Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota
Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan
Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Nomor 22 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata
Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan
Perdesaan Dan Perkotaan sudah tidak sesuai dengan
dinamika kebutuhan, maka perlu dilakukan perubahan
sesuai Peraturan Perundang-undangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata
Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan
Perdesaan Dan Perkotaan
Mengingat: 7. Un.dang- Undang Nomo,r 28 Tabun 2009 te.ntang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang
Tata Cara Pemeriksaan dibidang Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3339);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang
Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak
Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 24 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049); 26. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar
Tahun 2011 Nomor 7);
27. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; 3.1 , Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata
Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan
Perdesaan Dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota
Blitar Tahun 2014 Nomor 13), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun
2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan
Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 22);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata
Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan
Perdesaan Dan Perkotaan. pengaturan meliputi antara lain: Ketentuan pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka setelah angka 7; perubahan pasal 18 ayat (2) huruf b; perubahan pasal 25 ayat (2)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
merubah Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata
Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan
Perdesaan Dan Perkotaan
jumlah 15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 54 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 54
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 31 TAHUN 2011
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan yang telah diatur dalam
Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2011 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Blitar
Nomor 31 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah sudah tidak sesuai dengan dinamika
kebutuhan, maka perlu dilakukan perubahan sesuai
Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan sebagai pel~sanaan Pasal
85 ayat (3) Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah,
maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun
2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
Dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan W alikota Nomor 31 Tahun 2011
Peraturan Walikota tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun
2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah meliputi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
mengubah Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun
2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
jumlah 10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOT 7 YAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERBASIS KINERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a . bahwa beberapa ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Pemberian Tambahan · Penghasilan Pegawai Berbasis
Kinerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar sudah
tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan, maka
perlu dilakukan perubahan sesuai peraturan
perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan untuk menindaklanjuti
rekomendasi Kementrian Dalam Negeri sebagaimana
tersebut dalam surat Menteri Dalam Negeri Nomor
900 /237 /Keuda perihal Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Kepada Aparatur Sipil Negara di
Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Walikota
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 7
Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja Di Lingkungan
Pemerintah Kota Blitar
Mengingat:
1. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; 1 7 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun
2012; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 19. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; 20. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; 21. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; 22. Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2020
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2020
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja Di
Lingkungan Pemerintah Kota Blitar diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 36 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 36
( 1) Pegawai yang mendapat tugas tambahan sebagai Pelaksana Tugas,
mendapatkan TPP pada jabatan definitifnya ditambah sebesar 20°/o
(dua puluh persen) dari nilai total TPP yang berhak diterima jabatan
yangdiampu (2) Untuk mendapatkan TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pegawai yang bersangkutan wajib membuat sasaran kinerja
pegawai jabatan yang diampu dengan nilai minimal 51 (lima puluh
satu).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2020.
mengubah Peraturan Walikota Nomor 7
Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja Di Lingkungan
Pemerintah Kota Blitar
jumlah 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 58 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 58, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 58
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH
KOTA BLITAR TAHUN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Blitar
Tahun 2021 telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota
Blitar Nomor 56 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kota Blitar Tahun 2021;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 142 ayat (1) dan ayat (2),
Rencana Kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah setelah Rencana Kerja
Pemerintah Daerah ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka dipandang
perlu menetapkan Peraturan Walikota Blitar tentang
Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Blitar Tahun 2021.
Dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang · Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun
2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Walikota Blitar Nomor 48 Tahun 2016; Peraturan Walikota Blitar Nomor 74 Tahun 2016; Peraturan Walikota Blitar Nomor 56 Tahun 2020
Peraturan Walikota Blitar tentang
Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Blitar Tahun 2021. Renja-PD Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebagaimana
tersebut dalam Lampiran Peraturan Walikota ini dengan sistematika sebagai
berikut:
BAB I Pendahuluan.
BAB II Hasil Evaluasi Renja Perangkat Daerah Tahun Lalu.
BAB III Tujuan dan Sasaran Perangkat Daerah
BAB IV Rencana Kerja dan Pendanaan Perangkat Daerah.
BAB V Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
jumlah 15 halaman dan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DARI PENGEMBANG KEPADA PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan
prasarana, · sarana, dan utilitas umum yang menjadi
tanggungjawab pemerintah daerah sebagaimana diatur
dalam pasal 87 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman, sekaligus
sebagai pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam
penyelenggaraan urusan wajib pelayanan dasar bidang
Perumahan Dan Kawasan Permukiman sebagaimana diatur
dalam Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas
Perumahan Dari Pengembang Kepada Pemerintah Daerah
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 4. Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 10. Undang - undang Nomor 30 Tahun 2014; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; 16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 17. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 18. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
34/PERMEN/M/2006; 19. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun
2008; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009; 21. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013; 22. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 03/PRT/M/2014; 23. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 38/PRT/M/2015; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; 26. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2011; 27. Peraturan Daerah Kota Blitar No 12 Tahun 2011; 28. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; 29. Peraturan Daerah Kota Blitar No. 10 Tahun 2017; 30. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018
Materi pokok: mengatur mengenai Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas
Perumahan Dari Pengembang Kepada Pemerintah Daerah dengan tujuan untuk meyelenggarakan suatu
mekanisme penyerahan Prasarana, Sarana,dan Utilitas/ PSU Perumahan yang
dibangun oleh Pengembang kepada Pemerintah daerah dalam rangka
menjamin keberlanjutan Pengelolaan, fungsi dan pemanfaatannya. memuat antara lain: ketentuan umum; tujuan, prinsip, dan ruang lingkup; tatacara penyerahan; tim verifikasi; pernyaratan penyerahan PSU; pemanfaatan; wewenang; peran serta masyarakat; pembiayaan; pengawasan dan pembinaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
jumlah 26 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 68 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 68, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 68
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMUSNAHAN ARSIP
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan pada Pasal 28
ayat (4) Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Kearsipan, maka dipandang perlu untuk
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemusnahan
Arsip.
Dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018
peraturan ini mengatur mengenai pedoman pemusnahan arsip sebagai pedoman dalam
rangka pemusnahan arsip bagi pencipta arsip dan LKD. meliputi ketentuan umum; maksdu dan tujuan dan ruang lingkup; pedoman pemusnahan arsip; prosedur dan kewenangan pemusnahan arsip; mekanisme persetujuan pemusnahan arsip
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2020.
jumlah 8 halaman dan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERJALANAN DINAS JABATAN BAGI KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
ABSTRAK:
menimbang: a. bahwa untuk mengatur pelaksanaan perjalanan dinas
dalam negeri yang lebih akuntabel, efisien, efektif, dan
ttansparan berdasarkan pasal 7 ayat ( 1) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang
Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara,
Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap, maka perlu
mengatur kembali ketentuan mengenai perjalanan
dinas jabatan bagi Kepala Daerah, W akil Kepala
Daerah, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara Dan
Pegawai Tidak Tetap;
b. bahwa Peraturan Walikota Blitar Nomor 12 Tahun 2016
tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi
Kepala Daerah/W~l.; Kepala Daerah, Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai
Aparatur Sipil N' egara dan Pegawai Tidak Tetap
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Blitar Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Blitar Nomor 12 Tahun 2016
tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai
Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidal{ Tetap sudah
tidal{ sesuai dengan dinamika pengelolaan keuangan
daerah, untuk itu perlu dilakukan pengaturan kembali
sesuai Peraturan Perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimal{sud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Walikota tentang Perjalanan
Dinas Jabatan Bagi Kepala Daerah, Wakil Kepala
Daerah, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara . Dan
Pegawai Tidal{ Tetap
Mengingat: Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018
Materi Pokok: mengatur mengenai pedoman perjalanan dinas Jabatan Bagi Kepala Daerah, Wakil Kepala
Daerah, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara . Dan
Pegawai TidakTetap. memuat antara lain: ketentuan umum; ruang lingkup; prinsip perjalanan dinas; perjalanan dinas jabatan; komponen biaya perjalanan dinas; pelaksanaan dan prosedur pembayaran; pertanggujawaban biaya perjalanan dinas;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Blitar
Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi
Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Blitar Nomor
18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 12
Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 37 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PEMBATASAN KEGIATAN TERTENTU
DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN BENCANA COVID-19
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan diundangkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) sebagai Bencana Nasional, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/108/KPTS/013/2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Jawa Timur dan Keputusan Walikota Nomor 188/156/HK/410.010.2/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Nomor 188/138/HK/410.010.2/2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Covid-19 Di Kota Blitar, maka pemerintah daerah memandang perlu membentuk suatu kebijakan yang terstruktur, terukur dan bertanggungjawab dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang dilaksanakan oleh Gugustugas sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Walikota Nomor 188/165/HK/410.010.2/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Walikota Nomor 188/139/HK/410.010.2/2020 tentang Gugustugas Percepatan Penanganan Covid-19 Di Daerah;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 440/3160/SJ tentang Optimalisasi Pelaksanaan Penerapan Protokol Kesehatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Di Seluruh Indonesia sekaligus dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan darurat bencana covid-19 di Kota Blitar, maka beberapa ketentuan yang diatur dalam Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 perlu diatur sesuai kondisi daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Pembatasan Kegiatan Tertentu Dalam Rangka Percepatan Penanganan Bencana Covid-19
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 12. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 18. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/Menkes/SK/VIII/2004; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010; 22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; 25. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; 26. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017; 27. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018; 28. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018; 29. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; 30. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019
Materi pokok: mengatur mengenai Penyelenggaraan Pembatasan Kegiatan Tertentu Dalam Rangka Percepatan Penanganan Bencana Covid-19 untuk menyelenggarakan pembatasan Kegiatan Tertentu dalam rangka Percepatan Penanganan Bencana Covid-19 berikut upaya-upaya untuk mengantisipasi penyebaran penularannya dan sekaligus memberikan kepastian dalam penyelenggaraan bantuan sosial dalam rangka untuk mengurangi resiko sosial yang ditimbulkan karena pandemi virus Covid-19 di Kota Blitar. memuat antara lain: ketentuan umum; pembatasan kegiatan tertentu; Pembatasan Atau Penghentian Sementara Pelaksanaan Kegiatan Fisik Belajar Mengajar Di Sekolah Dan/ Atau Institusi Pendidikan Lainnya; Pembatasan Kegiatan Bekerja Ditempat Kerja Atau Di Kantor; Pembatasan Kegiatan Keagamaan Di Tempat Ibadah; Pembatasan Kegiatan Sosial Dan Budaya; Pembatasan Bagi Pendatang Dan
Pergerakan Orang Menggunakan Moda Transportasi; bantuan sosial; pembinaan dan pengawasan; partisipasi masyarakat; dukungan pendanaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2020.
jumlah 26 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 88 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 88, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 88
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 55 Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang
Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 9 . Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 18. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 19. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012; 20. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 21. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016; 24. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10
Tahun 2017; 25. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2010; 26. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2010; 27. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2011; 28. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2011; 29. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011; 30. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2011; 31. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2011; 32. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2012; 33. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2013; 34. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2015; 35. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; 36. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2017; 37. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2019
Materi Pokok: mengatur mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah. memuat antara lain: ketentuan umum; pemanfaatan barang milik daerah; pemilihan dan penetapan mitra pemanfaatan BMD; pemanfaatan BMD dalam konsisi tertentu; tender; prinsip umum; pengambilan dokumen pemilihan; pemasukan dokumen penawaran; pembukaan dokumen penawaran; penelitian kualifikasi; pemanggilan peserta calon mitra; pelaksanaan tender; ..., sewa, KSP; BGS dan BSG; PJPK
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
jumlah 104 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 85 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 85, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 85
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 56 TAHUN 2016
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA
TATA KERJA INSPEKTORAT DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 33
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah perlu dilakukan Perubahan Peraturan
Walikota Blitar Nomor 56 Tahun 2016 tentang kedudukan,
susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja
Inspektorat Daerah dengan Peraturan Walikota.
Mengingat: 1. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 3. Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014; 4. Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1994; 7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; 14. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016
Materi pokok: mengatur mengenai perubahan Peraturan
Walikota Blitar Nomor 56 Tahun 2016 tentang kedudukan,
susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja
Inspektorat Daerah dengan Peraturan Walikota.
memuat antara lain:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah; 2. Di antara Ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni
Pasal 4 Adan Pasal 4 B; 3. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) ditamhah satu huruf; 4. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) ditambah 1 (satu) huruf; 5. Ketentuan 12 ayat (2) ditambah 1 (satu) huruf; 6. Di antara Ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni
Pasal 12 Adan 12 B; 7. Di antara Ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni
Pasal 1 7 A;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
mengubah Peraturan
Walikota Blitar Nomor 56 Tahun 2016 tentang kedudukan,
susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja
Inspektorat Daerah dengan Peraturan Walikota.
jumlah 9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat