Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan dan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar pada Bangunan Baru Pasar Bina Usaha Meulaboh dan Tarif Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan pada Mall Meulaboh
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1.a, BD.2016/No.1a
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan dan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar pada Bangunan Baru Pasar Bina Usaha Meulaboh dan Tarif Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan pada Mall Meulaboh
ABSTRAK:
Bahwa pemungutan retribusi Jasa Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 110 dan Retribusi Jasa Usaha Pasal 126 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan kewenangan daerah otonom sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah;
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dimaksud, perlu menyesuaikan besaran tarif Retribusi terhadap beberapa jasa/pelayanan yang dinilai tidak sesuai lagi dengan kondisi terkini;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 66 ayat (3) Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum dan Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Bahwa guna meningkatkan pelayanan persampahan dan pelayanan pasar perlu meninjau tarif retribusi pelayanan persampahan dan pelayanan pasar pada Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum dan tarif pasar grosir dan pertokoan pada Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 2 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 2 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 3 Tahun 2014.
Qanun tentang Perubahan Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meulaboh
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan kebijakan pemerintah mengenai pemberian hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, dan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, dalam rangka penyelesaian hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada pemerintah pusat secara non kas dan sesuai dengan perjanjian Hibah Daerah (PHD) Nomor: PHD-170/PK/2016 tanggal 30 September 2016 tentang Perjanjian Hibah Daerah (PHD) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk Hibah Daerah Non Kas dalam rangka Penyelesaian Piutang Negara pada PDAM, pasal 14 ayat (4) Amandemen Perjanjian Hibah Daerah disebutkan bahwa “ Batas akhir diterimanya surat Permintaan Penyaluran Dana Hibah Non Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan adalah tanggal 16 Desember 2016 atau tanggal lain yang ditetapkan Pemerintah. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Barat tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meulaboh.
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang No.7 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permen Keuangan No. 31/PMK.05/2016; Permendagri No.48 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 2 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 16 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 2 Tahun 2016.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meulaboh, diubah sebagai berikut:
1. Diantara angka 5 dan angka 6 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 5A
2. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 3A dan Pasal 3B
3. Ketentuan Pasal 4 diubah
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
QANUN KABUPATEN ACEH BARAT NOMOR 16 TAHUN 2015
-
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN DAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PASAR PADA BANGUNAN BARU PASAR BINA USAHA MEULABOH DAN TARIF RETRIBUSI PASAR BINA USAHA MEULABOH DAN TARIF RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN PERTOKOAN PADA MALL MEULABOH
ABSTRAK:
Bahwa pemungutan Retribusi Jasa Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 110 dan Retribusi Jasa Usaha Pasal 126 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan kewenangan daerah otonom sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dala rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah;
Bahwa guna meningkatkan pelayanan persampahan dan pelayana pasar perlu meninjau tarif retribusi pelayanan persampahan dan pelayanan pasar pada Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum dan tarif pasar grosir dan pertokoan pada Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Usaha
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Undang – undanga Nomor 18 (ayat) 6Tahun 1945, Undang – undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956, Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang – undang Nomor 11 Tahun 2006, Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008., Undang – undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang – undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang – undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dala Negeri Nomor 13 Tahun 2006, PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015, Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011, Qanun Kab. Aceh Barat No 2 Tahun 2011, Qanun Kab. Aceh Barat No 3 Tahun 2014, Qanun Kab. Aceh Barat No 3.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2016.
Qanun tentang Pencabutan Pasal 16 Ayat (4) Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5703 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 16 ayat (4) Qanun Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Perizinan tertentu. Berdasarkan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Barat tentang Pencabutan Pasal 16 ayat (4) Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Perizinan tertentu.
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang No.7 (Drt) Tahun 1956; UU No.11 Tahun 2006; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.27 Tahun 2009; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Pasal 16 ayat (4) Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2016.
-
-
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat