Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis pemberian gaji dan tunjangan ketigabelas bagi Pegawai Negeri Sipil, Bupati, Wakil Bupati, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 10 ayat (2) Perda Nmor 35 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun atau tunjangan ketigabelas kepada PNS, prajurit TNi, anggota POLRI, pejabat negara, dan penerima pensiun atau atau penerima tunjangan perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan ke 13
Mengingat : 6. PP nomor 19 tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun atau tunjangan ketigabelas kepada PNS, prajurit TNi, anggota POLRI, pejabat negara, dan penerima pensiun atau atau penerima tunjangan; 13. peraturan Bupati situbondonomor 32 tahun 2018 tentang kelas jabatan di lingkungan Pemkab Situbondo; 14. Peraturan Bupati Situbondo nomor 33 tahun 2018 tentang tambahan penghasilan pegawai dilingkungan pemerintah kabupaten situbondo
peraturan ini mengatur mengenai Teknis pemberian gaji dan tunjangan ketigabelas bagi Pegawai Negeri Sipil, Bupati, Wakil Bupati, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo. pengaturan meliputi: ketentuan umum; penerima; penerima gaji dan tunjangan ke tiga belas; cara pebayaran; kompnen penghasilan ketiga belas; pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2019.
jumlah 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 14 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2011
ABSTRAK:
bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Situbondo Tahun 2006-2010 sebagaimma ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2006 merupakan dokumen perencanaan jangka menengah yang perlu dijabarkan dalam rencana jangka pendek tahunan dalam rangka merealisasikan target kinerja Tahun 2011.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 28 Tahun 1999; 3. UU Nomor 25 Tahun 2000; 4. UU Nomor 17 Tahun 2003; 5. UU Nomor 1 Tahun 2004; 6. UU Nomor 10 Tahun 2004; 7. UU Nomor 15 Tahun 2004; 8. UU Nomor 25 Tahun 2004; 9. UU Nomor 32 Tahun 2004; 10. UU Nomor 33 Tahun 2004; 11. PP Nomor 28 Tahun 1972; 12. PP Nomor 7 Tahun 2005; 13. PP Nomor 24 Tahun 2005; 14. PP Nomor 58 Tahun 2005; 15. PP Nomor 79 Tahun 2005; 16. PP Nomor 8 Tahun 2006; 17. PP Nomor 3 Tahun 2007; 18. PP Nomor 38 Tahun 2007; 19. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 20. Perda Kabupaten SItubondo Nomor 1 Tahun 2006; 21. Perda Kabupaten SItubondo Nomor 2 Tahun 2008; 22. Perda Kabupaten SItubondo Nomor 4 Tahun 2008; 23. Perbup SItubondo Nomor 37 Tahun 2010.
RKPD Tahun 2011 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Situbondo dalam jangka waklu 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 01 Januari 2011 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2011.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2010.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 15 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman HET Obat pada Instalasi farmasi RSUD
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menerapkan pola pengelolaan keungan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang dan/ atau jasa yang diberikan;
b. bahwa dalam rangka menjamin keterjangkauan harga obat oleh masyarakat pada instalasi farmasi Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Situbondo, perlu pengaturan tentang pedoman harga eceran tertinggi obat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Pedoman Harga Eceran Tertinggi Obat pada Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 19 tahun 1950, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara tahun 2009 Nomor
153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5072);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 98 Tahun 2015 tentang Pemberian Informasi Harga Eceran Tertinggi Obat;
12. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2014 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit dr. Abdoer Rahem Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5);
14. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
15. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 35 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Non Kelas III pada Rumah Sakit dr. Abdoer Rahem Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 35, Tambahan Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 35).
Maksud dan tujuan penetapan Harga Eceran Tertinggi obat ini dimaksudkan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas mengenai harga eceran tertinggi obat yang diberikan kepada masyarakat pada instalasi farmasi RSUD;
Instalasi farmasi RSUD hanya dapat menjual obat dengan harga yang sama atau lebih rendah dari HET pada label;
HET pada RSUD ditentukan berdasrkan HNA ditambah keuntungan paling banyak 25% (dua puluh lima perseratus) ditambah besaran tarif pelayanan kefarmasian;
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) lnstalasi farmasi RSUD dapat menjual obat dengan harga lebih tinggi dari HET, apabila harga yang tercantum pada label sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Dalam hal lnstalasi farmasi RSUD menjual obat dengan harga lebih tinggi dari HET sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka Instalasi farmasi RSUD harus memberikan penjelasan kepada masyarakat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati situbondo Nomor 26 Tahun 2010 tentang Tarif Pelayanan Farmasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem Kabupaten Situbondo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 21; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/RAPERBUP%20DINAS%20PETERNAKAN%20DAN%20PERIKANAN%20---%20PSO%202022.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Situbondo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien dan akuntabel serta untuk menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait penyederhanaan birokrasi dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo;
b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 59 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten sudah tidak sesuai dengan semangat penyederhanaan birokrasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Situbondo;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 tahun 1965:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 28 Tahun 1972 :
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020:
PP No 12 Tahun 2017:
Permendagri No 12 Tahun 2017:
Permentan No 40/Permentan/OT.010/08/2016:
Permentan No 43/Permentan/OT.010/8/2016:
Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan Nomor 26/PERMEN-KP/2016:
Permenpan RB No 17 Tahun 2021:
Permenpan RB No 25 Tahun 2021:
Perda Kab. Situbondo No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2021.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Kedudukan dan Susunan Organisasi:
3. Uraian Tugas dan Fungsi:
4. Tata Kerja:
5. Pengisian Jabatan:
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Pada saat selesainya penataan penyederhanaan birokrasi berdasarkan Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Situbondo Nomor 59 Tahun 21 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 59) dan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahunn 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan lkan perlu disesuaikan.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 28 Tahun 1999; 3. UU Nomor 10 Tahun 2004; 4. UU Nomor 31 Tahun 2004; 5. UU Nomor 32 Tahun 2004; 6. UU Nomor 25 Tahun 2009; 7. UU Nomor 28 Tahun 2009; 8. PP Nomor 28 Tahun 1972; 9. PP Nomor 54 Tahun 2002; 10. PP Nomor 58 Tahun 2005; 11. PP Nomor 79 Tahun 2005; 12. PP Nomor 8 Tahun 2006; 13. PP Nomor 69 Tahun 2010; 14. Permenkel Nomor Per.12/Men/2007; 15. Permenkel Nomor : Per.5/Men/2008; 16. Permenkel Nomor: Per .02/Men/2011; 17. Kepmenkel Kep.06/ Men/2010; 18. Perda Kab. Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 19. Perda Kab. Situbondo Nomor 3 Tahun 2008; 20. Perda Kab. Situbondo Nomor 13 Tahun 2008.
Retribusi Tempat Pelelengan lkan dipungut Retribusi atas pemakaian tempat pelelangan ikan beserta sarana dan prasarana yang disediakan maupun diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Obyek Retribusi Tempat Pelelangan Ikan adalah penyediaan tempat pelelangan ikan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan ikan, jasa timbang serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan ikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2011.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 55 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bergulir Kab. Situbondo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka usaha penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan peningkatan pendapatan para pelaku usaha Koperasi, Mikro, Kecil, Menengah dan Usaha Lainnya di daerah, perlu adanya fasilitas bantuan permodalan dalam bentuk Dana Bergulir; b. bahwa untuk mewujudkan penguatan permodalan melalui penyaluran Dana Bergulir kepada masyarakat sehingga menjadi pelaku ekonomi yang sehat, tangguh dan mandiri guna mempercepat pertumbuhan dan pemerataan perekonomian daerah, maka perlu mengatur pengelolaan Dana Bergulir.
1. UU Nomor 12 Tahun 1985; 2. UU Nomor 5 Tahun 1995; 3. UU Nomor 17 Tahun 2003; 4. UU Nomor 1 Tahun 2004; 5. UU Nomor 15 Tahun 2004; 6. UU 32 Tahun 2004; 7. UU Nomor 33 Tahun 2004; 8. UU Nomor 40 Tahun 2004; 9. UU Nomor 20 Tahun 2008; 10. UU Nomor 12 Tahun 2011; 11. UU Nomor 17 Tahun 2012; 12. PP Nomor 58 Tahun 2005; 13. PP Nomor 38 Tahun 2007; 14. PP Nomor 71 Tahun 2010; 15. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; 16. Permendagri Nomor 53 Tahun 2011; 17. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 18. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008.
Tujuan pemberian dana bergulir adalah untuk membantu penguatan modal kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM) serta Kelompok Usaha Bersama dan Kelompok Usaha Bersama Lainnya dalam upaya untuk meningkatkan dan memberdayakan ekonomi kerakyatan, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota masyarakat, memperluas lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2012.
31 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat