAAN
tsAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2015.
NOMOR 7 TAIIUN 20 5
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 39 Tahun 2015
TUGAS POKOK DAN RINCIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL UMUM PADA INSPEKTORAT KAE}UPATEN LUWU TIMUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2014/No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan Fungsional Umum Pada Inspektorat Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
a.
b.
c.
1.
2.
3.
bahwa dalam rangka memperjelas dan mempertegas
kedudukan, peran dan tugas serta tanggungiawab
masing-masing pegawai sesuai dengan prinsip
pembagiar habis tugas agar semua Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan lnspektorat Kabupaten Luwu Timur
memiliki kejelasan tugas sehingga pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi Inspektorat Kabupaten Luwu Timur
berjalan lebih berdayaguna dart berhasil guna;
balwa untuk mendukung kelancaraa pelaksalaan
tugas pada Satuan Kerja Peran8kat Daerah Kabupaten
Luwu Timur, selain Jabatan Strukurat dan Jabatan
Fungsional Tertentu, perlu dilakukan penataan Jabatan
Fungsiona.l Umum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan
Fungsional Umum Pada Inspektorat Kabupaten Luwu
Timur;
1.
2.
3.
bahwa dalam rangka memperjelas dan mempertegas
kedudukan, peran dan tugas serta tanggungiawab
masing-masing pegawai sesuai dengan prinsip
pembagiar habis tugas agar semua Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan lnspektorat Kabupaten Luwu Timur
memiliki kejelasan tugas sehingga pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi Inspektorat Kabupaten Luwu Timur
berjalan lebih berdayaguna dart berhasil guna;
balwa untuk mendukung kelancaraa pelaksalaan
tugas pada Satuan Kerja Peran8kat Daerah Kabupaten
Luwu Timur, selain Jabatan Strukurat dan Jabatan
Fungsional Tertentu, perlu dilakukan penataan Jabatan
Fungsiona.l Umum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan
Fungsional Umum Pada Inspektorat Kabupaten Luwu
Timur;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupateu Luwu Tirnur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor
427Oll
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang
Pemerintahan Daerah (I.€mbaran Negara Republik
lndonesia Ta-hun 2004 Nomor 125, Tambahan l€mbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
tela-h diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 (L€mbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (lrcmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahal L€mbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan F\ngsional Pegawai Negeri Sipil (I€mbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahurt 2O1O (Irmbaran Negara
Republik lndonesia TaIun 2O1O Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2OO3 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (I€mbarar Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263)
sebagaimala telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 63 Tahun 2OO9 (I€mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagiar Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (l€mbaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan kmbaral
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OO7 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 89, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011
tentang Pedoman Analisis Jabatan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2011
tentang Pedoman Jabatan Fungsional Umum Di
Lingkungan Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nega:.a Nomor 2l
Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi
Jabatar Pegawai Negeri Sipil;
11. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3
Tahun 2013 tent€ng Kamus Jabatan FUngsional Umum
Pegawai Negeri Sipil;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1
Tahun 2OO8 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Timur (l,embaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2008 Nomor 1);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4
Tahun 2OO8 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata
Kerja Inspektorat, Bappeda Dan l,€mbaga Teknis Daerah
Kabupaten Luwu Timur (t€mbaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2OO8 Nomor 4) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhii dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2O13
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2013
Nomor 10, Tambahan I€mbaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 79);
14. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Kabupaten Luwu Timur (kmbaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 11);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN
BAB IIl
TUGAS POKOK DAN RINCIAN TUGAS
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
NOMOR 39 TAHUN 2015
40
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 29 Tahun 2015
STANDAR BIAYA PELAYANAN KESEHATAN RUJUKAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN JARINGANMA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Pelayanan Kesehatan Rujukan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam ralgka meningkatkan kualitas
pelayalan kesehatan kepada masyaral<at, perlu
membuat pengaturan atas fasilitas jasa pelayanal
kesehatan pada Pusat Kesehatan Masya-rakat dan
jaringannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standar Biaya Pelayanan Kesehatan
Rujukan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan
jaringannya;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupatcn
Mamuju Uta-ra di Provinsi Sulawesi Selatan
(Lemba-ran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4270);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O03 Nomor 47, Tambahan
kmbaran Negara Republik lndonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaar Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahar kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuanga.n Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 66, Tamba-han kmbamn Nega-ra Nomor 4400;
5. Undarg-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangar antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambaian
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); (.
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO4 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional {Lembarar Negari Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor lS,
Tambahan trmba,ran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (kmbamn Negam Republik Indonesii
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan {Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambaian
Lembaral Nega-ra Republik Indonesia Nomor 3637);
9. Undarg Undang Nomor 44 Tahun 2OO9 tentang
Rumah Sakit (L€mbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O09 Nomor 153, Tambahan L€mbaran Nega_ra
Republik Indonesia Nomor 5072);
lO. Undarg-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badar Penyelengga,ra Jaminan Sosiat {Lemba-ran
Nega.ra Republik Indonesia Nomor 116, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
11. Undang-Undang Nomor 23 Talun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negala Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubai beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintaian Daerah
(kmbaran Negara Republik [ndonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan kmbarall Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahar kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintal Nomor 1O1 Tahun 2012
tentang Penerima Bantuan luran Jaminal Kesehatan
(L€mbaran Negara Republik lndonesia Ta]a[n 2Ol2
Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5372);
14. Peraturan Presiden Nomor 72 "lah]Jn 2012 tentang
Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20 12 Nomor 193);
15. Peraturai Presiden Nomor 12 Talun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan (lrmba-ran Nega-ra Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 11 1 Tahun
2013 {Lemba-ran Negara Republik Indonesia Tahun
20 13 Nomor 255);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhif
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 201 1;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 0Ol Tahun 2012
tentang Sistem Rujukan Pelayaan Kesehatan
Perseorangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 122);
18, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2Ol4
tentang Pusat Kesehatan Masya-rakat;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2OO9 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran
Daeral Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009 Nomor
5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengaar
Peraturan Daeral Kabupaten Luwu Timur Nomor 12
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Ta-hun 2009
tentarg Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Luwu Timur (Ifmbarar Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daeral Kabupaten Luwu Timur
Nomor 89):
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 9
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Kesehatan Gratis di Kabupaten Luwu Timur
(I,€mbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun
2009 Nomor 9);
21. Peraturan Daera} Kabupaten Luwu Timur Nomor 1
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
(L€mbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun
2011 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7
Tahun 2013 (kmba,ran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2013 Nomor 7);
22. Peratrran Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Kabupaten Luwu Timur (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor
I 1);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAE} IN
WILAYAH CAKUPAN RUJUKAN
BAB IV
KOMPONEN BIAYA PELAYANAN KESEHATAN RUJUKAN
BAB V
STANDAR BIAYA PELAYANAN KESEHATAN RUJUKAN
BAB VI
TATA CARA PELAKSANAAN RUJUKAN
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2015.
NOMOR 29 TAHUN 2015
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 40 Tahun 2015
PEDOMAN DAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2015/No.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa dan Pasal 129 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2Oi5 tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 20iO tentang Pengadaan Ba-rang/Jasa
Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman dan Tata Cara Pengad.aan Balalj,g/Jasa di Desa;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lemba-ran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambalar Lembara! Nega-ra Republik Indonesia Nomor
427Oli
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturar Perundang-undangan (Lemba-ran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
s23a\l
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(l,embao'an Nega-ra Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lemba,ran Negara Republik Indonesia Nomor
sa9s);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tenta,ng
Pemerintahan Daerah (tembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan l€mbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimara
telah diubah beberapa ka.li terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Peruba-tlan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintaian Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Nega-ra Republik Indonesia Nomor 5679)
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturar Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2Ol4 tentang Desa sebagaimana telah diubal dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa (kmba.ran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Baralg/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah beberapa ka.li terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas
Peraturar Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Ba-rang/Jasa Pemerintah (Lemba,ran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan
kmba.ran Nega-ra Republik Indonesia Nomor 5655)i
7. Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 113 Tahun 2O14
tentang Pengelolaa.n Keuangan Desa (Berita Negara
Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
8. Peraturan Kepala Lembaga Kebija.l(an Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Talun 2013 tentang
Pedoman Tata Ca-ra Pengadaan Ba,rarg/Jasa di Desa
(Berita Nega-ra Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
13671,
9. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa
(Irmbaran Daerah Tahun 2015 Nomor 2015 Tambaian
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 94);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV
PzuNSIP DAN ETIKA PENGADAAN BARANG/JASA
BAB V
CARA PENGADAAN BARANG/JASA
BAB VI
TIM PENGELOLA KEGIATAN
BAB VII
TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA
BAB VIII
PEMBAYARAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
NOMOR 40 TAHUN 2Oi5
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 41 Tahun 2015
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAKSANAAN IZIN CANGGUAN, SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN, TANDA DAFTAR PERUSAHAAN, TANDA DAFTAR INDUSTRI, TANDA DAFTAR GUDANG, SURAT IZIN USAHA INDUSTRI UNTUK USAHA MIKRO DAN KECIL DARI BUPATI KEPADA CAMAT
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2015/No.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Gangguan, Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan, Tanda Daftar Industri, Tanda Daftar Gudang, Surat Izin Usaha Industri Untuk Usaha Mikro dan Kecil dari Bupati Kepada Camat
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa jenis izin untuk Usaha Mikro dan Kecil yang menjadi kewenangan Pemerintai
Kabupaten dilimpaikan kepada Kecamata,n;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasiar Kewenangan
Pelaksanaan Izin Gangguan, Surat Izin Usaha
Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan, Tanda Daftar
Industri, Tanda Da-ftar Gudang, Surat lzin Usaha
Industri Untuk Usala Mikro dan Kecil dali Bupati
kepada Camat;
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib
Da-ftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 3214);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatar (kmba,ran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Irmbarar Negara Republik Indonesia
Nomor 4270);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem
Resi Gudang (kmbaran Negara Republik Indonesia
Taiun 2006 Nomor 59, Tambahal Lembarar Negara
Republik Indonesia 4630) sebagaimara telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O11 tentang
Perubahan Atas Undarg-Undang Nomor 9 Tahun 2006
tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara
Republik tndonesia Talun 20ll Nomor 78, Tambahan
Lembaran Nega-ra Republik Indonesia :J23f]t:
U-ndang-Undang Nomor 20 Tahun 2OO8 tentang Usaha Kecil darl Menengah lk-Ua.an -lvegari
Republik Indonesia Tahun 20OA Nomor 93, tamU"-fr""
Lembaran Nega-ra Republik Indonesia 4866);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5o38);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OOq Nomor 13O,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undalg Nomor 3 Talun 2014 te4tang
Perindustrian (Lembamn Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan kmbamrl Negara
Republik lndonesia Nomor 5492);
8. Undang-Undang Nomor 7 Talun 2014 tentang
Perdaganga,n (kmbaran Nega,ra Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Nega.ra
Republik Indonesia Nomor 5512);
9. Undang-Undang Nonlor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
lrmbaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daeral (Lemba,ran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OI5 Nomor 58, Tambahan
Lemba-ran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Talun 1995 tentang
Izin Usaha Industri (Lemba.ran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 25, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3596);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2OO5 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Taiun 2005 Nomor 15O, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Taiun 2OO7 tenta]:lg
Pembagian Urusan Pemerintahan antar pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (kmbaran Negam Repubtik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82, famLahan
Lembaran Negara Republik hdonesia Nomor 4737);
13. Peraturan presiden Nomor 9g Tahun 2014 tentang Perizillarl untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembarai
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ot4 Nomor 222);
14. Keputusan Menteri perindustrian dan perdagangan
Nomor 590/Mpp/KEp/219/ t999 tentang KetintJan dan Tata Cara pemberian lzin Usaha eerdigargan;
15. Keputusan Menteri perindustrian dan perdasanpan
Nomor 59 t/ Mpp /KEp / ztg / tgSS r.nir
BAB II
ASAS, PELIMPAHAN KEWENANGAN DAN JENIS PERIZINAN
BAB III
PENDELEGASTAN KEWENANGAN
BAB V
PENDANAAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
NOMOR 41 TAHUN 20 15
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 30 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 18 TAHUN 2ors TENTANG pAKAIAN DINAS pEGAwAr Neoenr srpli oar TENAGA KON?RAK/TENAGA UPAH JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2015/No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak/Tenaga Upah Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyempurnann penggunaan seragam
pakaian dinas dan atribut kelengkapannya bagi pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan pemerintah Kabupaten Luwu Timur telah dilakukan evaluasi teknis, maka
Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 18 Tahun 2Ol5
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga
Kontrak/Upah Jasa di Lingkungan pemerintah Kabupaten
Luwu Timur, perlu untuk ditinjau;
b. bahwa berdasarkan pertimbalgan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubal:an Atas Peraturan Bupati Lue'u Timur Nomor 18
Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil
dan Tenaga Kontrak/Upah Jasa di Lingkungan Pemerintal
Kabupaten Luwu Timur;
: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (L€mbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 27,
Tambahan l€mbarall Negara Republik Indonesia Nomor
427O);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undaag Nomor 23 Talun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Irmbaran Negara Repubtik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa ka-li terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun (Iembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahaa L€mbaran
Negara RePublik Indonesia Nomor 5679)
4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
(kmbarar Negara Republik Indonesia Talun 2004 Nomor
144, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4450;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (L€mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O1O Nomor 74, Tambaha-n lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013
tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan
Peralatan Operasiona.l Satuan Polisi Pamong Praja;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2OO7
Pal<aiar Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungari
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2015;
8. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 57 Tahun
2014 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungal Pemerintah Daerah Provinsi Selawesi Selatar(
sebagaiDana telah diubah dengan Peraturan Gubemur
Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2O15;
9. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 11);
10. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 28 Talun 2O15
tentang Hari Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Berita Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2015 Nomor 28);
PASAL I
PASAL II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2015.
NoMoR 3oTAHUN 2015
52
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat