Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN BESARAN TARIF RETRIBUSI JASA USAHA PADA JENIS RETRIBUSI PEMANFAATAN KEKAYAAN DAERAH KHUSUSNYA PADA PEMAKAIAN TANAH PERTANIAN ASET KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyatakan “Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian”, maka perlu mengubah tarif retribusi yang berlaku;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta dalam rangka peningkatan penerimaan asli daerah, perlu adanya penyesuaian tarif Retribusi Jasa usaha pada Jenis Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah khususnya pada Pemakaian Tanah Pertanian Aset Kota Probolinggo yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Probolinggo;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 4), sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 84);
Dengan ditetapkannya Peraturan Walikota ini, maka besaran tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah khususnya pada tarif Retribusi Pemakaian Tanah untuk Pertanian/Perikanan, yaitu pada sub Pemakaian Tanah Sawah sebagaimana terdapat dalam Lampiran I Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha diubah sebagai berikut :
a. tanah dengan Tipe A besaran tarif sebesar Rp. 1.500/M2;
b. tanah dengan Tipe B besaran tarif sebesar Rp. 1.400/M2; dan c. tanah dengan Tipe C besaran tarif sebesar Rp. 1.300/M2.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2019.
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA TELAH TERSELESAINYA PROSES TUNTUTAN GANTI RUGI PADA BAGIAN PEMERINTAHAN SEKRETARIAT DAERAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan penghapusan barang milik daerah dari daftar barang Pengelola Barang yang disebabkan karena proses tuntutan ganti rugi atas Barang Milik Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang Yang Disebabkan Karena Telah Terselesainya Proses Tuntutan Ganti Rugi pada Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Probolinggo
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
enetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Pengelola Barang pada Perwali ini, disebabkan karena telah terselesainya proses tuntutan ganti rugi atas barang milik daerah yang dinyatakan hilang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, yang berlaku mutatis mutandis terhadap pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa di kelurahan, maka materi muatan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 124 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan
Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Kelola dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan Provinsi Jawa Timur;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 1);
Peraturan ini berisi tentang;
Ketentuan umum;
Maksud dan Tujuan di tetapkannya peraturan ini;
Ruang lingkup yang diatur oleh peraturan ini;
Jenis LKK dan Masa Bakti;
Rukun tetangga;
Rukun Warga;
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat;
Tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan Keluarga;
Karang taruna;
Pos Pelayanan Terpadu;
Lembaga Kemasyarakatan Lainnya;
Tata Administrasi Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
Pendanaan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 124 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
121 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 40 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN HONORARIUM KEPADA PARA PENERIMA KUASA DALAM PERKARA PERDATA NOMOR: 43/Pdt.G/2018/PN.Pbl TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 9 November 2018 nomor: 181/2740/425.208/2018 dan surat kuasa khusus tertanggal 9 November 2018 nomor: 181/2741/425.208/2018, Plt Direktur RSUD dr. Mohamad Saleh Kota Probolinggo telah memberikan kuasa kepada para pejabat pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo dan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo untuk melakukan pendampingan perkara perdata nomor: 43/Pdt.G/2018/Pn.Pbl antara Hanifa selaku Penggugat melawan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. Mohamad Saleh Probolinggo dkk selaku Tergugat;
b. bahwa perkara perdata nomor: 43/Pdt.G/2018/Pn.Pbl sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah diperiksa oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Probolinggo mulai tanggal 13
November 2018 dan telah diputus pada tanggal 29 Januari 2019;
c. bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2019 pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo, kegiatan penanganan perkara telah dianggarkan pada program 300700.13 “Peningkatan Bantuan Hukum, Kesadaran Hukum dan Hak Asasi Manusia” dan pada kegiatan 300700.300701.13.001 “Penanganan Perkara Di Lingkungan Pemerintah Daerah”
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan pemberian honorarium kepada para penerima kuasa dalam perkara perdata nomor: 43/Pdt.G/2018/PN.Pbl Tahun 2019dalam Peraturan Walikota;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 7);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 80 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 80);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 172 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 172);
Dalam melaksanakan pendampingan perkara perdata nomor:
43/Pdt.G/2018/Pn.Pbl, para Penerima Kuasa diberikan honorarium untuk tiap-tiap pelaksanaan sidang lanjutan pada Tahun 2019, dengan rincian sebagai berikut:
a. Sidang lanjutan pada tanggal 3 Januari 2019, dengan agenda Replik dari Pihak Penggugat;
b. Sidang lanjutan pada tanggal 8 Januari 2019, lanjutan agenda penyerahan Replik dari Pihak Penggugat;
c. Sidang lanjutan pada tanggal 15 Januari 2019 dengan agenda Pembacaan Duplik dari Pihak Tergugat;
d. Sidang lanjutan pada tanggal 22 Januari 2019 dengan agenda pembuktian awal dari Para Pihak; dan
e. Sidang lanjutan pada tanggal 29 Januari 2019, pembacaan putusan oleh
Majelis Hakim dan selanjutnya ditetapkan melalui putusan pengadilan.
diberikan sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu) kepada masing-masing penerima kuasa untuk setiap tahapan sidang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr MOHAMAD SALEH KOTA PROBOLINGGO SEBAGAI RUMAH SAKIT RAMAH ANAK TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa setiap anak mempunyai hak untuk pelayanan kesehatan khususnya Hak Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, maka diperlukan perhatian khusus untuk pelayanan kesehatan melalui Rumah Sakit yang ramah anak di Kota Probolinggo;
b. bahwa guna menjamin terpenuhinya Hak Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan bagi anak, perlu menunjuk Rumah Sakit Umum Daerah dr Mohamad Saleh Kota Probolinggo ramah anak di Kota Probolinggo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b Konsiderans ini, maka perlu menetapkan Umum Daerah dr Mohamad Saleh Kota Probolinggo Ramah Anak Tahun 2019 yang dituangkan dalam Keputusan Walikota Probolinggo.
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Tahun 2011 Nomor 12 tentang Indikator Kabupaten Kota Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 169);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 825);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24;)
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan Rumah Sakit Umum Daerah dr Mohamad Saleh Kota Probolinggo sebagai Rumah Sakit Ramah Anak, dikoordinatori oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr Mohamad Saleh Kota Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD Kota Probolinggo Tahun 2019 No 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN SOSIAL PANGAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan dan perluasan penanggulangan kemiskinan di Kota Probolinggo, Pemerintah Kota Probolinggo melakukan Penyaluran Bantuan Sosial Pangan Kota Probolinggo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Sosial Pangan Kota Probolinggo;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyaluran Beras Bersubsidi Dalam Program Percepatan dan Perluasan Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Jawa Timur Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kota probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 90 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 90);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Bantuan Sosial Pangan;
3. Sasaran dan Manfaat Penyaluran Bantuan Sosial Pangan;
4. Tim Penyaluran Bantuan Sosial Pangan;
5. Mekanisme Penyaluran;
6. Pembiayaan;
7. Pemantauan dan Evaluasi penyaluran Bantuan Sosial Pangan;
8. Pengawasan penyaluran Bantuan Sosial Pangan;
9. Pengaduan pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial Pangan;
10. ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PAGU INDIKATIF KECAMATAN KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu dilakukan perencanaan pendanaan yang indikatif;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Pagu Indikatif Kecamatan Kota Probolinggo Tahun 2020.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 701);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 24);
Pengalokasian belanja yang mengacu pada kebutuhan dan prioritas program yang mendesak pada wilayah Kecamatan.
Pelaksanaan kegiatan prioritas yang ditujukan langsung bagi penguatan peran wilayah Kecamatan dalam mendukung pembangunan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah, disebutkan “Penanganan perkara hukum di lingkungan Kabupaten/Kota dilaksanakan Bagian Hukum Kabupaten/Kota diwilayahnya;”
bahwa dalam rangka pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penanganan perkara sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu dilakukan koordinasi dengan instansi-instansi vertikal yang berada di wilayah daerah, khususnya Aparat Penegak Hukum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Besaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Penanganan Perkara Di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo dalam Peraturan Walikota;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 80 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 80);
Besaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Penanganan Perkara Di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo yang diberikan setiap bulannya, ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini, merupakan ketentuan yang bersifat khusus, diluar besaran honorarium yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota Probolinggo yang mengatur mengenai Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 51 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 51
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBYEKTIF LAINNYA BAGI TENAGA PENDIDIK (GURU) PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Tenaga Pendidik (Guru) Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya dengan menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif lainnya Bagi Tenaga Pendidik (Guru) Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Probolinggo;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan Besaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Bagi Tenaga Pendidik (Guru) Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Probolinggo yang diberikan tiap-tiap bulannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2019.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN LEGISLASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PADA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah, pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo terdapat beberapa Program dan Kegiatan, diantaranya adalah Program Penataan Peraturan Perundang-Undangan, Kegiatan Legislasi Peraturan PerUndang- Undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, objek dan sasaran Program dan Kegiatan tersebut adalah Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah inisiatif Kepala Daerah dan DPRD yang sebelum ditetapkan dan diundangkannya, berdasarkan Pasal 90 ayat (2) Juncto Pasal 91 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah wajib mendapat Evaluasi/Fasilitasi oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu diatur Penyelenggaraan Kegiatan Legislasi Peraturan Perundang-Undangan pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 80 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 80);
Kegiatan Legislasi dalam Peraturan Walikota ini merupakan kegiatan pada Bagian Hukum dalam Program Penataan Peraturan Perundang-Undangan.
Penyelenggaraan Kegiatan Legislasi dilaksanakan dengan cara kegiatan seminar, koordinasi, sosialisasi, diseminasi dan/atau sejenisnya dengan menghadirkan narasumber, pengajar, pembicara dan/atau instruktur dari Pemerintah Provinsi selaku wakil Pemerintah Pusat.
Objek dan Sasaran Kegiatan Legislasi adalah Rancangan Peraturan Daerah inisiatif Kepala Daerah dan DPRD yang mendapat Fasilitasi dan Evaluasi oleh Gubernur sebelum ditetapkan dan diundangkannya menjadi Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat