Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan potensi bangsa bagi pembangunan dan generasi penerus cita-cita perjuanganbangsa yang didalam dirinya memiliki hak melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya sehingga harus mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi; bahwa untuk menjamin terpenuhinya dalam pembinaan dan pengembangan hak hidup anak, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak berpartisipasi secara wajar diperlukan kebijakan dan upaya yang strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, dan bersahabat serta mampu memberikan perlindungan kepada anak melalui kebijakan pemerintah berupa penyelenggara kabupaten layak anak; bahwa Indonesia yang telah meratifikasi konvensi hak anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang pengesahan konvensi tentang Hak-hak anak, berkewajiban untuk membuat langkah-langkah yang diperlukan bagi peningkatan kesejahteraan anak dan pemenuhan hak anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2013; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 08 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 20 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Asas Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
3. Tujuan dan Prinsip;
4. Hak dan Kebawajiban Anak;
5. Ruang Lingkup Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
6. Kelembagaan Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
7. Pemenuhan Hak-Hak Anak;
8. Kewajiban Dan Tanggung Jawab;
9. Peran Serta Pers Dan Media Ramah Anak;
10. Sanksi Administratif;
11. Ketentuan Pidana;
12. Ketentuan Peralihan; dan
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 01 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa mengonsumsi minuman beralkohol dapat merusak kesehatan dan mengakibatkan terganggunya
fungsi kesadaran yang berpotensi dapat mengganggu ketentraman masyarakat dan ketertiban umum serta
menurunkan indeks kualitas dan kuantitas sumber daya manusia; bahwa kebiasaan turun menurun masyarakat adat membuat, mengonsumsi minuman tradisional beralkohol dalam kegiatan upacara adat dan keagamaan mesti disikapi dengan kearifan dan keajegkan sepanjang tidak untuk diproduksi massal dan disebarkan atau diperjualbelikan kepada masyarakat umum; bahwa pembuatan minuman oplosan dengan mencampur zat-zat berbahaya yang dilarang untuk ditambahkan pada bahan pangan telah menjadi bagian dari perilaku sekelompok orang yang mesti dihentikan dengan tindakan hukum agar tidak berkembang dan menjadi kebiasaan dimasyarakat; bahwa sesuai dengan ketentuan yang tertera pada lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada huruf DD tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan menyatakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Penerbitan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol golongan B dan C untuk pengecer dan penjual langsung minum ditempat; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Bupati berwenang melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap produksi, peredaran dan penjualan Minuman beralkohol tradisional untuk kebutuhan adat istiadat dan upacara keagamaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Prp Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63/M-IND/PER/7/2014; Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dengan sistematika 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Pengendalian; 4. Larangan; 5. Pengawasan; 6. Peran Serta Masyarakat; 7. Sanksi Administratif; 8. Penyidikan; 9. Ketentuan Pidana dan 10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 13 Tahun 2018
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KOTABARU
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2018/No 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru
dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan air bersih
kepada masyarakat Kabupaten Kotabaru memerlukan dana
untuk perbaikan dan pengembangan jaringan air minum; berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa
penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Kotabaru
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun
2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2012; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kotabaru
Nomor 03 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun
2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04 Tahun
2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun
2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun
2018
Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru Meliputi: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, TATA CARA PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL, BENTUK, PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL, PENGAWASAN, BAGI HASIL KEUNTUNGAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2018.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Kotabaru No. 6 Tahun 2017 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Rukun Tetangga dalam Wilayah Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2018/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Serta Insentif Rukun Tetangga Dalam Wilayah Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat
(1), Pasal 81 ayat (5), Pasal 82 ayat (3) dan Pasal 100
Pcraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor
6 tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap Kepala
Desadan Pcrangkat Desa, Tunjangan Kepala Desadan
Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan
Desa serta Insentif Rukun Tetangga Dalam Wilayah
Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun
2007; .Peraturan MenteriD alam Negeri Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 01
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 07
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 1
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30
Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 37 Tahun 2015; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 16 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Penghasilan Tetap Kepala
Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa dan
Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan
Desa serta Insentif Rukun Tetangga Dalam Wilayah
Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2018, yang terdiri dari 6 Bab dan 18 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
Peraturan ini mencabut Perbup Kotabaru Nomor 6 Tahun 2017 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan
Desa serta Insentif Rukun Tetangga Tahun Anggaran 2018.
37 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 2018
bahwa pengaturan tentang pajak daerah di Kabupaten Kotabaru tersebar dalam peraturan daerah dan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan nomenlaktur perangkat daerah pelaksana pemungutan pajak daerah sehingga perlu diganti dan dibuat dalam bentuk kodifikasi pengaturan pajak daerah; berdasarkan pertimbangannya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah memuat tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Jenis Pajak;
3. Pajak Hotel;
4. Pajak Restoran;
5. Pajak Hiburan
6. Pajak Reklame;
7.Pajak Penerangan Jalan;
8.PajakMineral Bukan Logam dan Batuan;
9.Pajak Parkir;
10.Pajak Air Tanah;
11. PAjak Sarang Burung Walet;
12. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
13.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa Tarjun Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan Penelitian Dokumen Batas
Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 33
Tahun 2017 tentang Batas Wilayah Desa Tarjun
dengan Desa Seroogga Kecamatan Kelumpang
Hilir Kabupaten Kotabaru, Peraturan Bupati
Kotabaru Nomor 34 Tahun 2017 tentang Batas
Wilayah Desa Tarjun dengan Desa Langadai
Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru
dan Kesepakatan Kepala Daerah Tanggal 18
Maret 2017 antara Kabupaten Kotabaru dengan
Kabupaten Tanah Bumbu serta dalam rangka
tertib administrasi pemerintahan untuk
memberikan kejelasan dan kepastian hukum
terhadap batas wilayah Desa Tarjun Kecamatan
Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru.
Untuk memberikan kepastian hukum
kepada desa dan batasan wilayah
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan suatu desa dengan desa
lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan
penetapan dan penegasan batas desa.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun
2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun
2016; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 33 Tahun
2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 34 Tahun
2017.
Luasan Desa Tarjun adalah 3.016 Hektare atau seluas
30.156.693 Meter Persegi, Batas Wilayah Desa Tarjun
sebagai berikut :
a. Batas Utara Desa Langadai
b. Batas Barat Desa Serongga & Batu Ampar
c. Balas Tirnur Selat Laut
d. Batas Selatan Selat Laut & Desa Batu Ampar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2018.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotabaru Tahun 2018-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotabaru Tahun 2018 - 2025
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor
11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 17 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotabaru Tahun 2018 – 2025 berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembangunan Kepariwisataan;
3. Arah Kebijakan Dan Strategi Pembangunan Pariwisata;
4. Rencana Struktur Dan Pengembangan Perwilayahan Pariwisata;
5. Indikasi Program Pembangunan Pariwisata;
6. Pendanaan;
7. Pengawasan dan Pengendalian;
8. Larangan;
9. Ketentuan Penyidikan;
10. Ketentuan Pidana; dan
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
35 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Kotabaru memerlukan dana untuk perbaikan dan pengembangan jaringan air minum; bahwa untuk mendukung upaya dari Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah Kabupaten Kotabaru perlu melakukan penambahan penyertaan modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2012; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kotabaru Nomor 03 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru dimaksud untuk untuk meningkatkan kinerja PDAM dengan Penambahan penyertaan modal bertujuan untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum perpipaan melalui sambungan baru sebanyak 2000 unit yang diprioritaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam rangka meningkatkan derajat kualitas kesehatan masyarakat. Penyertaan modal daerah kepada PDAM sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 sebesar Rp. 41.435.653.941,87 (empat puluh satu milyar empat ratus tiga puluh lima juta enam ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah delapan puluh tujuh sen) Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal daerah kepada PDAM tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 6.000.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
penyelenggaraan ketenagakerjaan perlu diatur
guna mendorong percepatan peningkatan kualitas
tenaga kerja dalam pembangunan daerah Kabupaten
Kotabaru, perlindungan tenaga kerja, untuk menjamin
hak dasar tenaga kerja dan menjamin kesamaan
kesempatan maupun perlakuan tanpa diskriminasi
serta untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja beserta
keluarganya dengan tetap memperhatikan
perkembangan dunia usaha; sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, tenaga kerja merupakan urusan
wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar, dalam
peran dan fungsinya Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota berwenang mengatur tentang
ketenagakerjaan sesuai dengan batas kewenangan yang
dimiliki; berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7
Tahun 2014
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Meliputi: KETENTUAN UMUM, ASAS, RUANG LINGKUP DAN TUJUAN, PELATIHAN KERJA, PENEMPATAN TENAGA KERJA, PERLINDUNGAN TENAGA KERJA, HUBUNGAN INDUSTRIAL, PENDANAAN, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Pasal 236 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, Pemerintah Daerah membentuk Peraturan Daerah; bahwa Peraturan Daerah yang dibentuk harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, ketertiban umum dan kesusilaan dan memuat materi lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.Hh-01.Pp.01.01 Tahun 2008; Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 dan Nomor 77 Tahun 2012; Peraturan Menteri Hukum dan Hak asasi manusia Nomor 16 Tahun 2015; Peraturan Menteri Hukum dan Hak asasi manusia Nomor 20 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah memuat tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Waktu dan Tahapan; 4. Penyusunan Dilingkungan DPRD; 5. Penyusunan Dilingkungan Pemerintah Daerah; 6. Penentuan Skala Perioritas; 7. Pemufakatan; 8. Penetapan; 9. Pengajuan Rancangan Perda Diluar Propemperda; 10. Pelaksanaan Propemperda; 11. Pembahasan Perda; 12. Pengundangan Perda; 13. Penyebarluasan dan Partisipasi Masyarakat; 14. Ketentuan Khusus; 15. Penganggaran; dan 16. ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
21 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat