Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, http://jdih.mataramkota.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan dan peningkatan kualitas pembangunan serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik, yang berorientasi pada pelayanan umum, perlu adanya kebijaksanaan keuangan Daerah sesuai kaidah pengelolaan keuangan publik yang efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
UU Nomor 4 Tahun 1993
UU Nomor 28 Tahun 1999
UU Nomor 17 Tahun 2003
UU Nomor 1 Tahun 2004
UU Nomor 15 Tahun 2004
UU Nomor 33 Tahun 2004
UU Nomor 28 Tahun 2009
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 58 Tahun 2005
PP Nomor 8 Tahun 2006
PP Nomor 39 Tahun 2007
PP Nomor 71 Tahun 2010
Perda Nomor 10 Tahun 2013
Perda Nomor 15 Tahun 2016
Asas umum pengelolaan keuangan daerah
kekuasaan atas pengelolaan keuangan daerah
asas umum dan struktur APBD
Penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-Perangkat Daerah
Penyusunan dan penetapan APBD
Pelaksanaan APBD
Penyusunan dan penetapan perubahan APBD
Penatausahaan keuangan daerah
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
pengendalian defesit dan penggunaan surplus APBD
pengelolaan kas umum daerah
pengelolaan piutang daerah
pengelolaan investasi daerah
pengelolaan barang milik daerah
pengelolaan dana cadangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2019.
-
-
108
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 32 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram, maka kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya perlu diatur dengan Peraturan Walikota;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 15 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah; Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
-
-
56
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 62 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KECAMATAN KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 62, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KECAMATAN KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram, maka kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya perlu diatur dengan Peraturan Walikota;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Kota Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 15 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan; Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
-
-
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, http://jdih.mataramkota.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK AIR TANAH
ABSTRAK:
Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian Daerah. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Mataram , perlu dilakukan penyesuaian terhadap nomenklatur Perangkat Daerah.
Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 5 diubah; Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 32, disisipkan 1 [satu) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (5) diubah; Ketentuan Pasal 41 diubah; Ketentuan Pasal 53 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4); Diantara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 57A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 8 TAHUN 2018 merupakan hasil PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK AIR TANAH
-
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2016
Kepegawaian, Aparatur Negara - PEDOMAN UMUM PENGAWASAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN UMUM PENGAWASAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MATARAM
ABSTRAK:
Pengawasan intern Pemerintah merupakan salah satu unsur manajemen Pemerintahan yang penting dalam rangka mewujudkan pemerintahan yangk baik; Untuk mewujudkan pengawasan intern pemerintah yang ekonomis, efektif dan efisien dipandang perlu menyusun Pedoman Umum Pengawasan yang akan menjadi panduan bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintah Kota Mataram dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan di lingkungan Pemerintah Kota Mataram
UU No. 4 Tahun 1993, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 60 Tahun 2008, Perpres No. 54 Tahun 2010, Permenkeu No. 41/PMK.09/2010 Tahun 2010, Perda Kota Mataram No. 4 tahun 2008, Perda Kota Mataram No. 8 tahun 2013, Perda Kota Mataram No. 2 tahun 2009
Ketentuan Umum, Tujuan Umum, Sasaran, Ruang Lingkup, dan Pelaksanaan Pengawasan Internal, Standar dan Kode Etik APIP, Tahapan Pelaksanaan Pengawasan Internal, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2016.
-
-
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DI KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. bahwa perizinan berfungsi sebagai instrumen pemerintah dalam pengawasan, pengendalian, perlindungan dalam kegiatan berusaha maupun dalam kegiatan kemasyarakatan yang berdampak pada kepentingan umum
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 349 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, daerah dapat melakukan penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan publik untuk meningkatkan mutu pelayanan dan daya saing daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Ruang lingkup penyelenggaraan perizinan di Kota Mataram meliputi:
a. kewenangan;
b. jenis perizinan;
c. kriteria perizinan;
d. persyaratan perizinan;
e. penyelenggaraan perizinan;
f. standar prosedur penyelenggaraan perizinan;
g. kewajiban;
h. penerbitan dan penolakan;
i. jangka waktu proses perizinan;
j. pembatalan dan pencabutan;
k. duplikat dan legalisasi;
l. pengawasan dan pembinaan;
m. larangan;
n. sanksi administratif;
o. penyidikan;
p. ketentuan pidana;
q. ketentuan peralihan; dan
r. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
• Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka segala materi pengaturan terkait penyelenggaraan perizinan yang telah diatur sebelum Peraturan Daerah ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
• Dalam hal terjadi perubahan nomenklatur organisasi sebagai akibat perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka penyelenggaraan perizinan yang ada tetap melekat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
• Dalam hal terjadi perubahan aturan terkait persyaratan perizinan yang menjadi lebih sederhana dan lebih mudah, maka yang dipergunakan adalah regulasi yang baru, yang diatur kemudian dengan Peraturan Walikota;
• Ketentuan mengenai izin paket ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala BPMP2T;
• Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Walikota;
• Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini, ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
128
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Mataram Tahun 2022 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan Lokasi Pembangunan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa menara telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang penting dan memerlukan ketersediaan lahan,bangunan,dan ruang udara
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993,Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021,Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri,Menteri Pekerjaan Umum,Menteri Komunikasi Dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009,Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2011,dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011-2031
Materi Pokok : Klasifikasi Bangunan Menara Telekomunikasi,Kriteria Pembangunan Menara Telekomunikasi,Kriteria lokasi menara,Kolokasi dan Relokasi,Program Pertanggungan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
Jumlah Halaman : 16 HLM; Lampiran ; 7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2015
Pengadaan Barang/Jasa - LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MATARAM
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan untuk melaksanakan Peraturan Walikota Mata.ram Nomor 9 /PERT/ 2008 ten tang Rincian Togas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kota Mataram sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Mataram Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Mataram Nomor 9/PERT/2008 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kota Mataram, perlu dibentuk Layanan Pengeioiaan Secara Elektronik yang diatur dengan Peraturan Walikota
UU No. 4 Tahun 1993, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perpres No. 54 Tahun 2010, Perda Kota Mataram No. 5 Tahun 2008, Perda Kota Mataram No. 2 Tahun 2009
Ketentua Umum, Pembentukan, Tugas dan Fungsi, Perangkat Organisasi dan Uraian Tugas, Pegawai LPSE, Insentif dan Pendidikan, Para Pihak Dalam Pelaksanaan LPSE, Tata Kerja dan Standar Operasional Prosedur LPSE, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2015.
-
-
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NQMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN PARKIR
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (6), Pasal 8, Pasal 9 ayat (5), Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (8), Pasal 16 ayat (5), Pasal 17 ayat (5), Pasal 19 ayat (10) dan ayat (11), Pasal 22, Pasal 24 ayat (4) dan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Parkir, perlu mengatur petunjuk pelaksanaannya
UU No. 4 Tahun 1993, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 9 Tahun 2015, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kota Mataram No. 2 Tahun 2011, Perda Kota Mataram No. 14 Tahun 2011, Perda Kota Mataram No. 16 Tahun 2011, Perda Kota Mataram No. 7 tahun 2015
Ketentuan Umum, Pengelolaan Perparkiran, Perizinan, Pola Parkir, Parkir Insidentil dan Parkir Berlangganan, Karcis Parkir, Juru Parkir, Pemindahan Kendaraan, Penguncian Roda dan Pengambilan Kendaraan, Pengargaan dan Hadiah, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
-
-
32
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 21 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA MATARAM TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 25 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah yang menyebutkan, bahwa guna menyesuaikan dengan perkembangan dan dinamika Pembangunan Daerah dapat dilakµkan perubahan;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 yang merupakan salah satu dokumen perencanaan telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Mataram Nomor 21 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 yang dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 terdapat beberapa kegiatan yang perlu menyesuaikan baik jumlah, jenis dan perinciannya maka dipandang perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Mataram Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3
Tahun 2008;
Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2001;
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018;
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Penyusunan Perubahan RKPD, menyatakan Perubahan RKPD memuat rancangan perubahan kerangka ekonomi daerah, kebijakan keuangan daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan pembangunan daerah yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah untuk mendorong partisipasi masyarakat.
Perubahan RKPD Tahun 2019 dijadikan sebagai:
a. pedoman Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Mataram dalam menyusun Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2019;
b. pedoman Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Mataram dalam menyusun Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2019;
BAB III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2019.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat