Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Uncang Sakti dan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kerinci pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Raicyat Uncang Sakti
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai salah satu sumber pendapatan ash daerah di sektor perbankan, perlu dibentuk Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat Uncang Sakti dan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kerinci pada Perseroan Terbatas (PT)
Bank Perkreditan Rakyat Uncang Sakti Kabupaten Kerinci;
Untuk mendorong pertumbuhan perekonomian
Kabupaten Kerinci dan meningkatkan pelayanan masyarakat
yang masih banyak belum terjangkau oleh bank umum maupun
bank swasta lainnya, perlu mewujudkan pelayanan perbankan
untuk memberikan kesempatan usaha dan peningkatan taraf
hidup masyarakat serta guna menghindari munculnya rentenir
yang merusak perekonomian masyarakat Kabupaten Kerinci;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat
Uncang Sakti dan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Kerinci pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat
Uncang Sakti Kabupaten Kerinci;
UU Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 58 Tahun 1958; UU Nomor 7 Tahun 1992; UU Nomor 23 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP h Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 22 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Jasa Keuangan Nomor 20/ POJK.03/ 2014; Perda Nomor 15 Tahun 2007; Perda Nomor 2 Tahun 2014.
PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN
RAKYAT UNCANG SAKTI DAN PENYERTAAN MODAL
PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI PADA PERSEROAN
TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT UNCANG SAKTI
KABUPATEN KERINCI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
11 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NO 23 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Dengan terjadi inflasi setiap tahunnya mulai tahun 2012 sd tahun 2015 menyebabkan sewa tanah dan rumah dinas pemerintah kabupaten kerinci yang ditetapkan dalam peraturan daerah no 23 tahun 2011 tidak sesuai lagi dengan harga pasaran.
UUD TH 1945 PSL 18 (6), UU NO 58 TH 1958, UU NO 8 TH 1981, UU NO 17 TH 2003, UU NO 1 TH 2004, UU NO 33 TH 2004, UU NO 28 TH 2009, UU NO 23 TH 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU NO 9 TH 2015, PP NO 27 TH 1983, sebagaimana telah diubah trakhir dengan UU NO 5 TH 2010, PP NO 58 TH 2005, PP NO 6 TH 2006 sebagaimana telah diubah trakhir dengan PP NO38 TH 2008, PP NO 69 TH 2010, PERMENKEU NO 11 TH 2010, PERDA KAB KERINCI NO 15 TH 2007.
Jenis retribusi pemakaian kekayaan daerah yang di ubah terdiri dari pekaian gedung nasional, pemakaian bus Pemda kabupaten kerinci sewa rumah dinas, sewa tanah pemda, sewa tanah untuk lapak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pemerintah daerah yang baik merupakan tanggung jawab yang harus diemban oleh setiap aparatur pemerintah daerah terutama bagi pejabat baik struktural maupun fungsional demi terwujudnya good goverment dan clear goverment sehingga masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 dapat terwujud;
Agar terciptanya transparansi keuangan terhadap pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten kerinci, perlu adanya laporan harta kekayaan yang dimiliki setiap pejabat pemerintahan yang selanjutnya diatur dalam suatu perbup sebagai landasan pelaksanaannya;
Untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerjasarna sinergis dengan KPK dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan buruf c, perlu menetapkan Perbup
tentang LHKPN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci.
UU No.58 Tahun 1958; UU No.28 Tahun 1999; UU NO.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No.30 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No.1 Tahun 2015; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.53 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah Permendagri No.39 Tahun 2011; Perka BKN No.21 Tahun 2010; Kep KPK No. Kep.07/KPK/02/2005; Perda No.8 Tahun 2008; Perda No.15 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No.3 Tahun 2013
Perbup Ini Mengatur Mengenai LHKPN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci, meliputi: Wajib Lapor; Penyampaian LHKPN; Pengelola LHKPN; Sanksi; Tata Cara Penjatuhan Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
Pada saat Perbup Ini mulai berlaku, Perbup Kerinci No. 16 Tahun 2015 tentang LHKPN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
9 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2017
PROGRAM PENYALURAN SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT YANG PERPENDAPATAN RENDAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAKSANAAN PROGRAM PENYALURAN SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT YANG BERPENDAPATAN RENDAH
ABSTRAK:
Dalam rangka pemenuhan sebagian dari hak-hak masyarakat, seperti kebutuhan pangan bagi rumah tangga sasaran, perlu melaksanakan program penyaluran beras untuk rakyat sejahtera sebagai upaya responsif atas aspirasi masyarakat yang bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran dan pemenuhan sebagian kebutuhan dasar pangan rumah tangga. Untuk meningkatkan efektifitas program penyaluran beras untuk rakyat sejahtera di kabupaten Kerinci, diperluakan dianya koordinasi dan sinergitas antar instansi terkait mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dengan mengedepankan peran serta masyarakat.
UUD TH 1945 PASAL 18 (6), UU NO 58 TH 1958, UU NO 25TH 2008, UU NO 18 TH 2012, UU NO 23 TH 2014 SEBAGAI MANA TELAH DIUBAH TERAKHIR KALI DENGAN UU NO 9 TH 2015, PP NO 68 TH 2002, PP NO 15 TH 2010, PERMENDAGRI NO 80 TH 2015, PERMENKO BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN NO 1 TH 2015.
Kegiatan perencanaan pendistribusikan program meliputi penetapan rumah tangga sasaran , penerima masyarakat, penentuan titik distribusi dan titik bagi. Perencanaan dan penetapan rumah tangga sasaran penerima manfaat dilakukan secaran tranparan dan bertanggungjawab. masyarakat berpendapan rendah penerima subsidi beras pada rumahnya diberi penanda khusus.
Anggaran subsidi beras bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dialokasikan dari anggaran pendapatan belanja daerah. Biaya operasional pendistribusian dari gudang bulog sampai titik distribusi menjadi tanggung jawab perum bulog.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2017.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci No. 14 Tahun 2017
KEBIJAKAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL - PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI - PERUBAHAN KEDUA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2017/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Dalam penerapannya, Perbup Nomor 12 Tahun 2014 tentang kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Kerinci tidak dapat dilaksanakan secara konsekuen dalam hal penambahan masa manfaat aset tetap, karena adanya perbaikan, dhi. tidak sesuai antara nilai yang ditetapkan dengan fisik di lapangan.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Perbup No. 12 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Kerinci.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan dalam Lampiran XI.
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 34 Tahun 2017
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR - SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN - DINAS SOSIAL - DINAS KESEHATAN - DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KABUPATEN KERINCI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Lingkup Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat, maka perlu diatur dan disusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang SOP Lingkup Dinas Instansi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kerinci
UU No.58 Tahun 1958; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.53 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016; Permen PNRB No.35 Tahun 2012; Permendagri No.52 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda No.2 Tahun 2014; Perda No.5 Tahun 2016; Perpub No.7 Tahun 2013
Perbup Ini Mengatur Mengenai SOP Lingkup Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, DInas Pengendalian Penduduk, Perlindungan Anak Kabupaten Kerinci; Meliputi; Standar Operasional Prosedur; Ruang Lingkup; Pelaksanaan SOP OPD; Pengawasan Pelaksanaan; Pengkajian Ulang dan Penyempurnaan SOP; Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
7 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NO 22 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Dengan keluarnya putusan MK RI No.46/PUU-XII/2014 yang membatalkan penjelasan pasal 124 UU No 28 th 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian peraturan daerah kabupaten kerinci no 22 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
UUD RI TH 1945 PSL18 (6), UU NO 58 TH 1958, UU NO 28 TH 2009, UU NO 23 TH 2014 sebagaimana telah diubah terakhirkali dengan UU NO 9 TH 2015, PP NO 69 TH 2010, KEPUTUSAN GUBERNUR JAMBI NO 785/KEP.GUB/SETDA.HKM-3.2/2017.
Ada beberapa ketentuan pasal yang diubah diantaranya pasal 69 sehingga berbunyi (1) Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama satu tahun. (2) Jumlah kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebanyak dua kali dalam satu tahun .
Dalam pasal 70diubah sehingga berbunyi (1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi. (2) Biaya penyediaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi belanja langsung terkait kegiatan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi berupa belanja perjalanan dinas dan belanja barang habis pakai.
Ketentuan pasal 71 diubah berbunyi (1) Ditetapkan perhitungan tarif retribusi didasarkan pada biaya penyediaan jasa meliputi belanja langsung terkait kegiatan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasiberupa belanja perjalanan dinas dan belanja barang habis pakai. (2) Tarif tertribusi tetapkan berdasarkan formulasi dengan memperhitungkan faktor jenis menara dan kawasan menara. (5) Tarif sebagaimana dimaksud ditetapkan sebesar Rp2.084.000 per menara pertahun. (6) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat5 dapat ditinjau paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. (7) Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat 6 ditetapkan dengan peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Perda diubah No22 th 2011
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TA 2016
ABSTRAK:
UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PSL 322 AYAT 4 UU NO 23 TH 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH PERLU MENERAPKAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI
UUD TH 1945 PSL 18 (6), UU NO 58 TH 1958, UU NO 12 TH 1985, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU NO 12 TH 1994, UU NO 28 TH 1999, UU 15 TH 2004, UU NO 25 TH 2004, UU NO 28 TH 2009, UU NO 23 TH 2014 SEBAGIAMAN TELAH DIUBAH TERAKIR DENGAN UU 9 TH 2015, PERMENDAGRI NO 1 TH 2014, PP NO 24 TH 2004 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP NO 37 TH 2005, PP NO 38 TH 2007, PP NO 23 TH 2005, PP NO 54 TH 2005, PP NO 55 TH 2005, PP NO 56 TH 2005, PP NO 57 TH 2005, PP NO 58 TH 2005, PP NO 65 TH 2005, PP NO 8 TH 2006, PP NO 38 TH 2007, PP NO 69 TH 2010, PP NO 71 TH 2010, PERMENDAGRI NO 13 TH 2006, PERMENDAGRI NO 1 TH 2014, PERDA KAB KERINCI NO 12 TH 2007 PERDA KAB KERINCI NO 15 TH 2007 SEBAGAIAMAN DIUBAH TERAKIR NO 3 TH 2013, PERDA KEB KERINCI NO 8 TH 2016.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas dan laporan perubahan equalitas.
lampiran laporan keuangan sebagaiamana dimaksud terdiri atas laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan BUMD.
Bupati menetapkan peraturana Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 31 Tahun 2017
PEMBENTUKAN - KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI - TATA KERJA - UPTD - DINAS PENDIDIKAN - KABUPATEN KERINCI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 43 PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja UPTD Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci
UU No.58 Tahun 1958; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.18 Tahun 2016; Perpres No.14 Tahun 2015; Permendagri No.12 Tahun 2017
Perbup Ini Mengatur Mengenai Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci; Meliputi; Pembentukan; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi; Jabatan; Tata Kerja; Koordinator Wilayah Kecamatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33; Pasal 34; Pasal 35 Perbup Kerinci No. 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 2017
PETUNJUK TEKNIS - PENYELENGGARAAN - SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH - PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KERINCI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Pasal 47 dan pasal 60 PP No. 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah terkait dengan ketentuan mengenai SPIP di lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan perbup tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci
UU No.58 Tahun 1958; UU No.28 Tahun 1999; UU No.61 Tahun 1958; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 5679; PP No.60 Tahun 2008; PP No.12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2017; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perka BPKB No.Per-687/K/D4/2012; Perka BPKB No.Per-1326/K/LB/2009; Perbup No.35 Tahun 2016
Perbup Ini Mengatur Mengenai Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
7 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat