PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN KELANGKAAN PROFESI KEPADA DOKTER SPESIALIS DAN DOKTER GIGI SPESIALIS PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KELAS B KOTA MATARAM
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kelangkaan Profesi Kepada Dokter Spesialis Dan Dokter Gigi Spesialis Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Kota Mataram
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kinerja, mutu pelayanan dan profesionalisme dokter dan dokter spesialis pada Rumah Sakit Umum Daerah di Kota Mataram dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 39 ayat (6), dan ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan Kelangkaan Profesi Kepada Dokter Spesialis Dan Dokter Gigi Spesialis pada Rumah Sakit Umum Daerah di Kota Mataram;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi Kepada Dokter Spesialis Dan Dokter Gigi Spesialis pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Kota Mataram.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3531); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 _ tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213); Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2013 Nomor 10); Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Mataram (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2019 Nomor 4 Seri E).
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN KELANGKAAN PROFESI KEPADA DOKTER SPESIALIS DAN DOKTER GIGI SPESIALIS PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KELAS B KOTA MATARAM, Yang terdiri dari 9 Pasal atas VII Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Jenis Tambahan Penghasilan, Bab III Besaran Tambahan Penghasilan, Bab V Prosedur Pembayaran Tambahan Penghasilan, VI Pembiayaan, VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2011
TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA MATARAM
TAHUN 2011 - 2031
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional dan Peraturan Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2010
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa
Tenggara Barat, maka kebijakan, strategi dan arahan
pemanfaatan ruang wilayah dimaksud perlu dijabarkan
ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram Tahun
2011 - 2031 belum mengakomodir kebijakan Pemerintah
dan dinamika perkembangan Kota Mataram sehingga
beberapa pasal perlu disempurnakan sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan agar pembangunan di
wilayah Kota dapat berjalan secara terpadu, lestari,
optimal, seimbang dan serasi, sesuai dengan
karakteristik, fungsi dan predikatnya;
c. bahwa untuk melaksanakan pembangunan wilayah Kota
Mataram secara terpadu, lestari, optimal, seimbang dan
serasi, sesuai dengan karakteristik, fungsi dan
predikatnya, diperlukan dasar untuk pedoman
perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang di
wilayah Kota Mataram;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram Tahun
2011-2031;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional dan Peraturan Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2010
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa
Tenggara Barat
RTRW Kota ini menjadi pedoman untuk:
a. penyusunan RPJPD dan RPJMD Kota;
b. pemanfaatan ruang dan pengendalian
pemanfaatan ruang dalam penataan/
pengembangan wilayah Kota;
c. perwujudan keseimbangan, keterpaduan dan
keserasian pembangunan dalam wilayah Kota;
d. penetapan lokasi investasi dalam wilayah Kota
yang dilakukan pemerintah, masyarakat dan
swasta; dan
e. penyusunan RDTR Kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2011
TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA MATARAM
TAHUN 2011 - 2031
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 349 dan Pasal 350 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Ketentuan Pasal 91 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik, Pemerintah Daerah menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) dalam pelayanan perizinan berusaha
• Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
• Peraturan Daerah ini mengatur Subjek dan Objek perizinan; Jenis, pemohon dan penerbit perizinan berusaha; Standar Operasional Perizinan; Sumber Pendanaan; Hak dan Kewajiban Subyek Izin; Penerbitan dan Penolakan Izin; Pengawasan dan Pembinaan; Kewajiban dan Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2019.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Perizinan di Kota Mataram
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini , ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak peraturan daerah ini diundangkan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN KEGIATAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan, dan ketentuan peraturan menteri dalam negeri nomor 130 tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di keluruhan maka untuk pelaksanaannya dipandang perlu ditetapkan petunjuk pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan walikota mataram tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, Peraturan pemerintah Nomor 58 tahun 2005, Peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016, Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2017, Peraturan pemrintah nomor 17 tahun 2018, peraturan daerah kota mataram nomor 27 tahun 2001, Peraturan daerah kota mataram nomor 3 tahun 2007, Peraturan Daerah kota mataram nomor 3 tahun 2012, Peraturan daerah kota mataram nomor 15 tahun 2016, Peraturan daerah kota mataram nomor 1 tahun 2017, Peraturan daerah kota mataram nomor 1 tahun 2018
Ketentuan umum, Maksud dan tujuan, Ruang lingkup, Sumber pendanaan, Penggunaan, Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Pembianaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
-
-
13
Kota Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 15 Tahun 2019
PENANAMAN MODAL
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, http://jdih.mataramkota.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (5a) dan (6) Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah kota mataram nomor 7 tahun 2012 tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, maka dipandang perlu mengatur patunjuk pelaksanaannya. Peraturan Walikota Mataram Nomor 32 Tahun 2012 tentang tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan belum dapat memenuhi kondisi kekinian sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota Mataram tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetirab dan Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undnag-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undnag-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undnag-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomot 112 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2012, Peraturan Daerah KOta Mataram Nomor 15 Tahun 2016
Ketentuan Umum, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan tempat pembayaran, Penegakan Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, http://jdih.mataramkota.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan dan peningkatan kualitas pembangunan serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik, yang berorientasi pada pelayanan umum, perlu adanya kebijaksanaan keuangan Daerah sesuai kaidah pengelolaan keuangan publik yang efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
UU Nomor 4 Tahun 1993
UU Nomor 28 Tahun 1999
UU Nomor 17 Tahun 2003
UU Nomor 1 Tahun 2004
UU Nomor 15 Tahun 2004
UU Nomor 33 Tahun 2004
UU Nomor 28 Tahun 2009
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 58 Tahun 2005
PP Nomor 8 Tahun 2006
PP Nomor 39 Tahun 2007
PP Nomor 71 Tahun 2010
Perda Nomor 10 Tahun 2013
Perda Nomor 15 Tahun 2016
Asas umum pengelolaan keuangan daerah
kekuasaan atas pengelolaan keuangan daerah
asas umum dan struktur APBD
Penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-Perangkat Daerah
Penyusunan dan penetapan APBD
Pelaksanaan APBD
Penyusunan dan penetapan perubahan APBD
Penatausahaan keuangan daerah
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
pengendalian defesit dan penggunaan surplus APBD
pengelolaan kas umum daerah
pengelolaan piutang daerah
pengelolaan investasi daerah
pengelolaan barang milik daerah
pengelolaan dana cadangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK MENTARAM
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, serta memanfaatkan kemajuan informasi teknologi, maka perlu mengatur mengenai mekanisme penyelenggaraan pelayanan pengaduan dan pelayanan sosial lainnya melalui sistem informasi perlindungan perempuan dana anak mentaram dengan peraturan walikota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan walikota mataram tentang sistem informasi perlindungan perempuan dan anak mentaram.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak nomor 2 Tahun 2008, Peraturan menteri negara pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak nomor 1 tahun 2010, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2010, Peraturan menteri negara pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak nomor 19 tahun 2011, Peraturan daerah provinsi nusa tenggara barat nomor 2 tahun 2009, Peraturan daerah nomor4 tahun 2012
Ketentuan Umum, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sippaman, Penyelenggaraan Informasi dan pengaduan, Pelayanan, Pemberdayaan, Standar Operasional Prosedur Sippaman, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN, KRITERIA DAN PERSYARATAN DI BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA MATARAM
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 31 peraturan daerah kota mataram nomor 2 tahun 2019 tentang penyelenggaraan perizinan di kota mataram, pemerintah daerah menggunakan system online single submission (OSS) dalam menerbitkan perizinan berusaha. Peraturan walikota kota mataram nomor 11 tahun 2014 tentang pelimpahan kewenangan di bidang perizinan kepada badan penanaman modal dan pelayanan terpadu kota mataram sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan maka perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan walikota mataram tentang pelimpahan kewenangan, kriteria dan persyaratan di bidang perizinan dan non perizinan pada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kota mataram.
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1993, Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2006, Peraturan daerah kota mataram nomor 5 tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2019
Ketentuan umum, Pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan, Kriteria perizinan berusaha dan non berusaha, Persyaratan perizinan dan non perizinan, Kewajiban dan pengawasan, Tanggungjawab pemohon, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, http://jdih.mataramkota.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Koperasi
ABSTRAK:
Koperasi merupakan soko guru kegiatan ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, potensi dan peran yang srategis dalam meningkatkan perekonomian daerah, menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Koperasi di Kota Mataram perlu dikembangkan melalui pemberdayaan, perlindungan dan kemudahan bagi koperasi dalam memanfaatkan peluang usaha dan menjawab tantangan perkembangan ekonomi di masyarakat. Dalam upaya menjamin dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat melalui pemberdayaan dan perlindungan Koperas, perlu di atur dalam Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
UU Nomor 25 Tahun 1992
UU Nomor 4 Tahun 1993
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor m23 Tahun 2014
PP Nomor 33 Tahun 1998
Permenkop dan UMKM Nomor 16/Per/M.KUKM/XI/2015
Perda Nomor 3 Tahun 2014
Perda Nomor 15 Tahun 2016
Pemberdayaan Koperasi dilaksanakan berdasarkan asas
akuntabilitas, transparansi, partisipatif, kekeluargaan, dan keadilan.
Tugas dan Wewenang pemerintah daerah ; melakukan pemberdayaan Koperasi; memberikan perlindungan terhadap koperasi
Pemerintah Daerah menyusun prioritas bidang ekonomi yang dapat dilakukan oleh koperasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
Memperhatikan indeks harga dan pekembangan perekonomian serta kebijakan pembangunan daerah maka perlu melakukan peninjauan kembali tarif retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol. Sesuai ketentuan pasal 48 peraturan daerah nomor 15 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu,peninjauan tarif retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan walikota tentang peninjauan tarif retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004, Undang-Undang nomor 28 tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019, Peraturan Menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006, Peraturan daerah nomor 15 tahun 2011, Peraturan daerah kota mataram nomor 15 tahun 2016, Peraturan daerah kota mataram nomor 2 tahun 2019
Tarif retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol sebagaimana tercantum dalam lampiran IV peraturan daerah nomor 15 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu ditinjau dan disesuaikan kembali, sehingga struktur dan besarnya tarif adalah sebagai berikut.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENETAPAN NILAI PEROLEHAN AIR TANAH UNTUK PERHITUNGAN PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR TANAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menetapkan Nilai Perolehan Air Tanah dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air tanah dalam Daerah Provinsi;
b. bahwa sesuai dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas sesuai ketentuan pasal 25 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah, maka perlu ditetapkan Tata Cara Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota Mataram tentang Tata Cara Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah untuk Perhitungan Pajak
Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah;
Undang-Undang nomor 4 Tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/M ENKES/PER/IV/2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2017;
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 20 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 23 Tahun 2017
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Komponen Penentuan NPA
BAB III Tata Cara Penghitungan NPA
BAB IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH KOTA MATARAM
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan mengantisipasi kerawanan pangan spesifik lokalita serta peningkatan gizi masyarakat untuk mewujudkan ketahanan pangan di kota mataram serta mendukung penyediaan cadangan pangan pemerintah sebagai bagian dari sub sistem cadangan pangan nasional. Peraturan walikota nomor 31 tahun 2016 tentang pengelolaan cadangan pangan pemerintah kota mataram sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan dan kondisi saat ini, sehingga perlu di ganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan walikota tentang pengelolaan cadangan pangan pemerintah kota mataram.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006, Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/12/2010, Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017
Ketentuan Umum, Sasaran, Dana, Pengelolaan cadangan pangan, Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2019.
-
-
10
Kota Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) Nomor 40 Tahun 2019
BALE MEDIASI
Pertahanan dan Keamanan, MiliterPerizinan, Pelayanan Publik
Kehidupan yang aman, tertib dan damai merupakan kebutuhan masyarakat yang asasi. Dalam kehidupan masyarakat sering terjadi sengketa perdata maupun pidana yang cenderung diselesaikan melalui lembaga peradilan yang membutuhkan biaya tinggi, waktu yang lama dan mengganggu kerukunan dan hubungan antara mereka. Penyelesaian sengketa berdasarkan musyawarah mufakat merupakan kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang pada masyarakat di daerah yang dilakukan melalui mediasi. Penyelesaian melalui mediasi memerlukan suatu wadah dalam Bale mediasi sebagai lembaga yang memfasilitasi penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Bale Mediasi.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negero Nomor 130 Tahun 2018, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2018
Ketentuan Umum, Pembentukan dan Kepengurusan Bale Mediasi, Tata Kerja, Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan, Sumber Dana, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 21 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA MATARAM TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 25 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah yang menyebutkan, bahwa guna menyesuaikan dengan perkembangan dan dinamika Pembangunan Daerah dapat dilakµkan perubahan;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 yang merupakan salah satu dokumen perencanaan telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Mataram Nomor 21 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 yang dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 terdapat beberapa kegiatan yang perlu menyesuaikan baik jumlah, jenis dan perinciannya maka dipandang perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Mataram Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3
Tahun 2008;
Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2001;
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018;
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Penyusunan Perubahan RKPD, menyatakan Perubahan RKPD memuat rancangan perubahan kerangka ekonomi daerah, kebijakan keuangan daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan pembangunan daerah yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah untuk mendorong partisipasi masyarakat.
Perubahan RKPD Tahun 2019 dijadikan sebagai:
a. pedoman Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Mataram dalam menyusun Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2019;
b. pedoman Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Mataram dalam menyusun Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2019;
BAB III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2019.
ketertiban - PEMELIHARAAN DAN PENERTIBAN HEWAN PELIHARAAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, http://jdih.mataramkota.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMELIHARAAN DAN PENERTIBAN HEWAN PELIHARAAN
ABSTRAK:
Hewan ternak dan peliharaan memberikan nilai tambah bagi kehidupan manusia dalam bentuk pemenuhan kebutuhan terhadap konsumsi daging serta kesenangan dan kesejahteraan. Pengaturan hewan peliharaan dilakukan untuk kepentingan pengawasan serta sebagai upaya pembinaan secara intensif, berdaya guna dan berhasil guna, sehingga dapat memberikan kemanfaatan yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat. Untuk mencegah penularan penyakit dari hewan peliharaan serta untuk menjaga kebersihan, ketertiban dan keindahan kota, perlu dilakukan pengaturan terhadap hewan peliharaan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 4 Tahun 1993, UU No. 18 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2017, Perda Kota Mataram No. 15 Tahun 2016
Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Peliharaan, dilaksanakan berdasarkan asas:
a. kemanfaatan; b. keberlanjutan; c. keamanan; d. kesehatan; dan e. keterpaduan.
Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Peliharaan, bertujuan untuk:
a. mencegah penularan penyakit yang ditularkan oleh hewan;
b. menjamin dan melindungi masyarakat dan lingkungan dari ancaman yang dapat mengganggu kesehatan dan kehidupan manusia, hewan dan tanaman; dan
c. menjaga kebersihan, ketertiban dan keindahan kota dari adanya hewan peliharaan.
Ruang lingkup Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Peliharaan, meliputi:
a. pemeliharaan hewan;
b. lahan pemeliharaan;
c. persyaratan pemeliharaan;
d. budidaya dan usaha petemakan;
e. larangan dan penertiban; dan
f. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, http://jdih.mataramkota.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Perpustakaan Berbasis Digital
ABSTRAK:
Perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam. Salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat guna meningkatkan wawasan dan ilmu pengetahuan perlu mengembangkan sistem layananan perpustakaan berbasis teknologi Informasi dan komunikasi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 4 Tahun 1993, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 43 Tahun 2007, UU nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 24 tahun 2014, PP Nomor 15 Tahun 2016,
Penyelenggaraan perpustakaan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah
1. Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan penyelenggaraan perpustakaan daerah
2. Penyelenggaraan perpustakaan daerah meliputi:
a. Menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata berbasis digital
b. menjamin pengelolaan dan pelayanan perpustakaan secara prima
c. menjamin kelangsungan pengelolaan dan penyelenggaraan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar dan pengembangan keterampilan masyarakat
d. mewujudkan masyarakat gemar membaca
e. memfasilitas penyelenggaraan perpustakaan umum yang diselenggarakan masyarakat
f. menyediakan prasarana dan sarana perpustakaan bagin pemustaka berkebutuhan khusus (disabilitas)
g. menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan berdasarkan kekashan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah.
3. Pemerintah Daerah menyelenggarakan perpustakaan umum tingkat kecamatan sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan Kelurahan
4. Pemerintah daerah menyelenggarakan perpustkaan umum tingkat kelurahan sesuai dengan standar nasional perpustakaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, http://jdih.mataramkota.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah
ABSTRAK:
Rencana Induk Pembangunan kepariwisataan merupakan pedoman pembangunan kepariwisataan yang diperlukan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 bahwa rencana induk pembangunan kepariwisataan diperlukan sebagai dasar pembangunan kepariwisataan dalam rangka mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
UU Nomor 4 Tahun 1993
UU Nomor 10 Tahun 2009
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 79 Tahun 2005
PP Nomor 50 Tahun 2011
Perda Prov. NTB Nomor 7 Tahun 2013
Perda Nomor 12 Tahun 2011
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) memuat
Prinsip, visi, misi, tujuan, konsep, kebijakan, sasaran, arah pembangunan kepariwisataan daerah, arah kebijakan dan strategi pembangunan destinasi pariwisata daerah, arah kebijakan dan strategi pemasaran pariwisata daerah, arah kebijakan dan strategi industri pariwisata daerah, dan arah kebijakan dan strategi kelembagaan kepariwisataan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARAAN NEGARA (LHKPN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MATARAM
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejanat penyelenggara negara termasuk di lingkungan pemerintah kota mataram untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk memperkuat komitmen dalam pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme diperlukan kerjasama sinergis dengan KPK dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan walikota mataram tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di lingkungan pemerintah kota mataram.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat 3, pasal 14 ayat (4), Pasal 15 ayat (4), Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 23 ayat (3), Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Daerah KOta Mataram Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018, dipandang perlu mengatur kembali Petunjuk Pelaksanaannya. Peraturan walikota mataram nomor 8 tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kota mataram nomor 5 tahun 2011 tentang pajak restoran, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan walikota mataram nomor 24 tahun 2016 sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kondisi saat ini sehingga perlu di ganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan walikota mataram tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kota mataram nomor 5 tahun 2011 tentang pajak restoran.
Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah KOta Mataram Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016
Ketentuan Umum, Objek, Subjek dan Wajib Pajak Restoran, Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan, Tata Cara Pemungutan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Penegakan Sanksi Administrasi, Pembukuan dan Pemeriksaan, Keberatan dan Banding, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif, Pengurangan dan Pembebasan Pajak, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN HARGA DASAR BANGUNAN UNTUK RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DALAM WILAYAH KOTA MATARAM
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 8 ayata (2) peraturan daerah kota mataram nomor 15 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu maka dipandang perlu menetapkan harga dasar bangunan untuk retribusi izin mendirikan bangunan dalam wilayah kota mataram. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf diatas perlu menetapkan peraturan walikota mataram tentang penetapan harga dasar bangunan untuk retribusi izin mendirikan bangunan dalam wilayah kota mataram.
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1993, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 26/PRT/M/2007, Peraturan Menteri pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016, Peraturan Daerah kota mataram nomor 12 tahun 2011, Peraturan daerah kota mataram nomor 15 tahun 2011, Peraturan daerah kota mataram nomor 4 tahun 2014, Peraturan daerah kota mataram nomor 1 tahun 2018
Ketentuan umum, Harga dasar bangunan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HOTEL
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3), Pasal 14 ayat (4), Pasal 15 ayat (4), Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 23 ayat (3), Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018, dipandang perlu mengatur kembali pentunjuk pelaksanaannya. Peraturan Walikota Mataram Nomor 7 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Mataram Nomor 23 Tahun 2016 sudah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundnag-Undangan dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota Mataram tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Objek, Subjek dan Wajib Pajak Hotel, Fasilitas Hotel yang Dinikmati oleh bukan tamu hotel, Tata cara pendaftaran dan pendataan, Tata cara pemungutan Pajak, Tata cara pembayaran, Tata cara penagihan, Penegakan sanksi administrasi, Pembukuan dan Pemerikasaan, Keberatan dan Banding, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, Pengurangan dan pembebasan pajak, Pengembalian kelebihan pembayaran, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PUSAT KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK INTEGRATIF KOTA MATARAM
ABSTRAK:
Pemenuhan dan perlindungan kesejahteraan sosial secara integratif terhadap anak harus dipenuhi sebagai perwujudan perlindungan dan jaminan terhadap hak-hak anak. Dalam rangka pemenuhan dan perlindungan kesejahteraan sosial anak diperlukan upaya yang terstruktur, sistematis dan terpadu agar lebih efektif dan efisien, sehingga perlu dibentuk pusat kesejahteraan sosial anak integratif kota mataram. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan walikota tentang penyelenggaraan pusat kesejahteraan sosial anak integratif kota mataram.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015, Peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2017, peraturan daerah provinis nusa tenggara barat nomor 8 tahun 2015, peraturan daerah nomor 4 tahun 2012, peraturan daerah nomor 1 tahun 2013,
Ketentuan Umum, Pembentukan, Struktur organisasi, Tugas dan tanggungjawab, Jenis layanan, Alur layanan, Tata kerja dan standar operasional prosedur, pembiayaan, penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, http://jdih.mataramkota.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Keamanan Lingkungan
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan keamanan lingkungan dalam kehidupan masyarakat tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah daerah, tetapi juga menjadi tanggungjawab pribadi, kelompok dan seluruh masyarakat. Keamanan lingkungan dalam kehidupan masyarakat dewasa ini seringkali gterjadi gangguan dalam berbagai bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat dan gangguan keamanan lainnya, gangguan terhadap keamanan lingkungan dalam kehidupan masyarakat kedepan, berpotensi semakin kompleks baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya, sehingga memerlukan partisipasi aktif dari segenap warga masyarakat dalam upaya pencegahannya.
Pasal 18 ayat (6) dan pasal 30 ayat (2) UUD 1945
UU Nomor 4 Tahun 1993
UU Nomor 2 Tahun 2002
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 7 Tahun 2012
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 43 tahun 2012
PP Nomor 16 Tahun 2018
PP Nomor 17 Tahun 2018
Permendagri Nomor 54 Tahun 2011
Perda Kota Mataram Nomor 3 tahun 2012
Perda Kota Mataram Nomor 5 tahun 2012
Perda Kota Mataram Nomor 2 tahun 2015
Perda Kota Mataram Nomor 3 tahun 2015
Perda Kota Mataram Nomor 15 tahun 2016
Hak dan Kewajiban masyarakat; tugas dan tanggungjawab; tata cara penyelenggaraan keamanan lingkungan; sarana dan prasarana; pengendalian, sistem informasi dan koordinasi, pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG KETENTUAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MATARAM
ABSTRAK:
Sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2019 serta perkembangan kondisi kekinian perlu dilakukan penggantian atas ketentuan perjalanan dinas di lingkungan pemerintah kota mataram agar dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas belanja perjalanan dinas yang bersumber dari APBD. Peraturan walikota mataram nomor 2 tahun 2017 tentang ketentuan perjalanan dinas di lingkungan pemerintah kota mataram perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan walikota mataram tentang perubahan kedua atas peraturan walikota mataram nomor 2 tahun 2017 tentang ketentuan perjalanan dinas di lingkungan pemerintah kota mataram.
Undang-Undang nomor 4 tahun 1993, Undang-Undang nomor 28 tahun 1999, Undang-Undang nomor 17 tahun 2003, Undang-Undang nomor 1 tahun 2004, Undang-Undang nomor 15 tahun 2004, Undang-Undang nomor 33 tahun 2004, Undang-Undang nomor 12 tahun 2011, Undang-Undang nomor 5 tahun 2014, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005, Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2006, Peraturan menteri dalam negeri nomor 38 tahun 2018, Peraturan Daerah kota mataram nomor 2 tahun 2009, Peraturan daerah kota mataram nomor 15 tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam peraturan walikota mataram nomor 2 tahun 2017 tentang ketentuan perjalanan dinas di lingkungan pemerintah kota mataram sebagaimana telah diubah dengan peraturan walikota mataram nomor 34 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan walikota mataram nomor 2 tahun 2017 tentang ketentuan perjalanan dinas di lingkungan pemerintah kota mataram yang diubah yakni Pasal 6, Pasal 7, Pasal 11, Pasal 14
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2019.
peraturan walikota mataram nomor 2 tahun 2017 tentang ketentuan perjalanan dinas di lingkungan pemerintah kota mataram.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, jdih.mataramkota.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah, serta hak dan kewajiban masyarakat/pelaku usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 4 Tahun 1993, UU Nomor 18 Tahun 2008, UU nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 81 Tahun 2012, Perpres Nomor 97 Tahun 2017, Permendagri Nomor 33 Tahun 2010, Permen Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2011, Permen PU Nomor 03/PRT/M/2013, Perda Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2011
Sumber Sampah, pengelolaan sampah, penyelenggaraan pengelolaan sampah, pengurangan sampah, pemilahan sampah, pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, pengolahan sampah, pemrosesan akhir sampah, tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah, Transfer depo sampah, tempat pengolahan sampah terpadu, tempat pemrosesan akhir, unit pelayanan sampah, prasarana persampahan, sarana persampahan,.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2019.