Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa sesuai pandangan hidup, kesadaran, dan cita
hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa
Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
perlu mewujudkan tata pemerintahan yang baik dengan
melakukan penerapan sistem akuntabilitas yang lengkap, jelas,
tepat agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung
secara bersih, berdaya guna, berhasil guna, dan
bertanggungjawab; bahwa salah satu sarana dan prasarana pelayanan publik yang
sangat dibutuhkan adalah perangkat daerah yang aspiratif,
kreatif dan tanggap dalam menyelesaikan permasalahan yang
ada dalam masyarakat guna tercapainya fungsi organisasi;
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Presiden Nomor
78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta
sebagai bentuk penguatan kelembagaan Perangkat Daerah di
Kabupaten Cilacap, maka Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Cilacap perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 8, perubahan Pasal 12, penghapusan Pasal 13 dan Pasal 14, perubahan Pasal 17.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 diubah.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Cilacap
Nomor 46 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Harl Raya
dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pejabat Negara,
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara,
Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun
2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kriteria penerima, komponen dan besaran, serta waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 46 Tahun 2022 dicabut.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa pembentukan Perusahaaan Umum Daerah Air Minum
Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap merupakan bentuk konkret
dari keterlibatan Pemerintah Daerah dalam konteks
perekonomian masyarakat dan penyeimbang kekuatan pasar,
sehinga mekanisme pengelolaannya mengikuti tata kelola
perusahaan yang baik dan tetap berorientasi pada pelayanan
umum dan kesejahteraan masyarakat sebagai bentuk
perwujudan dari Alinea Keempat UUD 1945; bahwa untuk mengembangkan Badan Usaha Milik Daerah
secara profesional yang dikelola dengan prinsip-prinsip
ekonomi yang sehat, transparan, dan akuntabel serta
mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah
Kabupaten Cilacap perlu melakukan Perubahan terhadap
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 ten tang Perusahaaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap;
bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 3 ayat (4) huruf e, Pasal 23
ayat (1), Pasal 98, dan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor
54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 ten tang Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap
perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 8, penyisipan Pasal 8A dan Pasal 8B, perubahan Pasal 73, perubahan Pasal 74, perubahan Pasal 75.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2019 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan asli daerah yang digunakan untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah
serta untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan
sejahtera; bahwa penggunaan tenaga kerja asing di daerah merupakan
potensi penerimaan daerah guna mendukung
terselenggaranya urusan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah sebagai upaya meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun
2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan
Tenaga Kerja Asing sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini
sehingga perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja
Asing;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Jenis, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi
Bab III Cara mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif
Bab IV Penetapan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Bab V Peninjauan Tarif
Bab VI Wilayah Pemungutan
Bab VII Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang
Bab VIII Tata Cara Pemungutan
Bab IX Tata Cara Pembayaran
Bab X Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Bab XI Pemeriksaan
Bab XII Pemanfaatan
Bab XIII Insentif Pemungutan
Bab XIV Penyidikan
Bab XV Ketentuan Pidana
Bab XVI Penagihan
Bab XVII Kedaluwarsa Penagihan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2016 dicabut.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa percepatan pembangunan ekonomi di Daerah
merupakan kewajiban Pemerintah Daerah melalui
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik dan
bersih, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah yang baik dan bersih sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan Pengelolaan
Keuangan Daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif,
transparan, dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk
masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan
perundang-undangan; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap
Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengelola Keuangan Daerah
Bab III Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Bab IV Penyusunan Rancangan APBD
Bab V Penetapan APBD
Bab VI Pelaksanaan dan Penatausahaan
Bab VII Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD
Bab VIII Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah
Bab IX Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Bab X Kekayaan Daerah dan Utang Daerah
Bab XI BLUD
Bab XII Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah
Bab XIII Informasi Keuangan Daerah
Bab XIV Pembinaan dan Pengawasan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2018 dicabut.
112 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Tahun 2023 No 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Belanja Dana Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang tugas Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah dengan mendasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai filosofis
pancasila untuk tercapainya pembangunan Kabupaten
Cilacap yang berbudaya dan sejahtera sesuai dengan
Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Cilacap, maka
Pemerintah Daerah perlu menyediakan Belanja Dana
Operasional Kepala Daerah dan W akil Kepala Daerah;
b. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 8 huruf h
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah, maka untuk pelaksanaan tugas-tugas kepada
Kepala Daerah dan W akil Kepala Daerah disediakan biaya
penunjang operasional;
c. bahwa dalam rangka pengelolaan Belanja Dana Operasional
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dipergunakan
untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial
masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya agar
berdayaguna dan berhasilguna serta tertib administrasi,
perlu diatur Pedoman Belanja Dana Operasional Kepala
Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. penganggaran;
b. penggunaan; dan
c. pertanggungjawaban
Dana Operasional Kepala Daerah dan W akil Kepala Daerah diberikan setiap bulan
terhitung mulai bulan Januari 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Manajemen Talenta dan Pola Karier Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa Pancasila sebagai cerminan nilai dan moralitas bangsa,
secara hierarkis telah diatur dalam ketentuan Konstitusi,
sebagaimana diuraikan dalam batang tubuh UUD 1945 dalam
Pasal 18 UUD 1945 yang mengamanatkan kebijakan Otonomi
Daerah sebagai bentuk penyelenggaraan pemerintahan di daerah
dalam upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan
mewujudkan jaminan terpenuhinya kesejahteraan masyarakat,
upaya tersebut salah satunya diwujudkan dengan terwujudnya
birokrasi berbasis kualifikasi, kompetensi dan kinerja
(meritokrasi), serta memberikan keempatan bagi Aparatur Sipil
Negara untuk memperoleh kesempatan yang adil dan sama dalam
mengembangkan kariernya sebagai Aparatur Sipil Negara;
bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan manajemen
Aparatur Sipil Negara serta sebagai upaya meningkatkan kualitas
pembinaan dan pengembangan karier Aparatur Sipil Negara perlu
ditetapkan sistem pengelolaan talenta Aparatur Sipil Negara yang
berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja sesuai prinsip
sistem merit dengan tanpa membedakan latar belakang politik,
ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status
pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan; bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3
Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara,
disebutkan bahwa Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara
Instansi ditetapkan dan dilaksanakan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian pada setiap Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Cilacap tentang Manajemen Talenta dan Pola Karier Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Maksud, Tujuan dan Sasaran
Bab IV Prinsip Manajemen Talenta
Bab V Akuisisi Talenta
Bab VI Pengembangan Talenta PNS
Bab VII Retensi dan Penempatan Talenta PNS
Bab VIII Monitoring dan Evaluasi
Bab IX Ketentuan Lain-Lain
Bab X Pembiayaan
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2023.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 32 Tahun 2013 dicabut.
31 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2023
PERBUP Kab. Cilacap No. 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Cilacap No. 10 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 Peraturan Bupati Cilacap Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Mengubah :
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut berlakunya Peraturan Daerah
Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2022 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun
Anggaran 2023, telah ditetapkan Peraturan Bupati Cilacap
Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor : 211/PMK.07/2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor :
139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Basil, Dana
Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus, Peraturan Menteri
Keuangan Nomor : 212/PMK.07/2022 tentang Indikator
Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana
Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun
Anggaran 2023, Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor : 3/PMK.07/2023 tentang Rincian Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/
Kabupaten/ Kota Tahun Anggaran 2023, Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun
Anggaran 2023, serta usulan pergeseran anggaran dari
beberapa Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Cilacap
Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun
Anggaran 2023 sebagai landasan operasional pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap
Tahun Anggaran 2023, perlu untuk diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Cilacap tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Cilacap Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 2, penyisipan Pasal 3A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2023.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 125 Tahun 2022 diubah.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Target Kinerja Penerimaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa sesuai pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum
yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah Bangsa
Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, perlu mewujudkan penerimaan Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah yang optimal untuk kesejahteraan
masyarakat Kabupaten Cilacap; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap
masyarakat terkait penerimaan Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah
yang optimal, perlu diatur pencapaian target kinerja atas
penerimaan pajak daerah yang adil, selaras, dan akuntabel;
bahwa Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah merupakan Instansi yang memungut Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2012
tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten
Cilacap sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Cilacap Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4
Tahun 2012 ten tang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
di Kabupaten Cilacap; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 104 ayat (1) Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,
menyebutkan bahwa Instansi yang melaksanakan
pemungutan Pajak dan Retribusi dapat diberi insentif atas
dasar pencapaian kinerja tertentu; bahwa berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ten tang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, menyebutkan bahwa yang
dimaksud kinerja tertentu adalah pencapaian target
penerimaan Retribusi Daerah yang ditetapkan dalam target
penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
dijabarkan secara triwulan dalam Peraturan Kepala Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Target Kinerja
Penerimaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Kabupaten Cilacap Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Target Kinerja, Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2023
PERBUP Kab. Cilacap No. 10 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Mengubah :
PERBUP Kab. Cilacap No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut berlakunya Peraturan Daerah
Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2022 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun
Anggaran 2023, telah ditetapkan Peraturan Bupati Cilacap
Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
bahwa sebagai tindak lanjut Laporan Hasil Reviu Inspektorat
Nomor: 700/1061/14 tanggal 15 Maret 2023 tentang Laporan
Hasil Reviu Rencana Anggaran Bagian DAU Yang Telah
Ditentukan Penggunaannya Bidang Pendidikan Tahun Anggaran
2023 dan usulan pergeseran anggaran dari beberapa Perangkat
Daerah, maka Peraturan Bupati Cilacap Nomor 125 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2023 sebagai landasan
operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2023, perlu untuk
diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Cilacap ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Cilacap
Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 2, penyisipan Pasal 3A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2023.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 125 Tahun 2022 diubah.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat