Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 50 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa perlu membentuk peraturan daerah tentang perangkat desa.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pedoman Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
11. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG PERANGKAT DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 156 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, yang menyatakan bahwa Retribusi Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 21 Tahun 2011
tentang Retribusi Izin Trayek, Peraturan Daerah Kabupaten Wajo
Nomor 34 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan,
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Retribusi Izin Usaha Perikanan, Peraturan Daerah Kabupaten Wajo
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perpanjangan Izin Memperkerjakan
Tenaga Asing, perlu disesuaikan dengan perkembangan ketentuan
peraturan perundang-undangan
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3029);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketengakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1118, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
12. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
13. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4866);
14. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5025);
15. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 122,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
16. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
17. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi
Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5358);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu
Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
25. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 221);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
27. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMENKP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan;
28. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang
Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor
16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
30. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Dangguan di Daerah;
32. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wajo Tahun 2008 Nomor 1);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Wajo, (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2008
Nomor 4);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2010
Nomor 5);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten
Wajo Tahun 2012 Nomor 2);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo
Tahun 2012 Nomor 9);
37. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wajo Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2012 Nomor 12);
38. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wajo Tahun 2016 Nomor 6).
(1) Obyek Retribusi IMB Gedung adalah pemberian izin untuk mendirikan suatu
bangunan gedung.
(2) Bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. bangunan gedung; dan
b. prasarana bangunan gedung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2017.
1. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin
Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2011 Nomor 18), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 18 Tahun 2011 tentang
Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2013 Nomor 7);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin
Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2011 Nomor 21);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 34 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2011 Nomor 47);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Usaha
Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2012 Nomor 8);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perpanjangan IMTA
(Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2014 Nomor 32);
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wajo, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 3 tahun 2007, tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan ketentuan Peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu membentuk peraturan daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wajo.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara,
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
6. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–Undangan,
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007 Tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat.
10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
11. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
13. Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
MENGATUR TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI MENARA
ABSTRAK:
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU/XII/2014, menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak berkekuatan hukum karena bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 28F UUD 1945; berdasarkan putusan mahkamah konstitusi dimaksud, penetapan tarif Retribusi didasarkan pada biaya pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, dengan demikian tarif Retribusi yang telah ditetapkan dan ditegaskan dalam Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebesar 2% dari NJOP PBB menara telekomunikasi tidak sesuai sehingga perlu ditinjau kembali untuk dilakukan perubahan agar dapat diimplementasikan secara efektif; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi
3. Undang-Undang 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
4. Undang-Undang 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
8. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 Tentang Penggunaan Spektrum Radio dan Orbit Satelit
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
11. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi
12. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU/XII/2014.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI MENARA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/NO.8, TLD NO.78
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu diubah dan
ditinjau kembali.
1. Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
tingkat II di Sulawesi Selatan (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3019);
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3437);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5475);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 39 Tahun 2011
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2017.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2017/No.12, TLD.2017/No.82
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
ABSTRAK:
a. bahwa kewajiban Pemerintah Daerah Menjamin
iklim inventasi yang kondusif, memberikan kepastian
hukum, melidungi kepentingan umum, dan
memelihara lingkungan hidup;
b. bahwa perizinan berfungsi sebagai instrumen
pemerintah dalam pengawasan, pengendalian,
perlindungan dalam kegiatan berusaha maupun
dalam kegiatan kemasyarakatan yang berdampak
pada kepentingan umum;
c. bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas
penyelenggaraan perizinan sesuai dengan asas-asas
umum pemerintahan yang baik serta untuk memberi
perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan
wewenang di dalam penyelenggaraan perizinan, maka
diperlukan pengaturan hukum yang mendukungnya.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4866);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
12.Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat
Dalam Penyelenggaraan Negara(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 129,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3866);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5135);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lebaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
17.Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 221);
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24
Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 484);
19.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
20.Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan
Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal;
21.Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan
Tata Cara Perizinan dan Non perizinan Penanaman
Modal;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12
Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Wajo Tahun 2012-2032 (Lembaran
Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2012 Nomor 12);
23.Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6
Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2016
Nomor 6 )
Izin yang diatur dalam peraturan daerah ini berfungsi sebagai:
a. insrumen pemerintah daerah;
b. yuridis preventif;
c. pengendalian;
d. koordinasi;
e. pengawasan publik; dan
f. pendapatan asli daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2017.
Peraturan Bupati
39 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa produk hukum merupakan landasan dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan tugas
dan wewenang setiap unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah, sehingga pembentukannya harus selaras dengan
kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. bahwa untuk mewujudkan produk hukum Daerah yang baik
dan memenuhi asas pembentukan serta materi muatan
sebagai legalitas dan dasar pelaksanaan tugas pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan masyarakat, maka diperlukan
pedoman bagi semua lembaga pembentuk Produk Hukum
serta masyarakat untuk mengerti dan melaksanakan tugas
dan fungsi dalam pembentukan produk hukum Daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2011 tentang
Legislasi Daerah, sudah tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan sehingga perlu dicabut.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang -Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 1822);
3. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denganUndang -
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman
Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang
Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 2036);
8. Peraturan Bersama kementerian Hukum dan Ham dengan Menteri
Dalam Negeri Nomor 20 dan 77 tahun 2011 tentang Berometer
Hak asasi Manusia.
(1) Perda dibentuk berdasarkan kewenangan daerah.
(2) Materi perda berisi materi muatan dalam rangka:
a. penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan;
b. menampung kondisi khusus daerah;
c. penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih
tinggi;
d. aspirasi masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
e. kebutuhan daerah.
(3) Materi muatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan alasan
pembentukan perda
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2017.
36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN, MASA JABATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagaimana Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu Calon Kepala Desa dan Perangkat Desa weajib memenuhi persyaratan terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) Tahun sebelum pendaftaran, dan hal tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 28 H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menentukan setiap orang berhak mendapat kemerdekaan dan perlakuan untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan serta memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud perlu meninjau kembali dan mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Masa Jabatan dan Pemberhentian Kepala Desa. berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Masa Jabatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dasar Hukum1. Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pedoman Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilhan Kepala Desa
8. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN, MASA JABATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat