Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bima Nomor 16 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda No. 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menata dan mengatur ketentuan
pemberian dan pemanfaatan insentif agar sesuai dengan
asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas yang
disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan,
serta karakteristik dan kondisi objektif daerah, perlu
mengubah Peraturan Bupati Bima Nomor 16 Tahun 2011
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bima Nomor 16
Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Usaha;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Baii, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyeienggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47. Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4236): Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63221; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloiaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengeiolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima Nomor 29; Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bima 2011 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima Nomor 43); Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bima 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima Nomor 76);
RETRIBUSI JASA USAHA. Terdiri dari 2 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2020.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BIMA
NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK TEKNIS
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2011
RENCANA PENANGGULANGAN KEDARURATAN BENCANA DI KABUPATEN BIMA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Di Kabupaten Bima
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan penanggulangan
kedaruratan bencana memerlukan dokumen
perencanaan sebagai pedoman penyelenggaraan
penanggulangan kedaruratan bencana;
b. bahwa dokumen Rencana Penanggulangan
Kedaruratan Bencana disusun dengan
memperhatikan karakteristik wilayah, ancaman,
kerentanan dan kapasitas, yang memuat prinsip
dan kebijakan serta kerangka kerja dan standar
yang mengintegrasikan pengerahan aset respon
untuk semua jenis ancaman bencana dalam satu
komando dan koordinasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Rencana
Penanggulangan Kedaruratan Bencana di
Kabupaten Bima.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam
Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679),
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4829);
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 11 Tahun 2014 tentang Peran Serta
Masyarakat Dalam Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana,
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun
2014 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran
Daerah Kabupaten Bima Tahun 2014 Nomor 01,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima
Nomor 61);
RENCANA PENANGGULANGAN KEDARURATAN BENCANA
DI KABUPATEN BIMA. Terdiri dari III Bab dan 5 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana, Bab III Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA KABUPATEN bima tahun anggaran 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Kabupaten Bima TA 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 dan Pasal 99
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa
Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Daerah- daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4258);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6321);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1261);
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bima
Tahun 2016 - 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Bima
Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah
kabupaten Bima Nomor 47);
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
(Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2020
Nomor 41);
Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah
kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Bima Tahun 2016
Nomor 340);
Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten
Bima Tahun 2018 Nomor 474).
TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA KABUPATEN BIMA TAHUN ANGGARAN 2021. Terdiri dari VIII Bab dan 11 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Alokasi Dana Desa, Bab III Mekanisme dan Tahapan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bab IV Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa, Bab V Laporan Realisasi Penggunaan Alokasi Dana Desa, Bab VI Pemantauan dan Evaluasi Penggunaan Alokasi Dana Desa, Bab VII Sanksi, Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN UANG LEMBUR BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BIMA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Uang Lembur Bagi Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan semangat kerja dan
efektifitas dalam penyelesaian tugas-tugas pekerjaan di luar
jam kerja perlu diatur ketentuan kerja lembur dan
pemberian uang lembur bagi pegawai lingkup Pemerintah
Kabupaten Bima;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Uang Lembur bagi
Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1665);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur bagi Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 244);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satuan Pengamanan, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 911);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tekni S Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima;
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN UANG LEMBUR BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BIMA.Terdiri dari V Bab dan 10 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pemberian Uang Lembur dan Uang Makan Lembur, Bab III Penganggaran Uang Lembur, Bab IV Pembayaran Uang Lembur, Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
PEMBERIAN INSENTIF BAGI TENAGA KESEHATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BIMA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan
motivasi kerja dalam memberikan pelayanan kesehatan
secara maksimal bagi masyarakat di Kabupaten Bima, perlu
diberikan tambahan penghasilan/insentif bagi tenaga
kesehatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan di Lingkungan
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037); sebagaimana telah
diubah dengan PP nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Bima (Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun
2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bima Nomor 76);
PEMBERIAN INSENTIF BAGI TENAGA KESEHATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BIMA. Terdiri dari IV Bab dan 6 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pemberian Insentif, Bab III Penganggaran dan Besaran Insentif, Bab IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
AKSELARASI PELAKSANAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI di kabupaten bima
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Akselarasi Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini Di Kabupaten Bima
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan bagi anak usia dini diselenggarakan
untuk membantu meletakan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar
guna mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan
fisik yang meliputi moral, nilai-nilai agama, emosional,
bahasa, fisik-motorik dan kemandirian;
b. bahwa untuk mendukung dan mendorong kemampuan
dasar anak didik agar dapat berkembang dan tumbuh
secara baik dan benar, diperlukan akselarasi perididikan
bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang
pendidikan sekolah dasar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Akselarasi Pelaksanaan
Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Bima;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah
tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara
Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 122
Tahun 1958, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5606);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indoneia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan
Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1668);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kabudayaan Nomor
146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan
Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1679);
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Bima;
Peraturan Bupati Bima Nomor 33 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di
Kabupaten Bima, Peraturan Bupati Kabupaten Bima Nomor 11 Tahun 2019 tentang Gerakan Literasi Kabupaten Bima;
AKSELARASI PELAKSANAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DI KABUPATEN BIMA. Teridiri dari VIII Bab dan 13 Pasal, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Sasaran, Bab IV Strategi, Bab V Koordinasi, Bab VI Pembiayaan, Bab VII Monitoring dan Evaluasi, Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2021.
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA DI KABUPATEN BIMA TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Di Kabupaten Bima TA 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan _ Belanja Negara
sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Daerahdaerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4258);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2014 Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Llembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas_ Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6321);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Llembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864),
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
222/PMK.07/2020 tentang Pengeloaan Dana Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641);
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1261);
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2020 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1035);
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Sumber
Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bima
Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bima Nomor 27);
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bima
Tahun 2016 - 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Bima
Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah
kabupaten Bima Nomor 47);
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Badan
Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Bima Tahun 2017 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bima Nomor 79);
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
(Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2020
Nomor 41);
Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah
kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Bima Tahun 2016
Nomor 340);
Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten
Bima Tahun 2018 Nomor 474).
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA DI KABUPATEN BIMA TAHUN ANGGARAN 2021. Terdiri dari VII Bab dan 28 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Penetapan Rincian Dana Desa, Bab III Penyaluran Dana Desa, Bab IV Penggunaan Dana Desa, Bab V Pemantauan dan Evaluasi, Bab VI Sanksi, Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 385 1); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355): Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Anatara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 5t Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209); Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republuk Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 54 1); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 450); Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima Nomor 02); Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2019 Nomor 38, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2019 Nomor 98) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2020 Nomor 40).
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020, yang terdiri atas 13 Pasal pertanggunjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PEDOMAN PENYUSUNAN DAN EVALUASI RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Desa TA 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (6)
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019
tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Penyusunan dan Evaluasi Rencana Kerja
Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II dalam Daerah-daerah Tingkat I Bali,
Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 28. Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4258);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara. Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor: 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558), sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017
tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 136);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengeloaan Dana Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700);
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019
tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1261);
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020
tentang Penetapan Perioritas Penggunaan Dana Desa Tahun
2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1035);
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641);
Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2020 tentang Percepatan
Penggunaan Dana Desa Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 5 Tahun 2008
tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2008 Nomor
5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima Nomor 05); Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2016
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Bima Tahun 2016 - 2021 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bima Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Daerah kabupaten Bima Nomor 47);
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2017
tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Bima Tahun 2017 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Bima Nomor 79);
Peraturan Bupati Bima Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala
Desa di Kabupaten Bima (Berita Daerah Kabupaten Bima
Tahun 2020 Nomor 546);
Peraturan Bupati Bima Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Produk Hukum Desa (Berita Daerah Kabupaten Bima Tahun 2020 Nomor 579).
PEDOMAN PENYUSUNAN DAN EVALUASI RENCANA KERJA
PEMERINTAH DESA TAHUN ANGGARAN 2021. Terdiri dari VI Bab dan 11 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
PEDOMAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI DESA DI KABUPATEN BIMA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengembangan Sistem Informasi Desa Di Kabupaten Bima
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan data desa merupakan aspek
penting dalam perencanaan, perumusan
kebijakan, program, dan pengukuran capaian
kinerja pembangunan desa, kawasan pedesaan
dan pemberdayaan masyarakat desa, yang
dituangkan dalam Sistem Informasi Desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 86
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, Pemerintah Daerah wajib
mengembangkan sistem informasi Desa dan
pembangunan Kawasan Perdesaan.
c. bahwa dalam rangka pengembangan Sistem
Informasi desa perlu ditetapkan pedoman
pelaksanaannya.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pengembangan Sistem Informasi Desa
di Kabupaten Bima;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara
Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor
122, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1655);
Undang-undang nomor 16 tahun 1997 tentang
Statistik;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
251, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5952);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4866);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5694);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima
(Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun
2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bima Nomor 76);
ll. Peraturan Bupati Bima Nomor 2 Tahun 2020
tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan
Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala
Desa di Kabupaten Bima (Berita Daerah
Kabupaten Bima Tahun 2020 Nomor ...);
PEDOMAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI DESA DI KABUPATEN BIMA. Terdiri dari XIV Bab dan 17 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Fungsi dan Manfaat, Bab IV Perangkat SID, Bab V Muatan, Bab VI Pengembangan SID, Bab VII Pengelolaan SID, Bab VIII Forum Data, Bab IX Hak dan Kewajiban Pemerintah Desa, Bab XI Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Bab XII Pembiayaan, Bab XIV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan
merupakan salah satu faktor penting dalam mewujudkan
pemerataan pembangunan daerah yang sinergis dengan
peningkatan kesejahteraan masyarakat dan sesuai dengan
nilai luhur yang berkeadilan;
b. bahwa kemudahan pemanfaatan data Administrasi
Kependudukan dibutuhkan untuk memacu pertumbuhan
ekonomi daerah yang meliputi pendayagunaan hasil
pengelolaan data secara terpadu, tertib dan terarah sebagai
bentuk pelayanan publik dimasyarakat;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum serta sebagai bentuk penyesuaian perubahan
peraturan perundang-undangan mengenai Administrasi
Kependudukan, maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan
Pencatatan Sipil sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu
diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah
Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 102, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6354);
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Bima (Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2016 Nomor
16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima Nomor 76);
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN. Terdiri dari IX Bab dan 137 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Hak, Kewajiban, dan Kewenangan, Bab III Pendaftaran Penduduk, Bab IV Pencatatan Sipil, Bab V Pelayanan Khusus, Bab VI Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Bab VII Data dan Dokumen Kependudukan, Bab VIII Sanksi Administratif, Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
TATA CARA SELEKSI DAN PENGANGKATAN PIMPINAN, PELAKSANA, DAN STRUKTUR ORGANISASI SERTA TATA KERJA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KABUPATEN BIMA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Seleksi dan Pengangkatan Pimpinan, Pelaksana, dan Struktur Organisasi serta Tata Kerja Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bima
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) dan
Pasal 32 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Zakat perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Seleksi dan Pengangkatan Pimpinan, Pelaksana dan
Struktur Organisasi serta Tata Kerja Badan Amil Zakat Nasional
Kabupaten Bima;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Unddang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5255);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5508);
Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian
Pimpinan Badal Amil Zakat Provinsi dan Pimpinan Badan
Amil Zakat Kabupaten / Kota;
Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tugas dan Wewenang Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Kabupaten/Kota;
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima (Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima Nomor 76); Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2018 Nomor 87);
TATA CARA SELEKSI DAN PENGANGKATAN PIMPINAN, PELAKSANA, DAN STRUKTUR ORGANISASI SERTA TATA KERJA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
KABUPATEN BIMA. Terdiri dari VII Bab dan 45 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Tata Cara Pengangkatan Pimpinan dan Pelaksana Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten, Bab III Pemberhentian Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten, Bab IV Organisasi, Tata Kerja dan Struktur Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten, Bab V Tugas dan Wewenang Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten, Bab VI Ketentuan Peralihan, Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
PEMBERIAN INSENTIF BAGI TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA PENDUKUNG PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN BIMA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Pendukung Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Bima
ABSTRAK:
a. bahwa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan
pandemi global yang penyebaran infeksinya sangat cepat
sehingga dibutuhkan peran serta aktif dari tenaga
kesehatan dan tenaga pendukung, sebagai garda depan dalam penanganannya;
b. bahwa untuk menunjang pelaksanaan penanganan COVID19 di Kabupaten Bima sebagaimana dimaksud huruf a, tenaga kesehatan dan tenaga pendukung perlu diberikan
insentif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan
dan Tenaga Pendukung Penanganan Corona Virus Disease
2019 Di Kabupaten Bima;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah-Daerah Tingkat I Bali dan Nusa Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor
122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3273);
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembarnan Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5607);
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 173, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6391);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Pengelolaan Transfer ke daerah dan dana Desa Tahun
Anggaran 2021 dalam rangka mendukung Penanganan
Pandemi Corona Virus Desease 2019 dan dampaknya.
PEMBERIAN INSENTIF BAGI TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA PENDUKUNG
PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN BIMA. Terdiri dari VI Bab dan 11 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup dan Sasaran, Bab III Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Sasaran, Bab IV Besaran Insentif, Bab V Sumber Biaya, Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BIMA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bima Nomor 41 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan PNS Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan kinerja Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pcmerintah Kabupaten Bima
dipandang perlu untuk mengubah Pasal 3, Pasal 4,
Pasal 5, Pasal 8 dan Pasal 12 Peraturan Bupati Bima
Nomor 41 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasiian
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bima.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Bima tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Bima Nomor 41 Tahun 2020 tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bima.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilavah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Notnor 4286);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6037); sebagaimana telah diubah dengan PP nomor
17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6322);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang
Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi
Pemerintah;
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Bima (Lembaran Daerah Kabupaten
Bima Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Bima Nomor 76);
Peraturan Bupati Bima Nomor 36 Tahun 2019
tentangPerubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bima
Nomor 30Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bima (Berita Daerah Kabupaten Bima Tahun 2019 Nomor 533);
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BIMA. Terdiri dari 4 Pasal Perubahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BIMA TAHUN ANGGARAN 2022
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bima TA 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu disusun
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran
2022;
b. bahwa oberdasarkan opertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a perlu membentuk Peraturan Bupati
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Bima Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 26, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang 2005-2025 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4700);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang
Tatacara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 96);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2020-2024;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 85 Tahun
2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi' Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah tahun 2022;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708
Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi
Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nusa
Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Barat Tahun 2019 - 2023
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 24
Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022;
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 5 Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Bima Tahun 2021-2026
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BIMA TAHUN ANGGARAN 2022. Teridiri dari IV Bab dan 7 Pasal, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pelaksanaan, Bab III Ketentuan Peralihan, Bab IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2021.
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BIMA TAHUN 2021 - 2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bima Tahun 2021 - 2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 260 dan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bima Tahun 2021-2026.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan lembaran Negara Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4421); Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4438); Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4700); Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4723); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara’ Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undan -Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan’ Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664); -Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833); Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21); Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5941); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Atau Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 994); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2008 Nomor 3); Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2010 Nomor 56); Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019-2023 (Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 171); Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 7 Tahun 2005 tentang RPJPD Kabupaten Bima Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 03); Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bima Tahun 2011 - 2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2011 Nomor 9;Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2011 Nomor 47); Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima (Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2016 Nomor 16; Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2016 Nomor 76).
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BIMA TAHUN 2021-2026, yang terdiri atas 9 Pasal dari VII Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup RPJMD Tahun 2021-2026, Bab III Sistematika, Bab IV Pengendalian dan Evaluasi, bab V Perubahan RPJMD, Bab VI Ketentuan Peralihan, Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
PEMBERIAN INSENTIF BAGI TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA PENDUKUNG PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BIMA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bima Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Pendukung Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Bima
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatan efektivitas penanganan
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan mengingat
tingginya resiko bagi tenaga kesehatan maupun tenaga
pendukung lainnya dalam penanganannya, perlu dilakukan
penyesuaian besaran insentif bagi tenaga pendukung pada
rumah sakit, sehingga Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun
2021 tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan
dan Tenaga Pendukung Penanganan Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) di Kabupaten Bima perlu dilakukan
perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2021
tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan dan
Tenaga Pendukung Penanganan Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) di Kabupaten Bima;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah-Daerah Tingkat I Bali dan Nusa Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor
122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3273);
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6391); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Desease-2019 dan dampaknya; Peraturan Bupati Bima Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Pendukung Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) di Kabupaten Bima;
PEMBERIAN INSENTIF BAGI TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA
PENDUKUNG PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DI KABUPATEN BIMA. Terdiri dari 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 25 TAHUN 2021.
RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH TAHUN 2021-2026 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BIMA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi
perencanaan program taktis strategis pembangunan
Kabupaten Bima, perlu disusun Rencana Strategis
Perangkat Daerah yang menetapkan prioritas
program dan kegiatan pembangunan selama 5 (lima)
Tahun untuk memberikan landasan kebijakan taktis
strategis dalam mencapai visi dan misi yang dapat
dipertanggungjawabkan,
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 273
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 123 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud hurf a dan huruf b perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis
Perangkat Daerah Tahun 2021-2026.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam
wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat
dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun
1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4700);
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang -Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4833);
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Llembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539};
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016
tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian
Lingkungan Hidup Strategis (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 228,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5941);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322};
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Masterplan Percepatan dan Perluasan
Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011- 2025;
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun
2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian
Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan
Atau Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 994);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan’ dan
Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2008
Nomor 3);
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2009-
2029 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara
Barat Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2010
Nomor 56);
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan
Daerah nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat Tahun 2019-2023 (Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor 171);
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 7 Tahun
2005 tentang RPJPD Kabupaten Bima Tahun 2005-
2025 (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor
03);
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 9 Tahun
2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Bima Tahun 2011 - 2031 (Lembaran
Daerah Kabupaten Bima Tahun 2011 Nomor 9;
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima
Tahun 2011 Nomor 47);
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Bima (Lembaran Daerah
Kabupaten Bima Tahun 2016 Nomor 16; Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2016
Nomor 76);
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 5 Tahun
2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bima Tahun
2021-2026
RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH TAHUN 2021-2026 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BIMA. Teridiri dari III Bab dan 5 Pasal, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Renstra Perangkat Daerah Tahun 2021-2026, Bab III Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BIMA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bima Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan efektifitas
pelaksanaan perjalanan dinas Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bima, perlu diatur kembali mengenai
pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 11
Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/Pmk.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas
Luar Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian
Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah
Dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Bima.
PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BIMA. Terdiri dari 2 Pasal Perubahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BIMA NOMOR 11 TAHUN 2020.
TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DESA DARI PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BIMA TAHUN ANGGARAN 2021.
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa Dari Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bima TA 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Daerah- daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4258);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); Peraturan tentang Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Pengelolaan Republik Keuangan Desa (Berita Negara Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmingrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1261);
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bima Tahun 2016 - 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima Nomor 47);
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2020 Nomor 41);
Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Desa (Berita Daerah Kabupataen Bima Tahun 2016 Nomor 340);
Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Bima Tahun 2018 Nomor 474).
TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DESA DARI PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BIMA TAHUN ANGGARAN 2021. Terdiri dari VI Bab dan 11 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pengalokasian Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah, Bab III Mekanisme dan Tahapan Penyaluran Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah, Bab IV Prioritas Penggunaan Dana Bagian Desa Dari Pajak dan Retribusi Daerah, Bab V Laporan Realisasi Penggunaan Bagian Desa Dari Pajak dan Retribusi Daerah, Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
PEMBENTUKAN PUBLIC SAFETY CENTER 119 KABUPATEN BIMA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Public Safety Center 119 Kabupaten Bima
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
kesehatan masyarakat khususnya dalam penanganan
pasien gawat darurat medis maka perlu membentuk
Public Safety Center 119 Kabupaten Bima;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016
tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat
Terpadu, Public Safety Canter harus dibentuk oleh
pemerintah daerah;
c. bahwa_ berdasarkan’ pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan
Public Safety Center 119 Kabupaten Bima;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam wilayah
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat
dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah sakit;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penangulangan Gawat Darurat Terpadu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 802); Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima (Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima Nomor 76); Peraturan Bupati Bima Nomor 30 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bima (Berita Daerah Kabupaten Bima Tahun 2016 nomor 348);
PEMBENTUKAN PUBLIC SAFETY CENTER 119 KABUPATEN BIMA. Terdiri dari VII Bab dan 9 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pelaksanaan, Bab III Penyelenggaraan PSC 119, Bab IV Petugas PSC, Bab V Pembiayaan, Bab VI Pembinaan dan Pengawasan, Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.