PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI - PDAM TIRTA SAKTI KERINCi
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA SAKTI KERINCI
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Permendagri No. 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepala Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas, perlu menetapkan Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Kerinci pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti Kerinci.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 14 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2016; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PMK No. 31/PMK.05/2016; Permendagri No. 31 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PMK No. 31/PMK.05/2016; Permendagri No. 48 Tahun 2016; Perda Kab. Kerinci No. 10 Tahun 1990; Perda Kab. Kerinci No. 12 Tahun 2009; Perda Kab. Kerinci No. 13 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Kerinci pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti Kerinci, meliputi; Tujuan Penyertaan Modal Daerah; Penyertaan Modal Daerah; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Hak dan Kewajiban; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2016.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2016
Tata Cara - Pengalokasian - Penyaluran - Penggunaan - Alokasi Dana Desa - Bagi Hasil - Pajak dan Retribusi Daerah
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2016/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014, perlu menetapkan Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil pajak dan retribusi daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendes No. 1 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana beberapa kali terakhir diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Perda No. 11 Tahun 2009; Perda No. 11 Tahun 2015; Perbup No. 21 Tahun 2015; Kepbup No. 030/Kep.361/2015.
Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan ADD dan Bagi Hasil pajak dan retribusi daerah, meliputi: Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Informasi; Pengalokasian; Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian; Arah Penggunaan ADD; Mekanisme Penyaluran ADD; Pembinaan dan Pengawasan; serta Penghargaan dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
pada saat Perbup ini mulai berlaku, Perbup No. 7 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Kerinci, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 20 Tahun 2016
TUNJANGAN PERUMAHAN - PIMPINAN DAN ANGGOTA - DPRD - KABUPATEN KERINCI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Dengan telah diterbitkannya Perda Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Perda Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2015 tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci, dimana di dalam ketentuan Pasal 23 ayat (4) mengamanatkan peraturan tunjangan perumahan di dalam Perbup;
Sehubungan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud, maka Perbup Kerinci Nomor 18 Tahun 2007 tentang Penetapan Tunjangan Perumahan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci, serta Perbup Kerinci Nomor 18 Tahun 2007 tentang penetapan tunjangan perumahan ketua, wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan perkembangan harga yang berlaku.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 42 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2016; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2013.
Perbup ini mengatur mengenai Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci No. 2 Tahun 2016
HARGA DASAR - PENGENAAN - PAJAK - MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, LD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 24 TAHUN 2012 TENTANG HARGA DASAR PENGENAAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Perda No. 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 21 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap harga dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 11/PMK.07/2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 10 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2014; Perbup No. 24 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup No. 3 Tahun 2016
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Perbup No. 24 Tahun 2012 tentang Harga Dasar Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Pasal 4
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci No. 9 Tahun 2016
PETUNJUK PELAKSANAAN - PROGRAM PEMBERIAN FASILITAS - INSENTIF USAHA HORTIKULTURA - PROGRAM SUBSIDI BUNGA - USAHA MIKRO DAN KECIL
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM PEMBERIAN FASILITAS , INSENTIF USAHA HORTIKULTURA DAN PROGRAM SUBSIDI BUNGA KEPADA USAHA MIKRO DAN KECIL KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Dalam upaya memfasilitasi pelaku usaha hortikultura dan usaha mikro kecil guna mendapatkan fasilitas dan insentif usaha hortikultura dan akses permodalan dari lembaga keuangan/perbankan diperlukan keberpihakan pemerintah daerah kepada pelaku usaha hortikultura dan usaha mikro kecil yang berorientasi kepada pengembangan usaha dalam skala yang lebih besar.
Bahwa agar sektor usaha hortikultura dan mikro kecil tetap bertahan dan berkembang, dipandang perlu untuk dilaksanakan kebijakan dalam bentuk program fasilitas dan insentif usaha hortikultura dan subsidi bunga kepada usaha mikro kecil yang dibiayai dari APBD Kabupaten Kerinci
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 13 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 25 Tahun 2013; PP No. 25 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan BI No. 5/6/PBI/2003; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 11 Tahun 2015; Perbup No. 21 Tahun 2015
Perbup ini mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan program pemberian fasilitas, insentif usaha hortikultura dan program subsidi bunga kepada usaha mikro dan kecil Kabupaten KEerinci
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2016.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Perda Kab. Kerinci tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Perangkat Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 83 Tahun 2015; Permendagri No. 84 Tahun 2015.
Perda ini mengatur mengenai Badan Permusyawaratan Desa dan Perangkat Desa, meliputi; Badan Permusyawaratan Desa dan Perangkat Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perda ini berlaku, Peraturan Daerah Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan tata tertib BPD; susunan organisasi, tata kerja, dan uaraian tugas perangkat desa; kedudukan keuangan Perangkat Desa, diatur dengan Peraturan Bupati
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DI DESA
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 32 Permendagri Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, perlu diatur ketentuan mengenai pedoman Penyusunan Peraturan di Desa dengan Perbup;
Peraturan di Desa harus dilakukan Sinkronisasi dan Harmonisasi dengan Peraturan Perundang-undangan di Daerah maupun Nasional, sehingga terwujud peraturan di desa yang mampu menciptakan kesejahteraan masyarakat desa.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2014;
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Penyusunan Peraturan di Desa, meliputi: Jenis dan Materi Muatan Peraturan di Desa; Peraturan Desa; Evaluasi dan Klarifikasi Peraturan Desa; Peraturan Bersama Kepala Desa; Peraturan Kepala Desa; Pembatalan Peraturan di Desa; Penetapan Keputusan Kepala Desa; Teknis Penyusunan; Penyebarluasan Peraturan Desa; Pembinaan Penyusunan Peraturan di Desa; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
Permohonan evaluasi rancangan Peraturan Desa yang telah diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati sebelum berlakunya Perbup ini tetap dilakukan evaluasi oleh Bupati.
Rancangan Peraturan Desa yang sudah disepakati bersama antara BPD dan Kepala Desa dan belum ditetapkan oleh Kepala Desa sampai dengan berlakunya Perbup ini, wajib dimohonkan evaluasi kepada Bupati.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci No. 1 Tahun 2016
PENATAUSAHAAN PENGELUARAN - PENETAPAN BATAS JUMLAH SPP UP - SPP GU - RINCIAN KEBUTUHAN - WAKTU PENGGUNAAN - PENERBITAN SPP TU
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 33 TAHUN 2010 TENTANG PENATAUSAHAAN PENGELUARAN DAN PENETAPAN BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN (SPP-UP) DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN (SPP-GU) SERTA RINCIAN KEBUTUHAN DAN WAKTU PENGGUNAAN ATAS PENERBITAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (SPP-TU) DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Penetapan Uang Persediaan terhadap SKPD yang belanja barang dan jasa di bawah Rp1.500.000.000,00 ditetapkan sebesar Rp75.000.000,00, tidak mendukung dalalm mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan sehingga perlu dilakukan penyesuaian
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2013; Perda No. 2 Tahun 2014
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 33 Tahun 2010 tentang Penatausahaan Pengeluaran Dan Penetapan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) serta Rincian Kebutuhan dan Waktu Penggunaan atas Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (spp-tu) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci No. 5 Tahun 2016
PEDOMAN - PENGELOLAAN - TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN , TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DALAM KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri
Keuangan No. 247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian,
Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa setiap Desa dalam Kabupaten Kerinci.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 58 Tahun 1958; UU No.
17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12
Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2014; PP No.
58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP
No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan PP No. 22 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21
Tahun 2011; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permen Desa PDTT No. 3
Tahun 2015; Permenkeu No. 247/PMK.07/2015; Permen Desa PDTT No. 21
Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 15 Tahun 2007
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 3 Tahun
2013; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Perda No. 26 Tahun 2013; Perda No. 2 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan, Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa dalam Kabupaten
Kerinci, khususnya pengaturan mengenai prioritas penggunaan Dana Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan mulai berlakunya Perbup ini, maka Peraturan Bupati Nomor 8
Tahun 2015, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
31 hlm., Lampiran 11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci No. 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI
NOMOR 21 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Persetujuan Setda Kerinci No. 900/599/DPPKA-2016 tanggal 13 April 2016
terhadap pergeseran antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan pada
SKPD Dinas Kesehatan (Puskesmas dalam Kabupaten Kerinci), Program
Upaya Kesehatan Masyarakat, Kegiatan Biaya Operasional Kesehatan,
Belanja Barang dan Jasa, Objek Belanja Bahan Pakai Habis, Objek Belanja
Bahan/Material, Objek belanja Jasa Kantor, Objek Belanja Cetak dan
Penggandaan, Objek Belanja Makanan dan Minuman, Objek Perjalanan
Dinas dan Objek Belanja Kursus, Pelatihan, Sosialisasi dan BIMTEK PNS;
Persetujuan Setda Kerinci No. 900/714/DPPKA-2016 tanggal 8 Mei 2016
terhadap pergeseran antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan pada
Bagian Hukum Setda Kerinci, Program Peningkatan Sistem Pengawasan
Internal dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan KDH, Kegiatan
Penanganan Kasus Pengaduan di Lingkungan Pemda, Program Penataan
Peraturan Perundang-undangan, Kegiatan Penyusunan Rencana Kerja
Peraturan Perundang-undangan, Legislasi Rancangan Peraturan Perundangundangan,
Publikasi Peraturan Perundang-undangan, Fasilitasi Sosialisasi
Peraturan Perundang-undangan, Kajian Peraturan Perundang-undangan
Daerah tehadap Peraturan Perundang-undangan yang Baru, Lebih Tinggi dan
Keserasian Antar Peraturan Perundang-undangan Daerah, Rencana Aksi
Nasional HAM, Program Penyelamatan dan Pelestarian Dokumen, Kegiatan
Pendataan dan Penataan Dokumen/Arsip Produk Hukum Daerah.
Untuk melaksanakan ketentuan Bab III Peraturan Bupati Kerinci Nomor 30
Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2009
tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Antar Objek Belanja dalam Jenis
Belanja berkenaan, Pergeseran Antar Rincian Objek dalam Objek Belanja
berkenaan dan Pergeseran Antar Sub Rincian Objek Belanja dalam rincian
Objek berkenaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Kerinci Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2016.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 58 Tahun 1958; UU No.
12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun
2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana
telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 56 Tahun 2005
sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun
2010; Perpres No. 137 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21
Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015;
Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana
telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 11 Tahun 2015;
Perbup No. 14 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 30
Tahun 2012; Perbup No. 21 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Kerinci No. 21 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah TA 2016.
Peraturan Daerah ini terdiri atas II Pasal dan 3 (tiga) perubahan.
Peraturan Bupati ini mengubah ketentuan dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3,
dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman, Lampiran II 61 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat