a. bahwa untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kudus dan guna menghadapi dinamika perekonomian yang cepat, perlu peningkatan penanaman modal dengan menciptakan iklim yang kondusif, promotif, memberi kepastian hukum, berkeadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional serta kepentingan masyarakat Kabupaten Kudus;
b. bahwa dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif dan guna menumbuhkembangkan investasi termasuk usaha kecil, menengah, besar, dan koperasi, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah, Pemerintah Kabupaten Kudus berwenang mengatur kebijakan penyelenggaraan dan pelayanan penanaman modal di daerahnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
11. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
12. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
13. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
14. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
15. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
16. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
17. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah;
21. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal;
22. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
23. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
24. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penanaman Modal di Provinsi Jawa Tengah;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus Tahun 2012-2032;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang ketentuan umum yang berisi tentang pengertian istilah yang dipergunakan dalam Perda, Asas, Tujuan dan Sasaran Penanaman Modal, Kewenangan Penanaman Modal yang meliputi promosi Penanaman Modal, pelayanan Penanaman Modal, pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal, pengelolaan data dan sistem informasi Penanaman Modal dan penyebarluasan, pendidikan, dan pelatihan Penanaman Modal, Penyelenggaraan Pelayanan Penanaman Modal meliputi Pelayanan Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Non Perizinan Penanaman Modal, Hak, Kewajiban, Tanggung Jawab Penanaman Modal dan Lokasi Penanaman Modal, Fasilitas Penanaman Modal, Penyelenggaraan Pengendalian Penanaman Modal, Kemitraan dan Peran Serta Masyarakat, Sanksi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 87 ayat (1) UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 132 PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, desa dapat membentuk Badan Usaha Milik Desa:
Bahwa Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud, dibentuk guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan mastarakat Desa,
bahwa Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuqan Pasal 115 Uu No. 6 tahun 2014 tentang Desa mempunyai kewenangan untuk membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa,
bahwa dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, pemerintah Daerah perlu mengatur pendirian, pengurusan, dan pelaksanaan serta pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas perlu membentuk Perda tentang Pedoman Pengelolaan Badan Usaha
Dasar Hukum penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
3
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199)
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah;
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pendirian badan Usaha Milik Desa, Pengorganisasian dan kepengurusan BUM Desa, Pembubaran, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus menuju Good Corporate Governance yang mampu memberikan pelayanan prima, diperlukan langkah-langkah strategis, peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat, peningkatan kinerja dan daya saing, serta penambahan modal dasar Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus;
b. bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan dan daya saing, modal dasar sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus sudah tidak memadahi sehingga perlu dilakukan penambahan modal dasar Perusahaan Daerah Air Minum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum;
14. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus;
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus, yaitu sebagai berikut :
-Pasal 6 tentang Modal dasar PDAM.
-Pasal 7 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang dianggarkan dalam APBD.
-Pasal 66 tentang Laba PDAM, Dana Cadangan Umum dan Dana Cadangan Khusus, Dana Kesejahteraan dan Dana Jasa Produksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat telah ditetapkan Peraturan Bupati Kudus Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017 sebagai landasan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
bahwa dengan adanya perkembangan yang menyebabkan terjadinya penambahan anggaran belanja yang bersumber dari Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, maka sesuai ketentuan Romawi V angka 13 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu mengubah Peraturan Bupati Kudus Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atasPeraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelengggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum dan Rincian Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Sarang Burung Walet.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kudus.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Gangguan.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 27 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 27 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017. Peraturan Bupati Kudus Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penjabaran Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2016.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017.
Mengubah Pasal 1, Pasal 2, Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Kudus Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 33 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Moratorium Pembangunan Fisik Konstruksi Di Kawasan Pegunungan Muria Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah wajib menjamin hak setiap orang untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang semakin sejahtera;
bahwa wilayah Kabupaten Kudus yang sebagian berada pada Pegunungan Muria, memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia yang dapat menyebabkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan;
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus Tahun 2012-2032, wilayah Pegunungan Muria sebagaimana dimaksud huruf b, merupakan kawasan lindung kabupaten, dan juga sebagai wilayah rawan bencana tanah longsor;
bahwa dalam rangka mempertahankan kawasan lindung kabupaten dan pengendalian bencana tanah longsor sebagaimana dimaksud huruf c, maka pembangunan fisik konstruksi di Kawasan Pegunungan Muria perlu dimoratorium;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/ OT.140/10/2006 tentang Pedoman Umum Budidaya Pertanian pada Lahan Pegunungan;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/ M/2007 tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Rawan tanah longsor;
Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Mitigasi Bencana Alam Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus Tahun 2012 – 2032;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Kudus;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Maksud dan Tujuan
- Jangka waktu pelaksanaan moratorium
- Kelompok Kerja
- Ketentuan moratorium kawasan lindung dan kawasan rawan tanah longsor di Pegunungan Muria
- Kawasan lindung dan kawasan rawan tanah longsor di Pegunungan Muria
-Kawasan peruntukan hutan rakyat
- Izin Mendirikan Bangunan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan air minum bagi masyarakat yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, kontinuitas, dan terjangkau, perlu dilakukan pengembangan sistem penyediaan air minum. Bahwa guna pengembangan sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud huruf a, dilakukan kegiatan pembangunan, perluasan, dan/atau peningkatan sistem fisik dan non fisik secara terpadu, sehingga perlu adanya Kebijakan dan Strategi Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, penetapan kebijakan dan Strategi Kabupaten dalam Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum merupakan kewenangan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air.
Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015–2019.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2013 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 81 Tahun 2013 tentang Rencana Pengembangan dan Pembangunan Bendungan/Waduk/Embung di Jawa Tengah.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Provinsi Jawa Tengah.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2005-2025. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus Tahun 2012 – 2032. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2013 – 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
- Ketentuan Umum
- Maksud Dan Tujuan
- Kebijakan Dan Strategi Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah
- Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nilai Jual Objek Reklame dan Nilai Sewa Reklame
ABSTRAK:
bahwa Nilai Jual Objek Reklame dan Nilai Sewa Reklame
disusun untuk memberikan dasar perhitungan dalam
menentukan besaran Pajak Reklame yang harus dibayar oleh
Wajib Pajak; bahwa dalam rangka kelancaran dan efektivitas perhitungan
untuk menentukan besaran Pajak Reklame sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu mengatur Nilai Jual Objek Reklame
dan Nilai Sewa Reklame;bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak
Reklame, pengaturan Nilai Jual Objek Reklame dan Nilai
Sewa Reklame merupakan kewenangan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, jenis reklame yang menjadi objek pajak reklame, nilai sewa reklame, tata cara perhitungan pajak reklame yang diselenggarakan sendiri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 8 Tahun 2005 dicabut.
44 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha pedagang kaki lima sebagai salah satu pelaku usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal perlu diberdayakan;
b. bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha pedagang kaki lima sebagaimana dimaksud huruf a, perlu memperhatikan estetika tata kota, kebersihan, fungsi sarana dan prasarana kawasan perkotaan serta terganggunya kelancaran lalu lintas;
c. bahwa pengaturan Pedagang kaki lima sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Kudus, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti;
d. bahwa sesuai ketentuan Pasal 236 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan peraturan daerah merupakan kewenangan Pemerintahan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1996 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1996 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus Tahun 2012 – 2032;
Peraturan Dearah (Perda) ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum yang mengatur tentang pengertian istilah yang dipergunakan dalam Perda.
- Ruang Lingkup dan Tujuan penataan dan pemberdayaan pedagang kali lima .
- Tim Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
- Penataan PKL dilakukan dengan cara pendataan PKL, pendaftaran PKL, penetapan Lokasi PKL, pemindahan PKL dan penghapusan lokasi PKL, peremajaan lokasi PKL dan larangan bertransaksi.
- Pemberdayaan PKL dilakukan Bupati melalui peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, fasilitasi bantuan sarana dagang, penguatan kelembagaan melalui koperasi dan kelompok usaha bersama, pengembangan jaringan, dan promosi dan pembinaan dan bimbingan teknis.
- Hak, Kewajiban dan Larangan PKL.
- Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan.
- Pembinaan dan Pengawasan.
- Pendanaan, biaya pelaksanaan penataan dan pemberdayaan PKL bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
- Sanksi Administrasi.
- Ketentuan Penyidikan.
- Ketentuan Pidana.
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan pembinaan Toko Swalayan di Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa seiring dengan pertumbuhan usaha perdagangan dalam bentuk Toko Swalayan maka diperlukan upaya penataan terhadap Toko Swalayan agar dapat menjalankan usaha secara berdampingan dengan pasar rakyat dan toko maupun usaha mikro, kecil dan menengah sehingga para pelaku usaha tersebut dapat berkembang dengan serasi dan saling menguntungkan;
b. bahwa untuk mewujudkan perkembangan yang serasi dan saling menguntungkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Kabupaten Kudus mendorong terciptanya iklim persaingan yang sehat melalui pengawasan dan perizinan yang sederhana serta mencerminkan kepastian hukum bagi pelaku usaha;
c. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan maka Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perpasaran Swasta tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
d. bahwa sesuai ketentuan Pasal 236 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan peraturan daerah merupakan kewenangan Pemerintahan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan di Kabupaten Kudus;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
8. Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
9. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
11. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
12. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
14. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan;
15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
16. Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan PemerintahanDaerah;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
22. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern;
23. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1996 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1996 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kudus;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus Tahun 2012 – 2032;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum yang berisi tentang pengertian istilah yang dipergunakan dalam Perda.
- Ruang Lingkup, Asas dan Tujuan Perda.
- Klasifikasi Toko Swalayan yang terdiri dari minimarket, supermarket, department store, hypermarket, dan perkulakan.
- Penyelenggaraan Toko Swalayan.
- Kewajiban dan Larangan bagi pelaku usaha toko,
- Pembinaan dan Pengawasan terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan Toko Swalayan.
- Sanksi Administratif.
- Ketentuan Penyidikan.
- Ketentuan Pidana.
- Ketentuan Peralihan.
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagi manusia yang pemanfaatannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk mencapai maksud tersebut dan dalam rangka untuk melindungi serta meningkatkan kualitas sumber daya hewan untuk penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh dan halal, perlu landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 51 ayat (4), Pasal 53 ayat (1), Pasal 63 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 70 ayat (2), Pasal 73 ayat (1)dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
1. Pasal 18 ayat (5) dan (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan;
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan;
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan ;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataaan Ruang;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang Alat dan Mesin Peternakan dan Kesehatan Hewan;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan;
19. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013 tentang Budi Daya Peliharaan;
20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelengaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus Tahun 2012-2032;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur mengenai :
- Ketentuan Umum yang berisi pengertian istilah yang dipergunakan dalam Perda.
- Asas, Maksud dan Tujuan diselenggarakannya Perda peternakan dan kesehatan hewan.
- Ruang lingkup peternakan dan kesehatan hewan yang meliputi perencanaan, sumberdaya, peternakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan, Rumah Potong Hewan, otoritas veteriner, perizinan, pengembangan sumberdaya manusia, penelitian dan pengembangan, koordinasi,kerjasama, dan kemitraan, peran masyarakat dan dunia usaha dan sistem informasi.
- Perencanaan
- Sumber Daya yang terdiri dari lahan dan air.
- Peternakan yang terdiri dari benih dan/ atau bibit, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya, pemberdayaan peternak, Panen, Pascapanen, Pemasaran, dan Industri Pengolahan Hasil Peternakan.
- Kesehatan Hewan yang terdiri dari Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan (Pengamatan dan Pengidentifikasian Penyakit Hewan, Pencegahan Penyakit Hewan, Pengamanan Penyakit Hewan, Pemberantasan Penyakit Hewan, Pengobatan, Pengadaan Alat dan Mesin Kesehatan Hewan, Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan) dan Obat Hewan.
- Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan yang terdiri dari kesehatan masyarakat veteriner, Pengendalian dan Penanggulangan Zoonosis, Penjaminan Keamanan, Kesehatan, Keutuhan
dan Kehalalan Produk Hewan, Penjaminan Higiene dan Sanitasi, Penanganan Bencana, Penanganan Peredaran dan Pemeriksaan UlangDaging, Usaha Persusuan, Nomor Kontrol Veteriner, Penjaminan Produk Hewan dan Kesejahteraan Hewan.
- Rumah Potong Hewan.
- Otoritas Veteriner.
- Perizinan.
- Pengembangan Sumber Daya Manusia.
- Penelitian dan Pengembangan.
- Koordinasi, Kerjasama dan Kemitraan.
- Peran Masyarakat dan Dunia Usaha.
- Sistem Informasi.
- Sanksi Administrasi.
- Ketentuan Penyidikan.
- Ketentuan Pidana.
-Ketentuan Peralihan.
- Ketentuan Penutup.
-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
56 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat