Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas kinerja Pemerintah Kabupaten Ngada yang berdasarkan penilaian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi belum berkinerja baik, perlu menyesuaikan kembali indikator kinerja utama sebagai dasar pengukuran keberhasilan pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis yang telah ditetapkan; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/ 09 / M. PAN / 5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Bupati wajib menetapkan Indikator Kinerja Utama untuk Pemerintah Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 21 Tahun 2018 tentang Indikator Kinerja UtamaPemerintah Daerah.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/ 09 / M. PAN / 5/ 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan tersebut berisi perubahan pada Lampiran I Peraturan Bupati Ngada Nomor 21 Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Ngada Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah
3 halaman; 4 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 53 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi, Penagihan dan Penerbitan Surat Teguran, Pengajuan Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Serta Penghapusan Piutang Retribusi yang Sudah Kadaluwarsa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5), Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (5), Pasal 18 ayat (6), Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi, Penagihan dan Penerbitan Surat Teguran, Pengajuan Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Pengurangan Pembebasan Retribusi serta Penghapusan Piutang Retribusi yang Sudah Kadaluwarsa.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2020.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Kewenangan Pemungutan Retribusi; III. Tata Cara Pemungutan Retribusi, Pembayaran dan Penagihan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; IV. Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayatan Retribusi; V. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; VI. Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Piutang Retribusi yang Kaladuwarsa; VII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
9 halaman; 6 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Pada Lingkup Pemerintah Kabupaten Ngada
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil Pada Lingkup Pemerintah Kabupaten Ngada.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Bupati Ngada Nomor 105 Tahun 2019.
Peraturan tersebut berisi 14 pasal tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Pada Lingkup Pemerintah Kabupaten Ngada.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ketentuan Retribusi; III. Pengawasan dan Pengendalian; IV. Ketentuan Penyidikan; V. Ketentuan Pidana; VI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
16 halaman; 2 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 105 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020 dan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor : S-294/PK/2020 tentang Pemberitahuan Penggunaan dan Penyaluran Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020, perlu melakukan penyesuaian alokasi anggaran untuk kegiatan terkait dengan Dana Insentif Daerah Tambahan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Ngada tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 105 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Bupati Ngada Nomor 105 Tahun 2019.
Peraturan tersebut berisi perubahan pada Pasal 1 dan Pasal 2 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 105 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Ngada Nomor 105 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2020
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara untuk mendapatkan pelayanan masyarakat yang menjadi tanggung jawab utama pemerintah sebagaimana diatur di dalam konstitusi, maka perlu mengatur mengenai penyelenggaraan pelayanan publik; bahwa untuk melaksanakan percepatan dan peningkatan kualitas pelayanan publik oleh setiap penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Ngada maka perlu membuat kebijakan mengenai penyelenggaraan pelayanan publik; bahwa untuk menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu diatur di dalam peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pelaksanaan Pelayanan Publik; III. Pengelolaan Pengaduan Masyarakat; IV. Pengelolaan Informasi; V. Pengawasan Internal; VI. Penyuluhan Kepada Masyarakat; VII. Pelayanan Konsultasi; VIII. Pemberian Penghargaan; IX. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 39 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Ngada Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengatur dan menyesuaikan pemberian Tunjangan Tambah Penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), penerimaan Tunjangan Tambah Penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meninggal, Tunjangan Tambah Penghasilan (TPP) bagi tenaga pendidikan yang tidak menerima tunjangan sertifikasi, tunjangan non sertifikasi, tambahan penghasilan dan sejenisnya, perubahan besaran penerimaan Tunjangan Tambah Penghasilan (TPP), pemotongan Tunjangan Tambah Penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sakit, kekeliruan pembayaran Tunjangan Tambah Penghasilan (TPP), jangka waktu pembayaran Tunjangan Tambah Penghasilan (TPP) pada akhir tahun, dan perangkat daerah yang berwenang memvalidasi Tunjangan Tambah Penghasilan (TPP), perlu mengubah Peraturan Bupati Ngada Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada Tahun 2020; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menerapkan Peraturan Bupati Ngada tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada Tahun 2020.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Bupati Ngada Nomor 105 Tahun 2019; Peraturan Bupati Ngada Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Bupati Ngada Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan tersebut berisi perubahan pada ketentuan ayat (1) huruf b Pasal 9 diubah dan ditambah huruf j dan k, serta ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4); ketentuan ayat (4) Pasal 10 diubah; ketentuan ayat (2) Pasal 14 diubah; ketentuan Pasal 15 ayat (1) ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf i dan j; ketentuan Pasal 19 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5); ketentuan Pasal 20 diubah; ketentuan Pasal 23 dihapus; ketentuan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III; Lampiran IV dan Lampiran V diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III; Lampiran IV dan Lampiran V merupakan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
Peraturan Bupati Ngada Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada Tahun 2020
6 halaman; 115 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Dana Desa Kabupaten Ngada Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unit pemerintahan terdepan yang berhubungan langsung dengan masyarakat, perlu adanya penyediaan dana sebagai hak desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk mendukung pelaksanaan tugas di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Dana Desa Kabupaten Ngada Tahun 2020.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; Peraturan Bupati Ngada Nomor 40 Tahun 2018.
Peraturan tersebut berisi dua pasal tentang Petunjuk Teknis Dana Desa Kabupaten Ngada Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
3 halaman; 28 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Operasional Alokasi Dana Desa Integrasi Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Integrasi di Kabupaten Ngada, perlu mengatur petunjuk teknis dalam pengalokasian Dana Desa Integrasi Kabupaten Ngada; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Operasional Alokasi Dana Desa Integrasi Tahun 2020.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 13 Tahun 2010.
Peraturan tersebut berisi tiga pasal tentang Petunjuk Teknis Operasional Alokasi Dana Desa Integrasi Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 105 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Cadangan Dana Alokasi Fisik Tahun Anggaran 2020 sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional akibat dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan sesuai surat edaran Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-282/PX/2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Pemulihan Ekonomi Nasional Yang Didanai Melalui Cadangan DAK Fisik maka dipandang perlu dilakukan penyesuaian alokasi anggaran untuk kegiatan terkait dengan Cadangan DAK Fisik; b. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-282/PK/2020 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Pemulihan Ekonomi Nasional Yang Didanai Melalui Cadangan DAK Fisik Point 3 huruf a menyatakan bahwa penganggaran Cadangan DA perlu dilakukan dengan menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya dituangkan dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2020; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Ngada tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 105 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan tersebut berisi tiga pasal tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 105 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Ngada Nomor 105 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2020
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat