Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA KAMPUNG SETIAP
KAMPUNG DI KABUPATEN JAYAPURA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk menyesuaikan perkembangan penyelenggaraan pengelolaan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perlu diatur kembali dengan menuangkan dalam Peraturan Bupati sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Jayapura tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung di Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2017.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
No 8 Tahun 2016; Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan No. 49 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2014; Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati No. 51 Tahun 2016.
Rincian Dana Kampung untuk setiap Kampung di Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2017, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: alokasi dasar; dan alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumlah Penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis Kampung setiap di Kabupaten Jayapura. Penyaluran Dana Kampung dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Umum Kampung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Kampung
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pendapatan kampung dan kesejahteraan masyarakat serta untuk mewadahi berbagai kegiatan usaha ekonomi yang ada di kampung, pemerintah kampung dapat mendirikan Badan Usaha Milik Kampung sesuai dengan kebutuhan dan potensi kampung. Sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura tentang Badan Usaha Milik Kampung.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 44 tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 110 tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura No. 8 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura No. 8 Tahun 2016.
BUMK didirikan dengan maksud sebagai wadah penggerak seluruh aktivitas usaha masyarakat di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Kampung dan/atau kerja sama antar Kampung guna mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan Kampung. BUMK dapat berbentuk: Perusahaan Kampung; atau Perusahaan Perseroan. BUMK berkedudukan dan mempunyai wilayah usaha di Kampung yang bersangkutan. Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUMK terdiri dari: Penasihat; Pelaksana Operasional; dan Dewan Pengawas. Penasihat dijabat secara melekat (ex officio) oleh Kepala Kampung yang bersangkutan. Pelaksana Operasional mempunyai tugas mengurus dan mengelola serta mengembangkan BUMK sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Dewan Pengawas mewakili
kepentingan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
25 hlm; Penjelasan 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JAYAPURA
NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta memperhatikan indeks tarif pajak air tanah dan perkembangan perekonomian masyarakat di Kabupaten Jayapura, perlu memberikan diskresi dalam penetapan tarif pajak air tanah. Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah khususnyaPajak Air Tanah perlu dioptimalkan sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah. Perlu merubah besarnya pajak air tanah yang telah ditetapkan
dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah. Perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2012.
Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah. Nilai Perolehan Air Tanah dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan faktor-faktor berikut: jenis sumber air; lokasi sumber air; tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air; volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan; kualitas air; dan tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air. Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan: untuk industri sebesar 20 % (dua puluh persen); untuk usaha produksi air mineral sebesar 15 % (lima belas persen); untuk usaha perhotelan berbintang sebesar 10 % (sepuluh persen); untuk usaha perhotelan dengan tanda melati sebesar 7 % (tujuh persen); untuk usaha restoran dan rumah makan sebesar 5 % (lima persen); untuk usaha jasa loundry, pencucian kendaraan bermotor sebesar 5 % (lima persen).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JAYAPURA NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemerintahan Kampung
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan kampung yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan cita-cita kemerdekaan sebagaimana dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dinamika dan perkembangan perundangundangan tentang Kampung yang semakin kompleks sehingga Kampung perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat dan mandiri. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kampung, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kampung, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 sehingga perlu adanya pengaturan mengenai pemerintahan kampung di Kabupaten Jayapura.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah berapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 81 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 82 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 46 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 47 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura No. 8 Tahun 2016.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: penataan kampung; kewenangan kampung; penyelenggaraan pemerintahan kampung; musyawarah kampung; peraturan kampung; pembangunan kampung dan pembangunan kawasan perkampungan; kerjasama kampung; dan pembinaan dan pengawasan kampung. Penataan Kampung meliputi: pembentukan kampung; penghapusan kampung; perubahan status kampung; dan Penggabungan Kampung. Pembentukan kampung dapat diprakarsai oleh: pemerintah; pemerinta provinsi; dan pemerintah kota/kabupaten. Penghapusan kampung dapat dilakukan karena: tidak layak berdasarkan hasil kajian dan verifikasi tim; dan kepentingan program nasional yang strategis atau karena bencana alam. Perubahan status kampung meliputi: kampung menjadi kelurahan; kampung menjadi kampung adat; dan kampung adat menjadi kampung. Pemerintah kampung adalah Kepala Kampung dibantu oleh perangkat kampung. Perangkat Kampung terdiri atas: sekretariat kampung; pelaksana kewilayahan; dan pelaksana teknis.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
65 hlm; Penjelasan 13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI KEPALA
DISTRIK, SEKRETARIS, KEPALA SUB BAGIAN, DAN KEPALA SEKSI
PADA DISTRIK TIPE B DI KABUPATEN JAYAPURA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jayapura, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Jayapura
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Kepala Distrik, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, dan Kepala
Seksi pada Distrik Tipe B di Kabupaten Jayapura.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2016.
Distrik merupakan Perangkat Daerah Kabupaten yang mempunyai Wilayah Kerja tertentu dan dipimpin oleh Kepala Distrik yang berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah kerjanya, berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kepala Distrik mempunyai tugas melaksanakan kewenangan/urusan pemerintahan umum yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah. Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Distrik dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat/aparatur Distrik dan pelayanan umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2014 tentang Tugas dan Fungsi Kepala Distrik, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi pada Distrik di Kabupaten Jayapura dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
ketentuan Pasal 155 ayat (1) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Maka perlu merubah Peraturan Gaerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan tertentu. Perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura No. 10 Tahun 2012;
Objek Retribusi Izin Usaha Perikanan adalah pemberian izin usaha perikanan oleh Pemerintah Daerah kepada setiap orang atau badan hukum Indonesia yang melakukan usaha perikanan di daerah, yaitu Surat Izin Usaha Perikanan Budidaya, untuk setiap orang yang melakukan usaha di bidang pembudidayaan ikan yang berdomisili di wilayah administrasinya serta tidak menggunakan modal asing dan/atau tenaga kerja asing. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis Izin Usaha Perikanan Budidaya dan luas usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JAYAPURA NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
10 hlm; Penjelasan 2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI JAYAPURA
NOMOR 58 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI
ABSTRAK:
Untuk efektif dan efisiennya penghitungan penyusutan Aset Tetap maka perlu merubah Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jayapura Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Jayapura Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Jayapura Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi. Perlu menetapkan Perubahan
Ketiga atas Peraturan Bupati Jayapura Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dan diubah terakhir
dengan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Jayapura Nomor 58
Tahun 2014 tentang kebijakan akuntansi.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 73 Tahun 2015; Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2016.
Metode penyusutan yang dipergunakan adalah Metode garis lurus (straight line method). Nilai penyusutan untuk masing-masing periode diakui sebagai beban penyusutan dan dicatat pada Akumulasi Penyusutan Aset Tetap sebagai pengurang nilai aset tetap. Aset tetap yang tidak disusutkan, yaitu Tanah, konstruksi dalam pengerjaan. Aset Tetap Lainnya berupa buku-buku perpustakaan, hewan ternak, dan tanaman. Tidak dilakukan penyusutan secara periodik, melainkan diterapkan penghapusan pada saat aset Tetap lainnya tersebut sudah tidak dapat digunakan atau mati. Aset Tetap yang direklasifikasikan sebagai Aset Lainnya dalam neraca berupa Aset Kemitraan Dengan Pihak Ketiga dan Aset Idle disusutkan sebagaimana layaknya Aset Tetap.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jayapura Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2014 Nomor 58), telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2015 Nomor 36) dan diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2016 Nomor 11).
20 hlm; Lampiran 16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Papua, Perusahaan Daerah Air Minum Jayapura, dan Perusahaan Daerah Baniyau Kabupaten Jayapura
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Papua, Perusahaan Daerah Air Minum Jayapura, dan Perusahaan Daerah Baniyau Kabupaten Jayapura
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan kinerja Perusahaan Daerah perlu memberikan penambahan penyertaan modal yang bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan daya saing Perusahaan Daerah sehingga tercipta iklim usaha yang menguntungkan sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Jayapura. Pemerintah Kabupaten Jayapura selaku pemegang saham perlu meningkatkan intervensinya melalui penambahan penyertaan modal dalam rangka membiayai beberapa unit usaha yang akan dikelola oleh perusahaan daerah sehingga dapat dicapai kecukupan modal yang dibutuhkan dalam mengelola dan mengembangkan usaha sesuai dengan skala ekonomi yang dibutuhkan. perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Papua, Perusahaan Daerah Air Minum Jayapura dan Perusahaan Daerah Baniyau Kabupaten Jayapura.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Jayapura No. 3 Tahun 1982; Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2016.
Pemerintah Daerah melakukan Penyertaan Modal Daerah sampai dengan Tahun Anggaran 2018 kepada: PT. Bank Pembangunan Daerah Papua dalam bentuk uang sebesar Rp.54.600.838.101,00 (Lima Puluh Empat Milyar Enam Ratus Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Seratus Satu Rupiah); Perusahaan Daerah Air Minum Jayapura dalam bentuk aset sebesar Rp.29.183.505.852 (Dua Puluh Sembilan Milyar Seratus Delapan Puluh Tiga Juta Lima Ratus Lima Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Dua Rupiah), dalam bentuk uang non tunai sebesar Rp.34.382.815.000 (Tiga Puluh Empat Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Juta Delapan Ratus Lima Belas Ribu Rupiah), dan tunai sebesar Rp.10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah); Perusahaan Daerah Baniyau Kabupaten Jayapura dalam bentuk aset tanah/bangunan sebesar Rp.44.719.374.000,00 (Empat Puluh Empat Milyar Tujuh Ratus Sembilan Belas Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah) dan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp.10.000.000.000,00 (Sepuluh Milyar Rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT. BANK PEMBANGUNAN
DAERAH PAPUA, PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM JAYAPURA DAN PERUSAHAAN DAERAH BANIYAU KABUPATEN JAYAPURA
8 hlm; Penjelasan 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XI/2014 tentang Penghapusan Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terkait tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi maksimal 2 (dua) persen dari nilai jual objek pajak (NJOP). Perlu merubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura No. 8 Tahun 2012.
Jenis Retribusi Jasa Umum terdiri atas: Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan; Dihapus; Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat; Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; Retribusi Pelayanan Pasar; Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus; Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; dan Retribusi Pelayanan Kesehatan. Dengan nama Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dipungut retribusi atas pemanfaatan ruang untuk pendirian/pembangunan menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Objek Retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk pendirian/pembangunan menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JAYAPURA NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk mengatur daerahnya masing-masing sesuai dengan kondisi dan potensi yang dimiliki. Bahwa usaha-usaha industri dan perdagangan merupakan salah satu sektor kehidupan dalam perekonomian rakyat yang perlu dibina, dikembangkan dan dikendalikan dalam perencanaan maupun dalam kegiatan usahanya sehingga dapat memberikan hasil guna dan daya guna bagi pembangunan di Kabupaten Jayapura. Perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura tentang Izin Penyelenggaraan Usaha Industri.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 107 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 41/M-Ind/Per/2006;
Izin Usaha Industri yang selanjutnya disingkat IUI adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha Industri. Setiap pendirian usaha Industri wajib memperoleh IUI dari Bupati melalui Instansi yang menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Perusahaan Industri wajib: melaksanakan kegiatan usaha Industri sesuai dengan IUI yang dimiliki;
dan menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan. Perusahaan industri yang melakukan perluasan melebihi 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas produksi yang telah diizinkan sesuai IUI yang dimiliki wajib memperoleh Izin Perluasan. Izin Perluasan diberikan oleh Bupati. Pemindahan lokasi industri wajib memiliki persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pejabat yang memberikan IUI baik dilokasi lama maupun baru. Dalam rangka pembinaan dan pengawasan Bupati dapat mengambil tindakan berupa peringatan tertulis, Pembentukan Sementara IUI dan Pencabutan IUI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
21 hlm; Penjelasan 7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat