Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 111 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 355 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah,
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, an Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 111 Tahun tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2021.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 45 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 13 Tahun 2019; Perpres Nomor 18 Tahun 2020; Permendagri Nomor 86 Tahun
2017; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nomor 40 Tahun 2020; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; PMK
Nomor 17/PMK.07/2021; Perda Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 17 Tahun 2009; Perda Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 7 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 14
Tahun 2005; Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 05
Tahun 2010; Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 17
Tahun 2016; Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 21
Tahun 2016; Perda abupaten Kotabaru Nomor 3
Tahun 2019; Perbup Nomor 40 Tahun 2012; Perbup Kotabaru Nomor 111 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 111 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2021 diubah yaitu Pasal 4 huruf c, huruf d dan huruf e, dan Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 111 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2021 telah diubah, sebagaimana
tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Untuk melaksanaakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 39 Tahun 2006; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 38 Tahun 2017; PP Nomor 45 Tahun 2017; PP Nomor 17 Tahun 2018; PP Nomor 28 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 13 Tahun 2019; PP Nomor 21 Tahun 2021; PP Nomor 22 Tahun 2021; Perpres Nomor 59 Tahun 2017; Perpres Nomor 18 Tahun 2020; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017; Permendagri Nomor 7 Tahun 2018; Permendagri Nomor 70 Tahun 2019; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009; Perda Nomor 05
Tahun 2010; Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini tentang memuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026, yang memuat Ketentuan Umum; Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru nomor 17 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kotabaru tahun 2016 – 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan –ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 68 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 86 Tahun
2017; Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun 2005; Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 2010; Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2011; Perbup Kotabaru Nomor 40 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kotabaru, yang memuat Ketentuan Umum; Tujuan; Pengendalian dan Evaluasi Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah; Pengendalian dan Evaluasi Terhadap Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Evaluasi Terhadap Hasil Rencana Pembangunan Daerah; Perubahan Rencana Pembangunan Daerah; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kotabaru
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Mekarputih Kabupaten Kotabaru Tahun 2021-2041
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Mekarputih Kabupaten Kotabaru Tahun 2021-2041.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 16 Tahun 2004; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 68 Tahun 2010; PP Nomor 21 Tahun 2021; Perda Prov. Kalsel Nomor 9 Tahun 2015; Perda Kotabaru Nomor 11 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Mekarputih Kabupaten Kotabaru Tahun 2021-2041, yang memuat: Ketentuan Umum; Rencana Struktur Ruang Wilayah; Rencana Pola Ruang Wilayah; Penetapan Sub BWP yang Diprioritaskan Penanganannya; Ketentuan Pemanfaatan Ruang; Peraturan Zonasi; Pengawasan; Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Tamiang Bakung Dengan Geronggang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Tamiang Bakung dengan Desa Geronggang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/539/KD.TB/Xl/2020 dan
Nomor 146.3/18/KD.GRG/Xl/2020 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik
koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 4 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 45 Tahun 2016; Permendagri Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Tamiang Bakung dengan Desa Oeronggang Kccamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru, garis pcngambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut :
1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Wilayah Administrasi Desa Tamiang Bakung dengan Desa Geronggang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru, kedua Desa sepakat tarikan
administrasi desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2°51' 37.368" LS dan 116° 11' 26.988" BT (titik koordinat berada pada gorong-gorong/Pertigaan batas wilayah adrninistrasi Desa Tamiang
Bakung, Desa Tebing Tinggi dan Desa Geronggang);
2. Dari titik 01 garis batas wilayah administrasi tarik lurus menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 51' 13.347" LS dan 116° 12' 18.541" BT; (titik koordinat berada pada Jalan Poros PT Arutmin Indonesia);
3. Dan titik 02 garis batas wilayah administrasi tarik lurus menuju ke titik 03 dengan titik koordinat 2° 49' 54.926" LS dan 116° 13' 38.972" BT (titik koordinat berada pada Patok Batas) dan; 4. Dari titik 03 garis batas wilayah administrasi tarik lurus menuju ke titik 04 dengan titik koordinat 2° 49'18.081" LS dan 116° 14' 46.727" BT (titik koordinat
berada pada garis batas antar Kecamatan).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Bali Dengan Desa Ujung Kecamatan Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa Pasal 19 ayat 1 bahwa Dalam hal upaya musyawarah/mufakat tidak tercapai, penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Dengan tidak tercapainya kesepakatan antara Desa Sungai Bali dengan Desa Ujung Kecamatan Pulausebuku yang tertuang dalam Berita Acara tidak sepakat batas antara Desa Sungai Bali dengan Desa Ujung Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru Nomor:146.3/257/DSB-PSB/IV /2020 dan Nomor 146.3/053/KDU-PSB/IV /2020, Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi
Desa Sungai Bali dengan Desa Ujung Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru, dan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Sungai Bali dengan Desa Ujung Kecamatan Pulausebuku pada tanggal 28 Desember 2020.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 4 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014 ; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 45 Tahun 2016; Permendagri Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Bali dengan Desa Ujung Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Sungai Bali dengan Desa Ujung Kecamatan PulauSebuku pada tanggal 28
Desember 2020 sebagai berikut:
1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Bali dengan Desa Ujung Kecamatan Pulausebuku dimulai dan titik 01 dengan titik koordinat 30 23' 34.656" LS dan 1160 24' 52.740" BT (titik berada pada ujung pelabuhan);
2. Dan titik 01 garis batas wilayah administrasi ke titik 02 dengan titik koordinat 30 24' 7.463· LS dan 1160 25' 58.295" BT (titik berada pada pertigaan Batas antara Desa Ujung, Desa Rampa dan Desa Sungai
Bali.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2021/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang bersurnber dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pelaksanaan Pernberian Tunjangan Han Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 yang Bersumber dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 2 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 63 Tahun 2021; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; PMK Nomor 42/PMK05/2021; Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2017; Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2020; Perbup Kotabaru Nomor 146 Tahun 2020.
Tunjangan Han Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS, PPPK,dan Pejabat Negara, terdiri atas : a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga; c. tunjangan pangan dalam bentuk uang; dan
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum,
sesuai jabatannya dan/atau pangkatnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan Hari 'Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, paling banyak sebesar akumulasi dari : a. Uang Representasi;
b. Tunjangan Keluarga; dan c. Tunjangan Jabatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah paling banyak sebesar Tunjangan Han Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada PNS pada Badan Layanan Umum Daerah tersebut yang peringkat jabatannya atau gradenya setara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu Menetapkan Peraturan
Bupati Kotabaru tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 123 Tahun 2020; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Permendagri Nomor 64 Tahun 2020; Permendagri Nornor 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 30
Tahun 2017; Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2021.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdiri atas pendapatan
daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Anggaran pendapatan daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan
sebesar Rp.1.604.419.342.537,00; Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp. 1.723.856.276.021,00; dan Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp. 119.436.933.484,00. Uraian lebih lanjut tercantum pada Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sembilang Dengan Desa Geronggang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan baias Desa bahwa daJam hal upaya musyawarah/mufakat tidak tercapai penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Dengan tidak
tercapainya kesepakatan antara Desa Sembilang dengan Desa Geronggang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru Nomor: 146.3 /186/KDS.TBL/Xl/2020 dan Nomor: 146.3/19/KD.GRG/Xl/2020, Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas WiIayah Desa Sembilang dengan Desa Geronggang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 4 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 45 Tahun 2016; Permendagri Nomor 141 Tahun 2017.
Balas Wilayah Administrasi Desa Sembilang dengan Desa Geronggang Kecamatan KeIumpang Kabupaten Kotabaru,
garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan hasil rapat
koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi
Desa Sembilang dengan Desa Kecamatan Kelumpang
Tengah pada 21 Januari 2021 sebagai berikut :
1. Bahwa terkait penyelesaian Batas WiIayah Administrasi Desa
SembiIang dengan Desa Geronggang Kecamatan Kelampang
Tengah,di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 53'
53.965" LS dan 116° 11' 20.380" BT garis Batas mengikuti
Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotabaru/hasil
Delineasi Batas Tahun 2018 menuju kce titik 02 dengan titik
koordinat 2° 53' 42.922" LS dan 116° 12 25.974" BT; dan
2. Dari titik 02 garis batas wiIayah administrasi mengikuti Peta
Wilayah Rencana Tata Ruang Kabupaten Kotabaru /hasil deIineasi Batas Tahun 2018 menuju ke titik 03 dengan titik koordinat 2° 52' 5.348" LS dan 116° 14' 57.032" BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tcntang Keuangan Negara dan Ketcntuan pasal 23 ayar (4) Peraturan Perneriruah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu mcnctapkan Peraruran Daerah ten tang Peruhahan Anggaran Pendapatan dan Belanjo Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 5 Tahun 2009; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nornor 17 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 13 Tahun 2019; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Permendagri Nornor 62 Tahun 2017; Permendagri
Nomor 36 Tahun 2018; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nornor 64 Tahun 2020; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun
2016; Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2020.
Peraturan ini memuat Perubahan Anggaran Pendaparan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dengan uraian lebih lanjut sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2021.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 diatur dengan
Peraturan Bupati.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Tebing Tinggi Dengan Desa Geronggang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan PasaJ 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Tebing Tinggi dengan Desa Geronggang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/195/KD.TT/XI/2020 dan Nomor
146.3/17/KD.GRG/XI/2020 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 4 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 45 Tahun 2016; Permendagri Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Tebing Tinggi dengan Desa Geronggang Kecarnatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut :
1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Wilayah Administrasi Desa Tebing Tinggi dengan Desa Geronggang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru, kedua Desa sepakat tarikan
batas administrasi desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 51' 37.368" LS dan 116° 11' 26.988" BT (titik koordinat berada pada Goronggorong); dan
2. Dari titik 01 garis batas wilayah administrasi mengikuti aliran sungai Geronggang menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 53' 39.084" LS dan 116° 11' 9.052" BT (titik koordinat berada pada Sungai Geronggang).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 141 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, perlu dilakukan implementasi transaksi nontunai dalam penyelenggaraan pemerintah daerah secara selektif dan berkesesuaian dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan penerimaan dan pembayaran dengan transaksi non tunai serta menyesuaikan
keadaan infrastruktur wilayah yang terhubung dengan fasilitas Perbankan maka Peraturan Bupati Nomor 141 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pada Pemerintahan Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan Penyesuaian.
Dasar Hukum: PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 55 Tahun 2016; PP Nomor 28 Tabun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 55 Tahun 2008; Permendagri Nomor 77 Tahun
2020; Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2017; Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun 2018.
Beberapa ketentuan daIam Peraturan Bupati Nomor 141 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Kabupaten Kotabaru (Berita Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2020 Nomor 141) diubah yaitu terkait jenis penerimaan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2021.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2021/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 137 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Dalam rangka penyempurnaan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 137 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, perlu melakukan perubahan Peraturan Bupati Kotabaru.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 12 Tahun 2008; Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2011; Permenpan RB Nomor 63 Tahun 2011; Permenpan RB Nomor 39 Tahun 2013; Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020; Kepmendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020; Perda Kab. Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016; Perbup Kotabaru Nomor 137 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Perbup Kotabaru Nomor 137 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru diubah yaitu Ketentuan Pasal 4 ayat (3), ayat (4) diubah dan ayat (5) ditambah, Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 7 ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 8 ayat (4) diubah, Ketentuan Pasal 11 ditambah ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8), Ketentuan Pasal 17 ayat (1), ayat (6) dan ayat (7) diubah, Ketentuan Pasal 19 ayat (6) dan ayat (10) diubah, dan Ketentuan Pasal 27 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 137 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Tebing Tinggi Dengan Desa Sang-Sang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Dcsa Tebing Tinggi dengan Dcsa Sang-Sang Kecamatan KeJumpang Tengah Kabupatcn Kotabaru Nomor 146.3/194/KD.IT/XI/2020 dan Nomor 146.3/741/KD.SS/XI/2020 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 4 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 45 Tahun 2016; Permendagri Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Tebing Tinggi dengan Desa Sang-Sang Kecamatan KeJumpang Tengah Kabupaten Koiabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut :
1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Wilayah Administrasi Desa Tebing Tinggi dengan Desa Sang-Sang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru, kedua Desa sepakat tarikan batas adminitrasi desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 51' 38.393" LS dan 116°10' 31.940" BT (titik koordinat berada pada Pertigaan batas wilayah administraai Desa Tamiang Bakung, Desa Tebing Tinggi dan Desa Sang-Sang);
2. Dari titik 01 garis batas wilayah administrasi tarik lurus menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 51'55.020" LS dan 116° 10' 32.256" BT (titik koordinat berada pada simpang tiga jalan);
3. Dari titik 02 garis batas wilayah administrasi tarik lurus menuju ke titik 03 dengan titik koordinat 2° 51' 55.219" LS dan 116° 10' 11.844" BT (titik koordinat berada pada jalan kebun sawit); dan
4. Dari titik 03 garis batas wilayah administrasi tarik
lurus menuju ke titik 04 dengan titik koordinat 2° 53' 20.616" LS dan 116· 10' 5.484" BT (titik koordinat berada pada pertigaan batas wilayah administrasi Desa Sang-Sang,Desa Tebing Tinggi dan Desa
Sembilang).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Kanibungan Dengan Desa Mandin Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa Pasal 19 ayat 1 bahwa Dalam hal upaya musyawarah /mufakat tidak tercapai, penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Dengan tidak tercapainya kesepakatan antara Desa Kanibungan dengan Desa Mandin Kecamatan Pulau Sebuku yang tertuang dalam Berita tidak sepakat batas antara Desa Kanibungan dengan Desa Mandin Nomor 146.3/10/KD-KN-PSB /IV/2020 dan Nomor 146.3/40/KDM-PSB/IV/2020, Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah
Administrasi Desa Kanibungan dengan Desa Mandin Kecamatan Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru, dan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Kanibungan dengan Desa Mandin Kecamatan Pulau Sebuku pada tanggal 28 Desember 2020.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 4 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 45 Tahun 2016; Permendagri Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Kanibungan dengan Desa Mandin Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Kanibungan dengan Desa Mandin Kecamatan Pulau Sebuku pada tanggal 28
Desember 2020 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Wilayah Administrasi Desa Kanibungan dengan Desa Mandin
Kecamatan Pulausebuku,di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 3° 32' 31.081" LS dan 116° 24'
24.230" BT; 2. Dari titik 01 garis batas wilayah administrasi ke titik
02 dengan lilik koordinat 3° 32' 50.676" LS dan 116°
22' 59.232" BT; 3. Dari titik 02 garis batas wilayah administrasi ke titik
03 dengan titik koordinat 3° 33' 2.169" LS dan 116° 22' 8.040" BT;
4. Dan titik 03 garis batas wilayah administrasi ke titik
04 dengan titik koordinat 3° 33' 9.194" LS dan 116°
19' 44.105" BT;
5. Dari titik 04 garis batas wilayah administrasi ke titik 05 dengan titik koordinat 3° 33' 17.434' LS dan 116°18' 45.447" BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sang Sang Dengan Desa Tamiang Bakung Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tabun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Balas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraruran Bupati.
Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sang Sang dengan Desa Tamiang Bakung Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupatcn Kotabaru Nomor 146.3/741/KD.SS/XI/2020 dan Nomor 146.3/538/KD.TB/Xl/2020 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 4 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 45 Tahun 2016; Permendagri Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Sang Sang dengan Desa Tamiang Bakung Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas [terlampir] sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Wilayah Adrninistrasi Desa Sang Sang dengan Desa Tamiang
Bakung Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru, kedua Desa sepakat tarikan administrasi desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 51'38.393- LS dan 116° 10' 31.940" BT (titik koordinat berada pada Pertigaan batas wilayah administrasi Desa Sang Sang, Desa Tamiang Bakung dan Desa Tebing Tinggi);
2. Dari titik 01 garis batas wilayah administrasi tarik menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 50' 56.099" LS dan 116° 9' 32.086" BT (titik koordinat berada pada Pertigaan Sungai); 3. Dari titik 02 garis batas wilayah adrninistrasi tarik menuju ke titik 03 dengan titik koordinat 2° 49'37.444" LS dan 116° 9' 38.584- BT (titik koordinat
berada pada Pertigaan Sungai); dan 4. Dari titik 03 garis batas wilayah administrasi tank mengikuti hasil Delineasi Batas Tabun 2018 menuju ke titik 04 dengan titik koordinat 2° 48' 4.527" LS dan
1160°14' 31.560" BT (titik koordinat berada pada Pertigaan pada garis batas wilayah administrasi Kecamatan).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
PERBUP Kab. Kotabaru No. 4 Tahun 2021tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 146 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 146 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk mendukung penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 94/PMK.07/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 17 /PMK.07 /2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya dan untuk optimalisasi penggunaan dan penyaluran
Transfer ke Daerah dan Dana Desa guna percepatan pcnanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penjabaran perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 20009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 123 Tahun 2020; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Permendagri Nomor 64 Tahun 2020; Permendagri Nornor 77 Tahun 2020; Permenkes Nomor 12 Tahun 2021; PMK Nomor 17/PMK.07 /2021; Perda Kab. Kotabaru Nomor 9 Tahun 2020; Perbup Kotabaru Nomor 146 Tahun 2020.
Perubahan kedua atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVIO-19) dan dampaknya, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 94/PMK.07/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17IPMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya.
Anggaran pendapatan daerah Tahun Anggaran 2021
direncanakan sebesar Rp 1.567.042.198.163,00; dan Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp 49.463.923.018,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggugjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 2 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 79 Tahun 2018; Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 32 Tahun
2017; UU Nomor 11 Tahun 2020; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Kotabaru Nomor 10 Tahun 2021.
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 terdiri atas :
Pendapatan Rp 1.482.675.707.038,02; Belanja Rp1.380.894.211.674,00; Surplus Rp 101.781.495.364,02; Pembiayaan Rp 20.472.938.118,74; sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp122.254.433.482,76.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana KeIja Pemerintah Daerah Tahun 2022.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 45 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 13 Tahun 2019; Perpres Nomor 18 Tahun 2020; Permendagri Nomor 86 Tahun
2017; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 17 Tahun 2021; Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009; Perda Nomor 7 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun 2005; Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 2010; Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 17 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun 2019; Perbup Kotabaru Nomor 40 Tahun 2012.
RKPD Tahun 2022 disusun berdasarkan nomenklatur Perangkat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan sistematika penyusunan sbb: BAB I Pendahuluan;
BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah;
BAB III Kerangka Ekonomi Dan Keuangan Daerah;
BAB IV Sasaran Dan Prioritas Pembangunan Daerah;
BAB V Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah;
BAB VI Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
BAB VII Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 2 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2018.
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2020 berupa laporan keuangan memuat:
a. laporan realisasi anggaran; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. neraca; d. laporan operasional; e. laporan arus kas; f. laporan perubahan ekuitas; dan
g. catatan atas laporan keuangan. Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Pangga Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 93 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Dcsa Pembelacanan dcngan Desa Tanjung Pangga Kecarnatan Kelumpang Selatan, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 94 Tahun 2019 tentang Balas Wilayah Desa Sungai Nipah dengan Desa Tanjung Pangga Kecamatan Kelumpang Selatan, serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa Tanjung Pangga Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru. Berdasar Hasil rapat koordinasi penyelesaian Administrasi keberadaan Pulau Tabuan, Pulau Nangka Besar, Pulau Nangka Kecil dan Pulau Burung, pada hari Selasa tanggal 27 Oktober Tahun 2020 menyimpulkan bahwa keberadaan wilayah tersebut masuk dalam wilayah administrasi Desa Tanjung Pangga Kecamatan Kelumpang
Selatan, Hasil rapat tersebut digunakan sebagai dasar pembuatan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Desa Tanjung Pangga dan Kecamatan Kelumpang Selatan. Untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wiJayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas Wilayah administrasi Desa. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah, Administrasi Desa Tanjung Pangga Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 4 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 45 Tahun 2016; Permendagri Nomor 141 Tahun 2017; Perbup Kotabaru Nomor 93 Tahun 2019; Perbup Kotabaru Nomor 94 Tahun 2019.
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Suka Maju Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru dengan luasannya ± 1.780 hektare atau seluas ± 1,7 kilometer persegi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal sebagai berikut : a. Batas Utara : Laut; b. Batas Barat : Pembelacanan dan Desa Sungai Nipah; c. Batas Timur : Laut; d. Batas Selatan : Laut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Tebino Tinggi Dengan Desa Tamiang Bakung Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nornor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati. Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Tebing Tinggi dengan Desa Tamiang
Bakung Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/196/KD.TI/XI/2020 dan Nomor 146.3/537/KD.TB/XI/2020 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 4 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014 ; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 45 Tahun 2016; Permendagri Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Tebing Tinggi dengan Desa Tamiang Bakung Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut :
1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Wilayah Administrasi Desa Tebing Tinggi dengan Desa Tamiang Bakung Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru, kedua Desa sepakat tarikan batas adminitrasi desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 51' 37.368" LS dan 116° 11' 26.988" BT (titik koordinat berada pada Gorong-gorong); dan 2. Dari titik 01 garis batas wilayah administrasi tarik lurus menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 51'
38.393" LS dan 116° 10' 31.940" BT (titik koordinat berada pada pertigaan batas wilayah administrasi Desa Tamiang Bakung, Desa Sang-sang dan Desa Tebing Tinggi).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sembilang Dengan Desa Tebing Tinggi Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalarn Peraturan Bupati.
Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sembilang dengan Desa Tebing Tinggi Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/184/KDS.sBL/Xl/2020 dan Nomor
146.3 /197 /KD.TT/Xl/2020 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 4 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 45 Tahun 2016; Permendagri Nomor 141 Tahun 2017.
Batas WilayahAdministrasi Desa Sembilang dengan Oesa
Tebing Tinggi Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten
Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat scsuai
dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir)
sebagai berikut :
1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Wilayah Administrasi Oesa Sembilang dengan Desa Tebing Tinggi Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru, kedua Desa sepakat tarikan batas
adminitrasi desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 53' 20.616" LS dan 116° 10' 5.484" BT (titik koordinat berada pada Patok wilayah Transmigrasi Tebing Tinggi); 2. Dan titik 01 garis batas wilayah administrasi tarik agak menyerong menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 53' 53.388" LS dan 16° 10' 11.023" BT
(titik koordinat berada pada simpang jalan); 3. Dari titik 02 garis batas wilayah administrasi tarik lurus menuju ke titik 03 dengan titik koordinat 2° 53' 57.480" LS dan 116° 10' 33.096" BT [titik koordinat
bcrada pada Sungai Paring); dan 4. Dan titik 03 garis batas wilayah administrasi tarik lurus menuju ke titik 04 dengan titik koordinat 2°53' 39.084" LS dan 116° 11' 9.052" BT [titik koordinat berada pada simpang tiga sungai).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
PERBUP Kab. Kotabaru No. 17 Tahun 2021tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 146 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 146 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dalam rangka pemenuhan keteruuan Pemerintah Pusat dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kotabaru, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penjabaran perubahan APBD Tahun Anggaran 2021. Untuk melaksanakan kctentuan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/ PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah
dan Dana Dcsa Tahun Anggaran 2021 daJam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COV/D-19) dan Dampaknya, dan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021. Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 906/923/keuda, tanggal 5 Februari 2021, hal Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) klasifikasi,
kodetifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait Penggunaan DBH-CHT, DAK Fisik, DAK NonFisik untuk kegiatan K2UKM, B2LPS, BOKB, dan FPM dan DID, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 906/1351/keuda, tanggal 16
Februari 2021 hal Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) klasifikasi, kodefikasi dan nomonklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait DAK Fisik Bidang Pendidikan, Sanitasi, dan Lingkungan Hidup serta DAK NonFisik Jenis Dana Pelayanan
Perlindungan Perempuan dan Anak, Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 906/1622/keuda, tanggal 25 Februari 2021 hal Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait DAK non Fisik Jenis Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya dan DAK Non Fisik Jenis Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan, dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 926/3017/keuda, tanggal 28 April 2021 hal Hasil
lnventarisasi dan Pemerataan (Mapping) klasifikasi.
kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan
dan keuangan daerah terkait Penggunaan DAK Non Fisik
Bidang Kesehatan, DAK Non Fisik Dana Bantuan
Operasional Penyelenggaran Pendidikan Anak Usia Dini
(BOP FAUD) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan
(BOP) Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2021, sehingga perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 146 tentang Penjabaran
Anggaran Pendaparan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 20009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 123 Tahun 2020; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Permendagri Nomor 64 Tahun 2020; Permendagri Nornor 77 Tahun 2020; Permenkes Nomor 12 Tahun 2021; PMK Nomor 17/PMK.07 /2021; Perda Kab. Kotabaru Nomor 9 Tahun
2020; Perbup Kotabaru Nomor 146 Tahun 2020.
Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan alokasi anggaran akibat: a. Penyesuaian Alokasi DAU Kabupaten Kotabaru atas perubahan alokasi DAU untuk setiap Daerah Provinsi
dan Kabupaten/kota ditetapkan secara proporsional.
b. Penyesuaian Dana Transfer Khusus Kabupaten Kotabaru
terhadap perubahan alokasi DAK Fisik dan DAK Nonfisik
untuk setiap Daerah Provinsi dan Kabupaten/kota.
c. penyesuaiaan dana transfer yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya.
Anggaran pendapatan daerah Tahun Anggaran 2021
direncanakan sebesar Rp.1.567.042.198.163; Anggaran belanja daerah sebesar Rp1.616.506.121.181,00; anggaran pembiayaan sebesar Rp49.463.923.018,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2021.