PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG REH'RIBUSI JASA UMUM
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2014/No.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Luwu
Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3) tanggal 25 Juni 2014,
maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 14 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum;
: 1. Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negeu'a Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3214);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993
Nomor 42, Tambeihan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3821)
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3684);
8. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3686);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembargiii Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4431);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan "Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah Undang-Undsing Nomor 12
Tahun 2008 (Lembairan Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambsihan Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12.Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
13.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomorl50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4436);
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewargenagaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4674);
15. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
16. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025);
17. Und^g-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
18. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5060);
19. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
20. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peratur^ Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
23. Peraturan Pemerintah Noraor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapsin Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4736):
25. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Interen Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4890);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negsira Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
28. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan
Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pedoman Penyusunan Produk Hukum;
30. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu;
31. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 14 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum.
pasal 1
pasal 2
pasal 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
NOMOR : TAHUN 2014
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 18 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Ibadah Haji
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Pasal 16 ayat (3),Pasal 18 ayat (6) Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggraan Ibadah Haji, perlu membentuk Peraturan daerah tentang Penyelenggraan Ibadah Haji.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah.
MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN IBADAH HAJI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 126 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta untuk kelancaran pelaksanaan penyusunan RKA-SKPD, dipandang perlu menetapkan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
- 2 -
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 10 Tahun 2017 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
15. Peraturan Bupati Luwu Nomor 167 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
pasal 1
pasal 2
pasal 3
pasal 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2018.
Nomor 126 tahun 2018
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 26 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 07 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pangkuan dan Pelindungan Masyarakat Adat
ABSTRAK:
a. bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap
masyarakat adat di Kabupaten Luwu merupakan
salah satu langkah politik hukum penting yang harus
diambil dalam rangka melaksanakan amanat
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan dalam
rangka pemenuhan Hak Asasi Manusia serta
kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh
Negara;
b. bahwa setiap orang dalam masyarakat adat di
Kabupaten Luwu diakui, tanpa perbedaan, dalam
hukum intemasional dan nasional, dan bahwa
mereka memiliki hak-hak kolektif yang sangat
diperlukan untuk pengembangan kehidupan dan
keberadaan mereka secara utuh sebagai satu
kelompok masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengakuan
dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 78,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Pengesahan International Covenant on Economic,
Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional
tentang Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4557);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124;
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4674);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4379)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5490);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 5059);
10. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5068);
11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara 5063);
3
12. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
13. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang
Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara 5168);
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82
Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
15. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
16. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang
Penanganan Konflik Sosial
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 49;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5315);
17. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013 tentang
Pengesahan Nagoya Protocol on Access to Genetic
Resources and The Fair and Equitable Sharing of
Benefits Airising from Their Utilization to The
Convention on Biological Diversity (Protokol Nagoya
tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan
Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang
yang Timbul dari Pemanfaatannya atas Konvensi
Keanekaragaman Hayati) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5412);
18. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5432);
19. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);
20. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
4
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
21. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang
Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5613);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang
Perencanaan Kehutanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 146, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4452);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksana Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52
Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan
Perlindungan Masyarakat Adat
(Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 951);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah
(Berita Negara Republik
Indonesia
Tahun 2015 Nomor 2036);
28. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.32/Menlhk-Setjen Tahun 2015 tentang
Hutan Hak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 1025);
29. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.84/Menlhk-Setjen Tahun 2015 tentang
Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan (Berita
5
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 165);
30. Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat
H ukum Adat dan Masyarakat Yang Berada Dalam
Kawasan Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 568).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV KEBERADAAN DAN KEDUDUKAN MASYARAKAT ADAT
BAB V WILAYAH ADAT
BAB VI KEDUDUKAN MASYARAKAT ADAT
BAB VII HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT ADAT
BAB VIII LEMBAGA ADAT
BAB IX HUKUM ADAT
BAB X TATA CARA PENETAPAN MASYARAKAT DAN WILAYAH ADAT
BAB XI PANITIA IDENTIFIKASI DAN VERIFIKASI WILAYAH ADAT
BAB XII PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ADAT
BAB XIII KOMISI MASYARAKAT ADAT
BAB XIV PEMETAAN WILAYAH ADAT
BAB XV PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XV KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 7
30 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 03 Tahun 2018
PERATURAN INTERNAL (HOSPITAL BYLAWS) RUMAH SAK.IT UMUM DAERAH BATARA GURU BELOPA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2018/No.03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Internal (Hospital Bylaws) Rumah Sakit Umum Daerah Batara Guru Belopa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan paradigma
rumah sakit dari lembaga sosial menjadi
lembaga sosio-ekonomik, berdampak pada
perubahan status rumah sakit yang dapat
dijadikan subyek hukum, maka dari itu perlu
adanya antisipasi dengan kejelasan tentang
peran dan fungsi dari masing-masing pihak
yang berkepentingan dalam pengelolaan rumah
sakit;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan
Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang
Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit,
perlu menyusun Peraturan Internal Rumah
Sakit (Hospital Bylaws) Rumah Sakit Umum
Daerah Batara Guru Belopa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati ten tang
Peraturan Internal Rumah sakit (Hospital
Bylaws) Rumah sakit Umum Daerah Batara
Guru Belopa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
tentang Praktek Kedokteran (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4431);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014
tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5340);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun
2005 tentang Pedoman Penyusunan dan
Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
159. b / 1988 ten tang Rumah Sakit;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
755/MENKES/PER/IV /2011 tentang
Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah
Sakit;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10
Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah
Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 360);
13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
772/MENKES/ SK/VI/2002 tentang
Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit
(Hospital By Laws);
14. Peraturan Bupati Luwu Nomor 115 Tahun
2016 tentang Standar Pelayanan Minimal
Pada Rumah Sakit Umum Daerah Batara
Guru Kabupaten Luwu;
15. Peraturan Bupati Luwu No.577 /XII/2016
Tahun 2016 tentang Penerapan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Daerah pada RSUD Batara Guru Belopa
BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
IDENTITAS
BAB IV
TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PEMILIK
BABV
DEWAN PENGAWAS
BAB VI
PEJABAT PENGELOLA RUMAH SAKIT
BAB VII
KOMITE DAN SATUAN PEMERIKSAAN INTERNAL
BAB VIII
PENGORGANISASIAN STAF MEDIS FUNGSIONAL
BAB IX
STAF MEDIS
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
NOMOR 3 TAHUN 2018
70
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 100 Tahun 2018
PENCABUTAN PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 21 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN UJIAN DINAS DAN UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH PEGAWAI NEGERI SIPIL
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 100, BD.2018/No.100
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Luwu Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Pedoman Ujian Dinas Untuk kenaikan Pangkat Sesuai Penyesuaian Ijazah Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberian penghargaan kepada PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang telah menyelesaikan pendidikan yang lebih tinggi dan sebagai bentuk pemenuhan persyaratan jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu mencabut Peraturan Bupati Luwu Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pedoman Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pedoman Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Pegawai Negeri Sipil
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- 3 -
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai vfegeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Nomor 28);
9. Peraturan Bupati Kabupaten Luwu Nomor 112 Tahun
2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Jabatan dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Luwu (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2016 Nomor
112).
Pasal 1
Pasal 2
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
Nomor 21 Tahun 2017
NOMOR 100 TAHUN 2018
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 138 Tahun 2018
PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN BUPATI NOMOR 52 TAHUN 2017 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN PENANAMAN MODAL KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN LUWU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 138, BD.2016/No.138
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 20117 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Luwu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta dalam rangka penataan sekaligus penyederhanaan perizinan, non perizinan dan penanaman modal dalam rangka optimalisasi dan penguatan pelayanan perizinan, non perizinan dan penanaman modal pada Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Luwu dan adanya beberapa jenis perizinan yang sebelumnya belum dilimpahkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dipandang perlu dilakukan perubahan Peraturan Bupati yang mengatur tentang Pelimpahan dari Bupati kepada Organisasi Perangkat Daerah Penyelenggara Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Luwu Nomor 52
Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan
Perizinan dan Penanaman Modal kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Luwu.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan
Korupsi, Kolusi Negara Yang Bersih dan Bebas dari dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2013, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
1 7. Peraturan Presiden Repubik Indonesia Nomor 81
Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi
2010 - 2025;
18. Peraturan Presiden Repubik Indonesia
Tahun 2014 tentang Peraturan
Nomor 87
Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
Pembentukan Perundang- undangan;
2011 tentang
19. Peraturan Presiden Repubik Indonesia Nomor 97
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu;
20. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 KEP/M.PAN/07 /2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27
Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
25. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah;
27. Peraturan Bupati Nomor 112 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Jabatan dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Luwu.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PELIMPAHAN KEWENANGAN
BAB V PENGELOLAAN
BAB VI PENANDATANGANAN
BAB VII PENANGANAN PENGADUAN
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
NOMOR : 138 tahun 2018
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat