Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 21; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/RAPERBUP%20DINAS%20PETERNAKAN%20DAN%20PERIKANAN%20---%20PSO%202022.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Situbondo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien dan akuntabel serta untuk menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait penyederhanaan birokrasi dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo;
b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 59 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten sudah tidak sesuai dengan semangat penyederhanaan birokrasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Situbondo;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 tahun 1965:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 28 Tahun 1972 :
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020:
PP No 12 Tahun 2017:
Permendagri No 12 Tahun 2017:
Permentan No 40/Permentan/OT.010/08/2016:
Permentan No 43/Permentan/OT.010/8/2016:
Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan Nomor 26/PERMEN-KP/2016:
Permenpan RB No 17 Tahun 2021:
Permenpan RB No 25 Tahun 2021:
Perda Kab. Situbondo No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2021.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Kedudukan dan Susunan Organisasi:
3. Uraian Tugas dan Fungsi:
4. Tata Kerja:
5. Pengisian Jabatan:
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Pada saat selesainya penataan penyederhanaan birokrasi berdasarkan Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Situbondo Nomor 59 Tahun 21 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 59) dan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 15; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/SEKRETARIAT%20DAERAH.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel serta untuk menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait penyederhanaan birokrasi dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo;
b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 62 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo, sudah tidak sesuai dengan semangat penyederhanaan birokrasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 28 Tahun 1972:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 49 Tahun 2018:
Permendagri No 107 tahun 2016:
Permenpan RB no 17 Tahun 2021:
permenpan RB no 25 Tahun 2021:
permenpan RB No 7 Tahun 2022:
Perda Kab. Situbondo No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2021.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Kedudukan dan Susunan Organisasi:
3. Uraian Tugas dan Fungsi:
4. Kelompok Jabatan Fungsional:
5. tata kerja:
6. Pengisian Jabatan:
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Pada saat selesainya penataan penyederhanaan birokrasi berdasarkan Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Situbondo Nomor 62 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 63), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 10; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/PERDA%20No%2010%20Tahun%202022.pdf.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembubaran Perusahaan Umum Daerah Banongan
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Umum Daerah Banongan didirikan untuk memberikan manfaaat bagi perkembangan perekonomian Daerah yang diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sebagaimana amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam perkembangannya, berdasarkan hasil analisis investasi, penilaian tingkat kesehatan, dan hasil evaluasi Perusahaan Umum Daerah Banongan kurang memiliki peluang dalam mempertahankan eksistensinya sebagai Badan Usaha Milik Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 338 ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 124 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pembubaran Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo tentang Pembubaran Perusahaan Umum Daerah Banongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 39 Tahun 2014:
UU No 11 Tahun 2020:
PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020:
PP No 54 Tahun 2017:
PP No 35 Tahun 2021:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 19 Tahun 2016:
Permendagri No 37 Tahun 2018.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Maksud dan Tujun:
3. Ruang Lingkup:
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pembubaran;
b. pengalihan fungsi;dan
c. pembiayaan.
4. Pembubaran.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Perumda Banongan yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Panarukan Nomor 2 Tahun 1971 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Panarukan (Tambahan Lembaran Daerah Propinsi Djawa Timur Tahun 1971 Seri C Nomor 42/C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Tingkat II Situbondo Nomor 14 Tahun 1985 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Panarukan Nomor 2 Tahun 1971 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Panarukan yang selanjutnya dilakukan penyesuaian bentuk badan hukum berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10
Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Banongan (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10), dinyatakan dibubarkan.
5. Pengalihan Fungsi:
6. Pembiayaan:
7. Ketentuan Peralihan:
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Panarukan Nomor 2 Tahun 1971 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Panarukan
(Tambahan Lembaran Daerah Propinsi Djawa Timur Tahun 1971 Seri C Nomor 42/C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Tingkat II Situbondo Nomor 14 Tahun 1985 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Panarukan Nomor 2 Tahun 1971 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Panarukan;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Banongan
(Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor
10).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 22; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/RAPERBUP%20SOTK%20DINAS%20PERPUSTAKAAN%20DAN%20KEARSIPAN%20-PSO%202022.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Situbondo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien dan akuntabel serta untuk menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait penyederhanaan birokrasi dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo;
b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Situbondo sudah tidak sesuai dengan semangat penyederhanaan birokrasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Situbondo;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 28 Tahun 1972:
PP No 28 Tahun 2012:
PP No 24 Tahun 2014:
PP No 18 Tahun 2016:
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020:
PP no 12 Tahun 2017:
Peraturan Kepala Perpustakan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016:
Peraturan Kepala Perpustakan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2016:
Permendagri No 12 Tahun 2017:
Permenpan RB No 17 Tahun 2021:
Permenpan RB No 25 Tahun 2021:
Perda Kab. Situbondo No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2021.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Kedudukan dan Susunan Organisasi:
3. Uraian Tugas dan Fungsi:
4. Kelompok Jabatan Fungsional:
5. tata kerja:
6. pengisian Jabatan:
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Pada saat selesainya penataan penyederhanaan birokrasi berdasarkan Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Situbondo Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun
2016 Nomor 58), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGALOKASIAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA DAN BAGIAN DARI
HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah mengalokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah alokasi dana desa setiap tahun dan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada Desa dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah;
b. bahwa alokasi dana desa setiap dan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a digunakan oleh Desa untuk membantu membiayai program Pemerintahan Desa berdasarkan kewenangan yang berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal skala desa yang dimiliki dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pembinaan masyarakat desa dan pemberdayaan masyarakat desa;
c. bahwa tata cara pengalokasian, penyaluran dan penggunaan dana desa dan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sudah tidak sesuai dengan perkembangaan keadaan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 96 ayat (7) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2022;
PP No 28 Tahun 1972;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015;
PP No 60 Tahun 2014;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 11 Tahun 2021;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Perpres No 82 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No 64 Tahun 2020;
Permendagri No 114 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016;
Permendagri No 44 Tahun 2016;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Permendagri No 119 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Situbondo No 6 Tahun 2012;
Perda Kab. Situbondo No 10 Tahun 2015;
Perda Kab. Situbondo No 11 Tahun 2015;
Perda Kab. Situbondo No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Situbondo No 5 Tahun 2021;
Perda Kab. Siubondo No 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Situbondo No 3 Tahun 2019;
Perda Kab. Situbondo No 6 Tahun 2021;
Perbup Situbondo No 99 Tahun 2016.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. Alokasi Dana Desa;
b. Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c. Tahapan Pelaksanaan dan Mekanisme Pencairan; d. Pembinaan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi; e. Indikator Keberhasilan;
f. Sanksi dan Penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Situbondo Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2018 Nomor 65) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 51), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 5; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/perbup.%20no.%205%20JUKNIS%20DAU%20BIDAG%20SANITASI%202022.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Umum Bidang Sanitasi Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap orang berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat;
b. bahwa sebagai upaya Pemerintah Daerah untuk memperkuat upaya perilaku hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan akses air minum dan sanitasi, serta meningkatkan keswadayaan dalam pembangunan atau peningkatan kualitas rumah sehat bagi masyarakat miskin dan masyarakat berpenghasilan rendah melalui bantuan stimulan Bidang Sanitasi, diperlukan bantuan stimulan bidang sanitasi;
c. bahwa guna mewujudkan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Pemerintah Daerah menyelenggarakan Program Pembangunan Jamban Keluarga;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Umum Bidang Sanitasi Anggaran 2022;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 32 Tahun 2009:
UU No 36 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 12 Tahun 2019:
PP No 22 Tahun 2021:
Permenkes No 3 Tahun 2014:
Permen PUPR No 04/PRT/M/2017:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Perda Kab. Situbondo No 3 Tahun 2021:
Perda Kab. Situbondo No 11 Tahun 2021:
Perbup No 16 Tahun 2021:
Perbup Situbondo No 45 Tahun 2021:
Perbup Situbondo No 46 Tahun 2021.
Kebijakan Dana Alokasi Umum Bidang Sanitasi Tahun Anggaran 2022 diarahan untuk mendukung visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Situbondo Periode Tahun 2021-2026 melalui kegiatan Bidang Sanitasi berupa Program Pembangunan Jamban Keluarga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHITUNGAN PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2022
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Penghitungan Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2022;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 42 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 28 Tahun 1972;
PP No 18 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 62 Tahun 2017;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Situbondo No 10 Tahun 2013;
Perda Kab. Situbondo No 8 Tahun 2017.
Kemampuan Keuangan Daerah terdiri atas 3 (tiga)
kelompok yaitu:
a. Tinggi. b. Sedang. c. Rendah.
Penentuan kelompok Kemampuan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksuddihitung berdasarkan besaran Pendapatan Umum Daerah dikurangi dengan Belanja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pendapatan Umum Daerah sebagaimana dimaksud terdiri atas Pendapatan Asli Daerah, Dana Bagi Hasil, dan Dana Alokasi Umum. Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud terdiri atas Belanja Gaji dan Tunjangan serta Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 7; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/perbup%20no.%207-KEMISKINAN.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pendataan, Pemutakhiran, Pengelolaan Dan Pemanfaatan Data Kemiskinan Ekstrem Di Kabupaten Situbondo
ABSTRAK:
a. bahwa kemiskinan merupakan permasalahan yang mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistemik, terpadu dan menyeluruh;
b. bahwa berdasarkan data kemiskinan dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Kabupaten Situbondo dikategorikan sebagai kabupaten dengan tingkat kemiskinan ekstrem tinggi (diatas rata-rata);
c. bahwa dalam rangka efektifitas pelaksanaan program pengentasan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Situbondo diperlukan pedoman pendataan pemutakhiran, pengelolaan dan pemanfaatan data kemiskinan ekstrem di Kabupaten Situbono;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Pedoman Pendataan, Pemutakhiran, Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Situbondo;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 11 Tahun 2009:
UU No 52 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 13 Tahun 2011:
UU No 6 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
Perpres No 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 96 Tahun 2015:
Permendagri No 53 Tahun 2020:
Perda Kab. Situbondo No 6 Tahun 2012:
Perda Kab. Situbondo No 3 Tahun 2020:
Perda Kab. Situbondo No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Situbondo No 5 Tahun 2021:
Perda Kab. Situbondo No 6 Tahun 2021:
Perbup Situbondo No 99 Tahun 2016.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Maksud dan Tujuan:
3. Ruang Lingkup:
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. Indikator dan penentuan kriteria kemiskinan ekstrem
Daerah;
b. Mekanisme pendataan dan pemutakhiran data;
c. Pengelolaan data rumah tangga dan penduduk miskin ekstrem Daerah;
d. Pemanfaatan data rumah tangga dan penduduk miskin ekstrem Daerah;
e. Koordinasi, pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
f. Larangan; dan g. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 4; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/Perbup%20no.%204%20Kesetaraan%20NEW.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Program Pendidikan Kesetaraan Satu Paket Satu Desa Di Kabupaten Situbondo
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas dan kesejahteraan hidupnya;
b. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, pendidikan kesetaraan merupakan salah satu pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib Pemerintah Daerah;
c. bahwa dalam rangka percepatan peningkatan rata-rata lama sekolah di Kabupaten Situbondo dan pemerataan pendidikan sampai ke pelosok desa, perlu diselenggarakan Program Pendidikan Kesetaraan Satu Paket Satu Desa (SAPA-SADESA);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Pelaksanaan Program Pendidikan Kesetaraan Satu Paket Satu Desa di Kabupaten Situbondo;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 20 Tahun 2003:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 1 Tahun 2022:
PP No 48 Tahun 2008:
PP No 2 Tahun 2018:
PP No 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No 4 Tahun 2022:
Permendiknas No 35 Tahun 2006:
Permendiknas No 14 Tahun 2007:
Permendiknas No 20 Tahun 2007:
Permendiknas No 44 Tahun 2009:
Permendagri No 20 Tahun 2018:
Permendikbud No 32 Tahun 2018:
Permendagri No 73 Tahun 2020:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021:
Perda Kab. Situbondo No 11 Tahun 2013
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Maksud dan Tujuan:
3. Ruang Lingkup:
Ruang Lingkup pelaksanaan Program Pendidikan Kesetaraan
Satu Paket Satu Desa dalam Peraturan Bupati ini meliputi :
a. Sasaran;
b. Persyaratan;
c. Penyelengara Program;
d. Tim Pelaksana Tingkat Desa;
e. Pendidik/Tutor dan Nara Sumber Teknis;
f. Sarana dan Prasarana;
g. Struktur Kurikulum;
h. Tahapan Pelaksanaan Program;
i. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program;
j. Pelaporan; dan k. Pembiayaan.
4. Sasaran:
5. Persyaratan:
6. Penyelenggara Program:
7. Tim Pelaksana Tingkat Desa:
8. Pendidik/Tutor dan Nara Sumber Teknis:
9. Sarana dan Prasarana:
10. Struktur Kurikulum:
11. Tahapan Pelaksanaan Program:
12. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program:
13. Pelaporan:
14. Pembiyaan:
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 27; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/DINAS%20PERTANIAN%20DAN%20KETAHANAN%20PANGAN%20.pdf.pdf28/04/2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel serta untuk menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait penyederhanaan birokrasi dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo;
b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 57 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo, sudah tidak sesuai dengan semangat penyederhanaan birokrasi sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 28 Tahun 1972:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 49 Tahun 2018:
Permendagri No 12 Tahun 2017:
Permentan No 40/Permentan/OT.010/08/2016:
Permentan No 43/Permentan/ OT.010/8/2016:
Permenpan RB No 17 Tahun 2021:
Permenpan RB No 25 Tahun 2021:
Permenpan RB No 7 Tahun 2022:
Perda Kab. Situbondo No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2021.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Kedudukan dan Susunan Organisasi:
3. Uraian Tugas dan Fungsi:
4. tata kerja:
5. Pengisian Jabatan:
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Pada saat selesainya penataan penyederhanaan birokrasi berdasarkan Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Situbondo Nomor 57 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021
Nomor 57) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat